HAKI
Pendaftaran Merek, Hak Cipta, Paten, dan lainnya untuk melindungi eksklusivitas identitas dan kekayaan intelektual Anda
Pengecekan
Merek
Pengecekan merek untuk mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran merek
t&c applied
Pendaftaran
Merek
Pendaftaran Identitas Dagang yang melekat pada perusahaan, biasanya berbentuk Logo Perusahaan
- Pengecekan Merek
- Pemohonan Pendaftaran
- Monitoring Pendaftaran
- Sertifikat Merek
- Konsultasi Seputar Pendaftaran Merek dengan Konsultan Terdaftar
Perpanjangan
Merek
Perpanjangan hak merek yang sudah terdaftar
- Sebelum Expired
- Setelah Expired s/d 6 Bulan
Pendaftaran
Hak Cipta
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa karya seni seperti musik, lagu, dll (Hak Cipta diluar
progam komputer).
- Persiapan Pendaftaran Hak Cipta
- Pemohonan Pendaftaran Hak Cipta
- Monitoring Pendaftaran Hak Cipta
- Sertifikat Hak Cipta
- Konsultasi Seputar Pendaftaran Hak Cipta dengan konsultan terdaftar
Hak Cipta Program Komputer
- Persiapan Pendaftaran Hak Cipta
- Pemohonan Pendaftaran Hak Cipta
- Monitoring Pendaftaran Hak Cipta
- Sertifikat Hak Cipta
- Konsultasi Seputar Pendaftaran Hak Cipta dengan konsultan terdaftar
Pendaftaran Hak Paten
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa teknologi terbaru
- Konsultasi Pendaftaran Paten
- Pengecekan Patentabiltas
- Persiapan Pendaftaran Paten
- Monitoring Pendaftaran
- Sertifikat Paten
Start from
Pendaftaran Desain Industri
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa kreasi desain khusus
- Pengecekan Desain Industri
- Pemohonan Pendaftaran Desain Industri
- Monitoring Pendaftaran Desain Industri
- Sertifikat Desain Industri
- Konsultasi Seputar Pendaftaran Desain Industri dengan Konsultan Terdaftar
Satu Design Industri
FAQ IZIN HAKI
MEREK
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.
- Jaminan atas mutu barangnya.
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang ctapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan Merek milik pihak lain yang sudah terctaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang dizunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
HAK CIPTA
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta
- Seni batik;
- Fotografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
- Terhadap Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
- Terhadap Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan
Dapatkan Promo & Penawaran Menarik
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau
komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda
sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku