Mendaftarkan merek dagang adalah langkah hukum yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang ingin melindungi identitas bisnisnya secara eksklusif di Indonesia. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek hanya diperoleh setelah merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) — dan Indonesia menganut sistem first to file: siapa yang lebih dahulu mendaftar, dialah yang berhak atas merek tersebut secara hukum. Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal e-Merek DJKI di merek.dgip.go.id. Mulai dari pengajuan permohonan hingga sertifikat merek terbit, proses normal membutuhkan waktu sekitar 10–15 bulan.
Poin Penting
- Indonesia menganut sistem first to file: siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah pemilik sah merek tersebut — bukan siapa yang lebih dulu menggunakan.
- Pendaftaran dilakukan online di merek.dgip.go.id; biaya resmi Rp 500.000/kelas untuk UMKM dan Rp 1.800.000/kelas untuk umum.
- Proses normal (tanpa keberatan) berlangsung 10–15 bulan melalui empat tahap: formalitas → pengumuman → substantif → sertifikat terbit.
- Merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang.
- Lakukan cek merek terlebih dahulu di PDKI atau tools haki.id sebelum mendaftar untuk meminimalkan risiko penolakan.
Mengapa Mendaftarkan Merek Dagang Itu Mendesak?
Banyak pelaku usaha menunda pendaftaran merek dengan anggapan “nanti saja kalau bisnis sudah besar.” Padahal, sistem first to file di Indonesia tidak memandang seberapa lama seseorang sudah menggunakan suatu nama atau logo. Dalam praktiknya, sudah ada banyak kasus di mana merek yang dibangun bertahun-tahun kemudian “dicuri” oleh pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan ke DJKI. Pemilik merek asli justru bisa digugat karena dianggap melanggar hak merek terdaftar milik orang lain.
Selain perlindungan dari pembajakan, merek terdaftar memberikan hak eksklusif untuk menuntut pihak yang menggunakan merek serupa secara tanpa izin, meningkatkan nilai bisnis sebagai aset yang dapat dilisensikan atau dijual, serta mempermudah masuk ke platform e-commerce, supermarket, dan pasar ekspor yang mensyaratkan legalitas merek.
Baca Juga: Apa Itu HAKI: Pengertian, Kepanjangan, Fungsi & Dasar Hukum Lengkap
Langkah 0 (Wajib Sebelum Daftar): Cek Ketersediaan Merek di PDKI
Sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran, langkah pertama yang tidak boleh dilewati adalah memastikan merek Anda belum didaftarkan oleh pihak lain. Pengecekan dilakukan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id, atau menggunakan tools cek merek HAKI.id yang lebih mudah dan cepat untuk pencarian pertama.
Dalam pencarian, perhatikan tiga hal: (1) kesamaan nama/kata pada pokoknya, (2) kelas barang/jasa yang sama, dan (3) kemiripan visual atau fonetik dengan merek yang sudah terdaftar. Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar di kelas yang sama hampir pasti akan ditolak DJKI dalam tahap substantif. Jika merek Anda memiliki kemiripan dengan merek lain, pertimbangkan untuk memodifikasi komposisi kata, menambahkan elemen grafis, atau memilih nama yang lebih unik sebelum mendaftar.
Baca Juga: Cara Cek Merek di PDKI: Panduan Lengkap
Takut Merek Ditolak DJKI karena Mirip Merek Lain?
Konsultan HAKI IZIN.co.id melakukan analisis ketersediaan merek secara menyeluruh — termasuk kesamaan fonetik, visual, dan konseptual — sebelum permohonan diajukan.
Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar Merek?
Sebelum membuka portal e-Merek DJKI, siapkan seluruh dokumen berikut dalam format digital:
Untuk pemohon perorangan:
- KTP (scan atau foto jernih)
- Etiket/label merek dalam format gambar JPG atau PNG (resolusi minimal 300 dpi, ukuran 2×2 cm atau 9×9 cm; untuk merek warna, gunakan file berwarna)
- Daftar barang/jasa yang akan dilindungi (sesuai Klasifikasi Nice Internasional)
- Nomor HP dan email aktif
- Contoh tanda tangan
- Surat pernyataan kepemilikan merek (jika diperlukan sistem)
Untuk pemohon badan usaha/perusahaan:
- NIB dan NPWP perusahaan
- KTP Direktur/pemilik yang berwenang
- Etiket/label merek (sama dengan di atas)
- Daftar barang/jasa yang dilindungi
- Contoh tanda tangan Direktur
- Surat kuasa bermaterai (jika menggunakan konsultan KI/kuasa)
- Surat pernyataan UMK bermaterai (untuk tarif khusus UMKM)
Catatan penting soal etiket merek: Desain merek yang diunggah harus sudah final. Perubahan etiket setelah permohonan diajukan tidak diperbolehkan; jika berubah, harus mengajukan permohonan baru dari awal beserta biaya pendaftaran ulang.
Berapa Biaya Daftar Merek di DJKI 2026?
Biaya pendaftaran merek di DJKI adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan langsung ke negara. Berdasarkan peraturan PNBP yang berlaku, tarif pendaftaran merek per kelas barang/jasa adalah:
- Pemohon UMKM (Usaha Mikro dan Kecil): Rp 500.000/kelas — via e-filing (online)
- Pemohon umum (non-UMKM): Rp 1.800.000/kelas — via e-filing (online)
Biaya di atas berlaku per kelas. Jika merek Anda mencakup barang/jasa dari dua kelas berbeda, biaya dikalikan dua. Sistem klasifikasi merek Indonesia mengikuti Klasifikasi Nice Internasional yang terdiri dari 45 kelas — 34 kelas untuk barang dan 11 kelas untuk jasa. Memilih kelas yang tepat sangat krusial karena perlindungan merek hanya berlaku pada kelas yang didaftarkan.
Untuk memverifikasi status UMKM dan mendapatkan tarif khusus, pemohon harus memilih kategori “Usaha Mikro dan Kecil” saat mengisi formulir dan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
Cara Daftar Merek di e-Merek DJKI: Step-by-Step
Langkah 1 — Buat Akun di Portal e-Merek DJKI
Kunjungi merek.dgip.go.id dan buat akun pengguna baru. Isi data diri atau data perusahaan secara lengkap dan akurat. Pastikan alamat email yang digunakan aktif karena seluruh notifikasi status permohonan, termasuk usulan penolakan dan permintaan perbaikan, akan dikirimkan ke email tersebut. Verifikasi email setelah registrasi berhasil.
Langkah 2 — Pilih Menu “Permohonan Online” dan Tentukan Tipe Permohonan
Setelah login ke dashboard akun merek, pilih menu Permohonan Online. Tentukan tipe permohonan yang sesuai: permohonan baru oleh perorangan atau badan hukum. Jika menggunakan jasa konsultan KI, aktifkan opsi kuasa dan lampirkan surat kuasa bermaterai.
Langkah 3 — Isi Data Pemohon dan Data Merek
Isi formulir permohonan secara lengkap, meliputi: data identitas pemohon, nama merek yang akan didaftarkan, jenis merek (kata, logo/figuratif, kombinasi kata dan logo, tiga dimensi, atau hologram), serta deskripsi elemen merek. Unggah file etiket merek dalam format yang disyaratkan. Pastikan file gambar memenuhi spesifikasi teknis DJKI agar tidak ditolak di tahap formalitas.
Langkah 4 — Pilih Kelas Barang/Jasa
Ini adalah tahap yang paling membutuhkan kehati-hatian. Klik menu Tambah untuk menambahkan kelas barang/jasa. Masukkan deskripsi barang/jasa yang akan dilindungi secara spesifik sesuai dengan bidang usaha Anda. Jika Anda menjual produk sekaligus menyediakan jasa terkait, pertimbangkan mendaftarkan lebih dari satu kelas agar perlindungan lebih komprehensif. Ingat: biaya bertambah sesuai jumlah kelas yang dipilih.
Langkah 5 — Unggah Dokumen Persyaratan
Klik Tambah Lampiran dan unggah dokumen identitas pemohon (KTP/NIB/NPWP), surat kuasa (jika menggunakan konsultan), surat pernyataan kepemilikan merek, dan surat pernyataan UMK bermaterai bagi pemohon yang ingin mendapat tarif UMKM. Pastikan semua dokumen terbaca jelas dalam format PDF atau JPG.
Langkah 6 — Buat Kode Billing dan Lakukan Pembayaran PNBP
Setelah formulir dan dokumen lengkap, klik Buat Billing. Sistem akan menghasilkan kode billing yang harus dibayarkan sebelum permohonan diproses. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau dompet digital yang terintegrasi dengan sistem DJKI. Setelah pembayaran dikonfirmasi, klik Simpan dan Lanjutkan.
Langkah 7 — Review Final dan Kirim Permohonan
Lakukan pengecekan terakhir seluruh data dan dokumen yang telah diunggah. Pastikan tidak ada kesalahan ejaan pada nama merek, data pemohon sesuai identitas, dan etiket merek sudah benar. Setelah yakin, klik Selesai dan konfirmasi dengan OK. Kembali ke halaman daftar permohonan untuk mengunduh Tanda Terima Permohonan — dokumen ini adalah bukti bahwa permohonan Anda telah diterima secara resmi oleh DJKI.
Langkah 8 — Pantau Status Permohonan Secara Online
Setelah permohonan masuk, status dapat dipantau secara real-time melalui akun e-Merek DJKI. Seluruh notifikasi perubahan status, termasuk permintaan perbaikan atau usulan penolakan, dikirimkan melalui email. Aktifkan notifikasi email agar tidak melewatkan batas waktu merespons komunikasi dari DJKI.
Tidak Yakin dengan Kelas Merek yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Salah pilih kelas berarti merek Anda tidak terlindungi di area bisnis yang tepat. Tim HAKI IZIN.co.id, yang telah mendampingi 10.000+ klien sejak 2012, membantu Anda menentukan strategi kelas merek yang optimal.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek hingga Sertifikat Terbit?
Proses pendaftaran merek DJKI melalui empat tahap resmi. Berikut timeline normalnya:
Tahap 1 — Pemeriksaan Formalitas (±15 hari kerja)
DJKI memeriksa kelengkapan administratif permohonan: identitas pemohon, etiket merek, daftar barang/jasa, dan bukti pembayaran. Jika terdapat kekurangan dokumen, pemohon diberitahu melalui surat di akun e-Merek dan diberi kesempatan untuk melengkapi. Pastikan segera merespons agar proses tidak terhambat.
Tahap 2 — Pengumuman dalam Berita Resmi Merek (2 bulan)
Setelah dinyatakan lengkap secara formalitas, permohonan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Pengumuman ini memberi kesempatan kepada pihak ketiga — termasuk pemilik merek lain yang merasa dirugikan — untuk mengajukan keberatan secara tertulis ke DJKI. Jika ada keberatan yang masuk, pemohon dapat mengajukan sanggahan dalam 2 bulan sejak salinan keberatan dikirimkan.
Tahap 3 — Pemeriksaan Substantif (±150 hari kerja ≈ 7 bulan)
Ini adalah tahap terlama dan paling krusial. Pemeriksa merek DJKI mengevaluasi apakah merek yang diajukan memenuhi syarat untuk didaftarkan berdasarkan UU Merek, termasuk: apakah merek bersifat deskriptif, apakah ada persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar, dan apakah merek mengandung unsur yang dilarang. Jika terdapat indikasi penolakan, DJKI mengirimkan Usulan Penolakan ke akun pemohon. Pemohon masih bisa mengajukan tanggapan (hearing) dalam 30 hari untuk menyampaikan argumentasi bahwa merek tersebut layak didaftarkan.
Tahap 4 — Penerbitan Sertifikat Merek
Jika lolos pemeriksaan substantif dan tidak ada keberatan yang menyebabkan penolakan, DJKI menerbitkan sertifikat merek digital (PDF) yang dikirimkan ke akun e-Merek pemohon. Sertifikat ini berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Secara keseluruhan, total waktu proses normal (tanpa keberatan) adalah sekitar 10–15 bulan. Jika ada keberatan dari pihak ketiga atau usulan penolakan yang perlu ditanggapi, proses bisa memanjang hingga 18–24 bulan.
Apa Saja Status Permohonan Merek yang Perlu Diketahui?
Selama proses berlangsung, akun e-Merek DJKI akan menampilkan berbagai status permohonan. Berikut status-status yang paling penting untuk dipantau:
- Pemeriksaan Formalitas — berkas sedang diperiksa kelengkapannya
- Menunggu Tanggapan Formalitas — ada kekurangan dokumen; segera lengkapi
- Dianggap Ditarik Kembali — pemohon tidak merespons permintaan formalitas dalam batas waktu; permohonan gugur
- Masa Pengumuman — merek sedang diumumkan selama 2 bulan
- Pemeriksaan Substantif 1 dan 2 — proses evaluasi sedang berlangsung
- Usulan Penolakan — ada indikasi penolakan; segera buat tanggapan dalam 30 hari
- Terdaftar — merek disetujui dan sertifikat akan diterbitkan
- Ditolak — permohonan ditolak; dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek
Alasan Umum Merek Ditolak DJKI dan Cara Menghindarinya
Berdasarkan Pasal 20 dan 21 UU No. 20 Tahun 2016, DJKI dapat menolak permohonan merek dengan dua jenis alasan:
Penolakan Absolut (Absolute Grounds for Refusal) — bersifat objektif dan universal, tidak bisa disanggah:
- Merek hanya terdiri dari nama generik atau deskriptif barang/jasa (contoh: merek “Kopi” untuk produk kopi)
- Merek mengandung simbol negara, lambang pemerintah, atau nama lembaga resmi
- Merek bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, agama, atau ketertiban umum
- Merek memuat keterangan yang menyesatkan tentang asal, kualitas, atau jenis produk
Penolakan Relatif (Relative Grounds for Refusal) — dapat disanggah dengan argumentasi yang kuat:
- Merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar di kelas yang sama
- Merek mirip dengan merek terkenal milik pihak lain
- Merek serupa dengan nama atau foto orang terkenal
Cara terbaik menghindari penolakan: lakukan cek merek menyeluruh di PDKI dan tools cek merek HAKI.id sebelum mendaftar, pilih nama merek yang unik dan bukan kata deskriptif, serta pertimbangkan menggunakan konsultan KI untuk analisis risiko sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual yang Perlu Diketahui
Setelah Mendaftar, Bolehkah Merek Langsung Digunakan?
Ya. Begitu permohonan diterima oleh DJKI dan Anda memiliki Tanda Terima Permohonan, merek dapat digunakan dalam kegiatan bisnis. Perlindungan hukum berlaku sejak tanggal penerimaan permohonan (tanggal filing), bukan sejak sertifikat terbit. Ini berarti hak prioritas Anda atas merek tersebut sudah mulai berjalan meskipun proses masih berlangsung.
Namun, perlu diingat: jika dalam proses ternyata merek ditolak, Anda harus siap melakukan perubahan. Jangan sampai sudah mencetak kemasan, label, atau materi pemasaran dalam jumlah besar sebelum proses selesai jika masih ada ketidakpastian terkait keunikan merek.
Baca Juga: Sertifikat HAKI: Pengertian dan Contohnya
Untuk mempermudah proses pengusrusan hak cipta, merek, dan paten, gunakan Jasa pendaftaran merek dan HAKI tepercaya seperti IZIN.co.id. Dengan layanan profesional dan berpengalaman, pendaftaran HAKI Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Merek Belum Terdaftar? Setiap Hari Tanpa HAKI adalah Risiko yang Bisa Dihindari
IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI dan mitra resmi Kementerian Ekraf, menangani seluruh proses pendaftaran merek DJKI dari analisis ketersediaan, pengajuan, hingga sertifikat terbit.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Cara Daftar Merek di DJKI
Apakah pendaftaran merek bisa dilakukan sendiri tanpa konsultan?
Ya, pendaftaran merek via e-Merek DJKI dapat dilakukan secara mandiri. Namun, banyak pelaku usaha memilih menggunakan konsultan KI untuk memastikan pemilihan kelas merek yang tepat, keunikan nama merek, dan kelengkapan dokumen — untuk meminimalkan risiko penolakan yang berarti biaya dan waktu terbuang percuma.
Berapa lama proses pendaftaran merek selesai?
Proses normal (tanpa keberatan dari pihak ketiga dan tanpa usulan penolakan) membutuhkan sekitar 10–15 bulan. Jika ada keberatan atau perlu merespons usulan penolakan, proses bisa berlanjut hingga 18–24 bulan.
Apakah merek harus didaftarkan untuk setiap produk yang berbeda?
Tidak harus tiap produk, tapi Anda perlu mendaftar di setiap kelas barang/jasa yang relevan. Jika bisnis Anda menjual produk sekaligus menyediakan layanan (misalnya kafe yang juga menjual kopi kemasan), daftarkan di dua kelas berbeda agar perlindungan mencakup keduanya.
Berapa lama sertifikat merek berlaku?
Sertifikat merek berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Perpanjangan dapat diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis melalui portal e-Merek DJKI.
Bagaimana jika ada pihak lain yang menggunakan merek saya setelah terdaftar?
Pemilik merek terdaftar berhak mengajukan tuntutan hukum berdasarkan Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016. Pelanggaran merek terdaftar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Konsultasikan dengan tim hukum IZIN.co.id melalui layanan HAKI untuk penanganan sengketa merek.
Apakah merek yang didaftar di Indonesia otomatis berlaku di luar negeri?
Tidak. Perlindungan merek bersifat teritorial — hanya berlaku di Indonesia. Untuk perlindungan merek di luar negeri, Anda perlu mendaftarkan merek di masing-masing negara tujuan atau menggunakan sistem Madrid (pendaftaran merek internasional) yang dikelola WIPO.
Bagaimana cara memperpanjang merek yang akan habis masa berlakunya?
Perpanjangan dilakukan melalui akun e-Merek DJKI dengan mengajukan permohonan perpanjangan. Pengajuan sebaiknya dilakukan jauh sebelum tanggal kedaluarsa — paling lambat 6 bulan sebelumnya. Jika merek sudah habis masa berlakunya, masih bisa diperpanjang dalam 6 bulan setelah kedaluarsa dengan tambahan denda keterlambatan.
Referensi
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- DJKI Kementerian Hukum RI — Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek: dgip.go.id
- Portal e-Merek DJKI: merek.dgip.go.id
- Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI): pdki-indonesia.dgip.go.id
- DJKI — Pelaku Usaha Kini Bisa Daftarkan Merek Sendiri (Januari 2026)



