PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam saham, didirikan berdasarkan perjanjian, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Setiap pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimilikinya, sehingga harta pribadi terpisah dari kewajiban perusahaan.
Yang jarang dijelaskan secara lengkap: definisi PT ini sudah diperbarui lewat Pasal 109 UU Cipta Kerja. Sejak perubahan itu, PT tidak lagi selalu berarti badan usaha dua pemilik atau lebih. Definisi resminya kini juga mencakup badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, alias PT Perorangan. Artikel ini membahas semuanya, mulai dari dasar hukum, ciri-ciri, jenis, modal, sampai perbedaannya dengan CV dan yayasan.
Poin Penting
- PT adalah badan usaha berbadan hukum dengan modal terbagi saham, diatur UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU Cipta Kerja.
- Sejak UU Cipta Kerja, PT bisa didirikan oleh 1 orang (PT Perorangan, modal maksimal Rp5 miliar) atau minimal 2 orang (PT Persekutuan Modal/PT Biasa).
- Modal dasar PT tidak lagi punya batas minimum wajib, kecuali untuk sektor usaha tertentu yang punya regulasi permodalan khusus.
Apa Itu PT atau Perseroan Terbatas?
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Nama ini bukan sekadar label, tapi menggambarkan sifat hukumnya: kata “terbatas” merujuk pada tanggung jawab pemegang saham yang dibatasi sebesar nilai saham yang mereka setorkan, bukan tanggung jawab tak terbatas seperti pada usaha perorangan biasa. Inilah alasan kenapa bentuk usaha ini disebut PT, bukan sekadar “perseroan” saja.
Secara hukum, PT diakui sebagai subjek hukum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, PT bisa memiliki aset sendiri, menandatangani kontrak atas namanya sendiri, menggugat, dan digugat, persis seperti individu, tapi dalam wujud badan usaha.
Contoh PT di Indonesia sangat beragam, mulai dari perusahaan skala besar yang sudah go public seperti PT Telkom Indonesia Tbk dan PT Astra International Tbk, sampai PT skala kecil milik UMKM yang baru berdiri lewat skema PT Perorangan. Kesamaannya satu: semuanya berbadan hukum dan modalnya terbagi dalam saham, terlepas dari besar kecilnya skala usaha.
Apa Dasar Hukum Perseroan Terbatas?
Dasar hukum PT terdiri dari beberapa lapis regulasi yang saling terkait. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah aturan pokoknya, mengatur mulai dari pendirian, modal, organ perusahaan, sampai pembubaran.
Undang-undang ini kemudian diubah melalui UU Cipta Kerja, yang secara resmi berlaku dalam bentuk UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT, sehingga definisi PT kini berbunyi: badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal dasar terbagi saham, “atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.” Klausul terakhir inilah yang menjadi payung hukum PT Perorangan.
Turunan teknis untuk PT Perorangan diatur lebih rinci di Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. PP ini menjadi rujukan resmi untuk syarat, prosedur, dan batas modal PT Perorangan.
Apa Saja Ciri-Ciri Perseroan Terbatas?
Ciri-ciri PT berikut ini sekaligus menjawab pertanyaan kenapa PT disebut badan hukum, bukan sekadar badan usaha biasa.
Badan Hukum Tersendiri
PT diperlakukan sebagai wujud yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya. Kekayaan PT bukan kekayaan pribadi pemegang saham, dan sebaliknya. Sesuai Pasal 3 ayat 1 UU PT, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti terbukti beritikad buruk memperalat perseroan untuk kepentingan pribadi.
Modal Terbagi dalam Saham
Modal PT dibagi ke dalam lembar-lembar saham, dan setiap pemegang saham memiliki bagian sesuai jumlah saham yang dimilikinya. Saham ini bisa dipindahtangankan tanpa perlu membubarkan perusahaan, sehingga pergantian pemilik tidak mengganggu kelangsungan operasional PT.
Tanggung Jawab Terbatas
Pemegang saham hanya menanggung risiko sebesar modal yang disetorkan. Kalau perusahaan merugi atau bangkrut, aset pribadi pemegang saham pada dasarnya aman dari tuntutan kreditur perusahaan.
Kelangsungan Usaha yang Tidak Bergantung pada Individu
Karena berstatus badan hukum mandiri, PT bisa tetap beroperasi meskipun ada pemegang saham yang meninggal, mengundurkan diri, atau menjual sahamnya. Ini berbeda dari usaha perorangan yang eksistensinya melekat pada satu orang.
Baca Juga: Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT), Apa Saja Karakteristiknya?
PT Terdiri dari Apa Saja? Ini Struktur Organisasi dan Modal PT
Secara struktur, PT terdiri dari tiga organ utama: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS adalah forum tertinggi yang berwenang mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan direksi atau perubahan anggaran dasar. Direksi menjalankan operasional harian dan mewakili perusahaan di dalam maupun luar pengadilan. Dewan Komisaris mengawasi kinerja direksi.
Dari sisi permodalan, PT terdiri dari tiga jenis modal: modal dasar (jumlah maksimum modal yang tercantum dalam anggaran dasar), modal ditempatkan (bagian modal dasar yang sudah disanggupi pendiri), dan modal disetor (bagian modal ditempatkan yang benar-benar sudah masuk ke rekening perusahaan, minimal 25 persen dari modal dasar saat pendirian).
Soal berapa modal minimal untuk mendirikan PT, jawabannya berubah sejak UU Cipta Kerja berlaku: kewajiban modal dasar minimal Rp50.000.000 yang dulu berlaku di UU PT versi awal sudah dihapus. Besaran modal dasar kini sepenuhnya ditentukan kesepakatan pendiri, kecuali untuk sektor dengan regulasi permodalan khusus seperti perbankan, asuransi, atau perusahaan penanaman modal asing. Khusus PT Perorangan, batasnya justru terbalik, yaitu batas atas: modal usaha maksimal Rp5 miliar agar tetap memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Klasifikasi Modal Dasar PT: Jenis, Syarat, dan Regulasi
Apa Perbedaan PT dan CV?
Pertanyaan “apa bedanya PT dan CV” hampir selalu muncul saat seseorang mulai riset bentuk badan usaha, karena keduanya sama-sama populer di Indonesia. Perbedaan paling mendasar ada pada status badan hukumnya.
| Aspek | PT | CV |
|---|---|---|
| Status hukum | Badan hukum | Bukan badan hukum |
| Tanggung jawab pemilik | Terbatas sebesar saham | Sekutu aktif tanggung jawab tidak terbatas |
| Pemisahan aset pribadi | Terpisah dari kekayaan pribadi | Untuk sekutu aktif, tidak sepenuhnya terpisah |
| Kepemilikan | Saham, mudah dialihkan | Berdasarkan perjanjian sekutu |
Dari sisi ukuran, tidak tepat menyimpulkan “PT selalu lebih besar dari CV”. Ukuran badan usaha ditentukan skala operasional dan omzet, bukan bentuk hukumnya. Yang membedakan bukan besar-kecil, melainkan tingkat perlindungan hukum dan kompleksitas pendiriannya. PT unggul di perlindungan aset pribadi dan kredibilitas di mata bank atau investor, sementara CV umumnya lebih sederhana dan murah untuk didirikan.
Apakah PT Boleh Dimiliki Satu Orang?
Bisa. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, PT boleh didirikan oleh satu orang saja melalui skema PT Perorangan. Ini menjawab langsung anggapan lama bahwa PT selalu butuh minimal dua pendiri.
Syarat mendirikan PT Perorangan cukup spesifik: pendiri harus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, cakap hukum, dan hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun per NIK. Modal usahanya dibatasi maksimal Rp5 miliar agar tetap memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Berbeda dari PT biasa, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup mengisi pernyataan pendirian secara elektronik.
Satu hal yang sering ditanyakan dan jarang dijawab jelas: apakah suami istri bisa mendirikan PT bersama sebagai dua pemegang saham. Jawabannya tidak bisa, kecuali ada perjanjian pisah harta (perjanjian pra-nikah) di antara keduanya. Tanpa perjanjian tersebut, harta suami istri dianggap satu kesatuan secara hukum, sehingga tidak bisa dihitung sebagai dua pemegang saham berbeda untuk PT Persekutuan Modal. Solusinya, tambahkan satu pihak ketiga sebagai pemegang saham, atau pilih PT Perorangan jika skala usaha masih mikro-kecil.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Tim konsultan kami cukup sering menemui klien yang mendirikan PT Perorangan lalu, dalam waktu kurang dari setahun, usahanya tumbuh melewati batas modal Rp5 miliar. Kalau ini terjadi pada Anda, statusnya wajib berubah menjadi PT Biasa, bukan sekadar opsional. Perencanaan modal dasar sejak awal membantu menghindari proses upgrade mendadak di tengah operasional bisnis.
Layanan pendirian PT Perorangan IZIN.co.id membantu proses ini dari awal, termasuk pengecekan kesesuaian kriteria UMK sebelum mendaftar.
Apa Perbedaan PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal (PT Biasa)?
PT Perorangan dan PT Biasa sama-sama sah sebagai PT menurut definisi hukum terbaru, tapi berbeda cukup jauh dari sisi struktur.
| Aspek | PT Perorangan | PT Biasa |
|---|---|---|
| Jumlah pendiri | 1 orang WNI | Minimal 2 orang/badan hukum |
| Akta notaris | Tidak diperlukan | Wajib |
| Struktur organisasi | Tanpa komisaris | RUPS, direksi, komisaris |
| Modal usaha | Maksimal Rp5 miliar | Tidak ada batas atas |
Kalau bisnis Anda sudah melampaui kriteria UMK atau butuh mitra investor, PT Perorangan bisa ditingkatkan statusnya menjadi PT Biasa melalui perubahan akta dan pendaftaran ulang ke Kemenkumham.
Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa dan Upgrade PT Perorangan ke PT Biasa: Panduan Lengkap
Untuk yang sejak awal berencana mengajak mitra atau investor, layanan pendirian PT Persekutuan Modal IZIN.co.id bisa jadi jalur yang lebih sesuai dibanding mulai dari PT Perorangan.
Apa Beda PT Tertutup, PT Publik, dan PT Terbuka (Tbk)?
UU PT membagi PT menjadi tiga jenis berdasarkan keterbukaan sahamnya. PT tertutup adalah PT yang sahamnya hanya beredar di kalangan terbatas, biasanya keluarga atau kerabat, dan tidak dijual ke publik. PT publik adalah PT yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor tertentu sesuai ketentuan pasar modal, meski belum tentu tercatat di bursa efek. PT terbuka, yang biasa disingkat Tbk, adalah PT yang melakukan penawaran umum saham dan tercatat di bursa efek, sehingga sahamnya bisa dibeli siapa saja lewat pasar modal.
Yang sering tertukar adalah istilah “Persero” dan “Tbk”. Keduanya sekilas mirip karena sama-sama muncul di nama perusahaan besar, tapi maknanya berbeda. Persero adalah status yang menandakan PT tersebut sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki negara, alias Badan Usaha Milik Negara berbentuk PT. Tbk menandakan PT tersebut terbuka dan sahamnya diperdagangkan di bursa. Karena itu ada perusahaan yang memakai keduanya sekaligus, seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang berarti sahamnya sebagian dimiliki negara sekaligus diperdagangkan secara terbuka di bursa.
Apa Beda PT dengan Pabrik?
Pertanyaan ini sering muncul dari orang yang baru mengenal dunia usaha, dan jawabannya sederhana: PT dan pabrik berada di dua kategori yang sama sekali berbeda. PT adalah bentuk badan hukum, alias status legalitas suatu usaha di mata negara. Pabrik adalah fasilitas fisik tempat kegiatan produksi berlangsung.
Sebuah PT bisa memiliki satu, beberapa, atau bahkan tidak punya pabrik sama sekali, misalnya PT yang bergerak di bidang jasa konsultasi atau teknologi informasi. Sebaliknya, sebuah pabrik hanya sah beroperasi secara legal kalau dimiliki oleh badan usaha yang berbadan hukum jelas, salah satunya PT. Jadi pabrik adalah aset atau fasilitas operasional, sementara PT adalah wadah hukum yang menaunginya.
Apa Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas?
Sebelum memutuskan mendirikan PT, penting memahami dua sisi ini secara berimbang.
Perlindungan Aset Pribadi
Karena berstatus badan hukum, kewajiban dan utang PT tidak menjadi tanggungan pribadi pemegang saham di luar nilai saham yang dimiliki. Ini adalah alasan utama kenapa pengusaha yang menghadapi risiko usaha lebih tinggi cenderung memilih bentuk PT dibanding usaha perorangan.
Kredibilitas dan Akses Pendanaan
PT umumnya lebih dipercaya bank, investor, dan mitra korporat dibanding bentuk usaha lain, sehingga lebih mudah mengikuti tender, mengajukan kredit, atau menggalang modal dari investor baru.
Proses Pendirian yang Lebih Kompleks
Di sisi lain, PT Biasa mengharuskan akta notaris dan pengesahan Kemenkumham, sehingga biaya dan waktu pendiriannya lebih besar dibanding CV atau usaha perorangan biasa.
Kewajiban Kepatuhan yang Lebih Ketat
PT wajib menjalankan RUPS, menyusun laporan keuangan, dan mematuhi kewajiban pajak badan secara rutin. Bagi usaha yang belum siap dengan kompleksitas administratif ini, kewajiban tersebut bisa terasa memberatkan di tahap awal.
Baca Juga: Kelebihan Perseroan Terbatas dan Kekurangan Perseroan Terbatas yang Perlu Diketahui
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Salah satu kendala yang paling sering menghambat proses AHU justru bukan soal kekurangan PT itu sendiri, melainkan hal teknis: NPWP pendiri atau direktur yang belum sinkron dengan NIK di sistem Coretax DJP. Sebelum memutuskan mendirikan PT, cek status sinkronisasi NIK-NPWP terlebih dahulu, agar tidak ada penundaan di tahap pengesahan.
Apa Tujuan Pendirian PT?
Tujuan utama mendirikan PT adalah menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan bagi pemegang sahamnya, sekaligus memberikan struktur legal yang memisahkan harta pribadi pendiri dari kewajiban perusahaan. Di luar itu, PT juga berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun modal dari berbagai pihak dan membangun struktur organisasi yang lebih profesional dibanding usaha perorangan.
Siapa Saja yang Bisa Mendirikan PT?
PT bisa didirikan oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia, maupun orang asing dan badan hukum asing melalui skema PT Penanaman Modal Asing. Syarat umumnya, pendiri harus cakap hukum, yang berarti bukan orang yang berada di bawah pengampuan atau sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Mendirikan PT? Ini Daftarnya
PT Bisa Bergerak di Bidang Usaha Apa Saja?
PT tidak terbatas pada satu jenis bidang usaha. Mulai dari manufaktur, perdagangan, jasa, pertanian, energi, teknologi informasi, sampai transportasi dan logistik, semuanya bisa dijalankan lewat bentuk PT selama sesuai dengan kode KBLI yang didaftarkan dan izin usaha yang relevan.
Bagaimana Pembagian Keuntungan dalam PT?
Keuntungan PT dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, sesuai proporsi saham yang dimiliki masing-masing. Besaran dan waktu pembagiannya ditentukan lewat keputusan RUPS berdasarkan laporan keuangan yang sudah diaudit, bukan diputuskan sepihak oleh direksi.
Baca Juga: Pembagian Keuntungan PT: Panduan Lengkap
Apa Saja Kewajiban Pajak PT?
Setiap PT yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP wajib memenuhi kewajiban perpajakan, terlepas dari besar kecilnya omzet, bahkan jika perusahaan belum beroperasi sama sekali (nihil). Kewajiban ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan tarif PPh Badan umum sebesar 22 persen dari penghasilan kena pajak. PT dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar bisa memperoleh fasilitas potongan tarif menjadi 11 persen untuk bagian penghasilan kena pajak sampai Rp4,8 miliar sesuai Pasal 31E UU PPh.
Selain PPh Badan tahunan, PT juga menanggung kewajiban bulanan seperti PPh Pasal 21 untuk karyawan, PPh Pasal 23 atas jasa dan transaksi tertentu, serta PPh Pasal 25 sebagai angsuran pajak. Kalau peredaran bruto PT sudah melewati Rp4,8 miliar per tahun, PT wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut PPN 11 persen dari setiap transaksi.
Satu hal yang perlu diperhatikan pemilik PT biasa: sejak Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 berlaku, fasilitas PPh Final 0,5 persen yang dulu populer di kalangan UMKM kini hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. PT Persekutuan Modal (PT Biasa) tidak lagi berhak memakai tarif tersebut, sehingga wajib menghitung pajak dengan skema PPh Badan normal. Ini jadi salah satu pertimbangan tambahan saat memilih antara mendirikan PT Perorangan atau PT Biasa.
Baca Juga: Panduan Pajak PT Lengkap 2026: PPh Badan, PPN, dan Semua Kewajiban Perpajakan PT
Apa Perbedaan PT dan Yayasan?
Perbedaan paling mendasar ada pada orientasi tujuannya. PT didirikan untuk mencari keuntungan yang nantinya dibagikan ke pemegang saham. Yayasan didirikan untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan, dan keuntungan yang diperoleh tidak boleh dibagikan ke pendiri atau pengurusnya, melainkan wajib digunakan kembali untuk mencapai tujuan yayasan.
Baca Juga: Perbedaan Yayasan dan PT: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Bagaimana Cara Mendirikan PT?
Secara garis besar, tahapan mendirikan PT Biasa meliputi pengecekan nama, pembuatan akta pendirian di hadapan notaris, pengesahan badan hukum lewat sistem AHU Online milik Kemenkumham, pendaftaran NPWP badan, penerbitan Nomor Induk Berusaha lewat OSS, dan penyetoran modal ke rekening perusahaan. Untuk PT Perorangan, prosesnya lebih ringkas karena tidak memerlukan akta notaris dan bisa diselesaikan sepenuhnya secara daring.
Baca Juga: Cara Mendirikan PT 2026: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap dan Pendirian PT Online via AHU: Panduan Step-by-Step Terbaru 2026
Kalau setelah membaca semua ini Anda merasa siap melangkah, layanan pendirian PT IZIN.co.id menyediakan paket untuk PT Perorangan maupun PT Persekutuan Modal, lengkap dengan pendampingan notaris rekanan, pengurusan AHU, NPWP, hingga NIB dalam satu alur.
Memahami apa itu PT secara menyeluruh, dari definisi hukum, ciri-ciri, jenis, sampai perbedaannya dengan CV dan yayasan, membantu Anda mengambil keputusan yang lebih tepat sebelum benar-benar mendaftarkan usaha. Setiap bentuk badan usaha punya konsekuensi berbeda, dan PT bukan satu-satunya opsi yang cocok untuk semua orang, tapi bagi yang membutuhkan perlindungan hukum dan kredibilitas lebih tinggi, PT tetap jadi pilihan yang paling banyak dipertimbangkan.
Masih Bingung Pilih PT Perorangan atau PT Biasa?
Tim IZIN.co.id, yang telah mendampingi 10.000+ klien sejak 2012, bantu Anda tentukan struktur yang paling sesuai sebelum proses pendirian dimulai.
Referensi
1. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia. (n.d.). Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://ahu.go.id/perseroan-terbatas
2. Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965/uu-no-40-tahun-2007
3. Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023
4. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161838/pp-no-8-tahun-2021



