UU Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000): Hak yang Dilindungi, Syarat Pendaftaran, dan Sanksi Pelanggaran

Konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum secara langsung. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan profesional hukum, konsultan pajak, atau konsultan bisnis terkait.

UU Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, regulasi yang lahir sebagai komitmen Indonesia terhadap Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) di bawah WTO yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1994. UU ini memberikan hak eksklusif kepada pendesain atas kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan untuk menghasilkan suatu produk industri. Berbeda dari hak cipta yang timbul otomatis, hak desain industri wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Pelanggaran terhadap hak desain industri terdaftar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp 300.000.000.

Poin Penting

  • Dasar hukum utama: UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, didukung peraturan pelaksana PP No. 1 Tahun 2005. UU ini masih berlaku penuh dan belum digantikan oleh UU baru.
  • Desain industri melindungi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis/warna suatu produk yang memberikan kesan estetis — bukan fungsi teknisnya (yang menjadi ranah Hak Paten).
  • Indonesia menganut sistem first-to-file: hak diberikan kepada pihak yang pertama mendaftarkan ke DJKI, bukan yang pertama menciptakan desain.
  • Perlindungan berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan tidak dapat diperpanjang — setelah masa berlaku habis, desain menjadi milik publik (public domain).
  • Sanksi pidana (Pasal 54 ayat (1)) bagi pelanggaran penggunaan tanpa hak: penjara maks. 4 tahun dan/atau denda maks. Rp 300.000.000. Tindak pidana ini bersifat delik aduan — proses hukum hanya berjalan jika ada pengaduan dari pemegang hak.

Apa Itu Desain Industri Menurut UU No. 31 Tahun 2000?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 2000, Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Secara sederhana, desain industri melindungi tampilan visual suatu produk — bukan cara kerjanya. Contoh objek yang dapat dilindungi desain industri antara lain:

  • Bentuk botol minuman yang khas dan unik (misalnya bentuk botol Yakult atau botol Coca-Cola)
  • Kombinasi tampilan layar, keyboard, dan bodi pada perangkat elektronik seperti smartphone atau laptop
  • Bentuk dan motif kemasan kardus suatu produk makanan
  • Desain furnitur, peralatan rumah tangga, atau aksesoris fashion
  • Pola atau motif pada tekstil, kerajinan tangan, atau produk batik
  • Bentuk kendaraan, komponen otomotif, atau alat elektronik

Yang membedakan desain industri dari Hak Cipta adalah tujuannya: desain industri dirancang untuk diproduksi secara berulang-ulang dalam skala industri, sementara karya hak cipta umumnya berdiri sebagai karya tunggal atau ekspresi kreatif yang tidak selalu berorientasi produksi massal.

Baca Juga: Sertifikat HAKI: Pengertian dan Contohnya

Apa Dasar Hukum dan Latar Belakang UU Desain Industri di Indonesia?

UU No. 31 Tahun 2000 lahir dari kebutuhan Indonesia untuk memenuhi komitmen internasional setelah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) melalui UU No. 7 Tahun 1994. Sebelum UU ini diundangkan, Indonesia belum memiliki perlindungan hukum khusus terhadap desain industri — sehingga produk-produk desain rentan terhadap penjiplakan dan peniruan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Peraturan pelaksana dari UU No. 31 Tahun 2000 yang masih digunakan hingga saat ini adalah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang mengatur tata cara teknis pendaftaran, termasuk format dokumen yang diperlukan dan prosedur administratif lainnya.

UU ini masih berlaku penuh hingga saat ini dan belum digantikan oleh undang-undang baru, meskipun terdapat wacana revisi yang sedang dikaji pemerintah untuk menyelaraskan UU Desain Industri dengan Hague Agreement tentang pendaftaran desain internasional — sebuah sistem yang memungkinkan pendaftaran desain industri di banyak negara sekaligus melalui satu permohonan.

Apa Saja Hak yang Dilindungi dalam Desain Industri?

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 2000, pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan sendiri Desain Industri yang dimilikinya, dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:

  1. Membuat produk dengan desain yang dilindungi
  2. Memakai desain tersebut dalam kegiatan komersial
  3. Menjual produk yang menggunakan desain terdaftar
  4. Mengimpor produk yang menggunakan desain serupa
  5. Mengekspor produk dengan desain yang dilindungi
  6. Mengedarkan dan/atau mendistribusikan barang yang menggunakan desain tersebut

Pengecualian berlaku untuk kepentingan penelitian dan pendidikan, sepanjang tidak merugikan kepentingan wajar pemegang hak. Selain hak eksklusif ekonomi di atas, Pendesain juga memiliki hak moral — yaitu hak untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri, sekalipun hak ekonomi atas desain tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.

Selain itu, pemegang Hak Desain Industri juga berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi, dan hak desain industri dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang — menjadikan desain industri sebagai aset bisnis bernilai ekonomi yang dapat dimonetisasi.

Punya Produk dengan Desain yang Unik dan Khas?

Konsultan HAKI IZIN.co.id membantu Anda mendaftarkan desain industri produk — dari analisis kebaruan hingga sertifikat resmi DJKI terbit.

Apa Syarat Suatu Desain agar Bisa Didaftarkan?

Tidak semua kreasi visual otomatis berhak mendapat perlindungan desain industri. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 2000, Hak Desain Industri hanya diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan permohonan, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

“Pengungkapan sebelumnya” mencakup desain yang sebelum tanggal penerimaan (atau tanggal prioritas jika menggunakan hak prioritas internasional) telah:

  • Diumumkan atau dipublikasikan melalui media cetak atau elektronik
  • Digunakan secara komersial di Indonesia atau di luar Indonesia
  • Diikutsertakan dalam suatu pameran resmi

Selain syarat kebaruan, berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2000, desain industri tidak dapat didaftarkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Penting dicatat: karena Indonesia menerapkan sistem pendaftaran murni (bukan pemeriksaan substantif mendalam seperti pada paten), pemeriksaan kebaruan oleh DJKI bersifat lebih sederhana. Inilah yang menjadi celah hukum — desain yang sebenarnya tidak sepenuhnya baru kadang lolos pendaftaran, dan kebaruannya baru benar-benar diuji jika terjadi sengketa di Pengadilan Niaga.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Desain Industri ke DJKI?

Pendaftaran desain industri dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan langkah-langkah utama sebagai berikut:

Langkah 1 — Siapkan Dokumen Permohonan

Berdasarkan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 2000, permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal, mencakup: tanggal, bulan, dan tahun permohonan; identitas lengkap pemohon (nama, alamat, status kewarganegaraan); serta nama dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui Konsultan Kekayaan Intelektual.

Langkah 2 — Lampirkan Gambar atau Foto Desain

Sertakan gambar atau foto desain dari berbagai sudut pandang yang menunjukkan dimensi dan detail desain secara lengkap dan jelas. Untuk desain tiga dimensi, umumnya diperlukan gambar dari enam sudut pandang berbeda agar pemeriksa DJKI dapat memahami bentuk desain secara menyeluruh.

Langkah 3 — Tentukan Kelas Desain Industri

Setiap desain industri diklasifikasikan ke dalam kelas tertentu berdasarkan Klasifikasi Internasional tentang Desain Industri (Locarno Agreement) — meskipun Indonesia belum menjadi anggota perjanjian tersebut, dalam praktiknya DJKI tetap menggunakan klasifikasi ini sebagai acuan teknis.

Langkah 4 — Lampirkan Surat Pernyataan Kepemilikan

Jika permohonan diajukan oleh pihak yang bukan Pendesain (misalnya perusahaan yang mempekerjakan desainer), permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti kuat bahwa pemohon berhak atas desain industri yang didaftarkan — misalnya perjanjian kerja atau perjanjian pengalihan hak.

Langkah 5 — Tunggu Pemeriksaan dan Pengumuman

Setelah permohonan diterima, DJKI melakukan pemeriksaan administratif. Jika dinyatakan lengkap, permohonan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri untuk memberi kesempatan pihak ketiga mengajukan keberatan jika ada pihak yang merasa desain tersebut menyerupai miliknya.

Langkah 6 — Penerbitan Sertifikat

Jika tidak ada keberatan yang menghalangi, atau keberatan yang diajukan tidak terbukti, DJKI menerbitkan Sertifikat Desain Industri. Berdasarkan UU ini, Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan — bukan sejak sertifikat fisik diterbitkan, sehingga perlindungan hukum sudah berjalan sejak awal proses pendaftaran.

Baca Juga: Kenali Hak Desain Industri Atas Produk Anda!

Tidak Mau Repot Mengurus Dokumen dan Klasifikasi Desain Sendiri?

IZIN.co.id menyediakan layanan pendaftaran HAKI lengkap, termasuk Desain Industri — mulai dari konsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual hingga sertifikat terbit.

Berapa Lama Perlindungan Desain Industri Berlaku?

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2000, Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan. Berbeda dengan Hak Merek yang dapat diperpanjang tanpa batas, desain industri tidak dapat diperpanjang. Setelah masa berlaku 10 tahun berakhir, desain industri secara otomatis menjadi milik publik (public domain) dan dapat digunakan secara bebas oleh siapa pun.

Implikasi praktisnya: pelaku usaha perlu mempertimbangkan strategi inovasi desain berkelanjutan, karena setelah 10 tahun, kompetitor dapat secara legal meniru desain yang sebelumnya dilindungi tanpa risiko hukum apapun.

Apa Sanksi Pelanggaran Hak Desain Industri di Indonesia?

Sanksi pelanggaran desain industri diatur dalam Pasal 54 UU No. 31 Tahun 2000, terbagi dalam dua kategori tindak pidana:

Pasal 54 ayat (1) — Pelanggaran Hak Eksklusif (Pasal 9):
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 — yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan/mendistribusikan barang yang menggunakan desain terdaftar tanpa izin — dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Ini adalah bentuk pelanggaran paling umum, yakni penjiplakan atau peniruan desain produk untuk kepentingan komersial.

Pasal 54 ayat (2) — Pelanggaran Ketentuan Administratif (Pasal 8, 23, atau 32):
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan terkait kewajiban administratif lain dalam UU ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Sifat Delik Aduan: Berdasarkan Pasal 54 ayat (3), kedua tindak pidana di atas merupakan delik aduan — artinya proses hukum pidana hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan resmi dari pihak yang berhak, yaitu pemegang Hak Desain Industri yang tercantum dalam sertifikat. Tanpa pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses kasus pelanggaran ini secara proaktif.

Selain jalur pidana, pemegang Hak Desain Industri juga dapat menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran, termasuk permintaan penghentian perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Bagaimana Cara Melaporkan Pelanggaran Desain Industri?

Jika desain produk Anda ditiru dan diperjualbelikan tanpa izin, langkah yang dapat ditempuh meliputi:

  1. Kumpulkan bukti kepemilikan — Sertifikat Desain Industri sebagai bukti hak yang sah
  2. Dokumentasikan pelanggaran — foto/screenshot produk pelanggar, bukti penjualan, dan detail penjual
  3. Ajukan pengaduan resmi ke pihak kepolisian sebagai pemegang hak, sesuai sifat delik aduan dalam Pasal 54 ayat (3)
  4. Pertimbangkan jalur perdata — mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga sebagai alternatif atau pelengkap jalur pidana
  5. Konsultasikan dengan konsultan HAKI berpengalaman untuk strategi penegakan hak yang paling efektif sesuai situasi Anda

Apa Perbedaan Desain Industri dengan Hak Cipta dan Hak Merek?

Banyak pelaku usaha bingung membedakan ketiganya karena seringkali satu produk membutuhkan lebih dari satu jenis perlindungan sekaligus. Berikut perbedaan singkatnya:

  • Desain Industri (UU 31/2000): melindungi tampilan visual (bentuk, konfigurasi, warna) suatu produk yang diproduksi massal. Wajib didaftarkan, berlaku 10 tahun, tidak dapat diperpanjang.
  • Hak Cipta (UU 28/2014): melindungi ekspresi karya kreatif (termasuk desain grafis sebagai karya seni). Timbul otomatis tanpa pendaftaran, berlaku seumur hidup pencipta + 70 tahun.
  • Hak Merek (UU 20/2016): melindungi tanda pembeda (nama, logo) untuk identitas komersial produk/jasa. Wajib didaftarkan, berlaku 10 tahun, dapat diperpanjang tanpa batas.

Dalam praktiknya, satu produk sering membutuhkan ketiganya secara bersamaan: misalnya, sebuah botol minuman bisa memiliki desain industri untuk bentuk botolnya yang khas, hak cipta untuk ilustrasi pada labelnya, dan hak merek untuk nama brand yang tercetak pada kemasan.

Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek: Tabel Perbandingan & Panduan Memilih yang Tepat

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar UU Desain Industri

Apakah desain industri harus didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum?

Ya. Berbeda dari hak cipta yang timbul otomatis, hak desain industri hanya berlaku setelah didaftarkan ke DJKI sesuai sistem first-to-file. Tanpa pendaftaran, suatu desain tidak mendapat perlindungan hukum eksklusif meskipun telah digunakan secara komersial bertahun-tahun.

Apakah desain industri bisa diperpanjang setelah 10 tahun?

Tidak. Berbeda dari Hak Merek, masa perlindungan desain industri tidak dapat diperpanjang. Setelah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, desain otomatis menjadi milik publik (public domain) dan dapat digunakan oleh siapa pun.

Apa yang dimaksud dengan sistem first-to-file dalam desain industri?

First-to-file berarti hak atas desain industri diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan ke DJKI, bukan kepada pihak yang pertama kali menciptakan atau menggunakan desain tersebut. Ini menekankan pentingnya segera mendaftarkan desain begitu kreasi selesai, sebelum pihak lain mendahului.

Apakah desain produk yang sudah pernah dipamerkan masih bisa didaftarkan?

Tergantung waktu pamerannya. Jika desain sudah diungkapkan (dipamerkan, dipublikasikan) sebelum tanggal penerimaan permohonan, desain tersebut dianggap tidak lagi baru dan berisiko ditolak pendaftarannya — kecuali pemohon mengajukan dengan ketentuan masa tenggang sesuai aturan yang berlaku, atau permohonan diajukan dengan hak prioritas dari pendaftaran di negara lain dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Apakah sanksi pidana desain industri otomatis diproses tanpa pengaduan?

Tidak. Berdasarkan Pasal 54 ayat (3), tindak pidana pelanggaran desain industri bersifat delik aduan. Proses hukum hanya berjalan jika pemegang hak yang sah mengajukan pengaduan resmi kepada pihak berwajib. Tanpa pengaduan, aparat tidak dapat memproses kasus tersebut secara proaktif.

Bisakah satu produk memiliki lebih dari satu desain industri yang didaftarkan?

Ya, dengan syarat tertentu. Berdasarkan penjelasan UU, satu perangkat yang terdiri dari beberapa unsur (misalnya cangkir dan teko dalam satu set) tetap dianggap sebagai 1 (satu) Desain Industri jika diajukan sebagai satu kesatuan rangkaian. Namun jika desain berbeda secara signifikan antarproduk, pendaftaran terpisah diperlukan.

Lindungi Desain Produk Anda Sebelum Ditiru Kompetitor

IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI dan dipercaya 10.000+ pelaku usaha sejak 2012, menyediakan layanan pendaftaran Desain Industri dan HAKI lainnya dari konsultasi hingga sertifikat terbit.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Dasar Hukum

  1. UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri — regulasi utama yang mengatur definisi, syarat, pendaftaran, perlindungan, dan sanksi pelanggaran desain industri di Indonesia
  2. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri — aturan teknis pendaftaran
  3. UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (termasuk Persetujuan TRIPs) — landasan ratifikasi internasional yang mendasari UU Desain Industri

Referensi

  • Teks resmi UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri — JDIH DJKI dan Hukumonline
  • Penjelasan Atas UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri — DJKI
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: dgip.go.id
  • Layanan HAKI IZIN.co.id: izin.co.id/haki.php

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan terkait yang berlaku. Regulasi hukum dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan hukum.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion).

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Cek Merek Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Cek Merek Gratis
Cek dan telusuri merek dagang terdaftar secara gratis
Artikel Lainnya
whatsapp button