Apa Itu Paten Sederhana? Pengertian, Syarat, Keunggulan, dan Bedanya dengan Paten Biasa

Konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum secara langsung. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan profesional hukum, konsultan pajak, atau konsultan bisnis terkait.

Paten sederhana adalah bentuk perlindungan kekayaan intelektual atas invensi yang diberikan untuk inovasi yang bersifat pengembangan atau perbaikan dari produk maupun proses yang sudah ada, dengan syarat kebaruan yang lebih dapat dipenuhi dibandingkan paten biasa. Diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya. Masa berlaku paten sederhana adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan — tidak dapat diperpanjang. Dibandingkan paten biasa yang prosesnya bisa memakan 3–5 tahun, paten sederhana dapat diselesaikan dalam waktu 1–2 tahun dengan biaya yang lebih rendah, menjadikannya pilihan yang paling relevan bagi pelaku UMKM dan startup yang ingin melindungi inovasi praktis mereka.

Poin Penting

  • Paten sederhana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten — melindungi invensi produk/alat yang baru, bukan proses atau metode.
  • Masa berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan, tidak dapat diperpanjang. Setelah habis, invensi masuk domain publik.
  • Proses pendaftaran lebih cepat (1–2 tahun) dan biaya lebih rendah dibandingkan paten biasa (3–5 tahun).
  • Syarat utama: invensi harus berupa produk atau alat (bukan metode/proses), bersifat baru, dan memiliki nilai kegunaan praktis — tidak perlu memenuhi syarat “langkah inventif” yang ketat seperti paten biasa.
  • Dalam satu permohonan paten sederhana, hanya boleh ada 1 (satu) klaim independen — berbeda dengan paten biasa yang bisa memuat banyak klaim.
  • Cocok untuk: modifikasi produk existing, alat bantu yang diperbaiki, komponen dengan konfigurasi baru, atau produk dengan konstruksi yang belum ada sebelumnya.

Dasar Hukum Paten Sederhana di Indonesia

Paten sederhana diatur secara khusus dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten beserta peraturan pelaksananya. Pasal-pasal kunci yang perlu dipahami:

  • Pasal 3 ayat (2): Mendefinisikan paten sederhana sebagai perlindungan yang diberikan untuk setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.
  • Pasal 3 ayat (1) dibandingkan ayat (2): Paten biasa memerlukan invensi yang bersifat baru, mengandung langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana tidak mensyaratkan langkah inventif secara eksplisit — hanya kebaruan dan nilai kegunaan praktis.
  • Pasal 22: Masa perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan, tidak dapat diperpanjang.
  • Pasal 67: Dalam satu permohonan paten sederhana hanya dapat memuat 1 (satu) klaim independen.

Selain UU 13/2016, peraturan teknis pendaftaran paten juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dan regulasi turunan lainnya dari DJKI.

Baca Juga: Apa Itu HAKI: Pengertian, Kepanjangan, Fungsi & Dasar Hukum Lengkap

Apa Perbedaan Paten Sederhana dan Paten Biasa?

Memilih antara paten sederhana dan paten biasa adalah keputusan strategis yang berdampak signifikan pada biaya, waktu proses, dan cakupan perlindungan. Berikut perbandingannya secara menyeluruh:

AspekPaten SederhanaPaten Biasa
Dasar HukumPasal 3 ayat (2) UU 13/2016Pasal 3 ayat (1) UU 13/2016
Objek yang DilindungiProduk atau alat dengan konfigurasi/konstruksi/komponen baruProduk, proses, metode, sistem, komposisi, atau penggunaan
Syarat InvensiBaru + nilai kegunaan praktis (tidak perlu langkah inventif signifikan)Baru + langkah inventif (inventive step) + dapat diterapkan industri
Jumlah KlaimHanya 1 klaim independenDapat memuat banyak klaim (produk, proses, penggunaan)
Masa Berlaku10 tahun sejak tanggal penerimaan (tidak dapat diperpanjang)20 tahun sejak tanggal penerimaan (tidak dapat diperpanjang)
Durasi Proses1–2 tahun3–5 tahun
Biaya PNBPLebih rendahLebih tinggi (+ biaya pemeriksaan substantif terpisah)
Masa Pengumuman3 bulan18 bulan
Pemeriksaan SubstantifOtomatis dilakukan setelah pengumuman (tidak perlu permintaan terpisah)Harus diminta secara terpisah dan dikenai biaya PNBP tambahan dalam jangka waktu 36 bulan
Cocok untukUMKM, startup, perorangan, inovator dengan produk/alat yang diperbaikiPerusahaan besar, lembaga riset, invensi teknologi terobosan yang kompleks

Perbedaan paling krusial yang perlu dipahami: paten biasa bisa melindungi proses dan metode (cara membuat sesuatu, cara melakukan sesuatu), sementara paten sederhana hanya melindungi produk dan alat secara fisik — bentuknya, konfigurasinya, konstruksinya, atau kombinasi komponennya. Jika invensi Anda berupa sebuah metode baru pemrosesan data atau proses produksi yang unik, paten sederhana bukan pilihan yang tepat.

Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek: Tabel Perbandingan & Panduan Memilih yang Tepat

Tidak Yakin Invensi Anda Masuk Kategori Paten Sederhana atau Paten Biasa?

Kesalahan memilih jenis paten dapat menyebabkan klaim yang terlalu sempit atau permohonan yang ditolak. Tim HAKI IZIN.co.id membantu analisis dan menentukan strategi paten yang tepat.

Apa Saja Contoh Invensi yang Bisa Didaftarkan sebagai Paten Sederhana?

Memahami contoh konkret sangat membantu dalam menentukan apakah invensi Anda masuk kategori paten sederhana. Ingat kriteria utamanya: harus berupa produk atau alat fisik yang memiliki konfigurasi, konstruksi, atau komponen yang baru, dan menghasilkan nilai kegunaan praktis.

Contoh invensi yang cocok untuk paten sederhana:

  • Modifikasi desain kemasan produk makanan dengan mekanisme tutup baru yang lebih higienis
  • Alat bantu penyangga tanaman dengan konstruksi yang lebih ringan dan mudah dipasang
  • Modifikasi komponen kendaraan (misalnya dudukan spion dengan sistem penguncian baru)
  • Peralatan dapur dengan konfigurasi ergonomis yang belum ada di pasaran
  • Alat medis sederhana (misalnya splint atau brace) dengan komponen yang dimodifikasi untuk kenyamanan lebih baik
  • Perangkat penyimpanan atau rak dengan mekanisme susun yang baru dan inovatif
  • Alat pertanian tradisional yang dimodifikasi konstruksinya untuk hasil kerja yang lebih efisien
  • Produk elektronik sederhana dengan konfigurasi komponen yang berbeda dari yang sudah ada

Contoh invensi yang TIDAK bisa didaftarkan sebagai paten sederhana (harus paten biasa atau tidak bisa dipatenkan):

  • Metode atau proses baru untuk membuat suatu produk → harus paten biasa
  • Algoritma, metode bisnis, atau sistem perangkat lunak murni → umumnya tidak dapat dipatenkan
  • Formula kimia atau komposisi bahan baru → harus paten biasa
  • Desain visual atau tampilan estetis produk → masuk ranah Desain Industri, bukan Paten
  • Invensi yang sudah dipublikasikan atau dipamerkan sebelum tanggal permohonan → tidak memenuhi syarat kebaruan

Bagaimana Alur Proses Pendaftaran Paten Sederhana?

Proses pendaftaran paten sederhana di DJKI lebih singkat dibandingkan paten biasa karena masa pengumuman yang jauh lebih pendek (3 bulan vs 18 bulan) dan pemeriksaan substantif yang berjalan otomatis tanpa perlu permintaan terpisah.

Langkah 1 — Persiapan Dokumen Permohonan

Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan: formulir permohonan paten sederhana, deskripsi invensi (mencakup latar belakang, uraian singkat gambar, uraian lengkap invensi, dan cara pelaksanaan terbaik), 1 (satu) klaim independen, abstrak invensi maksimal 200 kata, serta gambar teknis invensi jika diperlukan untuk memperjelas deskripsi. Keterbatasan klaim hanya 1 membuat penyusunannya perlu sangat hati-hati — klaim tersebut harus merumuskan inti perlindungan yang diinginkan secara tepat dan tidak terlalu sempit.

Langkah 2 — Pengajuan Permohonan Online

Akses portal e-Paten DJKI di paten.dgip.go.id, buat akun, dan pilih jenis permohonan Paten Sederhana. Unggah seluruh dokumen, isi data pemohon dan inventor, lalu bayar biaya PNBP pendaftaran. Setelah pembayaran dikonfirmasi, Anda akan menerima Tanggal Penerimaan yang menjadi tanggal awal perhitungan masa perlindungan 10 tahun.

Langkah 3 — Pemeriksaan Formalitas

DJKI memeriksa kelengkapan administratif permohonan dalam waktu sekitar 1 bulan. Jika ada kekurangan dokumen, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi. Jika semua persyaratan administratif terpenuhi, permohonan dinyatakan lengkap secara formalitas.

Langkah 4 — Masa Pengumuman (3 Bulan)

Permohonan diumumkan dalam Berita Resmi Paten selama 3 bulan — jauh lebih singkat dari paten biasa yang memerlukan 18 bulan pengumuman. Selama masa ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan secara tertulis jika merasa invensi yang dimohonkan menyerupai invensi milik mereka.

Langkah 5 — Pemeriksaan Substantif (Otomatis)

Berbeda dari paten biasa yang mengharuskan pemohon mengajukan permintaan pemeriksaan substantif secara terpisah (dengan biaya tambahan), pemeriksaan substantif paten sederhana dilakukan secara otomatis oleh DJKI setelah masa pengumuman berakhir. Pemeriksa paten mengevaluasi apakah invensi memenuhi syarat kebaruan dan nilai kegunaan praktis.

Langkah 6 — Penerbitan Sertifikat Paten Sederhana

Jika lolos pemeriksaan substantif, DJKI menerbitkan Sertifikat Paten Sederhana. Masa perlindungan 10 tahun dihitung mundur dari tanggal penerimaan permohonan di Langkah 2 — bukan dari tanggal sertifikat terbit.

Mengapa Paten Sederhana Cocok untuk UMKM dan Startup?

Paten biasa sering kali tidak realistis bagi pelaku UMKM atau startup bukan karena kualitas invensinya kurang, melainkan karena ketidaksesuaian pada tiga dimensi utama: waktu, biaya, dan kompleksitas teknis.

Proses paten biasa yang berlangsung 3–5 tahun dengan biaya total yang bisa mencapai puluhan juta rupiah (termasuk biaya pemeriksaan substantif, penerjemahan dokumen, dan jasa konsultan) seringkali tidak sebanding dengan skala bisnis UMKM yang membutuhkan perlindungan segera untuk memasuki pasar. Di sinilah paten sederhana mengisi celah yang nyata:

  • Waktu proses 1–2 tahun — lebih sesuai dengan siklus inovasi produk UMKM yang lebih cepat
  • Biaya lebih terjangkau — tidak ada biaya permintaan pemeriksaan substantif terpisah karena dilakukan otomatis
  • Syarat yang lebih bisa dipenuhi — tidak memerlukan “langkah inventif” yang tinggi; inovasi incremental yang wajar sudah bisa dilindungi
  • Perlindungan 10 tahun sudah cukup — untuk produk dengan siklus inovasi yang cepat, perlindungan 10 tahun sudah memadai; produk sering sudah direvisi kembali sebelum masa paten habis

Untuk banyak pelaku UMKM yang mengembangkan modifikasi produk atau alat dengan kegunaan praktis, paten sederhana bukan “pilihan kedua” dari paten biasa — melainkan pilihan yang memang paling tepat secara strategis.

Punya Inovasi Produk yang Belum Terlindungi?

IZIN.co.id — 12+ tahun pengalaman, 10.000+ klien — mendampingi pelaku UMKM hingga startup dalam mendaftarkan paten sederhana dari analisis kebaruan hingga sertifikat terbit.

Apa Risiko Jika Invensi Tidak Dipatenkan?

Salah satu keputusan bisnis yang paling sering disesali oleh UMKM dan startup adalah tidak segera mendaftarkan paten atas inovasi produk yang mereka kembangkan. Konsekuensi yang sering terjadi:

  • Pihak lain mendaftarkan lebih dulu. Karena Indonesia menganut sistem first-to-file, siapa pun yang mendaftarkan invensi terlebih dahulu dialah pemilik sah paten — meskipun Anda yang pertama menciptakannya. Jika kompetitor atau pihak lain mengajukan permohonan paten atas invensi serupa sebelum Anda, Anda tidak akan bisa mengklaim kepemilikannya.
  • Invensi masuk domain publik karena terlambat daftar. Setelah invensi diungkapkan secara publik — dipamerkan, dijual, atau dipublikasikan di media — masa untuk mendaftarkannya menjadi sangat terbatas atau bahkan tertutup. Syarat kebaruan mensyaratkan invensi belum diungkapkan sebelum tanggal permohonan.
  • Tidak ada perlindungan hukum terhadap penjiplak. Tanpa paten, Anda tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pihak yang meniru atau menjual produk dengan invensi yang sama.
  • Kehilangan nilai aset dan potensi lisensi. Paten terdaftar adalah aset yang dapat dilisensikan, dialihkan, atau dijadikan jaminan kredit. Tanpa paten, inovasi yang bisa menjadi aset bernilai hanya tersimpan sebagai pengetahuan yang tidak terlindungi.

Baca Juga: Cara Daftar HAKI Online 2026: Panduan Merek, Hak Cipta, Paten & Desain Industri

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Paten Sederhana

Apakah paten sederhana lebih rendah kualitasnya dibanding paten biasa?

Tidak dalam arti perlindungan hukum yang diberikannya. Paten sederhana memberikan hak eksklusif yang sama kuatnya dengan paten biasa untuk cakupan yang dilindungi — pemegang paten sederhana berhak melarang pihak lain membuat, menggunakan, menjual, atau mengimpor invensi yang dipatenkan tanpa izin. Perbedaannya bukan pada kekuatan hukum, melainkan pada apa yang bisa dilindungi (hanya produk/alat, bukan proses) dan berapa lama (10 vs 20 tahun).

Bisakah satu produk didaftarkan sebagai paten sederhana sekaligus paten biasa?

Tidak bisa untuk invensi yang identik — tidak ada perlindungan ganda untuk objek yang sama. Namun jika sebuah produk memiliki aspek yang berbeda yang dapat diklaim secara terpisah (misalnya produknya di paten sederhana dan proses pembuatannya di paten biasa), pendaftaran terpisah dapat dimungkinkan. Ini memerlukan analisis yang cermat oleh konsultan paten.

Apakah paten sederhana bisa dikonversi menjadi paten biasa?

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016, pemohon dapat meminta konversi permohonan paten sederhana menjadi paten biasa sebelum pemeriksaan substantif selesai, jika ternyata invensi memenuhi syarat paten biasa. Namun konversi ini tidak berjalan otomatis dan memerlukan pengajuan permohonan perubahan secara resmi ke DJKI.

Apakah paten sederhana berlaku di luar negeri?

Tidak. Seperti semua jenis HAKI yang terdaftar di Indonesia, paten sederhana hanya berlaku di wilayah Indonesia. Untuk perlindungan di negara lain, diperlukan pendaftaran di masing-masing negara tujuan atau melalui sistem PCT (Patent Cooperation Treaty) yang dikelola WIPO untuk pendaftaran paten internasional.

Apa yang terjadi setelah paten sederhana habis 10 tahun?

Setelah masa berlaku 10 tahun berakhir, paten sederhana tidak dapat diperpanjang dan invensi otomatis menjadi milik publik (public domain) — siapa pun dapat membuat, menggunakan, atau menjual produk dengan invensi tersebut tanpa melanggar hak apapun. Ini mendorong pemilik bisnis untuk terus berinovasi dan mengajukan paten baru atas pengembangan selanjutnya.

Apakah perlu konsultan untuk mendaftarkan paten sederhana?

Secara hukum, pendaftaran bisa dilakukan sendiri. Namun mengingat bahwa paten sederhana hanya memperbolehkan 1 klaim independen, penulisan klaim tersebut menjadi sangat krusial — klaim yang terlalu sempit membatasi perlindungan, klaim yang terlalu luas berisiko ditolak atau digugat. Konsultan KI yang berpengalaman memastikan klaim dirumuskan secara optimal untuk memberikan perlindungan seluas mungkin dalam batas yang dapat diterima DJKI.

Inovasi Anda Layak Dilindungi — Mulai dari Paten Sederhana

IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI dan dipercaya 10.000+ pelaku usaha sejak 2012, mendampingi seluruh proses pendaftaran paten sederhana dari konsultasi strategi hingga sertifikat resmi terbit.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Dasar Hukum

  1. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten — Pasal 3 ayat (2) (definisi paten sederhana), Pasal 22 (masa berlaku 10 tahun), Pasal 67 (satu klaim independen)
  2. PP No. 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
  3. PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum — tarif biaya pendaftaran paten

Referensi

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan terkait yang berlaku. Regulasi hukum dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan hukum.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion).

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Cek Merek Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Cek Merek Gratis
Cek dan telusuri merek dagang terdaftar secara gratis
Artikel Lainnya
whatsapp button