Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan profesional hukum, konsultan pajak, atau konsultan bisnis terkait.
Jika Anda memiliki kafe, restoran, hotel, toko ritel, event organizer, atau platform digital yang memutar musik untuk kepentingan komersial — Anda wajib membayar royalti. Kewajiban ini bukan pilihan: diatur secara tegas dalam Pasal 10 PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan dipertegas melalui Surat Edaran Dirjen KI No. HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang diterbitkan pada akhir Desember 2025. Tidak perlu bingung harus bayar ke siapa: pembayaran royalti dilakukan satu pintu melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) di lmkn.id — bukan langsung ke pencipta lagu atau ke masing-masing LMK. LMKN kemudian mendistribusikan dana tersebut ke LMK-LMK seperti WAMI, KCI, dan RAI, yang selanjutnya menyalurkan ke pencipta dan pemilik hak terkait.
Poin Penting
- Semua penggunaan musik secara komersial di ruang publik — kafe, restoran, hotel, mall, gym, moda transportasi, hingga siaran live di platform digital — wajib membayar royalti melalui LMKN sesuai PP 56/2021 dan SE Dirjen KI 2025.
- Pembayaran dilakukan satu pintu ke LMKN di lmkn.id — tidak perlu bayar ke masing-masing LMK atau langsung ke pencipta.
- Memutar Spotify/YouTube pribadi di tempat komersial tetap dikenai royalti — karena dianggap sebagai re-broadcasting komersial (ditegaskan DJKI, Juli 2025).
- Lisensi berlaku 1 tahun dan wajib diperpanjang. LMKN berhak melakukan audit berkala untuk memverifikasi data penggunaan.
- Pencipta lagu hanya bisa menerima royalti jika sudah terdaftar sebagai anggota LMK (Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014) dan karyanya tercatat dengan data yang lengkap. Royalti yang terkumpul tapi tidak bisa disalurkan menjadi unclaimed royalty.
- Sanksi tidak membayar royalti: pidana penjara maks. 4 tahun dan/atau denda maks. Rp 1.000.000.000 sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Siapa yang Wajib Membayar Royalti Lagu?
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen KI No. HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial dan oleh karena itu wajib membayar royalti melalui LMKN.
Secara konkret, pelaku usaha yang wajib membayar royalti lagu mencakup:
- Tempat makan dan minum: kafe, restoran, bar, food court, warung kopi dengan hiburan musik
- Hospitality: hotel, resort, penginapan, lounge, karaoke
- Ritel dan komersial: toko, supermarket, minimarket, pusat perbelanjaan
- Kebugaran dan hiburan: gym, studio yoga, spa, arena olahraga
- Event organizer: penyelenggara konser, festival, pesta pernikahan komersial, acara perusahaan berbayar
- Transportasi: maskapai penerbangan, bus, kapal yang memutar musik untuk penumpang
- Platform digital: layanan streaming video/audio, platform siaran langsung (live streaming) komersial, radio online berbayar
- Media: iklan televisi, film, konten digital komersial yang menggunakan musik berhak cipta
Satu hal yang sering disalahpahami: Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menegaskan bahwa pemutaran musik dari layanan streaming pribadi, seperti Spotify atau YouTube, untuk diperdengarkan di tempat-tempat publik komersial tetap terkena kewajiban membayar royalti. Berlangganan Spotify pribadi tidak memberikan izin untuk memutar musik tersebut secara komersial di tempat usaha — keduanya adalah hak yang berbeda.
Baca Juga: Apa Itu HAKI: Pengertian, Kepanjangan, Fungsi & Dasar Hukum Lengkap
Ke Mana Royalti Dibayarkan? LMKN, LMK, atau Langsung ke Pencipta?
Ini adalah sumber kebingungan paling umum bagi pelaku usaha. Jawabannya tegas berdasarkan regulasi yang berlaku: royalti dibayarkan ke LMKN, bukan langsung ke pencipta atau LMK individual.
Berdasarkan Pasal 10 PP 56/2021, setiap orang (perseorangan atau badan hukum) yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial membayarkan royalti melalui LMKN.
Sistem ini bekerja dalam tiga lapisan:
- Pengguna (pelaku usaha) membayar royalti ke LMKN melalui satu pintu di lmkn.id
- LMKN menghimpun dana dari seluruh pengguna secara nasional, lalu mendistribusikannya ke LMK-LMK yang terdaftar
- LMK (seperti WAMI, KCI, RAI) menerima dana dari LMKN dan menyalurkannya ke masing-masing pencipta/pemilik hak yang menjadi anggotanya, berdasarkan data penggunaan lagu yang tercatat
LMK adalah lembaga swasta milik pemegang hak cipta (contoh: WAMI, KCI), sedangkan LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang mengatur sistem penarikan satu pintu. Dulu, pengusaha sering menghadapi situasi didatangi banyak perwakilan LMK berbeda. Kini dengan sistem satu pintu LMKN, pengguna hanya perlu membayar ke LMKN yang kemudian mendistribusikan dana ke LMK-LMK terkait.
Anda Pencipta Lagu yang Ingin Memastikan Royalti Bisa Diterima?
Karya Anda hanya bisa menerima royalti jika terdaftar di DJKI dan keanggotaan LMK Anda aktif. Tim IZIN.co.id membantu proses pendaftaran hak cipta agar hak ekonomi Anda terlindungi secara hukum.
Cara Bayar Royalti Lagu via LMKN: Langkah demi Langkah
Proses pembayaran royalti musik untuk kegiatan komersial dapat dilakukan secara online melalui platform SIDRAMA (Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial) yang dikelola LMKN, maupun secara langsung melalui kantor LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) setempat.
Langkah 1 — Identifikasi Kategori Penggunaan Anda
Kunjungi lmkn.id dan gunakan kalkulator lisensi yang tersedia untuk mendapatkan estimasi biaya berdasarkan kategori dan subkategori usaha Anda. Kategori menentukan besaran tarif royalti — kafe berbeda dengan hotel, dan restoran kecil berbeda dengan restoran fine dining. Data yang perlu disiapkan: jenis usaha, kapasitas tempat (jumlah kursi/kamar/meter persegi), frekuensi pemutaran musik, dan wilayah operasi.
Langkah 2 — Daftarkan Diri dan Isi Formulir Lisensi
Kunjungi laman LMKN di lmkn.id atau hubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R yang bersangkutan. Isi formulir lisensi sesuai dengan kategori usaha, lalu kirimkan formulir lisensi yang sudah ditandatangani dan distempel perusahaan, beserta lampiran NPWP perusahaan atau penanggung jawab.
Langkah 3 — Verifikasi Data oleh LMKN
Tim lisensi LMKN akan melakukan verifikasi data dan mengkonfirmasi kepada pengguna bila ada data yang tidak sesuai. Data yang telah diverifikasi akan diproses untuk pembuatan faktur sementara (proforma invoice).
Langkah 4 — Bayar Sesuai Proforma Invoice
Pengguna diminta membayar royalti musik dan lagu sesuai dengan jumlah yang tertera pada proforma invoice. Setelah pembayaran dikonfirmasi, LMKN akan menerbitkan faktur asli beserta sertifikat lisensi yang dikirimkan kepada pengguna.
Langkah 5 — Simpan Sertifikat Lisensi sebagai Bukti Legalitas
Pengguna yang telah melakukan pengurusan izin lisensi penggunaan lagu dan/atau musik mendapat kepastian perlindungan hukum dalam penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik, dan sebagai bentuk legalitas akan menerima sertifikat lisensi digital bersama invoice dan faktur pajak setelah melakukan pembayaran. Simpan sertifikat ini — ini adalah bukti bahwa bisnis Anda sudah patuh secara hukum.
Langkah 6 — Perpanjang Lisensi Setiap Tahun
Lisensi penggunaan musik umumnya berlaku selama satu tahun. Pengguna dapat memperpanjang lisensi secara berkala. LMKN juga berhak melakukan audit untuk memastikan bahwa data yang disampaikan pengguna sesuai dengan kondisi di lapangan.
Berapa Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar?
Tarif royalti ditetapkan berdasarkan kategori usaha dan sejumlah variabel teknis seperti kapasitas tempat, jumlah kamar hotel, atau jangkauan siaran. Gunakan kalkulator tarif di lmkn.id untuk mengetahui estimasi biaya lisensi musik berdasarkan kategori dan subkategori usaha — sistem menghitung tarif dan royalti tahunan secara otomatis.
Sebagai gambaran umum struktur tarif yang berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Tarif Royalti:
- Restoran dan kafe: dihitung berdasarkan kapasitas tempat duduk per tahun
- Hotel: dihitung berdasarkan jumlah kamar yang terisi rata-rata
- Pusat perbelanjaan: dihitung berdasarkan luas area komersial
- Event/konser: dihitung berdasarkan kapasitas penonton dan jumlah penyelenggaraan
- Platform streaming digital: dihitung berdasarkan model pendapatan dan jumlah pengguna aktif
Untuk tarif yang akurat dan terkini, gunakan kalkulator resmi di lmkn.id atau hubungi langsung LMKN — karena tarif dapat disesuaikan berdasarkan kondisi spesifik usaha Anda dan perkembangan regulasi terbaru.
Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Royalti?
Penggunaan musik secara komersial tanpa membayar royalti adalah pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sanksinya tidak ringan:
- Sanksi pidana (Pasal 113 UU 28/2014): pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) bagi yang dengan sengaja melanggar hak ekonomi pencipta untuk kepentingan komersial
- Sanksi administratif: denda administratif yang ditetapkan setelah audit LMKN menemukan penggunaan yang melebihi yang dilaporkan atau tidak membayar sama sekali
- Gugatan perdata: pemilik hak cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas kerugian yang diderita akibat penggunaan tanpa izin
- Kerusakan reputasi bisnis: di era media sosial, ketahuan melanggar hak musisi/pencipta lagu dapat menghancurkan citra brand secara cepat dan luas
LMKN kini bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk penindakan hukum yang lebih tegas. Masa sosialisasi dianggap sudah cukup, kini saatnya penegakan aturan berjalan efektif.
Alternatif Legal: Musik Bebas Royalti (Royalty-Free Music)
Bagi pelaku usaha — terutama UMKM skala kecil yang baru merintis — ada alternatif yang sepenuhnya legal dan tidak membutuhkan pembayaran lisensi LMKN: menggunakan musik bebas royalti (royalty-free music). Ini adalah karya musik yang hak penggunaannya sudah diberikan secara gratis atau dengan biaya satu kali oleh penciptanya untuk penggunaan komersial tertentu.
Sumber musik bebas royalti yang umum digunakan:
- YouTube Audio Library — perpustakaan musik gratis dari Google untuk konten video
- Pixabay Music, Free Music Archive — koleksi musik berlisensi Creative Commons
- Layanan berbayar sekali: Epidemic Sound, Artlist, Musicbed — disubsidi dengan biaya langganan tahunan yang jauh lebih murah dari lisensi LMKN skala besar
- Musik ciptaan sendiri — jika memiliki kemampuan atau tim kreatif in-house
Perhatian: istilah “royalty-free” tidak berarti gratis sepenuhnya — melainkan bahwa pembayaran tidak berulang per penggunaan. Selalu baca syarat lisensi spesifik setiap platform sebelum menggunakan musik untuk keperluan komersial.
Untuk Pencipta Lagu: Royalti Tidak Akan Sampai ke Anda Jika Karya Tidak Terdaftar
LMKN hanya bisa menyalurkan royalti kepada pencipta yang sudah menjadi anggota LMK dan memiliki data karya yang lengkap. Daftarkan hak cipta lagu Anda sekarang bersama IZIN.co.id.
Khusus untuk Pencipta Lagu: Pastikan Royalti Bisa Sampai ke Anda
Ada sisi lain dari sistem royalti yang jarang dibahas: banyak royalti yang sudah terkumpul di LMKN namun tidak bisa disalurkan karena pencipta lagu belum memenuhi persyaratan untuk menerimanya. Ini disebut unclaimed royalty.
Royalti yang belum diklaim merupakan royalti yang sudah dikumpulkan oleh LMKN, tetapi belum bisa dibagikan kepada pencipta atau pemilik hak terkait — biasanya karena data pencipta atau pemilik hak belum lengkap, belum terdaftar sebagai anggota LMK, atau informasi kepemilikan lagunya belum sesuai dengan data yang ada di sistem.
Sebagai pencipta lagu, ada dua syarat yang harus dipenuhi agar royalti bisa diterima:
1. Karya terdaftar di DJKI (Hak Cipta)
Meskipun hak cipta timbul otomatis sejak karya diciptakan, pendaftaran resmi ke DJKI melalui portal e-Hak Cipta memberikan bukti kepemilikan yang kuat dan memudahkan verifikasi data oleh LMK dan LMKN. Tanpa bukti kepemilikan yang jelas, klaim royalti atas suatu lagu bisa dipersengketakan atau tidak dapat diproses oleh sistem.
2. Pencipta terdaftar sebagai anggota LMK
Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, untuk mendapatkan hak ekonominya dari pemanfaatan musik secara komersial, pencipta, musisi, atau penyanyi harus menjadi anggota salah satu LMK yang sesuai — LMK Pencipta (seperti KCI atau WAMI) untuk pencipta lagu, LMK Pelaku Pertunjukan (seperti RAI) untuk penyanyi dan musisi, atau LMK Produser untuk label rekaman. Proses pendaftaran ke LMK dilakukan melalui masing-masing organisasi tersebut secara terpisah dari pendaftaran DJKI.
Intinya: selama karya Anda tidak terdaftar di DJKI dan Anda belum bergabung sebagai anggota LMK, royalti dari penggunaan lagu Anda di kafe, restoran, atau platform digital akan terkumpul di sistem LMKN — tetapi tidak akan pernah sampai ke tangan Anda.
Baca Juga: Sertifikat HAKI: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Cara Bayar Royalti Lagu
Apakah memutar Spotify di kafe tetap harus bayar royalti?
Ya. Berlangganan Spotify pribadi hanya memberikan izin untuk mendengarkan musik secara personal — bukan untuk memperdengarkannya di tempat komersial. Memutar Spotify, YouTube, atau platform streaming apapun di kafe, restoran, atau tempat usaha komersial tetap dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial dan wajib memiliki lisensi royalti dari LMKN, terlepas dari status berlangganan Anda di platform tersebut.
Berapa lama lisensi royalti berlaku?
Lisensi royalti musik komersial umumnya berlaku selama satu tahun (12 bulan) dan wajib diperpanjang setiap tahun agar bisnis Anda tetap legal dalam memutar musik. Jangan menunggu hingga lisensi habis — proses perpanjangan sebaiknya dimulai sebelum tanggal berakhir.
Apakah event organizer yang menggelar konser wajib membayar royalti?
Ya. Penyelenggara konser, festival musik, dan acara berbayar yang menampilkan atau memutar lagu berhak cipta wajib membayar royalti melalui LMKN. Besaran tarif disesuaikan dengan kapasitas venue dan jumlah penyelenggaraan. Pengecualian dapat diberikan untuk acara amal atau nirlaba sejati, dengan syarat mengajukan permohonan khusus ke LMKN disertai bukti sifat kegiatan sosialnya.
Mengapa royalti tidak langsung dibayar ke pencipta saja?
Sistem LMKN sebagai satu pintu jauh lebih efisien karena satu lagu bisa memiliki banyak pemegang hak (pencipta lirik, pencipta melodi, produser rekaman, penyanyi) yang diwakili oleh LMK berbeda. Tanpa sistem terpusat, pengguna harus mengidentifikasi dan membayar ke setiap pemegang hak secara terpisah untuk setiap lagu yang diputar — sebuah proses yang tidak praktis. LMKN memastikan distribusi dilakukan secara proporsional berdasarkan data penggunaan lagu.
Apa yang terjadi pada royalti yang terkumpul tapi belum diklaim pencipta?
Royalti yang terkumpul di LMKN namun belum bisa disalurkan karena pencipta belum terdaftar di LMK atau datanya tidak lengkap disebut unclaimed royalty. Dana ini tetap tersimpan di sistem LMKN, namun hingga pencipta memenuhi persyaratan administratif (terdaftar di LMK dengan data karya yang valid), royalti tersebut tidak dapat dicairkan.
Apakah pencipta lagu perlu mendaftarkan karyanya ke DJKI agar bisa terima royalti?
Secara hukum hak cipta timbul otomatis, namun pendaftaran ke DJKI sangat dianjurkan karena memberikan bukti kepemilikan resmi yang memudahkan verifikasi data oleh LMK dan LMKN. Tanpa dokumentasi yang kuat, klaim kepemilikan atas suatu lagu bisa dipersengketakan. Selain itu, bergabung sebagai anggota LMK yang sesuai adalah syarat wajib berdasarkan Pasal 87 UU 28/2014 agar royalti bisa disalurkan.
Pencipta Lagu: Jangan Biarkan Royalti Anda Mengendap Tanpa Klaim
IZIN.co.id membantu pencipta lagu mendaftarkan hak cipta karya secara resmi ke DJKI — langkah pertama agar hak ekonomi Anda dapat diakui dan royalti dapat mengalir ke tangan yang tepat.
Dasar Hukum
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta — Pasal 87 ayat (1) (kewajiban keanggotaan LMK), Pasal 89 ayat (2) (kewenangan LMKN), Pasal 113 (sanksi pidana pelanggaran hak ekonomi)
- PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik — Pasal 10 (kewajiban bayar ke LMKN)
- Permenkum No. 27 Tahun 2025 — menegaskan fungsi LMKN sebagai platform pembayaran royalti terpusat
- Surat Edaran Dirjen KI No. HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 — penegasan kewajiban pembayaran royalti di ruang publik komersial (Desember 2025)
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.3.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna Komersial
Referensi
- DJKI Kementerian Hukum — Surat Edaran Kewajiban Royalti (Desember 2025): djpp.kemenkum.go.id
- LMKN — Beranda, FAQ, dan Prosedur Lisensi: lmkn.id
- Hukumonline Klinik — Bayar Royalti Lagu: ke Pencipta atau LMKN? (2024)
- Tirto.id — Royalti Lagu Berapa Persen? Cara Hitung dan Cara Bayar (2025)
- Detik.com — Cara Mudah Bayar Royalti di LMKN (2025)
- Layanan HAKI IZIN.co.id: izin.co.id/haki.php



