Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan profesional hukum, konsultan pajak, atau konsultan bisnis terkait.
Melindungi merek dagang di Indonesia hanya bisa dilakukan dengan satu cara yang diakui hukum: mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tidak ada perlindungan hukum yang melekat hanya karena Anda sudah menggunakan suatu nama atau logo bertahun-tahun — Indonesia menganut sistem first-to-file berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah pemilik sah secara hukum. Artinya setiap hari Anda menunda pendaftaran adalah hari dimana merek bisnis Anda masih terbuka untuk diserobot oleh siapa pun — kompetitor, trademark squatter, bahkan pihak yang sama sekali tidak berhubungan dengan bisnis Anda. Artikel ini menguraikan cara melindungi merek secara proaktif, tanda-tanda bahwa merek Anda sedang atau sudah dibajak, dan jalur hukum yang tersedia jika pembajakan sudah terjadi.
Poin Penting
- Perlindungan merek di Indonesia hanya berlaku setelah merek terdaftar di DJKI — penggunaan bertahun-tahun tanpa pendaftaran tidak memberikan hak hukum yang dapat ditegakkan.
- Trademark squatting (pembajakan merek) adalah praktik nyata: pihak lain mendaftarkan merek yang sudah Anda gunakan sebelum Anda sempat mendaftar, dan secara hukum mereka yang berhak.
- Jika merek Anda dibajak, ada dua jalur hukum: gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga (dasar Pasal 76 UU 20/2016) dan gugatan ganti rugi/penghentian pelanggaran (dasar Pasal 83). Keduanya berbeda dan tidak bisa digabungkan.
- Gugatan pembatalan merek hanya bisa diajukan dalam 5 tahun sejak merek pembajak terdaftar — lewat batas ini, gugatan menjadi daluwarsa kecuali ada unsur itikad tidak baik (Pasal 77).
- Pemilik merek tidak terdaftar yang mengetahui ada pihak mendaftarkan merek serupa masih dapat mengajukan keberatan selama masa pengumuman 2 bulan, atau mengajukan gugatan pembatalan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri (Pasal 76 ayat (2)).
Mengapa Mendaftarkan Merek Adalah Satu-satunya Cara Melindunginya?
Banyak pemilik bisnis yang merasa sudah “aman” karena sudah menggunakan nama brand mereka selama bertahun-tahun, memiliki akun media sosial dengan nama tersebut, atau bahkan sudah mencetak ribuan kemasan dengan logo tersebut. Sayangnya, tidak ada satupun dari itu yang memberikan perlindungan hukum dalam sistem merek Indonesia.
Prinsip konstitutif (first-to-file) dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar — bukan setelah digunakan. Konsekuensi langsungnya sangat berat:
- Jika seseorang mendaftarkan nama brand Anda hari ini ke DJKI, mereka memiliki hak eksklusif atas nama tersebut secara hukum — dan Anda yang sudah lebih dulu menggunakannya justru bisa dianggap sebagai pihak yang melanggar
- Anda tidak bisa melarang pihak lain menjual produk dengan nama atau logo yang mirip tanpa sertifikat merek terdaftar sebagai dasar tuntutan
- Tanpa merek terdaftar, Anda tidak bisa meminta platform marketplace atau media sosial untuk menghapus toko atau akun yang menggunakan merek yang sama
Satu-satunya cara yang benar-benar melindungi merek Anda adalah mendaftarkannya ke DJKI sesegera mungkin — bahkan sebelum produk diluncurkan secara resmi, jika memungkinkan. Perlindungan hukum sudah mulai berjalan sejak tanggal penerimaan permohonan (filing date), bukan sejak sertifikat terbit.
Baca Juga: Cara Daftar Merek Dagang via e-Merek DJKI 2026: Panduan Step-by-Step Lengkap
Merek Brand Anda Belum Terdaftar? Setiap Hari adalah Risiko Nyata
Jangan tunggu sampai ada yang mendaftarkan lebih dulu. Tim HAKI IZIN.co.id memulai proses pendaftaran merek Anda hari ini — mulai dari cek ketersediaan hingga sertifikat terbit.
Tanda-Tanda Merek Dagang Anda Sedang atau Sudah Dibajak
Trademark squatting adalah praktik mendaftarkan merek milik orang lain ke DJKI dengan itikad buruk — untuk kemudian menjualnya kembali kepada pemilik asli dengan harga tinggi, atau menggunakannya untuk bersaing secara tidak jujur. Kenali tanda-tandanya sebelum terlambat:
1. Anda menemukan merek serupa saat cek PDKI.
Saat Anda mencari nama brand Anda di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) atau tools pengecekan merek, muncul merek dengan nama atau logo yang sama atau sangat mirip — atas nama orang lain — dengan tanggal pendaftaran yang lebih awal dari hari Anda ingin mendaftar.
2. Ada pihak lain yang menggunakan nama brand Anda secara komersial.
Anda menemukan toko online, akun media sosial, atau produk yang menggunakan nama atau logo yang sama atau sangat mirip dengan yang Anda gunakan selama ini — bahkan di kategori produk yang sama. Ini bisa berarti penjiplakan tanpa pendaftaran (lebih mudah ditangani) atau mereka sudah mendaftarkan merek tersebut lebih dulu (jauh lebih serius).
3. Anda menerima somasi atau tuntutan dari pihak yang mengklaim pemilik merek.
Ini adalah tanda paling serius: pihak lain — yang telah mendaftarkan merek serupa lebih dulu — mengirimkan surat somasi atau gugatan hukum yang menuntut Anda menghentikan penggunaan nama atau logo yang selama ini Anda pakai. Ini bisa terjadi meskipun Anda adalah pengguna pertama dari merek tersebut, karena sistem first-to-file tidak memperhitungkan siapa yang lebih dulu menggunakan.
4. Produk atau akun Anda di-takedown oleh platform atas dasar klaim merek.
Marketplace atau platform media sosial menghapus listing produk atau akun Anda setelah menerima klaim merek dari pihak lain yang memiliki sertifikat DJKI atas nama yang sama atau mirip.
5. Ada permohonan merek serupa yang sedang dalam masa pengumuman DJKI.
Anda menemukan permohonan merek yang mirip dengan milik Anda sedang dalam tahap pengumuman Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Ini adalah kesempatan terakhir yang sangat berharga: Anda masih bisa mengajukan keberatan tertulis selama masa pengumuman berlangsung.
Langkah Awal: Cara Melindungi Merek secara Proaktif
Perlindungan merek yang paling efektif adalah yang dilakukan sebelum masalah terjadi. Berikut langkah-langkah yang harus diambil:
Langkah 1 — Cek Ketersediaan Merek Sebelum Menggunakannya
Sebelum meluncurkan brand, cetak kemasan, atau membangun identitas visual bisnis, lakukan pengecekan ketersediaan merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id. Periksa nama yang ingin Anda gunakan dari sisi kemiripan kata, bunyi (fonetik), dan tampilan visual — bukan hanya kesamaan persis. Merek yang “sama pada pokoknya” dengan merek terdaftar sudah cukup untuk digunakan sebagai alasan penolakan DJKI maupun dasar gugatan.
Langkah 2 — Daftarkan Merek Sesegera Mungkin ke DJKI
Begitu ketersediaan merek dikonfirmasi, ajukan permohonan pendaftaran merek melalui portal e-Merek DJKI di merek.dgip.go.id. Pilih kelas barang/jasa yang tepat sesuai kegiatan usaha — kesalahan kelas tidak bisa dikoreksi setelah permohonan diajukan. Jika bisnis Anda mencakup produk sekaligus jasa, daftarkan di dua kelas sekaligus dalam satu permohonan. Biaya resmi PNBP: Rp 500.000/kelas untuk UMK dan Rp 1.800.000/kelas untuk non-UMK (PP No. 45 Tahun 2024).
Langkah 3 — Pantau Status Permohonan dan Merek Serupa Secara Berkala
Setelah permohonan diajukan, proses berlangsung 10–15 bulan. Selama masa ini, aktifkan notifikasi email akun e-Merek DJKI dan pantau setiap komunikasi dari DJKI. Lebih penting lagi: lakukan pemantauan berkala di PDKI untuk mendeteksi jika ada permohonan merek baru dari pihak lain yang mirip dengan merek Anda. Jika ditemukan selama masa pengumuman, Anda masih bisa mengajukan keberatan.
Langkah 4 — Gunakan Merek Secara Aktif dan Konsisten dalam Perdagangan
Merek terdaftar yang tidak digunakan dalam perdagangan selama 3 tahun berturut-turut dapat dimohonkan penghapusan oleh pihak ketiga ke Pengadilan Niaga (Pasal 74 UU 20/2016). Gunakan merek Anda secara aktif pada produk, kemasan, iklan, dan seluruh materi komersial. Simpan bukti penggunaan secara berkala — faktur, foto kemasan, tangkapan layar iklan — sebagai dokumentasi yang bisa digunakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam sengketa.
Langkah 5 — Perpanjang Sebelum Masa Berlaku Habis
Merek terdaftar berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang. Ajukan perpanjangan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir melalui OSS/e-Merek DJKI. Merek yang kedaluwarsa dapat didaftarkan ulang oleh pihak lain — dan Anda akan kehilangan hak yang sudah dibangun selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Apa Itu HAKI: Pengertian, Kepanjangan, Fungsi & Dasar Hukum Lengkap
Apa yang Harus Dilakukan Jika Merek Anda Sudah Dibajak?
Jika Anda menemukan bahwa merek Anda — atau merek yang sangat mirip — sudah terdaftar oleh pihak lain atas dasar itikad tidak baik (trademark squatting), atau jika ada pihak yang menggunakan merek Anda tanpa izin, ada beberapa jalur hukum yang tersedia berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016:
Jalur 1 — Ajukan Keberatan Selama Masa Pengumuman (Jika Masih Ada Waktu)
Setiap permohonan merek DJKI diumumkan selama 2 bulan dalam Berita Resmi Merek sebelum masuk tahap pemeriksaan substantif. Selama masa ini, siapa pun yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke DJKI jika permohonan tersebut dianggap melanggar haknya. Keberatan diajukan ke DJKI secara tertulis dengan menyertakan argumen hukum dan bukti pendukung. Ini adalah jalur paling murah, cepat, dan efektif — jauh lebih sederhana dibanding gugatan di pengadilan. Jika keberatan diterima, DJKI dapat menolak permohonan tersebut setelah memberikan pemohon kesempatan merespons.
Jalur 2 — Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga (Pasal 76–79 UU 20/2016)
Jika merek pembajak sudah terlanjur terdaftar dan Anda ingin membatalkan pendaftarannya, gugatan pembatalan merek diajukan ke Pengadilan Niaga di wilayah tempat tinggal Tergugat (Pasal 85 ayat (1) UU 20/2016). Jika tergugat berdomisili di luar Indonesia, gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan Pasal 77 UU No. 20 Tahun 2016, gugatan pembatalan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek yang digugat. Jika sudah lebih dari 5 tahun, gugatan menjadi daluwarsa — kecuali gugatan diajukan atas dasar itikad tidak baik atau merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum: dalam kondisi ini, gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu.
Penting: berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UU 20/2016, pemilik merek yang tidak terdaftar (pengguna pertama yang belum mendaftar) tetap dapat mengajukan gugatan pembatalan, namun harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Menteri sebelum atau bersamaan dengan gugatan.
Proses pemeriksaan gugatan di Pengadilan Niaga diselesaikan paling lama 90 hari setelah perkara diterima (Pasal 85 ayat (7) UU 20/2016), dan dapat diperpanjang 30 hari atas persetujuan Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Niaga dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam 14 hari setelah putusan diucapkan.
Jalur 3 — Gugatan Ganti Rugi dan Penghentian Pelanggaran (Pasal 83 UU 20/2016)
Jika merek Anda sudah terdaftar dan ada pihak yang menggunakannya tanpa izin (bukan mendaftarkan, tetapi menggunakan secara komersial), jalurnya berbeda: gugatan pelanggaran merek berdasarkan Pasal 83 UU No. 20 Tahun 2016 ke Pengadilan Niaga. Gugatan ini meminta hakim untuk memerintahkan penghentian penggunaan merek dan/atau pembayaran ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Perhatian krusial berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung: gugatan pembatalan merek (Pasal 76) dan gugatan pelanggaran merek (Pasal 83) tidak bisa digabungkan dalam satu gugatan yang sama. Kedua konstruksi hukum ini memiliki alasan dan akibat hukum yang berbeda. Mencampurkan keduanya dalam satu gugatan telah berulang kali menyebabkan gugatan dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Jalur 4 — Pelaporan Pidana (Pasal 100 UU 20/2016)
Selain jalur perdata, penggunaan merek yang sama keseluruhannya dengan merek terdaftar orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana. Pemilik merek terdaftar yang haknya dilanggar dapat melaporkan pelanggar ke pihak kepolisian. Ancaman sanksi: pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 untuk penggunaan merek yang sama keseluruhannya (Pasal 100 ayat (1)). Tindak pidana ini merupakan delik aduan — hanya bisa diproses atas laporan pemegang hak.
Merek Anda Sudah Dibajak atau Terancam Diserobot?
Tim konsultan HAKI IZIN.co.id yang berpengalaman membantu Anda menganalisis situasi, memilih jalur hukum yang tepat, dan menangani proses secara profesional — mulai dari keberatan DJKI hingga persiapan gugatan.
Bukti Apa yang Harus Dikumpulkan Jika Merek Anda Dibajak?
Dalam sengketa merek — baik di jalur keberatan DJKI maupun gugatan Pengadilan Niaga — kekuatan bukti adalah segalanya. Berdasarkan analisis DNT Lawyers atas yurisprudensi MA, pemilik merek yang tidak terdaftar harus mampu membuktikan tiga elemen kunci untuk meruntuhkan presumsi keabsahan merek pembajak:
1. Bukti penggunaan merek yang nyata, berkesinambungan, dan komersial sebelum tanggal filing pembajak:
- Faktur penjualan atau invoice bertanggal lama yang membuktikan transaksi komersial
- Foto produk dengan merek yang digunakan, beserta timestamp atau konteks tanggal yang bisa diverifikasi
- Bukti promosi: iklan media cetak, postingan media sosial bertanggal, brosur lama, banner pameran
- Sertifikat penghargaan atau bukti keikutsertaan dalam pameran dagang yang mencantumkan nama merek
- Tangkapan layar toko online dengan nama merek dan tanggal pembuatan akun
- Kemasan produk yang tercetak dengan nama merek beserta bukti produksinya
2. Bukti bahwa pembajak mengetahui keberadaan merek Anda sebelum mendaftar: Ini bisa berupa interaksi langsung (pesan, email, pertemuan), kemiripan nama yang tidak mungkin kebetulan, atau fakta bahwa merek Anda sudah sangat dikenal di industri tertentu sebelum tanggal filing pembajak.
3. Permohonan pendaftaran merek ke DJKI (bagi pemilik merek tidak terdaftar): Berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UU 20/2016, pemilik merek tidak terdaftar wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri sebelum dapat mengajukan gugatan pembatalan.
Mulai kumpulkan dan simpan semua bukti ini sekarang — bahkan sebelum ada masalah — karena dokumen lama jauh lebih berharga dan sulit diproduksi di kemudian hari.
Berapa Biaya dan Berapa Lama Proses Sengketa Merek di Pengadilan Niaga?
Proses gugatan merek di pengadilan jauh lebih panjang, mahal, dan tidak pasti dibandingkan mendaftarkan merek dari awal. Gambaran umum untuk perencanaan:
- Gugatan pembatalan merek: Sidang pemeriksaan harus diselesaikan paling lama 90 hari setelah perkara diterima (Pasal 85 ayat (7)). Kasasi ke Mahkamah Agung dapat diajukan dalam 14 hari, dan sidang kasasi diselesaikan maksimal 90 hari. Total proses bisa berlangsung 6–18 bulan tergantung kompleksitas perkara dan ada tidaknya upaya hukum lanjutan.
- Biaya: Meliputi biaya pengacara/konsultan hukum, biaya pendaftaran perkara di Pengadilan Niaga, biaya pembuatan bukti dan saksi ahli, serta biaya operasional selama proses berlangsung. Tidak ada angka pasti karena sangat bergantung pada kompleksitas dan pilihan tim hukum.
- Hasil tidak selalu terjamin: Meskipun Anda adalah pengguna pertama, membuktikan itikad buruk pembajak dan memenangkan gugatan pembatalan memerlukan strategi dan bukti yang kuat. Putusan pengadilan bisa menguntungkan atau merugikan Anda.
Perbandingan yang selalu relevan: biaya mendaftarkan merek dari awal (Rp 500.000–1.800.000 per kelas + jasa konsultan) jauh lebih kecil dibandingkan biaya sengketa merek di pengadilan yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah — belum termasuk kerugian bisnis akibat ketidakpastian hukum yang berlangsung berbulan-bulan.
Baca Juga: Sertifikat HAKI: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Perlindungan Merek Dagang
Apakah merek yang sudah dipakai lama tapi belum terdaftar mendapat perlindungan hukum?
Sangat terbatas. Indonesia menganut sistem first-to-file, sehingga penggunaan tanpa pendaftaran tidak memberikan hak eksklusif yang dapat ditegakkan. Pemilik merek tidak terdaftar hanya dapat mengajukan gugatan pembatalan jika dapat membuktikan penggunaan lebih dulu yang nyata dan berkesinambungan, serta itikad tidak baik pihak yang mendaftar — dengan syarat terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri (Pasal 76 ayat (2)).
Berapa lama saya punya waktu untuk menggugat merek yang dibajak?
Berdasarkan Pasal 77 UU No. 20 Tahun 2016, gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek yang digugat. Setelah 5 tahun, gugatan menjadi daluwarsa — kecuali gugatan didasarkan pada itikad tidak baik atau pelanggaran terhadap ideologi negara, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, di mana gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu.
Apakah bisa langsung melapor ke polisi tanpa harus gugat ke pengadilan?
Ya. Berdasarkan Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016, penggunaan merek terdaftar orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana. Pemilik merek terdaftar dapat melaporkan langsung ke polisi tanpa harus terlebih dahulu melalui jalur perdata. Namun tindak pidana ini bersifat delik aduan — proses hukum hanya berjalan atas laporan dari pemegang hak yang sah.
Apakah gugatan pembatalan dan gugatan pelanggaran merek bisa diajukan bersamaan?
Tidak. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung yang konsisten, gugatan pembatalan merek (Pasal 76) dan gugatan pelanggaran merek (Pasal 83) tidak dapat digabungkan dalam satu gugatan karena memiliki konstruksi hukum, alasan, dan akibat hukum yang berbeda. Penggabungan kedua gugatan ini telah berulang kali menyebabkan gugatan dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima majelis hakim.
Apakah merek yang sedang dalam proses pendaftaran sudah mendapat perlindungan?
Ya, dalam arti tertentu. Tanggal penerimaan permohonan (filing date) memberikan hak prioritas — jika kemudian ada pihak lain yang mendaftarkan merek serupa, permohonan mereka yang akan ditolak karena filing date Anda lebih awal. Namun hak eksklusif yang dapat ditegakkan secara penuh baru berlaku setelah sertifikat merek diterbitkan.
Apa yang harus dilakukan jika menemukan merek serupa sedang dalam masa pengumuman DJKI?
Segera ajukan keberatan tertulis ke DJKI selama masa pengumuman 2 bulan masih berlangsung. Ini adalah jalur tercepat, termurah, dan paling efektif. Keberatan yang kuat dengan bukti yang memadai dapat menyebabkan DJKI menolak permohonan tersebut dalam tahap pemeriksaan substantif. Konsultasikan segera dengan konsultan HAKI untuk menyusun argumen keberatan yang tepat.
Jangan Tunggu Sampai Ada yang Mendaftarkan Merek Anda Lebih Dulu
IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI dan dipercaya 10.000+ pelaku usaha sejak 2012, siap melindungi merek bisnis Anda — dari pendaftaran proaktif hingga penanganan sengketa merek.
Dasar Hukum
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis — Pasal 3 (first-to-file), Pasal 74 (penghapusan karena tidak digunakan 3 tahun), Pasal 76–79 (gugatan pembatalan), Pasal 83 (gugatan pelanggaran/ganti rugi), Pasal 85 (prosedur beracara Pengadilan Niaga), Pasal 100 (sanksi pidana)
- PP No. 45 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Kementerian Hukum — biaya pendaftaran merek
- Yurisprudensi MA No. 32/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dan MA No. 525K/Pdt.Sus-HKI/2020 — larangan penggabungan gugatan pembatalan dan pelanggaran merek
- Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025 — Landmark Decision sengketa merek 2024
Referensi
- Teks resmi UU No. 20 Tahun 2016 — JDIH DJKI dan Wisnuwardhana Law Repository
- ILS Law Firm — Mekanisme Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga (Februari 2025)
- DNT Lawyers — Esensi Itikad Baik sebagai Pembatas Absolut Prinsip First-to-File (Mei 2026)
- PDB Law Firm — Tata Cara Gugatan Pembatalan Merek Menurut UU Merek
- Marinews Mahkamah Agung — MA Tegaskan Prinsip Gugatan Merek dan Hak Eksklusif (2026)
- Layanan HAKI IZIN.co.id: izin.co.id/haki.php



