Panduan Lengkap Pendaftaran Merek di Indonesia 2026: Proses, Biaya, dan Perlindungan Brand

Konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum secara langsung. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Pendaftaran merek di Indonesia adalah proses hukum resmi untuk mendapatkan hak eksklusif atas nama, logo, atau identitas pembeda lainnya yang digunakan dalam kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek hanya diperoleh setelah merek tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI — dan Indonesia menganut prinsip first to file: siapa yang lebih dahulu mendaftarkan, dialah yang berhak secara hukum. Proses pendaftaran merek DJKI dilakukan secara online melalui portal merek.dgip.go.id, dengan biaya resmi mulai Rp 500.000 per kelas untuk UMKM, dan berlangsung dalam 10 hingga 15 bulan untuk proses normal tanpa keberatan.

Poin Penting

  • Indonesia menganut sistem first to file (Pasal 3 UU 20/2016): hak merek dimiliki oleh pendaftar pertama, bukan pengguna pertama — jadi menunda daftar berarti risiko merek diserobot pihak lain.
  • Ada dua jenis merek berdasarkan fungsi (Merek Dagang dan Merek Jasa) serta tiga bentuk merek non-tradisional yang dapat dilindungi: merek 3 dimensi, merek suara, dan merek hologram.
  • Biaya resmi DJKI (PP No. 45/2024): Rp 500.000/kelas untuk UMKM dan Rp 1.800.000/kelas untuk non-UMKM via e-filing online. Biaya dihitung per kelas barang/jasa.
  • Proses normal berlangsung 10–15 bulan melewati empat tahap: formalitas (15 hari kerja) → pengumuman (2 bulan) → substantif (150 hari kerja) → penerbitan sertifikat.
  • Merek terdaftar berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang. Pelanggaran merek terdaftar dapat dikenai pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar (Pasal 100 UU 20/2016).
  • Sebelum mendaftar, wajib cek ketersediaan merek di PDKI atau tools cek merek HAKI.ID untuk meminimalkan risiko penolakan.
Contents hide

Apa Itu Merek dan Apa Bedanya dengan Logo atau Nama Usaha?

Merek dalam konteks hukum Indonesia memiliki definisi spesifik yang berbeda dari sekadar “nama usaha” atau “logo.” Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Perbedaan penting yang perlu dipahami:

  • Nama usaha adalah identitas badan hukum (diatur Kemenkumham melalui AHU) — ini menjamin tidak ada PT atau CV dengan nama yang sama. Namun nama usaha yang sama belum otomatis melindungi merek produk/jasa Anda.
  • Logo/desain dapat dilindungi oleh Hak Cipta secara otomatis sejak diciptakan, tetapi perlindungan hak cipta atas logo tidak sama dengan hak eksklusif merek dagang.
  • Merek terdaftar memberikan hak eksklusif untuk menggunakan tanda pembeda tersebut dalam kelas barang/jasa tertentu, dan pemiliknya berhak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip.

Dengan kata lain, memiliki nama PT dan logo yang sudah dibuat tidak secara otomatis melindungi merek Anda dari penjiplakan. Pendaftaran merek ke DJKI adalah satu-satunya cara mendapat perlindungan hukum formal atas identitas bisnis Anda di Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu HAKI: Pengertian, Kepanjangan, Fungsi & Dasar Hukum Lengkap

Apa Saja Jenis-Jenis Merek di Indonesia?

UU No. 20 Tahun 2016 mengklasifikasikan merek dalam beberapa dimensi. Memahami jenis merek yang tepat sebelum mendaftar penting agar perlindungan yang diperoleh sesuai dengan aset bisnis yang ingin dilindungi.

A. Jenis Merek Berdasarkan Fungsi (Pasal 2 UU 20/2016)

1. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 UU 20/2016). Contoh: merek pada produk makanan, minuman, pakaian, elektronik, kosmetik.

2. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3 UU 20/2016). Contoh: merek restoran, salon, klinik, jasa keuangan, platform digital, konsultan.

3. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 4 UU 20/2016). Contoh: merek yang digunakan oleh asosiasi pengrajin bersama untuk membedakan produk anggotanya.

B. Jenis Merek Berdasarkan Bentuk Tanda

Merek Tradisional mencakup bentuk tanda yang paling umum dikenal: nama/kata, huruf, angka, gambar/logo, susunan warna, dan kombinasinya. Inilah jenis yang paling banyak didaftarkan oleh pelaku usaha Indonesia.

Merek Non-Tradisional diakui sejak UU 20/2016 dan terdiri dari tiga jenis yang dapat dilindungi (dikonfirmasi DJKI, Juni 2026):

  • Merek Tiga Dimensi (3D): Melindungi bentuk fisik produk atau kemasan yang memiliki karakteristik khas dan berfungsi sebagai pembeda. Contoh: bentuk botol parfum ikonik, bentuk kemasan makanan yang unik, atau tata letak interior toko yang khas. Cara mendaftar: lampirkan gambar dari berbagai sudut pandang yang menunjukkan dimensi merek.
  • Merek Suara: Melindungi nada, jingle, atau bunyi tertentu yang dapat mengarahkan ingatan konsumen pada produk/jasa tertentu. Cara mendaftar: lampirkan representasi grafis seperti notasi balok atau sonogram, beserta file rekaman suara.
  • Merek Hologram: Melindungi tampilan visual yang menampilkan efek perubahan gambar ketika dilihat dari sudut pandang berbeda. Cara mendaftar: deskripsikan jumlah perspektif, tampilan, warna, dan pergerakan hologram secara lengkap.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual yang Perlu Diketahui

Bagaimana Sistem First-to-File Merek Bekerja di Indonesia?

Salah satu prinsip terpenting dalam hukum merek Indonesia yang sering tidak dipahami pelaku usaha adalah sistem first to file (sistem konstitutif). Berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar — bukan sejak pertama kali digunakan.

Implikasi praktisnya sangat serius:

  • Jika Anda sudah menggunakan nama merek selama 5 tahun tetapi belum mendaftarkan, dan pesaing (atau “mafia merek”) mendaftarkan nama tersebut lebih dulu ke DJKI — maka pihak lain itu yang diakui sebagai pemilik hak merek secara hukum.
  • Anda bahkan bisa digugat atas dasar pelanggaran merek milik orang yang mendaftar belakangan tapi lebih dulu terdaftar.
  • Menghapus merek yang sudah terdaftar milik pihak lain membutuhkan gugatan ke Pengadilan Niaga — proses yang mahal, lama, dan tidak selalu berhasil.

Pengecualian berlaku hanya untuk merek terkenal (well-known mark) yang telah mendapat pengakuan luas di masyarakat secara internasional. DJKI dapat menolak pendaftaran merek baru yang menyerupai merek terkenal meskipun merek terkenal tersebut belum terdaftar di Indonesia (Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU 20/2016). Namun, pembuktian status “merek terkenal” memerlukan proses hukum yang tidak mudah.

Kesimpulan praktis: Daftarkan merek Anda sesegera mungkin — bahkan sebelum bisnis diluncurkan secara resmi. Biaya pendaftaran jauh lebih murah dibandingkan biaya sengketa merek di pengadilan.

Merek Anda Sudah Beredar tapi Belum Terdaftar? Setiap Hari Adalah Risiko

Konsultan HAKI IZIN.co.id membantu analisis ketersediaan merek dan strategi kelas yang tepat, agar pendaftaran Anda aman dan tepat sasaran sejak awal.

Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar Merek?

Pendaftaran merek di Indonesia melalui portal e-Merek DJKI di merek.dgip.go.id memerlukan dokumen berikut:

Untuk pemohon perorangan:

  1. KTP pemohon (scan/foto jernih)
  2. Etiket/label merek dalam format JPG atau PNG, resolusi minimal 300 dpi
  3. Daftar barang/jasa yang dilindungi sesuai Klasifikasi Nice Internasional (45 kelas)
  4. Nomor HP dan email aktif untuk notifikasi
  5. Contoh tanda tangan
  6. Surat pernyataan kepemilikan merek bermaterai
  7. Surat pernyataan UMK bermaterai (jika ingin tarif UMKM)

Untuk pemohon badan usaha/perusahaan:

  1. NIB dan NPWP perusahaan
  2. KTP dan tanda tangan Direktur
  3. Etiket/label merek (sama dengan di atas)
  4. Daftar barang/jasa sesuai kelas yang didaftarkan
  5. Surat kuasa bermaterai jika menggunakan konsultan KI
  6. Surat pernyataan UMK bermaterai jika termasuk kategori UMK

Catatan penting: Desain etiket merek yang diunggah harus sudah final. Perubahan pada etiket setelah permohonan diajukan tidak diperbolehkan dan akan mengharuskan pengajuan ulang dari awal beserta biaya pendaftaran baru. Pastikan desain sudah benar sebelum memulai proses.

Sebelum menyiapkan dokumen, sangat dianjurkan untuk melakukan pengecekan ketersediaan merek terlebih dahulu di HAKI.ID atau Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id. Merek yang berpotensi mirip dengan merek terdaftar sebaiknya dimodifikasi sebelum permohonan diajukan untuk menghindari penolakan substantif.

Baca Juga: Cara Cek Merek di PDKI: Panduan Lengkap Sebelum Mendaftar

Berapa Biaya Pendaftaran Merek di DJKI 2026?

Biaya pendaftaran merek di Indonesia ditetapkan dalam PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Biaya ini bersifat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan langsung ke negara:

Biaya Pendaftaran Merek Baru (per kelas, via e-filing online):

  • Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp 500.000/kelas
  • Umum (non-UMK): Rp 1.800.000/kelas

Biaya Perpanjangan Merek (per kelas, via e-filing online):

  • Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp 1.000.000/kelas
  • Umum (non-UMK): Rp 2.500.000/kelas

Biaya di atas adalah biaya resmi PNBP DJKI, belum termasuk biaya jasa konsultan jika Anda menggunakan layanan profesional. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan biaya:

  • Biaya dihitung per kelas. Jika merek Anda relevan untuk dua kelas berbeda (misalnya Kelas 30 untuk produk kopi dan Kelas 43 untuk kafe), biaya dikalikan dua.
  • Untuk mendapatkan tarif UMK, pemohon harus melampirkan surat pernyataan UMK bermaterai yang menyatakan status usaha mikro atau kecil.
  • Biaya di atas tidak termasuk biaya tanggapan atau banding jika permohonan mendapat usulan penolakan dari DJKI.

Mengapa menggunakan jasa pendaftaran merek profesional? Meskipun pendaftaran bisa dilakukan mandiri, kesalahan dalam pemilihan kelas, pengisian formulir, atau kelengkapan dokumen dapat mengakibatkan permohonan ditarik kembali (dianggap gugur) atau ditolak DJKI — yang berarti kehilangan biaya pendaftaran tanpa mendapat perlindungan. Konsultan HAKI berpengalaman seperti tim IZIN.co.id memastikan seluruh dokumen tepat dan strategi kelas merek optimal sejak awal.

Bagaimana Proses dan Alur Pendaftaran Merek di DJKI?

Pendaftaran merek di Indonesia melalui empat tahap resmi yang diatur UU No. 20 Tahun 2016. Berikut alur lengkapnya dari awal hingga sertifikat terbit:

Tahap 0 — Cek Ketersediaan Merek (Sebelum Mendaftar)

Gunakan tools cek merek HAKI.ID atau PDKI di pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan merek Anda belum terdaftar atau tidak memiliki kemiripan signifikan dengan merek lain di kelas yang sama. Pengecekan ini gratis dan bisa dilakukan dalam hitungan menit. Perhatikan kemiripan nama, fonetik (bunyi), dan visual — bukan hanya kesamaan persis.

Tahap 1 — Pengajuan Permohonan Online (merek.dgip.go.id)

Buat akun di portal e-Merek DJKI. Pilih menu Permohonan Online, tentukan tipe permohonan, isi data pemohon dan data merek, pilih kelas barang/jasa, unggah seluruh dokumen persyaratan, lalu buat kode billing dan bayar PNBP. Setelah pembayaran dikonfirmasi, klik Selesai dan unduh Tanda Terima Permohonan sebagai bukti resmi pengajuan. Perlindungan hukum berlaku sejak tanggal penerimaan permohonan ini.

Tahap 2 — Pemeriksaan Formalitas (±15 Hari Kerja)

DJKI memeriksa kelengkapan administratif: identitas pemohon, etiket merek, pembayaran PNBP, dan kelas barang/jasa. Jika ada kekurangan, sistem akan mengirimkan notifikasi ke akun dan email pemohon. Pemohon diberikan batas waktu untuk melengkapi; jika tidak merespons, permohonan dianggap ditarik kembali (dianggap gugur).

Tahap 3 — Pengumuman dalam Berita Resmi Merek (2 Bulan)

Setelah lolos formalitas, merek diumumkan selama 2 bulan dalam Berita Resmi Merek DJKI. Tujuannya memberi kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan tertulis jika merek yang dimohonkan dianggap menyerupai merek milik mereka. Jika ada keberatan, pemohon berhak mengajukan sanggahan dalam 2 bulan sejak salinan keberatan dikirimkan.

Tahap 4 — Pemeriksaan Substantif (±150 Hari Kerja ≈ 7 Bulan)

Ini tahap terpenting dan terlama. Pemeriksa merek DJKI mengevaluasi apakah merek memenuhi syarat untuk didaftarkan berdasarkan Pasal 20 dan 21 UU 20/2016. Jika ada indikasi penolakan, DJKI mengirimkan Usulan Penolakan. Pemohon masih bisa mengajukan tanggapan (hearing) dalam 30 hari untuk menyampaikan argumentasi. Jika tetap ditolak, dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.

Tahap 5 — Penerbitan Sertifikat Merek

Jika lolos seluruh pemeriksaan, DJKI menerbitkan sertifikat merek digital (PDF). Sertifikat ini berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Perlindungan 10 tahun dihitung mundur dari tanggal filing, bukan tanggal sertifikat terbit.

Total waktu proses normal: 10–15 bulan. Jika ada keberatan atau usulan penolakan yang perlu ditanggapi, proses bisa memanjang hingga 18–24 bulan.

Baca Juga: Panduan Step-by-Step Daftar Merek via e-Merek DJKI 2026

Tidak Mau Repot Bolak-balik Urus DJKI Sendiri?

Tim HAKI IZIN.co.id — 12+ tahun pengalaman, 10.000+ klien — menangani seluruh proses dari pengecekan merek, pengajuan, pemantauan status, hingga sertifikat terbit.

Merek Apa Saja yang Tidak Bisa Didaftarkan di DJKI?

Tidak semua tanda dapat didaftarkan sebagai merek di Indonesia. Berdasarkan Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2016, merek tidak dapat didaftarkan (penolakan absolut, tidak bisa disanggah) jika:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (merek deskriptif)
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
  5. Tidak memiliki daya pembeda (merek terlalu generik atau deskriptif)
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Selain itu, berdasarkan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016, permohonan merek ditolak (penolakan relatif, dapat disanggah) jika:

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis maupun tidak sejenis
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
  4. Merupakan nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain
  5. Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik

Alasan penolakan yang paling umum di lapangan adalah persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar di kelas yang sama. Ini bisa berupa kemiripan nama, bunyi (fonetik), atau tampilan visual yang membingungkan konsumen. Itulah mengapa pengecekan awal di HAKI.ID atau PDKI sebelum mendaftar adalah langkah yang tidak boleh dilewati.

Berapa Lama Perlindungan Merek Berlaku dan Bagaimana Cara Perpanjangannya?

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama secara terus-menerus selama merek masih digunakan.

Ketentuan perpanjangan:

  • Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir
  • Jika terlambat, masih bisa diperpanjang dalam 6 bulan setelah kedaluarsa dengan dikenai denda keterlambatan
  • Jika sertifikat yang diterbitkan tidak diambil (dalam sistem lama) atau tidak direspons dalam 18 bulan sejak penerbitan, merek dapat dianggap ditarik kembali dan dihapuskan
  • Perpanjangan dilakukan melalui portal e-Merek DJKI

Biaya perpanjangan (PP No. 45/2024): UMK Rp 1.000.000/kelas, Non-UMK Rp 2.500.000/kelas (online). Jangan lewatkan batas perpanjangan karena merek yang habis masa berlakunya dapat diajukan oleh pihak lain.

Apa Saja Hak yang Diperoleh dari Merek Terdaftar?

Memiliki merek terdaftar memberikan hak eksklusif yang diakui negara (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016). Secara praktis, hak-hak ini mencakup:

  1. Hak penggunaan eksklusif — hanya pemilik merek terdaftar yang berhak menggunakan merek tersebut secara komersial dalam kelas yang didaftarkan
  2. Hak melarang pihak lain — pemilik dapat mengirimkan somasi atau melaporkan ke pihak berwajib jika ada pihak yang menggunakan merek yang sama atau mirip tanpa izin
  3. Hak pemberian lisensi — pemilik merek dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya melalui perjanjian lisensi merek (misalnya untuk franchise atau waralaba)
  4. Hak pengalihan merek — merek terdaftar dapat dialihkan kepemilikannya melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan hukum (Pasal 41 UU 20/2016)
  5. Merek sebagai jaminan fidusia — merek terdaftar dapat dijadikan agunan/jaminan dalam perjanjian kredit perbankan sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi

Apa Risiko Menggunakan Merek Tanpa Mendaftarkan atau Melanggar Merek Terdaftar?

Dua risiko hukum utama yang dihadapi pelaku usaha terkait merek:

1. Risiko jika merek Anda belum terdaftar:

  • Pihak lain dapat mendaftarkan merek yang sama lebih dulu dan memiliki hak hukum atas merek tersebut
  • Anda bisa diminta berhenti menggunakan nama/logo bisnis yang sudah Anda bangun bertahun-tahun
  • Produk dapat ditarik dari platform e-commerce yang mensyaratkan nomor merek terdaftar
  • Tidak bisa masuk ke jaringan distribusi formal (minimarket, supermarket, ekspor) yang mensyaratkan merek terdaftar

2. Risiko jika menggunakan merek milik orang lain tanpa izin:

Berdasarkan Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016, pelanggaran hak merek dapat dikenai:

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk merek yang sama keseluruhannya
  • Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 untuk merek yang sama pada pokoknya
  • Gugatan ganti rugi secara perdata melalui Pengadilan Niaga

Baca Juga: Sertifikat HAKI: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Apa Perbedaan Mengurus Merek Sendiri vs Menggunakan Jasa Konsultan HAKI?

Pendaftaran merek bisa dilakukan secara mandiri melalui portal e-Merek DJKI. Namun, ada perbedaan signifikan dalam tingkat risiko dan efisiensi antara mengurus sendiri dan menggunakan konsultan:

Mengurus sendiri:

  • Biaya lebih rendah (hanya PNBP DJKI)
  • Risiko kesalahan dalam pemilihan kelas merek yang dapat menyebabkan perlindungan tidak optimal
  • Risiko dokumen tidak lengkap yang menyebabkan permohonan gugur (dan biaya hangus)
  • Tidak ada bantuan saat menghadapi usulan penolakan dari DJKI yang memerlukan argumentasi hukum

Menggunakan konsultan HAKI (seperti IZIN.co.id):

  • Pengecekan merek menyeluruh termasuk analisis fonetik, visual, dan konseptual
  • Penentuan strategi kelas merek yang optimal sesuai rencana bisnis
  • Persiapan dan pengecekan seluruh dokumen sebelum diajukan
  • Pemantauan status permohonan secara berkala
  • Pendampingan jika ada usulan penolakan atau keberatan dari pihak ketiga

Pilihan tergantung pada kompleksitas merek, jumlah kelas yang dibutuhkan, dan kapasitas Anda untuk mengikuti proses yang berlangsung 10–15 bulan. Untuk merek bisnis yang sudah atau akan memiliki nilai komersial signifikan, menggunakan konsultan HAKI adalah investasi yang sepadan.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek di Indonesia

  1. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis — regulasi utama yang mengatur definisi, jenis, pendaftaran, perlindungan, dan sanksi pelanggaran merek di Indonesia. Berlaku saat ini, menggantikan UU No. 15 Tahun 2001.
  2. PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada Kementerian Hukum — menetapkan biaya resmi pendaftaran dan perpanjangan merek. Berlaku saat ini.
  3. PP No. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek — mengatur sistem klasifikasi kelas barang dan jasa untuk pendaftaran merek.
  4. Keppres No. 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty — dasar hukum untuk pendaftaran merek internasional dan hak prioritas lintas negara.
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek — mengatur prosedur teknis pendaftaran merek di DJKI.

Siap Melindungi Merek Bisnis Anda? IZIN.co.id Siap Mendampingi dari Awal hingga Sertifikat Terbit

Pemegang Rekor MURI, Mitra Resmi Kementerian Ekraf, 10.000+ klien terlayani sejak 2012. Konsultasi pertama gratis, tanpa komitmen.

Konsultasi GRATIS via WhatsApp

FAQ: Pertanyaan Paling Sering tentang Pendaftaran Merek di Indonesia

Apakah logo yang sudah ada hak ciptanya otomatis terlindungi sebagai merek?

Tidak. Hak cipta dan merek adalah dua hak yang berbeda dan tidak saling menggantikan. Hak cipta melindungi ekspresi kreatif (desain grafis logo), sedangkan hak merek melindungi identitas komersial dalam kelas barang/jasa tertentu. Untuk perlindungan bisnis yang komprehensif, keduanya idealnya didaftarkan.

Bisakah merek yang sama didaftarkan di dua kelas berbeda?

Ya. Satu merek dapat didaftarkan untuk lebih dari satu kelas barang/jasa dalam satu permohonan sesuai Pasal 4 ayat (3) UU 20/2016. Biaya dikalikan sesuai jumlah kelas. Disarankan mendaftarkan semua kelas yang relevan dengan bisnis Anda saat ini maupun dalam 3–5 tahun ke depan.

Apakah merek yang sudah terdaftar bisa digugat untuk dihapus?

Ya. Berdasarkan Pasal 72 UU 20/2016, merek terdaftar dapat dimohonkan penghapusan ke Pengadilan Niaga atas dasar merek tidak digunakan dalam perdagangan selama 3 tahun berturut-turut, atau atas dasar itikad tidak baik dalam pendaftaran. Proses ini memerlukan gugatan hukum formal yang membutuhkan waktu dan biaya signifikan.

Berapa lama tanda terima permohonan terbit setelah pengajuan?

Tanda Terima Permohonan diterbitkan secara langsung oleh sistem DJKI setelah pembayaran PNBP dikonfirmasi — biasanya pada hari yang sama atau 1–2 hari kerja. Tanda terima ini sudah memiliki kekuatan hukum sebagai bukti tanggal filing.

Apa itu merek kolektif dan siapa yang bisa mendaftarkannya?

Merek kolektif adalah merek yang digunakan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk produk/jasa dengan karakteristik yang sama. Yang dapat mendaftarkan merek kolektif adalah badan hukum atau asosiasi yang bertindak atas nama anggotanya. Pendaftaran merek kolektif mengikuti prosedur yang sama dengan merek biasa dengan tambahan peraturan penggunaan merek kolektif.

Apakah merek Indonesia berlaku di luar negeri?

Tidak. Perlindungan merek bersifat teritorial — merek yang terdaftar di Indonesia hanya berlaku di Indonesia. Untuk perlindungan di luar negeri, Anda perlu mendaftarkan merek di masing-masing negara tujuan atau menggunakan sistem Madrid (WIPO) yang memungkinkan pendaftaran merek internasional melalui satu permohonan.

Apakah ada risiko merek saya diambil orang lain selama proses pendaftaran berlangsung?

Secara hukum, tidak. Tanggal filing (tanggal penerimaan permohonan) sudah memberikan hak prioritas Anda. Jika selama proses berlangsung ada pihak lain yang mengajukan merek serupa, permohonan mereka akan ditolak karena permohonan Anda sudah lebih dulu. Namun pastikan permohonan Anda tidak gugur karena kelalaian merespons komunikasi dari DJKI.

 

Referensi

  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada Kementerian Hukum
  • DJKI Kementerian Hukum RI — Syarat dan Prosedur Merek: dgip.go.id
  • DJKI — Merek Non-Tradisional yang Bisa Dilindungi di Indonesia (22 Juni 2026): dgip.go.id
  • DJKI — Pelaku Usaha Kini Bisa Daftarkan Merek Sendiri (Januari 2026): dgip.go.id
  • Hukumonline Klinik — Aturan Biaya Pendaftaran Merek (Januari 2026)
  • Portal e-Merek DJKI: merek.dgip.go.id
  • PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual): pdki-indonesia.dgip.go.id

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan terkait yang berlaku. Regulasi hukum dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan hukum.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion).

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Cek Merek Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Cek Merek Gratis
Cek dan telusuri merek dagang terdaftar secara gratis
Artikel Lainnya
whatsapp button