Cara Daftar HAKI Online 2026: Panduan Merek, Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri

Konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum secara langsung. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan profesional hukum atau konsultan Kekayaan Intelektual terkait.

Pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI — dan satu hal yang perlu dipahami dari awal: tidak ada satu jalur tunggal yang berlaku untuk semua jenis HAKI. Merek didaftarkan di portal yang berbeda dari hak cipta, paten memiliki proses paling panjang dan kompleks, sementara desain industri memiliki persyaratan teknis tersendiri terkait gambar desain. Masing-masing diatur oleh undang-undang berbeda, melalui portal berbeda, dengan biaya, durasi, dan tingkat kesulitan yang berbeda pula. Artikel ini merangkum cara daftar masing-masing jenis HAKI secara online, beserta tantangan yang sering menjadi hambatan — agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan tepat sebelum memulai proses.

Ringkasan Cepat: 4 Jenis HAKI dan Cara Daftarnya

  • Hak Merek — wajib daftar di merek.dgip.go.id. Proses 10–15 bulan, biaya Rp 500rb (UMK) / Rp 1,8jt (umum) per kelas.
  • Hak Cipta — daftar di hcpt.dgip.go.id (opsional, tapi dianjurkan). Proses 1–3 bulan, biaya mulai Rp 200rb.
  • Hak Paten — wajib daftar di paten.dgip.go.id. Proses terlama: 3–5 tahun (paten biasa), 1–2 tahun (paten sederhana).
  • Desain Industri — wajib daftar di portal Desain DJKI. Proses 6–12 bulan, memerlukan gambar teknis dari berbagai sudut pandang.

Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek: Tabel Perbandingan & Panduan Memilih yang Tepat

1. Cara Daftar Hak Merek di DJKI

Hak Merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pendaftaran dilakukan melalui portal e-Merek DJKI di merek.dgip.go.id. Indonesia menganut sistem first-to-file: siapa yang mendaftar lebih dulu dialah pemilik sah merek secara hukum — terlepas dari siapa yang lebih dulu menggunakan nama tersebut.

Langkah pendaftaran ringkas:

  1. Buat akun di merek.dgip.go.id menggunakan email aktif
  2. Pilih menu Permohonan Online → tentukan tipe pemohon (perorangan atau badan usaha)
  3. Isi data merek: nama, jenis (kata/logo/kombinasi/suara/hologram), deskripsi elemen, dan unggah etiket merek (JPG/PNG, resolusi min. 300 dpi)
  4. Pilih kelas barang/jasa sesuai Klasifikasi Nice Internasional (45 kelas total)
  5. Unggah dokumen: KTP/NIB, surat pernyataan UMK jika berlaku
  6. Buat kode billing dan bayar PNBP (Rp 500.000/kelas untuk UMK, Rp 1.800.000/kelas untuk non-UMK)
  7. Submit dan unduh Tanda Terima Permohonan sebagai bukti filing

Proses berlangsung 10–15 bulan melalui empat tahap: pemeriksaan formalitas (15 hari kerja) → pengumuman Berita Resmi Merek (2 bulan) → pemeriksaan substantif (150 hari kerja) → penerbitan sertifikat. Merek yang terdaftar berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang tanpa batas.

Tantangan yang sering dihadapi: Pemilihan kelas yang salah adalah kesalahan paling mahal — perlindungan tidak mencakup area bisnis yang tepat, dan perbaikan membutuhkan biaya pendaftaran baru dari awal. Usulan penolakan dari DJKI memberikan waktu hanya 30 hari untuk menyampaikan tanggapan; jika dilewati tanpa respons, permohonan gugur dan biaya hangus. Selain itu, tidak sedikit pemohon yang baru menyadari mereknya mirip dengan yang sudah terdaftar setelah membayar — ini bisa dihindari dengan cek awal di PDKI atau melakukan analisis ketersediaan merek yang lebih menyeluruh.

Baca Juga: Cara Daftar Merek Dagang via e-Merek DJKI 2026: Panduan Step-by-Step Lengkap

2. Cara Daftar Hak Cipta di DJKI

Hak Cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan prinsip yang berbeda dari ketiga jenis HAKI lainnya: hak cipta timbul otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran. Namun, mendaftarkan hak cipta ke DJKI sangat dianjurkan karena sertifikat resmi menjadi bukti kepemilikan yang kuat secara hukum jika terjadi sengketa.

Pendaftaran hak cipta dilakukan melalui portal e-Hak Cipta DJKI di hcpt.dgip.go.id.

Langkah pendaftaran ringkas:

  1. Buat akun di hcpt.dgip.go.id
  2. Login dan pilih menu Pendaftaran Ciptaan Baru
  3. Pilih jenis ciptaan (tulisan, musik, seni rupa, program komputer, film, dll.)
  4. Isi data pencipta dan pemegang hak (bisa berbeda jika hak sudah dialihkan)
  5. Unggah contoh atau spesimen karya sesuai format yang diminta (PDF, MP3, JPG, dll.)
  6. Bayar biaya PNBP (bervariasi per jenis karya, mulai Rp 200.000)
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat

Proses berlangsung 1–3 bulan. Hak cipta yang terdaftar berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun (untuk karya umum) atau 50 tahun sejak pertama dipublikasikan (untuk program komputer).

Tantangan yang sering dihadapi: Pemohon sering bingung membedakan antara hak cipta dan hak merek untuk objek yang sama — misalnya logo perusahaan, yang memerlukan keduanya untuk perlindungan optimal (hak cipta untuk elemen grafis, hak merek untuk identitas komersial). Selain itu, format dan ukuran file spesimen yang tidak sesuai spesifikasi teknis sering menjadi penyebab permohonan ditolak di tahap awal verifikasi.

3. Cara Daftar Hak Paten di DJKI

Hak Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Paten melindungi invensi teknologi baru yang memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Ada dua jenis: Paten Biasa (berlaku 20 tahun, tidak dapat diperpanjang) dan Paten Sederhana (berlaku 10 tahun, tidak dapat diperpanjang).

Pendaftaran dilakukan melalui portal e-Paten DJKI di paten.dgip.go.id.

Langkah pendaftaran ringkas:

  1. Buat akun di paten.dgip.go.id
  2. Pilih jenis permohonan: Paten Biasa atau Paten Sederhana
  3. Isi deskripsi lengkap invensi (deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar invensi)
  4. Unggah dokumen: KTP/NIB pemohon dan dokumen teknis invensi
  5. Bayar biaya PNBP pendaftaran awal
  6. Ajukan Permintaan Pemeriksaan Substantif setelah 36 bulan sejak tanggal penerimaan (untuk paten biasa)
  7. Ikuti proses pemeriksaan yang berlangsung bertahun-tahun

Proses adalah yang paling panjang dari semua jenis HAKI: paten biasa bisa memakan waktu 3–5 tahun, paten sederhana 1–2 tahun. Ini karena proses paten mencakup: pemeriksaan formalitas → masa pengumuman 18 bulan → pemeriksaan substantif yang komprehensif (dilakukan atas permintaan, dikenai biaya tambahan).

Tantangan yang sering dihadapi: Penulisan klaim paten adalah aspek paling teknis dan krusial — klaim yang terlalu sempit membatasi perlindungan, sementara klaim yang terlalu luas akan ditolak atau digugat. Kesalahan dalam penulisan klaim hampir tidak bisa diperbaiki setelah permohonan diajukan. Itulah mengapa pendaftaran paten sangat disarankan menggunakan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual yang berpengalaman, bukan dilakukan secara mandiri kecuali pemohon memiliki latar belakang hukum HAKI yang kuat.

Setiap Jenis HAKI Punya Prosesnya Sendiri — dan Jebakan Tersendiri

Tim HAKI IZIN.co.id membantu Anda menentukan jenis HAKI yang tepat, kelas atau kategori yang sesuai, dan mengurus seluruh proses pendaftaran agar tidak ada yang terlewat atau salah langkah.

4. Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hak ini melindungi tampilan visual suatu produk — bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis/warna yang memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara massal — bukan fungsi teknisnya. Pendaftaran dilakukan melalui portal DJKI yang terintegrasi dengan sistem e-filing.

Langkah pendaftaran ringkas:

  1. Buat akun di portal DJKI dan login
  2. Pilih menu Permohonan Desain Industri
  3. Isi formulir: data pemohon/pendesain, judul desain, dan uraian desain
  4. Unggah gambar atau foto desain dari berbagai sudut pandang — untuk desain 3D umumnya diperlukan minimal 6 perspektif berbeda
  5. Tentukan kelas Desain Industri sesuai Klasifikasi Locarno Internasional
  6. Lampirkan pernyataan kepemilikan (terutama jika pemohon bukan pendesain langsung)
  7. Bayar biaya PNBP dan submit permohonan

Proses berlangsung sekitar 6–12 bulan. Desain industri yang terdaftar berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang — setelahnya menjadi milik publik.

Tantangan yang sering dihadapi: Persyaratan gambar teknis dari berbagai sudut pandang sering menjadi hambatan bagi pemohon yang tidak memiliki latar belakang desain atau tidak menyiapkan dokumentasi visual produk secara profesional. Kualitas gambar yang tidak sesuai spesifikasi DJKI menyebabkan permohonan ditolak di tahap formalitas. Selain itu, syarat kebaruan desain yang ketat (desain tidak boleh sama dengan yang sudah pernah diungkapkan sebelumnya melalui media apapun) membuat banyak desain yang sudah dipamerkan atau dipublikasikan terlebih dahulu tidak bisa lagi didaftarkan.

Baca Juga: Kenali Hak Desain Industri Atas Produk Anda!

Perbandingan Singkat 4 Jenis HAKI

AspekHak MerekHak CiptaHak PatenDesain Industri
Dasar HukumUU 20/2016UU 28/2014UU 13/2016UU 31/2000
Portal Pendaftaranmerek.dgip.go.idhcpt.dgip.go.idpaten.dgip.go.idPortal Desain DJKI
Wajib Daftar?YaTidak (opsional)YaYa
Durasi Proses10–15 bulan1–3 bulan3–5 tahun (biasa)
1–2 tahun (sederhana)
6–12 bulan
Biaya PNBP ResmiRp 500rb (UMK)
Rp 1,8jt (umum)
per kelas
Mulai Rp 200rb per karyaRp 750rb–1,25jt
(+ biaya pemeriksaan substantif)
Variatif per kelas desain
Masa Berlaku10 tahun (dapat diperpanjang)Seumur hidup + 70 tahun20 tahun (biasa)
10 tahun (sederhana)
10 tahun (tidak bisa diperpanjang)
Tingkat Kerumitan⭐⭐⭐ (sedang)⭐⭐ (paling mudah)⭐⭐⭐⭐⭐ (paling sulit)⭐⭐⭐⭐ (sulit)

Catatan: Biaya PNBP dapat berubah. Selalu verifikasi tarif terkini di portal resmi DJKI sebelum mengajukan permohonan.

Mengapa Prosesnya Beda-beda dan Apa Implikasinya bagi Anda?

Keempat jenis HAKI melindungi aset yang berbeda, dikelola oleh direktorat yang berbeda di bawah DJKI, dan mengikuti alur hukum yang berbeda. Ini bukan sekadar perbedaan teknis — ada implikasi nyata bagi setiap pelaku usaha:

  • Memilih jenis HAKI yang salah berarti aset yang ingin dilindungi tidak benar-benar terlindungi. Logo bisnis Anda hanya terdaftar sebagai hak cipta tanpa merek? Pihak lain masih bisa mendaftarkan nama brand yang sama dan mengklaim kepemilikannya secara hukum.
  • Mendaftar ke portal yang salah atau memilih kategori yang tidak tepat menyebabkan permohonan ditolak di tahap formalitas — dan biaya PNBP yang sudah dibayar tidak dikembalikan.
  • Melewatkan batas waktu respons dari DJKI (misalnya 30 hari untuk menanggapi Usulan Penolakan merek) menyebabkan permohonan gugur secara otomatis.
  • Satu produk bisa membutuhkan lebih dari satu jenis HAKI sekaligus — dan menentukan kombinasi yang tepat memerlukan pemahaman yang tidak selalu dimiliki oleh pemilik bisnis yang baru pertama kali mengurus HAKI.

Inilah mengapa banyak pelaku usaha — dari UMKM hingga perusahaan besar — memilih menggunakan jasa konsultan HAKI profesional: bukan karena proses tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi karena kesalahan dalam proses HAKI bisa sangat mahal untuk diperbaiki, baik dalam hal biaya maupun waktu.

Baca Juga: Apa Itu HAKI: Pengertian, Kepanjangan, Fungsi & Dasar Hukum Lengkap

IZIN.co.id: Satu Pintu untuk Semua Jenis Pendaftaran HAKI

Prosesnya berbeda-beda per jenis HAKI — dan menentukan mana yang paling tepat, paling mendesak, dan paling optimal untuk situasi bisnis Anda adalah keahlian yang membutuhkan pengalaman. Tim HAKI IZIN.co.id, yang telah melayani 10.000+ pelaku usaha sejak 2012, membantu Anda di setiap tahap:

  • Analisis kebutuhan HAKI — menentukan jenis dan kombinasi HAKI yang tepat berdasarkan aset dan rencana bisnis Anda
  • Pengecekan ketersediaan merek sebelum pendaftaran untuk meminimalkan risiko penolakan
  • Persiapan dan verifikasi seluruh dokumen sesuai spesifikasi teknis masing-masing portal DJKI
  • Pengajuan permohonan ke DJKI dan pemantauan status secara aktif selama proses berlangsung
  • Pendampingan jika ada Usulan Penolakan, keberatan dari pihak ketiga, atau tantangan hukum dalam proses pendaftaran

Layanan mencakup pendaftaran Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri, serta layanan HAKI lainnya seperti Rahasia Dagang dan pencatatan perjanjian lisensi — semua dari satu pintu, ditangani oleh konsultan berpengalaman.

Baca Juga: Sertifikat HAKI: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Tidak Yakin Mulai dari HAKI Mana? Konsultasikan Dulu — Gratis

IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI dan Mitra Resmi Kementerian Ekraf, membantu Anda menentukan HAKI yang tepat dan mengurus pendaftarannya dari awal hingga sertifikat resmi terbit.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Cara Daftar HAKI

Jenis HAKI mana yang paling cepat prosesnya?

Pendaftaran Hak Cipta adalah yang paling cepat — 1–3 bulan. Namun perlu diingat bahwa hak cipta sebenarnya timbul otomatis tanpa pendaftaran, sehingga pendaftaran di sini bersifat opsional sebagai penguat bukti kepemilikan. Untuk perlindungan yang wajib didaftarkan, Desain Industri (6–12 bulan) lebih cepat dibandingkan Hak Merek (10–15 bulan) dan Paten (3–5 tahun).

Bisakah mendaftarkan semua jenis HAKI sekaligus dalam satu permohonan?

Tidak. Masing-masing jenis HAKI didaftarkan melalui portal yang berbeda, diatur undang-undang yang berbeda, dan melalui proses yang terpisah. Tidak ada satu permohonan terpadu yang mencakup semua jenis HAKI sekaligus — masing-masing harus diajukan secara terpisah ke DJKI.

Apakah biaya PNBP dikembalikan jika permohonan HAKI ditolak?

Tidak. Biaya PNBP yang sudah dibayarkan ke DJKI bersifat non-refundable — tidak dikembalikan meskipun permohonan akhirnya ditolak. Inilah salah satu alasan penting untuk melakukan persiapan yang matang, termasuk pengecekan ketersediaan dan analisis risiko, sebelum mengajukan permohonan.

Jenis HAKI mana yang paling sering dibutuhkan UMKM?

Untuk sebagian besar UMKM, Hak Merek adalah yang paling mendesak dan paling berdampak langsung pada bisnis — karena sistem first-to-file membuat nama brand yang belum didaftarkan rentan diserobot pihak lain. Setelah Hak Merek, Hak Cipta untuk konten digital atau karya kreatif, dan Desain Industri untuk produk dengan tampilan fisik yang khas, adalah pilihan berikutnya yang relevan.

Apakah bisa mendaftarkan HAKI tanpa konsultan?

Bisa, untuk semua jenis kecuali Paten yang sangat disarankan menggunakan konsultan KI karena kerumitan penulisan klaim. Untuk Hak Merek dan Desain Industri, pendaftaran mandiri bisa dilakukan tetapi berisiko: kesalahan kelas, dokumen tidak lengkap, atau tidak mengetahui ada Usulan Penolakan dalam batas waktu respons yang pendek dapat menyebabkan permohonan gugur dan biaya hangus.

Dasar Hukum

  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum
  • Layanan HAKI IZIN.co.id: izin.co.id/haki.php

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan terkait yang berlaku. Regulasi hukum dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan hukum.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion).

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Cek Merek Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Cek Merek Gratis
Cek dan telusuri merek dagang terdaftar secara gratis
Artikel Lainnya
whatsapp button