Berapa Biaya Daftar Merek di Indonesia 2026? Rincian Tarif Resmi DJKI dan Jasa Konsultan

Konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum secara langsung. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Biaya daftar merek di Indonesia terdiri dari dua komponen utama: biaya resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan langsung ke negara melalui DJKI, dan biaya jasa konsultan jika proses dibantu oleh profesional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum — yang menggantikan PP No. 58 Tahun 2016 — tarif resmi pendaftaran merek baru melalui e-filing online adalah Rp 500.000 per kelas untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan Rp 1.800.000 per kelas untuk pemohon umum (non-UMK). Biaya ini berlaku per kelas barang/jasa sesuai Klasifikasi Nice Internasional, dan dihitung terpisah jika merek didaftarkan di lebih dari satu kelas.

Poin Penting

  • Biaya resmi PNBP DJKI 2026 (PP No. 45/2024): Rp 500.000/kelas untuk UMK dan Rp 1.800.000/kelas untuk non-UMK, via e-filing online. PP No. 58/2016 sudah dicabut dan digantikan PP 45/2024.
  • Biaya dihitung per kelas barang/jasa (Klasifikasi Nice, 45 kelas total). Satu merek yang didaftarkan di dua kelas = biaya dikalikan dua.
  • Biaya perpanjangan merek (setelah 10 tahun): Rp 1.000.000/kelas untuk UMK dan Rp 2.500.000/kelas untuk non-UMK.
  • Pengecekan merek GRATIS tersedia di haki.id (tools IZIN.co.id) dan di PDKI DJKI — langkah ini wajib dilakukan sebelum membayar biaya pendaftaran.
  • Biaya jasa konsultan HAKI (IZIN.co.id) bersifat paket terpisah dari PNBP DJKI — mencakup analisis ketersediaan merek, persiapan dokumen, pendampingan proses, dan pemantauan hingga sertifikat terbit.

Mengapa Biaya Daftar Merek Sering Terasa Membingungkan?

Banyak pelaku usaha yang bingung saat mencari informasi biaya daftar merek karena ada dua jenis biaya yang berbeda namun sering dicampur aduk: biaya resmi PNBP kepada negara (yang jumlahnya sudah ditetapkan PP dan tidak bisa ditawar), dan biaya jasa layanan konsultan KI (yang bervariasi tergantung penyedia).

Selain itu, biaya pendaftaran merek tidak berdiri sendiri. Selain biaya pokok per kelas, ada biaya-biaya lain yang mungkin muncul dalam perjalanan proses 10–15 bulan — seperti biaya tanggapan jika ada usulan penolakan, biaya banding ke Komisi Banding Merek, atau biaya perpanjangan setelah 10 tahun. Artikel ini merinci seluruh komponen biaya tersebut secara transparan agar Anda bisa merencanakan anggaran merek dengan akurat.

Sebelum membahas biaya lebih jauh: pastikan Anda sudah melakukan pengecekan ketersediaan merek terlebih dahulu di tools cek merek haki.id atau PDKI di pdki-indonesia.dgip.go.id. Mendaftarkan merek yang ternyata sudah terdaftar oleh orang lain berarti biaya pendaftaran hangus tanpa mendapat perlindungan apapun.

Baca Juga: Cara Cek Merek di PDKI: Panduan Lengkap Sebelum Mendaftar

Berapa Biaya Resmi Pendaftaran Merek di DJKI 2026?

Tarif resmi pendaftaran merek di DJKI ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Ini adalah regulasi PNBP yang berlaku saat ini, menggantikan PP No. 58 Tahun 2016 yang sudah dicabut.

Tarif berlaku untuk pendaftaran via e-filing online di merek.dgip.go.id:

Jenis PermohonanTarif UMK
(per kelas, online)
Tarif Umum / Non-UMK
(per kelas, online)
Pendaftaran Merek BaruRp 500.000Rp 1.800.000
Perpanjangan Merek (tiap 10 tahun)Rp 1.000.000Rp 2.500.000
Perpanjangan Merek (terlambat — maks. 6 bln stlh exp.)Rp 1.000.000 + dendaRp 2.500.000 + denda
Perubahan Data Merek TerdaftarRp 250.000Rp 500.000
Pencatatan Lisensi MerekRp 500.000Rp 1.000.000

Sumber: Lampiran PP No. 45 Tahun 2024. Tarif berlaku untuk pengajuan secara elektronik (online). Tarif non-online (manual/walk-in) lebih tinggi. Cek tarif terkini di merek.dgip.go.id sebelum mengajukan permohonan.

Apa Itu Tarif UMK dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Tarif UMK (Usaha Mikro dan Kecil) adalah keringanan biaya PNBP dari pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha skala kecil. Tarif ini jauh lebih rendah — hanya 27,8% dari tarif umum untuk pendaftaran baru. Ketentuan siapa yang berhak mendapatkan tarif UMK merujuk pada definisi dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan perubahannya:

  • Usaha Mikro: aset maks. Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau omset tahunan maks. Rp 300 juta
  • Usaha Kecil: aset Rp 50 juta s/d Rp 500 juta atau omset Rp 300 juta s/d Rp 2,5 miliar

Untuk mendapatkan tarif UMK saat mendaftar merek, pemohon wajib melampirkan Surat Pernyataan UMK bermaterai yang menyatakan status usaha. Surat ini diunggah bersama dokumen persyaratan lainnya di portal e-Merek DJKI. Jika tidak melampirkan surat pernyataan UMK, tarif yang berlaku adalah tarif umum (Rp 1.800.000/kelas).

Catatan: Usaha Menengah (aset Rp 500 juta–10 miliar atau omset Rp 2,5–50 miliar) dan Usaha Besar tidak berhak atas tarif UMK, meskipun sering disebut sebagai bagian dari “UMKM” dalam percakapan sehari-hari.

Tidak Yakin Apakah Usaha Anda Berhak Dapat Tarif UMK?

Konsultan HAKI IZIN.co.id membantu menentukan status pemohon yang tepat dan menyiapkan seluruh dokumen — agar Anda mendapatkan tarif terbaik yang menjadi hak Anda.

Berapa Total Biaya Daftar Merek Jika Menggunakan Jasa IZIN.co.id?

IZIN.co.id menyediakan layanan pendaftaran merek (HAKI) sebagai layanan berbayar terpisah dari biaya PNBP DJKI. Layanan ini mencakup seluruh proses dari awal hingga sertifikat terbit — bukan sekadar pengisian formulir online. Berikut struktur biaya saat menggunakan layanan IZIN.co.id:

1. Pengecekan Merek — GRATIS

Sebelum memulai proses pendaftaran, IZIN.co.id menyediakan layanan pengecekan ketersediaan merek secara gratis (syarat dan ketentuan berlaku). Pengecekan ini dilakukan melalui tools cek merek haki.id yang terintegrasi dengan database PDKI DJKI. Hasilnya membantu Anda mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran sebelum mengeluarkan biaya apapun.

2. Biaya PNBP DJKI — Dibayarkan Langsung ke Negara

Biaya resmi DJKI (Rp 500.000/kelas untuk UMK atau Rp 1.800.000/kelas untuk non-UMK) tetap harus dibayarkan terlepas dari apakah Anda menggunakan jasa konsultan atau mendaftar sendiri. Biaya ini masuk ke kas negara, bukan ke IZIN.co.id.

3. Biaya Jasa Layanan IZIN.co.id — Konfirmasi via Konsultasi

Biaya jasa layanan IZIN.co.id untuk pendaftaran merek mencakup: analisis ketersediaan merek, penentuan strategi kelas, persiapan dan verifikasi dokumen, pengajuan ke DJKI, pemantauan status permohonan selama proses berlangsung, dan pendampingan jika ada usulan penolakan. Karena biaya jasa dapat bervariasi tergantung jumlah kelas yang didaftarkan dan kompleksitas permohonan, konfirmasi harga terkini tersedia melalui konsultasi GRATIS dengan tim HAKI IZIN.co.id.

Berapa Estimasi Total Biaya Daftar Merek Berdasarkan Skenario?

Untuk membantu Anda merencanakan anggaran, berikut estimasi biaya berdasarkan skenario umum. Biaya yang dicantumkan adalah komponen PNBP DJKI; biaya jasa konsultan ditambahkan di atas angka ini:

Skenario 1 — UMKM, 1 Kelas, Mandiri:

  • PNBP DJKI: Rp 500.000
  • Biaya konsultan: Rp 0 (urus sendiri)
  • Total minimum: Rp 500.000
  • Catatan: Risiko penolakan dan kesalahan dokumen ditanggung sendiri. Jika ditolak, biaya hangus.

Skenario 2 — UMKM, 1 Kelas, via Jasa Konsultan:

  • PNBP DJKI: Rp 500.000
  • Biaya jasa konsultan: bervariasi per penyedia (konfirmasi ke IZIN.co.id)
  • Manfaat: analisis risiko penolakan, dokumen disiapkan profesional, pemantauan aktif selama 10–15 bulan proses

Skenario 3 — Perusahaan Non-UMK, 2 Kelas, via Jasa Konsultan:

  • PNBP DJKI: Rp 1.800.000 × 2 kelas = Rp 3.600.000
  • Biaya jasa konsultan: bervariasi (konfirmasi ke IZIN.co.id)
  • Cocok untuk: perusahaan yang menjual produk sekaligus jasa (misalnya brand fashion + layanan desain)

Skenario 4 — UMKM, Perpanjangan 1 Kelas setelah 10 Tahun:

  • PNBP DJKI: Rp 1.000.000
  • Perpanjangan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum kedaluarsa untuk menghindari denda keterlambatan

Apa Saja Biaya Tambahan yang Mungkin Muncul dalam Proses Pendaftaran Merek?

Selain biaya pokok pendaftaran, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diantisipasi:

  • Biaya tanggapan usulan penolakan (hearing): Jika DJKI mengeluarkan Usulan Penolakan, pemohon perlu mengajukan tanggapan tertulis. Jika menggunakan konsultan, ada biaya penyusunan argumentasi hukum.
  • Biaya banding ke Komisi Banding Merek: Jika permohonan akhirnya ditolak dan pemohon ingin mengajukan banding, ada biaya PNBP tambahan untuk proses banding.
  • Biaya gugatan ke Pengadilan Niaga: Jika ingin menghapus merek pihak lain yang mirip, atau membela diri dari gugatan merek, ini melalui jalur litigasi yang jauh lebih mahal.
  • Biaya desain etiket merek: Jika merek Anda berupa logo atau kombinasi visual, perlu jasa desainer grafis untuk menghasilkan file etiket dengan spesifikasi teknis yang sesuai DJKI (resolusi 300 dpi, format JPG/PNG).
  • Biaya perbaikan sertifikat: Jika ada kesalahan data pada sertifikat yang diterbitkan, permohonan perbaikan dikenai biaya PNBP tambahan.

Pemilihan kelas merek yang salah adalah sumber pemborosan biaya yang paling umum. Jika Anda mendaftarkan merek di kelas yang tidak tepat, perlindungan tidak mencakup area bisnis utama Anda — dan mendaftarkan ulang di kelas yang benar berarti membayar biaya pendaftaran baru dari awal.

Ingin Tahu Total Biaya Pasti untuk Merek Bisnis Anda?

Tim HAKI IZIN.co.id memberikan estimasi biaya lengkap — PNBP DJKI + jasa layanan — sesuai jumlah kelas dan status UMK Anda. Konsultasi pertama gratis.

Perbandingan Biaya: Daftar Merek Sendiri vs Pakai Jasa Konsultan HAKI

Keputusan untuk mendaftar sendiri atau menggunakan jasa konsultan bukan hanya soal biaya di awal, tetapi soal total cost of ownership selama proses berlangsung.

Mendaftar sendiri — keuntungan dan risiko:

  • Biaya total lebih rendah di awal (hanya PNBP DJKI)
  • Pemilihan kelas yang kurang tepat dapat menyebabkan perlindungan tidak optimal — dan tidak bisa diubah setelah permohonan diajukan
  • Jika ada usulan penolakan dari DJKI, pemohon harus menyusun tanggapan hukum sendiri dalam 30 hari — waktu yang sempit bagi non-ahli
  • Permohonan yang dianggap gugur karena tidak merespons komunikasi DJKI tepat waktu berarti biaya PNBP hangus
  • Tidak ada pemantauan aktif selama 10–15 bulan proses

Menggunakan jasa konsultan HAKI (IZIN.co.id) — keuntungan:

  • Pengecekan merek menyeluruh sebelum mengajukan — termasuk analisis fonetik, visual, dan konseptual yang sering terlewat jika dilakukan sendiri
  • Strategi kelas merek yang tepat sesuai rencana bisnis saat ini dan ke depan
  • Dokumen disiapkan dan diverifikasi sebelum diajukan — meminimalkan risiko gugur karena kekurangan dokumen
  • Pemantauan aktif status permohonan selama 10–15 bulan
  • Pendampingan hukum jika ada Usulan Penolakan dari DJKI atau keberatan dari pihak ketiga
  • Tim berpengalaman yang sudah memahami pola penerimaan dan penolakan DJKI

Untuk merek yang memiliki nilai komersial signifikan — nama toko, logo brand, atau merek yang akan dilisensikan — investasi dalam jasa konsultan HAKI profesional jauh lebih hemat dibandingkan risiko biaya sengketa merek di kemudian hari, yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah di jalur litigasi.

Baca Juga: Cara Daftar Merek Dagang via e-Merek DJKI 2026: Step-by-Step Lengkap

Bagaimana Cara Memilih Kelas Merek yang Tepat agar Tidak Rugi?

Kelas merek adalah salah satu keputusan paling krusial dalam pendaftaran merek — dan juga salah satu sumber pemborosan biaya terbesar jika salah. Indonesia menggunakan Klasifikasi Nice Internasional yang terdiri dari 45 kelas: 34 kelas untuk barang (Kelas 1–34) dan 11 kelas untuk jasa (Kelas 35–45).

Beberapa kelas yang paling sering didaftarkan oleh pelaku usaha Indonesia:

  • Kelas 25: Pakaian, alas kaki, tutup kepala (bisnis fashion)
  • Kelas 30: Kopi, teh, gula, produk roti dan kue (bisnis F&B)
  • Kelas 32: Bir, minuman mineral, minuman ringan, jus buah
  • Kelas 35: Periklanan, manajemen bisnis, jasa konsultasi bisnis, e-commerce
  • Kelas 38: Telekomunikasi, aplikasi berbasis internet, media sosial
  • Kelas 43: Jasa penyediaan makanan dan minuman, restoran, kafe
  • Kelas 44: Jasa medis, klinik kecantikan, spa
  • Kelas 45: Jasa hukum, jasa keamanan pribadi, jasa perizinan

Strategi umum: jika bisnis Anda menjual produk sekaligus menyediakan jasa (misalnya toko kopi yang juga menjual kopi kemasan), daftarkan merek di dua kelas — satu untuk produk (misalnya Kelas 30) dan satu untuk jasa (Kelas 43). Biaya bertambah per kelas, tetapi perlindungan jauh lebih komprehensif.

Untuk menelusuri kelas yang paling tepat untuk bisnis Anda sebelum mendaftar, gunakan database resmi DJKI di skm.dgip.go.id atau konsultasikan dengan tim HAKI IZIN.co.id yang berpengalaman dalam penentuan strategi kelas merek.

Baca Juga: Apa Itu HAKI: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenisnya

Dasar Hukum Biaya Pendaftaran Merek di Indonesia

  1. PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum — regulasi PNBP yang berlaku saat ini, menetapkan tarif pendaftaran merek Rp 500.000 (UMK) dan Rp 1.800.000 (non-UMK) per kelas via online. Menggantikan PP No. 58 Tahun 2016 yang sudah dicabut.
  2. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis — mengatur bahwa biaya pendaftaran merek ditetapkan per kelas barang dan/atau jasa (Pasal 4 ayat (4))
  3. PP No. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek — mengatur sistem Klasifikasi Nice untuk penentuan kelas barang/jasa
  4. UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM — definisi Usaha Mikro dan Kecil yang menjadi acuan pemberian tarif keringanan PNBP

Sudah Tahu Biayanya — Sekarang Saatnya Lindungi Merek Anda

IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI, melayani 10.000+ klien sejak 2012. Mulai dari pengecekan merek gratis hingga sertifikat terbit — semua ditangani profesional.

Konsultasi GRATIS via WhatsApp

FAQ: Pertanyaan Paling Sering tentang Biaya Daftar Merek

Apakah biaya PNBP DJKI bisa dikembalikan jika merek ditolak?

Tidak. Biaya PNBP yang dibayarkan ke DJKI bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable), meskipun permohonan merek kemudian ditolak dalam tahap pemeriksaan substantif. Ini adalah salah satu alasan mengapa pengecekan merek yang menyeluruh di haki.id atau PDKI sebelum mendaftar sangat penting — untuk menghindari biaya yang hangus sia-sia.

Bisakah satu permohonan mencakup banyak kelas sekaligus?

Ya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016, satu permohonan merek dapat mencakup lebih dari satu kelas barang/jasa sekaligus. Biaya dikalikan sesuai jumlah kelas yang didaftarkan. Ini lebih efisien secara administratif dibanding mengajukan permohonan terpisah untuk tiap kelas.

Apakah ada biaya untuk mengubah data pada merek yang sudah terdaftar?

Ya. Perubahan data merek terdaftar (seperti perubahan nama pemilik akibat pengalihan, atau perubahan alamat) dikenai biaya PNBP tambahan: Rp 250.000/kelas untuk UMK dan Rp 500.000/kelas untuk non-UMK, berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024.

Berapa biaya jika merek saya mendapat keberatan dari pihak lain?

Proses keberatan itu sendiri tidak menimbulkan biaya langsung bagi pemohon dari sisi DJKI, tetapi pemohon perlu menyusun dan mengirimkan sanggahan tertulis dalam batas waktu yang ditetapkan. Jika menggunakan konsultan, ada biaya jasa tambahan untuk penyusunan sanggahan. Jika keberatan berlanjut ke banding atau gugatan, biaya meningkat secara signifikan.

Apakah pengecekan merek di haki.id benar-benar gratis?

Ya, tools pengecekan merek di haki.id disediakan gratis oleh IZIN.co.id (syarat dan ketentuan berlaku) sebagai langkah awal sebelum memulai proses pendaftaran. Pengecekan ini mengakses database PDKI DJKI dan membantu Anda mengetahui potensi konflik merek sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran apapun.

Apakah tarif UMK berlaku untuk PT atau CV kecil?

Ya, selama badan usaha tersebut memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil sesuai UU No. 20 Tahun 2008 (batasan aset dan omset tahunan), tarif UMK berlaku terlepas dari bentuk badan usahanya (perorangan, CV, atau PT). Pemohon tetap harus melampirkan Surat Pernyataan UMK bermaterai saat pengajuan.

Kapan harus mulai mengurus perpanjangan merek?

Perpanjangan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir (merek berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan). Jika sudah lewat tanggal berakhir, masih bisa diperpanjang dalam 6 bulan setelah kedaluarsa dengan tambahan denda keterlambatan. Jika melewati batas ini juga, merek dianggap kadaluarsa dan dapat didaftarkan oleh pihak lain.

Referensi

  • PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum (menggantikan PP No. 58 Tahun 2016)
  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Hukumonline Klinik — Aturan Biaya Pendaftaran Merek (diakses Januari 2026)
  • ILS Law Firm — Biaya Pendaftaran Merek Panduan Lengkap 2025 (Mei 2025)
  • Portal e-Merek DJKI: merek.dgip.go.id
  • PDKI DJKI: pdki-indonesia.dgip.go.id
  • Layanan HAKI IZIN.co.id: izin.co.id/haki.php

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan terkait yang berlaku. Regulasi hukum dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan hukum.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion).

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Cek Merek Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Cek Merek Gratis
Cek dan telusuri merek dagang terdaftar secara gratis
Artikel Lainnya
whatsapp button