PT Perorangan adalah Perseroan berbadan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang dan khusus untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dasarnya terdapat dalam Pasal 153A ayat (1) UUPT sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Poin Penting
- PT Perorangan berstatus badan hukum dan dapat didirikan oleh satu WNI yang memenuhi syarat untuk usaha mikro atau kecil.
- Untuk pendirian atau pendaftaran usaha, kriteria modal usaha mikro paling banyak Rp1 miliar dan usaha kecil lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
- Modal usaha UMK berbeda dari modal dasar Perseroan. Pendiri menentukan modal dasar, lalu paling sedikit 25% wajib ditempatkan dan disetor penuh.
- Pendirian awal dilakukan melalui Pernyataan Pendirian elektronik dan tidak mensyaratkan akta notaris.
- Perseroan Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan melalui SABH. Kelalaian yang berlanjut dapat berujung pada penghentian akses layanan sampai pencabutan status badan hukum.
Apa Dasar Hukum PT Perorangan yang Berlaku pada 2026?
PT Perorangan tunduk pada UUPT beserta aturan pelaksananya. Per 9 September 2026, rujukan yang perlu diperhatikan mencakup aturan badan hukum, kriteria UMK, perizinan berbasis risiko, KBLI, dan pajak.
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 153A membuka pendirian Perseroan yang memenuhi kriteria UMK oleh satu orang.
- PP Nomor 8 Tahun 2021. Aturan ini mengatur modal dasar dan administrasi Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
- PP Nomor 7 Tahun 2021. Pasal 35 mengatur kriteria UMK berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan sesuai konteks penggunaannya.
- Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini berlaku sejak 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
- PP Nomor 28 Tahun 2025. Aturan ini menjadi kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan KBLI 2025. Pada 2026, OSS telah menampilkan KBLI 2025 dalam pencarian klasifikasi kegiatan usaha.
- PP Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini memperbarui ketentuan Pajak Penghasilan, termasuk PPh final atas penghasilan usaha bagi Wajib Pajak tertentu.
Panduan yang masih memakai Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 5 Tahun 2021, atau KBLI 2020 sebagai rujukan utama perlu diperbarui untuk kondisi 2026.
Apa Perbedaan PT Perorangan dan Usaha Perseorangan?
PT Perorangan adalah badan hukum yang terpisah dari pemegang sahamnya, sedangkan usaha perseorangan melekat pada orang yang menjalankan usaha. Perbedaan ini memengaruhi kepemilikan aset, kontrak, kewajiban, dan administrasi usaha.
Istilah resmi dalam regulasi adalah Perseroan Perorangan. Frasa “perseroan perseorangan” juga sering digunakan dalam pencarian, tetapi keduanya biasanya merujuk pada bentuk usaha satu orang yang dibahas di halaman ini.
| Aspek | PT Perorangan | Usaha Perseorangan |
|---|---|---|
| Status | Badan hukum | Tidak membentuk badan hukum Perseroan tersendiri |
| Pemilik | Satu pemegang saham | Satu orang |
| Kekayaan | Pada prinsipnya terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham | Melekat pada pemilik usaha |
| Pendirian | Pernyataan Pendirian melalui SABH | Tidak melalui pendirian badan hukum PT |
| NIB | NIB atas badan usaha melalui OSS | NIB orang perseorangan melalui OSS |
Jika yang ingin Anda bandingkan adalah PT satu pemegang saham dengan PT yang memiliki beberapa pemegang saham, baca perbedaan PT Perorangan dan PT persekutuan modal.
Siapa yang Bisa Mendirikan PT Perorangan?
PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh orang perseorangan yang memenuhi syarat hukum dan menjalankan usaha dalam kriteria mikro atau kecil. Bentuk ini tidak tersedia untuk pemegang saham asing.
Menurut ketentuan Perseroan Perorangan dalam UUPT dan PP Nomor 8 Tahun 2021, syarat pendiri meliputi:
- Warga Negara Indonesia. Pendiri Perseroan Perorangan harus orang perseorangan berkewarganegaraan Indonesia.
- Berusia paling sedikit 17 tahun dan cakap hukum. Pendiri bertindak sendiri dalam pembentukan dan pengelolaan Perseroan.
- Usaha memenuhi kriteria mikro atau kecil. Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, Pasal 35 PP Nomor 7 Tahun 2021 menggunakan kriteria modal usaha.
- Pemegang saham hanya satu orang selama berstatus Perseroan Perorangan. Penambahan pemegang saham memicu kewajiban perubahan status menjadi Perseroan persekutuan modal.
- Pendirian dibatasi satu kali dalam satu tahun. Pasal 153E ayat (2) UUPT membatasi pendiri mendirikan Perseroan Perorangan untuk UMK sebanyak satu kali dalam jangka waktu satu tahun.
Pembatasan satu kali pendirian dalam satu tahun berbeda dari larangan memiliki badan usaha lain. Struktur perusahaan tetap perlu disesuaikan dengan kegiatan dan kebutuhan bisnis yang sebenarnya.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Saat menilai kecocokan PT Perorangan, kami biasanya melihat rencana bisnis setelah pendirian juga. Jika partner atau investor akan segera masuk sebagai pemegang saham, struktur Perseroan persekutuan modal dapat mengurangi perubahan administrasi yang sebenarnya sudah bisa diperkirakan sejak awal.
Apa Perbedaan Modal Usaha UMK dan Modal Dasar PT Perorangan?
Modal usaha UMK dan modal dasar PT Perorangan adalah dua konsep yang berbeda. Keduanya memakai angka modal, tetapi fungsi hukumnya tidak sama. Pisahkan keduanya saat menentukan struktur Perseroan.
| Konsep | Angka atau Aturan | Fungsi |
|---|---|---|
| Modal usaha mikro | Paling banyak Rp1 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha | Kriteria UMK untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha menurut PP Nomor 7 Tahun 2021 |
| Modal usaha kecil | Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha | Kriteria UMK untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha menurut PP Nomor 7 Tahun 2021 |
| Modal dasar Perseroan | Besarnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri | Menjadi struktur permodalan Perseroan menurut PP Nomor 8 Tahun 2021 |
| Modal ditempatkan dan disetor | Paling sedikit 25% dari modal dasar | Wajib ditempatkan dan disetor penuh, dengan bukti penyetoran disampaikan secara elektronik paling lambat 60 hari sejak pengisian Pernyataan Pendirian |
PP Nomor 7 Tahun 2021 juga mengenal kriteria hasil penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar, sedangkan usaha kecil lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Kriteria hasil penjualan tahunan tersebut digunakan dalam konteks pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM. Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, Pasal 35 secara khusus menunjuk kriteria modal usaha.
Angka lain yang sering tercampur adalah Rp4,8 miliar dalam ketentuan PPh final. Angka itu merupakan batas peredaran bruto untuk fasilitas pajak tertentu berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, bukan batas modal dasar Perseroan.
Penjelasan khusus mengenai struktur permodalan dapat dibaca dalam panduan modal PT Perorangan.
Apa Saja Syarat PT Perorangan yang Perlu Disiapkan?
Syarat PT Perorangan mencakup kelayakan pendiri dan data yang akan dimasukkan dalam Pernyataan Pendirian. Data harus konsisten karena akan dipakai kembali dalam administrasi badan hukum dan perizinan usaha.
Data yang perlu disiapkan antara lain:
- identitas pendiri;
- nama Perseroan;
- tempat kedudukan dan alamat Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- maksud, tujuan, dan kegiatan usaha;
- KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha;
- modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- jumlah serta nilai nominal saham; dan
- data kontak yang diperlukan dalam proses elektronik.
Alamat juga perlu sesuai dengan kegiatan usaha dan ketentuan lokasi yang berlaku. Untuk kasus penggunaan rumah sebagai domisili, baca pembahasan khusus tentang alamat PT Perorangan.
Setelah pendiri menetapkan modal dasar, PP Nomor 8 Tahun 2021 mensyaratkan paling sedikit 25% ditempatkan dan disetor penuh. Bukti penyetoran untuk Perseroan Perorangan disampaikan secara elektronik paling lambat 60 hari sejak pengisian Pernyataan Pendirian.
Apakah PT Perorangan Harus Menggunakan Akta Notaris?
PT Perorangan tidak mensyaratkan akta notaris untuk pendirian awal. Pasal 21 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur pendiri mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Ketika permohonan diterima, sistem menerbitkan keputusan mengenai pendirian Perseroan Perorangan secara elektronik sesuai Pasal 22 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Akta notaris diperlukan jika Perseroan Perorangan berubah status menjadi Perseroan persekutuan modal. Kondisi ini biasanya muncul ketika jumlah pemegang saham bertambah atau Perseroan tidak lagi memenuhi kriteria UMK.
Bagaimana Cara Membuat PT Perorangan pada 2026?
Cara membuat PT Perorangan pada 2026 dimulai dengan pemeriksaan kelayakan struktur, dilanjutkan dengan pendirian badan hukum melalui SABH, lalu pengurusan administrasi dan Perizinan Berusaha sesuai kegiatan usaha.
1. Periksa apakah struktur PT Perorangan sesuai dengan rencana bisnis
Pastikan bisnis dimiliki satu orang dan memenuhi kriteria UMK. Periksa juga apakah ada rencana memasukkan partner atau investor sebagai pemegang saham dalam waktu dekat.
2. Tentukan nama, alamat, KBLI, dan modal Perseroan
Siapkan data yang menggambarkan kegiatan sebenarnya. Pemilihan KBLI memengaruhi proses OSS, tingkat risiko usaha, serta kebutuhan Perizinan Berusaha yang mengikuti kegiatan tersebut.
3. Isi Pernyataan Pendirian melalui layanan AHU
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menggunakan mekanisme elektronik melalui SABH. Pada Maret 2026, Kementerian Hukum mengumumkan layanan Perseroan Perorangan beralih ke portal layanan AHU yang baru.
4. Terima keputusan pendirian secara elektronik
Setelah permohonan diterima, keputusan pendirian diterbitkan secara elektronik. Simpan dokumen badan hukum dan pastikan data Perseroan sesuai dengan data yang diajukan.
5. Penuhi kewajiban modal dan administrasi perpajakan
Sampaikan bukti penyetoran modal sesuai tenggat PP Nomor 8 Tahun 2021. Setelah badan hukum terbentuk, lengkapi administrasi perpajakan Perseroan sesuai ketentuan DJP.
6. Ajukan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS
Daftarkan kegiatan usaha melalui OSS. NIB dan izin lanjutan mengikuti tingkat risiko, lokasi, skala, serta persyaratan sektor yang berlaku berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Langkah teknis, alur sistem, dan komponen biaya pendirian dibahas lebih jauh di panduan cara mendirikan PT Perorangan.
Masih Ragu Struktur dan KBLI Sudah Tepat?
Tim IZIN.co.id membantu menilai kebutuhan PT Perorangan, KBLI, dan NIB sebelum pendaftaran dimulai.
Apakah PT Perorangan Perlu NIB dan KBLI?
PT Perorangan tetap memerlukan NIB untuk menjalankan kegiatan usaha melalui sistem OSS. Status badan hukum dari AHU dan Perizinan Berusaha dari OSS memiliki fungsi yang berbeda dalam administrasi bisnis.
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebutuhan izin mengikuti kegiatan, tingkat risiko, skala, lokasi, dan ketentuan sektor yang terkait dengan usaha tersebut.
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan KBLI 2025. Per 9 September 2026, halaman pencarian KBLI pada OSS telah menampilkan klasifikasi versi 2025.
BPS menjelaskan pada April 2026 bahwa sistem dapat menyesuaikan KBLI 2025, termasuk secara otomatis pada kondisi tertentu. Gunakan pemetaan kode di OSS ketika menyesuaikan klasifikasi lama.
Untuk menentukan kode berdasarkan aktivitas bisnis, lihat panduan KBLI PT Perorangan. Artikel tersebut lebih tepat untuk membahas pemilihan, penambahan, dan perubahan kode secara rinci.
Apa Kewajiban PT Perorangan Setelah Berdiri?
PT Perorangan memiliki kewajiban administrasi setelah memperoleh status badan hukum. Pendiri perlu menjaga data Perseroan, perizinan, pajak, dan laporan keuangan agar tetap sesuai dengan kondisi usaha.
Menyampaikan laporan keuangan melalui SABH
Pasal 27 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan Perseroan Perorangan menyampaikan laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Formulir laporan keuangan sekurang-kurangnya memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Menjalankan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak badan
Perseroan Perorangan menjalankan administrasi perpajakan sebagai Wajib Pajak badan. Perlakuan pajaknya bergantung pada penghasilan, peredaran bruto, kegiatan usaha, dan syarat fasilitas yang berlaku.
PP Nomor 20 Tahun 2026 memperbarui ketentuan PPh final atas penghasilan usaha. DJP menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan yang didirikan satu orang dapat menggunakan tarif final 0,5% jika memenuhi kriteria, termasuk batas peredaran bruto yang ditentukan.
Tarif tersebut tidak berlaku otomatis untuk setiap PT Perorangan. Pembahasan tarif, pengecualian, perhitungan, dan pelaporan ada di artikel pajak PT Perorangan 2026.
Menjaga pemisahan administrasi perusahaan dan pribadi
Gunakan dokumen, kontrak, pencatatan, dan rekening perusahaan sesuai kebutuhan Perseroan. Pemisahan administrasi membantu menunjukkan transaksi mana yang dilakukan oleh Perseroan dan mana yang dilakukan pemegang saham secara pribadi.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Dalam pendampingan legalitas, kami sering menemukan data perusahaan mulai tidak sinkron setelah bisnis berubah. Saat alamat, kegiatan, modal, atau kepemilikan berubah, tim perlu menilai dampaknya pada badan hukum, OSS, dan pajak sekaligus.
Apa Risiko Jika PT Perorangan Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan?
PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dapat menerima sanksi administratif bertahap berdasarkan Pasal 28 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
- Teguran tertulis pertama. Menteri dapat memberikan teguran ketika Perseroan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
- Teguran tertulis kedua. Jika laporan belum disampaikan dalam tiga bulan setelah teguran pertama, Perseroan dapat menerima teguran kedua.
- Penghentian hak akses SABH. Jika kewajiban masih belum dipenuhi dalam 30 hari setelah teguran kedua, hak akses Perseroan Perorangan atas layanan SABH dapat dihentikan.
- Pencabutan status badan hukum. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi sampai jangka waktu yang ditentukan, paling lama lima tahun sejak penghentian hak akses, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mencabut status badan hukum.
Karena sanksi dapat mencapai status badan hukum, laporan SABH perlu masuk ke kalender kepatuhan perusahaan sejak awal, bersama jadwal pajak dan pembaruan Perizinan Berusaha.
Apakah PT Perorangan Memiliki Tanggung Jawab Terbatas?
PT Perorangan pada prinsipnya memberikan pemisahan tanggung jawab antara Perseroan dan pemegang saham. Pasal 153J UUPT mengatur pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi melebihi saham yang dimilikinya.
Perlindungan tersebut memiliki pengecualian. Tanggung jawab pribadi dapat muncul, antara lain, ketika persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi atau pemegang saham menggunakan Perseroan dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi.
Pengecualian juga dapat berlaku ketika pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perseroan atau menggunakan kekayaan Perseroan secara melawan hukum sehingga kekayaan Perseroan tidak cukup melunasi utang.
Karena itu, pemilik perlu memperlakukan Perseroan sebagai entitas terpisah dalam transaksi, kontrak, pencatatan, dan penggunaan aset.
Kapan PT Perorangan Harus Diubah Menjadi Perseroan Persekutuan Modal?
PT Perorangan wajib berubah menjadi Perseroan persekutuan modal ketika struktur kepemilikan atau skala usahanya sudah tidak memenuhi syarat bentuk perorangan.
Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan perubahan status ketika:
- pemegang saham menjadi lebih dari satu orang; atau
- Perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Perubahan status dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Dalam percakapan sehari-hari, Perseroan persekutuan modal sering disebut “PT biasa”.
Jika Anda akan memasukkan cofounder, partner, atau investor sebagai pemegang saham, baca panduan perubahan PT Perorangan menjadi PT persekutuan modal sebelum mengubah struktur kepemilikan.
Apa Kelebihan dan Keterbatasan PT Perorangan?
PT Perorangan memberi struktur badan hukum dengan satu pemegang saham. Kecocokannya bergantung pada skala usaha, kebutuhan perizinan, dan rencana kepemilikan.
| Kelebihan | Keterbatasan |
|---|---|
| Dapat didirikan oleh satu orang | Status perorangan tidak dapat dipertahankan jika pemegang saham menjadi lebih dari satu |
| Berstatus badan hukum | Hanya tersedia selama Perseroan memenuhi kriteria UMK |
| Pendirian awal tidak mensyaratkan akta notaris | Tetap memiliki kewajiban laporan, pajak, dan Perizinan Berusaha |
| Struktur kepemilikan sederhana | Kurang sesuai jika bisnis sejak awal membutuhkan beberapa pemegang saham |
Untuk evaluasi yang lebih terfokus pada plus dan minus bentuk usaha ini, baca kelebihan dan kekurangan PT Perorangan.
Apakah PT Perorangan Cocok untuk Bisnis Anda?
PT Perorangan cocok dipertimbangkan ketika bisnis dimiliki satu orang, masih memenuhi kriteria UMK, dan belum membutuhkan pembagian saham kepada partner atau investor.
Sebelum mendirikan, gunakan empat pertanyaan berikut sebagai pemeriksaan awal:
- Kepemilikan: apakah saham akan tetap dimiliki satu orang dalam rencana bisnis terdekat?
- Skala usaha: apakah usaha masih memenuhi kriteria UMK yang berlaku?
- Kegiatan: apakah KBLI, lokasi, dan persyaratan sektoral sesuai dengan aktivitas yang akan dijalankan?
- Pertumbuhan: apakah bisnis akan membutuhkan investor ekuitas atau struktur pengelolaan yang lebih kompleks dalam waktu dekat?
Jika jawaban Anda menunjukkan struktur kepemilikan akan segera berubah, bandingkan PT Perorangan dengan Perseroan persekutuan modal sebelum mendaftar. Keputusan di awal dapat mengurangi perubahan dokumen setelah bisnis berjalan.
Berapa Biaya Jasa Pendirian PT Perorangan di IZIN.co.id?
Biaya jasa pendirian PT Perorangan bergantung pada cakupan dokumen dan perizinan yang Anda butuhkan. Berdasarkan halaman layanan yang diakses pada 9 September 2026, paket Lite tercantum mulai Rp1.500.000 dan paket Full mulai Rp3.900.000.
Paket dan harga dapat berubah. Gunakan halaman layanan pendirian PT Perorangan IZIN.co.id sebagai rujukan terakhir untuk melihat cakupan layanan sebelum memesan.
Ingin Mulai dengan Struktur PT yang Sesuai?
Lihat cakupan layanan PT Perorangan dan pilih pendampingan sesuai dokumen serta perizinan yang Anda perlukan.
- Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2023 - Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Diperoleh dari
https://www.peraturan.go.id/id/pp-no-7-tahun-2021 - Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Diperoleh dari
https://www.peraturan.go.id/id/pp-no-8-tahun-2021 - Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/350901/permenkum-no-49-tahun-2025 - Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2025 - Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. (2025). Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Diperoleh dari
https://jdih.web.bps.go.id/public/dokumen-hukum?docType=peraturan - Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. (2026). Pemerintah Memastikan KBLI 2025 Tidak Memerlukan Perizinan Baru. Diperoleh dari
https://www.bps.go.id/id/news/2026/04/27/898/pemerintah-memastikan-kbli-2025-tidak-memerlukan-perizinan-baru.html - Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Diperoleh dari
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-20-tahun-2026 - Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Era Baru PPh Final UMKM, Bentuk Nyata Insentif Tepat Sasaran. Diperoleh dari
https://www.pajak.go.id/id/artikel/era-baru-pph-final-umkm-bentuk-nyata-insentif-tepat-sasaran - Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2026). Implementasi Permenkum No. 49 Tahun 2025, Layanan Perseroan Perorangan Resmi Beralih ke layanan.ahu.go.id. Diperoleh dari
https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/implementasi-permenkum-no-49-tahun-2025-layanan-perseroan-perorangan-resmi-beralih-ke-layanan-ahu-go-id - Online Single Submission. (2026). Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, KBLI 2025. Diperoleh dari
https://oss.go.id/id/kbli



