Apa Itu HAKI? Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

Konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum secara langsung. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Kepanjangan HAKI yang umum digunakan adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual. Istilah ini merujuk pada hak yang berkaitan dengan hasil kreativitas, inovasi, tanda pembeda dalam perdagangan, serta informasi tertentu yang bernilai ekonomi.

Namun, HAKI bukan satu jenis hak atau satu proses pendaftaran. Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Rahasia Dagang memiliki objek, syarat, serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Poin Penting

  • HAKI dan HKI sama-sama banyak digunakan dalam pencarian publik, sedangkan DJKI saat ini menggunakan istilah Kekayaan Intelektual atau KI dalam nama lembaga dan publikasinya.
  • Tidak ada satu pendaftaran HAKI yang otomatis melindungi seluruh aset bisnis. Jenis pelindungan harus mengikuti objek yang ingin dilindungi.
  • Hak Cipta timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sedangkan Merek, Paten, dan Desain Industri memerlukan proses formal sesuai rezim hukumnya.
  • Rahasia Dagang tidak bergantung pada pendaftaran. Pelindungannya terkait dengan sifat rahasia, nilai ekonomi, dan langkah pemilik untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.

HAKI atau HKI, Mana yang Tepat?

Definisi dan Panduan Lengkap Tentang HAKI
Definisi dan Panduan Lengkap Tentang HAKI

Jika Anda mencari istilah HAKI atau HKI, keduanya memang sering dipakai untuk membahas kekayaan intelektual. HAKI lazim diperluas sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual, sedangkan HKI lazim digunakan untuk Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam penggunaan kelembagaan pemerintah saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggunakan istilah Kekayaan Intelektual dan singkatan KI.

Karena itu, Anda akan menemukan HAKI, HKI, dan KI dalam materi yang membahas bidang hukum yang sama, meski konteks penggunaannya dapat berbeda.

Artikel ini tetap menggunakan istilah HAKI karena sesuai dengan cara banyak pengguna mencari topik ini. Saat merujuk nomenklatur resmi DJKI, istilah KI digunakan agar tetap selaras dengan sumber pemerintah.

Pengertian HAKI dalam Praktik Bisnis

Lalu, apa yang dimaksud Hak Atas Kekayaan Intelektual? Secara sederhana, pengertian HAKI mencakup seperangkat hak hukum atas hasil olah pikir atau aset tidak berwujud tertentu yang memenuhi ketentuan masing-masing rezim KI.

World Intellectual Property Organization atau WIPO menjelaskan intellectual property sebagai hasil kreasi pikiran, termasuk invensi, karya sastra dan seni, desain, serta simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.

Dalam praktik bisnis, objeknya dekat dengan kegiatan sehari-hari. Nama dan logo produk dapat berkaitan dengan Merek, sedangkan foto produk dan program komputer dapat masuk ranah Hak Cipta.

Invensi teknologi dapat dinilai untuk Paten. Formula yang benar-benar dirahasiakan dapat masuk Rahasia Dagang.

Karena ruang lingkupnya berbeda, pertanyaan yang lebih berguna bukan sekadar “apakah bisnis saya punya HAKI?”, melainkan “aset apa yang ingin saya lindungi dan rezim KI apa yang sesuai?”

Jenis HAKI dan Aset yang Dilindungi

Jenis kekayaan intelektual tidak dapat diperlakukan sebagai satu paket. Tabel berikut membantu memetakan beberapa rezim yang paling relevan bagi pemilik usaha, kreator, dan inovator di Indonesia.

Jenis KIObjek UtamaContoh dalam BisnisKarakter Pelindungan
Hak CiptaKarya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memenuhi ketentuanFoto, ilustrasi, video, tulisan, musik, program komputerHak timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata
MerekTanda yang membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdaganganNama brand, logo, tanda pembeda produk atau jasaHak atas Merek terkait dengan pendaftaran sesuai UU Merek dan Indikasi Geografis
PatenInvensi di bidang teknologi yang memenuhi persyaratan hukumProduk atau proses teknologi tertentuHak eksklusif diberikan negara setelah melalui mekanisme Paten
Desain IndustriKreasi visual dua atau tiga dimensi yang memberi kesan estetis dan memenuhi syaratBentuk atau tampilan luar produk tertentuMemerlukan pendaftaran dan antara lain mensyaratkan kebaruan
Rahasia DagangInformasi bisnis atau teknologi yang rahasia, bernilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannyaFormula, metode produksi, metode penjualan, informasi bisnis tertentuTidak memerlukan pendaftaran untuk lahirnya pelindungan
Indikasi GeografisTanda yang menunjukkan asal geografis barang atau produk dengan reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentuProduk yang karakteristiknya terkait dengan wilayah asalDiatur bersama Merek dalam UU No. 20 Tahun 2016
DTLSTDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang memenuhi persyaratanRancangan tata letak elemen dalam sirkuit terpaduDapat didaftarkan jika memenuhi syarat orisinalitas

Perlindungan Varietas Tanaman atau PVT juga merupakan rezim kekayaan intelektual yang relevan untuk varietas hasil pemuliaan. Pengelolaannya berada pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian di bawah Kementerian Pertanian, bukan DJKI.

Jika Anda masih membedakan tiga kategori yang paling sering digunakan bisnis, baca juga panduan perbedaan Hak Cipta, Paten, dan Merek.

Apakah Semua HAKI Harus Didaftarkan?

dasar-hukum-haki
Apa itu HAKI?

Tidak. Salah satu kekeliruan yang sering muncul dalam pembahasan HAKI adalah menganggap semua hak baru ada setelah “didaftarkan”. Mekanismenya bergantung pada jenis KI.

DJKI menjelaskan bahwa Hak Cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan Hak Cipta dapat dilakukan melalui sistem DJKI, tetapi pencatatan bukan syarat lahirnya Hak Cipta.

Merek, Paten, dan Desain Industri memiliki mekanisme permohonan formal untuk memperoleh hak sesuai ketentuan masing-masing. Karena itu, istilah “daftar HAKI” sebaiknya dipahami sebagai istilah umum, bukan satu jenis permohonan yang sama untuk seluruh aset.

Rahasia Dagang bekerja dengan logika berbeda. DJKI pada 2026 menegaskan bahwa pelindungan Rahasia Dagang tidak bergantung pada pendaftaran. Informasi harus tetap tidak diketahui umum, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Sebelum memilih jalur pengurusan, petakan dulu objek yang ingin dilindungi. Nama brand, kode program, bentuk kemasan, invensi teknis, dan formula rahasia bisa masuk rezim yang berbeda, sehingga dokumen dan strategi pelindungannya tidak dapat disamakan.

Untuk memahami alur masing-masing permohonan tanpa mencampur intent artikel ini, lihat panduan khusus cara daftar HAKI online.

Cara Menentukan Jenis HAKI yang Tepat

Mulailah dari asetnya, bukan dari nama layanan. Pendekatan ini membantu menghindari situasi ketika pemilik usaha mengajukan satu jenis KI, padahal unsur bisnis yang ingin dilindungi berada pada rezim lain.

Aset yang Ingin DilindungiJenis KI yang Umumnya RelevanPertanyaan Awal
Nama atau logo brandMerekApakah tanda ini digunakan untuk membedakan barang atau jasa Anda?
Tulisan, foto, video, ilustrasi, program komputerHak CiptaSiapa pencipta dan siapa pemegang hak atas karya tersebut?
Solusi teknis berupa produk atau prosesPatenApakah invensi memenuhi persyaratan Paten menurut hukum yang berlaku?
Tampilan estetis produkDesain IndustriApakah desain memenuhi syarat, termasuk unsur kebaruan?
Formula, metode, atau informasi bisnis rahasiaRahasia DagangApakah informasi benar-benar rahasia, bernilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya?
Karakteristik produk yang terkait wilayah asalIndikasi GeografisApakah reputasi, kualitas, atau karakteristik produk terkait faktor geografis asalnya?

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Pemetaan aset sebaiknya disertai pengecekan siapa yang membuat aset, siapa yang memegang hak, kapan aset dibuat atau diumumkan, dan apakah ada kontrak pengalihan. Detail tersebut dapat memengaruhi strategi pelindungan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Satu Produk Bisa Memiliki Lebih dari Satu Jenis HAKI

Satu produk dapat bersinggungan dengan beberapa rezim KI jika setiap unsurnya memenuhi persyaratan hukum masing-masing. DJKI juga menjelaskan bahwa satu produk dapat memiliki lebih dari satu bentuk pelindungan dalam kondisi tertentu.

Contohnya, sebuah minuman kemasan dapat memiliki Merek pada nama dan logonya. Ilustrasi pada label dapat terkait Hak Cipta.

Bentuk botol tertentu dapat dinilai sebagai Desain Industri jika memenuhi syarat. Formula yang benar-benar dirahasiakan dapat masuk Rahasia Dagang.

Hal yang sama berlaku pada produk digital. Nama aplikasi dapat berkaitan dengan Merek, kode program dapat dilindungi Hak Cipta, dan suatu solusi teknis tertentu baru dapat dipertimbangkan untuk Paten jika memenuhi persyaratan paten.

Karena itu, “sertifikat HAKI” bukan satu dokumen universal yang melindungi semua unsur tersebut sekaligus. Jika Anda ingin memahami perbedaan dokumen yang diterbitkan dalam proses KI, baca penjelasan tentang sertifikat HAKI.

Dasar Hukum HAKI di Indonesia

Indonesia tidak mengatur seluruh kekayaan intelektual dalam satu undang-undang tunggal. Setiap rezim memiliki dasar hukum sendiri, dan sebagian telah mengalami perubahan.

BidangDasar Hukum UtamaCatatan
Hak CiptaUU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak CiptaMengatur Hak Cipta dan Hak Terkait
Merek dan Indikasi GeografisUU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi GeografisTelah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023
PatenUU No. 13 Tahun 2016 tentang PatenPerubahan terakhir melalui UU No. 65 Tahun 2024
Desain IndustriUU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain IndustriDatabase JDIH BPK mencatat statusnya berlaku
Rahasia DagangUU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia DagangDJKI menegaskan pelindungannya tidak bergantung pada pendaftaran
DTLSTUU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit TerpaduMengatur hak atas desain tata letak sirkuit terpadu
Perlindungan Varietas TanamanUU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas TanamanLayanannya dikelola PPVTPP Kementerian Pertanian

Untuk Paten, rujukan yang hanya berhenti pada UU No. 13 Tahun 2016 dapat menghasilkan informasi yang tidak lengkap.

JDIH BPK mencatat UU No. 65 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas UU Paten dan berlaku sejak 28 Oktober 2024.

Fungsi dan Manfaat HAKI bagi Pemilik Usaha

Fungsi HAKI bergantung pada jenis haknya. Kerangka kekayaan intelektual membantu pemilik hak mengatur penggunaan aset tertentu dan membatasi penggunaan tanpa hak dalam ruang lingkup yang dilindungi.

Hak tertentu juga dapat dimanfaatkan secara ekonomi melalui lisensi atau pengalihan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Menjaga identitas usaha. Merek membantu membedakan barang atau jasa dari pelaku usaha lain.
  • Melindungi karya dan inovasi. Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan rezim lain memberi bentuk pelindungan yang berbeda sesuai objeknya.
  • Mendukung komersialisasi. Hak tertentu dapat dilisensikan atau dialihkan menurut ketentuan yang berlaku.
  • Membantu pengelolaan risiko. Pemetaan KI membuat bisnis lebih mudah mengetahui aset mana yang perlu dijaga, dicatat, didaftarkan, atau dirahasiakan.

Manfaat tersebut tidak berarti pendaftaran otomatis menjamin tidak akan terjadi sengketa. Pelindungan tetap bergantung pada ruang lingkup hak, fakta kasus, penggunaan oleh para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah Awal Sebelum Mengurus HAKI

  1. Inventarisasi aset. Pisahkan nama brand, logo, karya kreatif, teknologi, desain produk, dan informasi rahasia.
  2. Tentukan pemilik atau pihak yang berhak. Periksa pencipta, inventor, pendesain, perusahaan, serta kontrak atau dokumen pengalihan bila ada.
  3. Lakukan pemeriksaan awal yang relevan. Untuk Merek, pemeriksaan merek terdahulu membantu menilai potensi konflik. Panduannya dapat dibaca pada artikel cara cek Merek Dagang sebelum mendaftar.
  4. Pilih mekanisme yang tepat. Jangan menggunakan prosedur Merek untuk aset yang sebenarnya masuk Hak Cipta, Paten, Desain Industri, atau Rahasia Dagang.

Jika aset sudah dipetakan dan Anda membutuhkan pendampingan untuk menentukan jalur pengurusan yang relevan, Anda dapat mempelajari layanan HAKI IZIN.co.id untuk Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan kebutuhan KI terkait.

Masih Bingung Menentukan HAKI untuk Aset Bisnis?

Lihat cakupan layanan HAKI atau konsultasikan jenis pelindungan yang sesuai dengan aset Anda.

Lihat Jasa Pengurusan HAKI

Referensi
  1. World Intellectual Property Organization. (n.d.). What Is Intellectual Property?. Diperoleh dari
    https://www.wipo.int/en/web/about-ip
  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). Pengenalan Hak Cipta. Diperoleh dari
    https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026). Rahasia Dagang Jadi Alternatif Pelindungan Inovasi. Diperoleh dari
    https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/rahasia-dagang-jadi-alternatif-pelindungan-inovasi?kategori=liputan-humas
  4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uuno-20-tahun-2016
  5. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/306515/uu-no-65-tahun-2024
  6. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/45076/uu-no-31-tahun-2000
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). Pengenalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Diperoleh dari
    https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/pengenalan
  8. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2023). Kenali Pelindungan Objek Tiga Dimensi antara Merek, Desain Industri, dan Paten. Diperoleh dari
    https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/kenali-pelindungan-objek-tiga-dimensi-antara-merek-desain-industri-dan-paten?kategori=
  9. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. (2025). Pusat PVTPP Tegaskan Komitmen dalam Perlindungan Hak PVT. Diperoleh dari
    https://ppvtpp.setjen.pertanian.go.id/publikasi/kegiatan/ratqq-1739158359/pusat-pvtpp-tegaskan-komitmen-dalam-perlindungan-hak-pvt
  10. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. (n.d.). Tugas dan Fungsi. Diperoleh dari
    https://ppvtpp.setjen.pertanian.go.id/profil/tugas-fungsi
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada UU dan peraturan terkait yang berlaku. Regulasi hukum dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan hukum.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion).

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Cek Merek Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Cek Merek Gratis
Cek dan telusuri merek dagang terdaftar secara gratis
Artikel Lainnya
whatsapp button