HAKI

Pendaftaran Merek, Hak Cipta, Paten, dan lainnya untuk melindungi eksklusivitas identitas dan kekayaan intelektual Anda

Pengecekan
Merek

Pengecekan merek untuk mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran merek

FREE*
t&c applied
Pendaftaran
Merek

Pendaftaran Identitas Dagang yang melekat pada perusahaan, biasanya berbentuk Logo Perusahaan

  • Pengecekan Merek
  • Pemohonan Pendaftaran
  • Monitoring Pendaftaran
  • Sertifikat Merek
  • Konsultasi Seputar Pendaftaran Merek dengan Konsultan Terdaftar
Rp 3,9 Juta
Perpanjangan
Merek

Perpanjangan hak merek yang sudah terdaftar


  • Sebelum Expired
  • Setelah Expired s/d 6 Bulan
Rp 4,9 Juta / Sebelum Expired
Rp 5,9 Juta / Setelah Expired
Pengalihan
Merek

Pengalihan hak atas merek terdaftar kepada pihak yang lain


Rp 2,9 Juta
Pendaftaran
Hak Cipta

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa karya seni seperti musik, lagu, dll (Hak Cipta diluar progam komputer).


  • Persiapan Pendaftaran Hak Cipta
  • Pemohonan Pendaftaran Hak Cipta
  • Monitoring Pendaftaran Hak Cipta
  • Sertifikat Hak Cipta
  • Konsultasi Seputar Pendaftaran Hak Cipta dengan konsultan terdaftar
Rp 2,9 Juta
Hak Cipta Program Komputer
  • Persiapan Pendaftaran Hak Cipta
  • Pemohonan Pendaftaran Hak Cipta
  • Monitoring Pendaftaran Hak Cipta
  • Sertifikat Hak Cipta
  • Konsultasi Seputar Pendaftaran Hak Cipta dengan konsultan terdaftar
Rp 3,9 Juta
Pendaftaran Hak Paten

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa teknologi terbaru

  • Konsultasi Pendaftaran Paten
  • Pengecekan Patentabiltas
  • Persiapan Pendaftaran Paten
  • Monitoring Pendaftaran
  • Sertifikat Paten

Start from

Rp 3,9 Juta
Pendaftaran Desain Industri

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa kreasi desain khusus

  • Pengecekan Desain Industri
  • Pemohonan Pendaftaran Desain Industri
  • Monitoring Pendaftaran Desain Industri
  • Sertifikat Desain Industri
  • Konsultasi Seputar Pendaftaran Desain Industri dengan Konsultan Terdaftar

Satu Design Industri

Rp 3,9 Juta

 
 


FAQ IZIN HAKI


MEREK

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.
  • Jaminan atas mutu barangnya.
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • Memuat unsur yang ctapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan Merek milik pihak lain yang sudah terctaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang dizunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta
  • Seni batik;
  • Fotografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
  • Terhadap Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
  • Terhadap Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan

Dapatkan Promo & Penawaran Menarik

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku