Perbedaan PT dan Yayasan: Tujuan, Kepemilikan, Modal, dan Pajak

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Perbedaan PT dan yayasan terletak pada tujuan pendirian, kepemilikan, dan penggunaan keuntungannya. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum dengan modal terbagi dalam saham. Sementara itu, yayasan merupakan badan hukum yang menggunakan kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

Keduanya dapat mempunyai aset, mempekerjakan karyawan, dan memperoleh pendapatan. Namun, yayasan menjalankan program sesuai tujuan dalam anggaran dasar. Kegiatan usaha komersial untuk menunjang tujuan tersebut dilakukan melalui badan usaha yang didirikan atau yang menerima penyertaan dari yayasan.

Perbedaan ini akan memengaruhi cara Anda mengelola organisasi, menerima investasi, menggunakan pendapatan, dan menentukan pihak yang berhak atas aset.

Karena itu, sebelum mendirikan PT atau yayasan, Anda perlu memahami apa yang terjadi terhadap uang, aset, dan kegiatan yang akan dijalankan setelah badan hukum terbentuk.

Poin Penting

  • PT mempunyai pemegang saham dengan hak ekonomi sesuai undang-undang, klasifikasi saham, dan anggaran dasar.
  • Yayasan tidak mempunyai anggota atau pemegang saham. Kekayaannya digunakan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
  • Yayasan dapat mendirikan atau melakukan penyertaan dalam badan usaha, tetapi tidak menjadi wadah usaha komersial secara langsung.
  • Kekayaan awal yayasan yang didirikan Orang Indonesia paling sedikit Rp10 juta. Modal dasar PT umumnya ditentukan oleh pendiri, kecuali terdapat ketentuan sektoral khusus.
  • Yayasan tetap mempunyai kewajiban perpajakan. Status nirlaba tidak otomatis membuat seluruh penerimaannya bebas Pajak Penghasilan.
Contents hide

Tabel Perbedaan PT dan Yayasan

Perbedaan Yayasan dan PT: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Perbedaan Yayasan dan PT: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?

PT dan yayasan sama-sama berstatus badan hukum, tetapi mempunyai aturan berbeda dalam hal kepemilikan, permodalan, pengelolaan, dan pembagian hasil kegiatan.

Berikut perbandingannya berdasarkan UU Yayasan, UU Perseroan Terbatas, dan peraturan pelaksanaannya.

AspekYayasanPT
Tujuan pendirianSosial, keagamaan, atau kemanusiaan.Menjalankan kegiatan usaha sesuai maksud dan tujuan perseroan.
Dasar hukumUU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004.UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui ketentuan Cipta Kerja yang ditetapkan dengan UU No. 6 Tahun 2023.
KepemilikanTidak mempunyai anggota atau pemegang saham.Kepemilikan dinyatakan melalui saham.
Modal atau kekayaan awalBerasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.Memiliki modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Jumlah pendiriSatu orang atau lebih.Umumnya minimal dua pihak untuk PT persekutuan modal. PT Perorangan mempunyai ketentuan khusus.
Struktur organisasiPembina, Pengurus, dan Pengawas.RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris pada PT persekutuan modal.
Penggunaan keuntunganDigunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, bukan dibagikan kepada pendiri sebagai keuntungan pribadi.Penggunaan laba dan pembagian dividen mengikuti ketentuan saldo laba, cadangan, hak saham, dan keputusan RUPS.
Kegiatan usahaTidak menjadi wadah kegiatan usaha komersial secara langsung. Dapat mendirikan atau melakukan penyertaan dalam badan usaha sesuai UU Yayasan.Menjalankan kegiatan usaha sesuai bidang usaha dan perizinan yang berlaku.
InvestorTidak dapat memperoleh kepemilikan yayasan melalui pembelian saham yayasan.Dapat menjadi pemegang saham sesuai ketentuan hukum.
PerpajakanMemenuhi kewajiban pajak berdasarkan jenis penerimaan dan fasilitas perpajakan yang berlaku.Memenuhi kewajiban perpajakan badan sesuai penghasilan dan kegiatan usahanya.

Tabel ini dapat menjadi panduan awal. Untuk menentukan badan hukum, Anda tetap perlu memeriksa kegiatan yang direncanakan, hak ekonomi pendiri, asal dan penggunaan dana, serta ketentuan perizinan sektoral.

Perbedaan Tujuan Pendirian PT dan Yayasan

Tujuan pendirian menentukan kegiatan organisasi dan cara pengurus menggunakan pendapatannya.

Yayasan untuk Tujuan Sosial, Keagamaan, atau Kemanusiaan

Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2001 mendefinisikan yayasan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Yayasan juga tidak mempunyai anggota sebagaimana perkumpulan atau pemegang saham sebagaimana PT.

Contoh kegiatan yang berkaitan dengan tujuan yayasan meliputi penyelenggaraan pendidikan, bantuan korban bencana, pelayanan sosial, dan kegiatan keagamaan.

Yayasan dapat memperoleh sumbangan, bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat, serta perolehan lain yang dibenarkan hukum. Pasal 26 UU Yayasan mengatur sumber kekayaan tersebut.

Perolehan lain dapat berupa dividen, bunga, atau sewa sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan anggaran dasar.

Setiap penerimaan perlu dicatat dan digunakan sesuai tujuan yayasan. Pengurus juga harus memperhatikan perlakuan pajak berdasarkan sumber penerimaannya.

Untuk memahami karakteristik dan prosedur pendiriannya, baca panduan kami tentang pengertian, tujuan, dan pendirian yayasan.

PT untuk Menjalankan Kegiatan Usaha

PT merupakan badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha dengan modal terbagi dalam saham.

Pemegang saham mengambil bagian modal perseroan dan memiliki hak ekonomi serta hak suara sesuai undang-undang, klasifikasi saham, dan anggaran dasar.

PT dapat menggunakan laba untuk operasional, pengembangan usaha, atau pembagian dividen sesuai keputusan dan ketentuan perseroan.

PT juga dapat menyelenggarakan program sosial. Misalnya, perusahaan menyisihkan anggaran untuk beasiswa atau mendukung kegiatan masyarakat.

Program sosial tersebut tidak mengubah struktur kepemilikan PT. Perusahaan tetap tunduk pada ketentuan perseroan dan peraturan yang berlaku untuk kegiatan usahanya.

Perbedaan Kepemilikan dan Hak atas Aset

Kepemilikan merupakan salah satu perbedaan paling menentukan ketika pendiri ingin mengetahui siapa yang berhak atas kekayaan organisasi.

Pendiri Yayasan Tidak Memiliki Saham Yayasan

Yayasan terbentuk dari kekayaan yang dipisahkan oleh pendirinya. Setelah menjadi kekayaan yayasan, aset tersebut digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan dalam anggaran dasar.

Misalnya, Anda memisahkan sebagian harta untuk mendirikan yayasan pendidikan.

Ketika pendirian dan pemisahan kekayaan telah dilakukan secara sah, harta tersebut menjadi bagian dari kekayaan yayasan. Pendiri tidak memperoleh saham atas kekayaan yang diserahkan.

Anda dapat terlibat dalam pengelolaan organisasi sesuai kedudukan yang sah. Namun, status pendiri tidak memberikan hak untuk menarik aset yayasan sebagai harta pribadi.

Pemegang Saham PT Memiliki Hak Ekonomi

Kepemilikan PT dinyatakan melalui saham. Setiap pemegang saham mempunyai hak sesuai jumlah dan klasifikasi saham yang dimilikinya.

Misalnya, Anda memiliki 60% saham suatu PT. Kepemilikan tersebut dapat memberikan hak ekonomi dan hak suara sesuai ketentuan.

Cakupan hak tersebut tetap bergantung pada klasifikasi saham, anggaran dasar, serta ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan RUPS.

Aset yang dibeli atas nama PT juga tetap menjadi milik perseroan. Pemegang saham tidak dapat menggunakan rekening perusahaan sebagai rekening pribadinya.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai struktur perusahaan, baca artikel pengertian PT dan karakteristik Perseroan Terbatas.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Saat menyiapkan struktur pendirian, kami menyarankan Anda menjelaskan sejak awal siapa yang akan memiliki hak ekonomi atas kegiatan organisasi. Jika pendiri ingin menerima dividen melalui kepemilikan saham, kebutuhan tersebut perlu diperhitungkan sebelum menentukan badan hukum. Pemisahan kekayaan untuk yayasan mempunyai konsekuensi berbeda dari penyetoran modal ke PT.

Perbedaan Pembagian Keuntungan PT dan Yayasan

PT dapat membagikan laba kepada pemegang saham melalui dividen, sedangkan yayasan menggunakan kekayaannya untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar.

Keduanya mempunyai pembatasan hukum yang perlu dipahami.

Apakah Pendiri Yayasan Boleh Mengambil Keuntungan?

Pendiri yayasan tidak berhak memperoleh pembagian keuntungan hanya karena telah mendirikan atau menyerahkan kekayaan awal kepada yayasan.

Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah melalui UU No. 28 Tahun 2004 membatasi pengalihan atau pembagian kekayaan yayasan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Larangan tersebut mencakup pengalihan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pembayaran yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang.

Karena itu, pendiri tidak dapat memperlakukan sisa dana program, hasil investasi, atau kekayaan yayasan sebagai keuntungan pribadinya.

Pengurus Yayasan Dapat Menerima Honorarium dengan Syarat Tertentu

UU Yayasan memberikan pengecualian terbatas untuk pembayaran gaji, upah, atau honorarium kepada Pengurus.

Menurut Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 28 Tahun 2004, pembayaran tersebut dapat dilakukan apabila anggaran dasar mengaturnya dan Pengurus memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, serta Pengawas.
  • Melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.

Penjelasan undang-undang menyebut afiliasi sebagai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal.

Pembina menetapkan gaji, upah, atau honorarium Pengurus sesuai kemampuan kekayaan yayasan.

Pengecualian tersebut khusus bagi Pengurus yang memenuhi seluruh persyaratan. Ketentuan ini tidak memberikan izin umum untuk membayar gaji kepada Pembina atau Pengawas.

Penggantian biaya nyata yang dikeluarkan organ yayasan ketika menjalankan tugas juga perlu dibedakan dari honorarium dan pembagian keuntungan. Pasal 6 UU Yayasan mengatur pembayaran biaya atau ongkos tugas tersebut.

Pemegang Saham PT Dapat Menerima Dividen

PT dapat membagikan laba kepada pemegang saham apabila memenuhi ketentuan penggunaan laba perseroan.

Pasal 70 dan Pasal 71 UU No. 40 Tahun 2007 mengatur penyisihan cadangan serta penggunaan laba bersih melalui keputusan RUPS.

Pembagian dividen mensyaratkan saldo laba yang positif. Perseroan juga harus memperhatikan cadangan wajib, klasifikasi saham, dan keputusan RUPS.

Karena itu, pemegang saham tidak otomatis menerima dividen setiap kali perusahaan mencatat laba atau mempunyai kas.

RUPS dapat menentukan penggunaan laba untuk pengembangan perusahaan atau keperluan lain sesuai hukum dan anggaran dasar.

Apakah Yayasan Boleh Mendirikan PT dan Menjalankan Usaha?

Yayasan dapat mendirikan badan usaha atau melakukan penyertaan dalam badan usaha lain untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 menegaskan bahwa yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan tidak melakukan kegiatan usaha komersial secara langsung.

Untuk kegiatan usaha yang menunjang tujuannya, yayasan menggunakan badan usaha yang didirikan atau badan usaha lain tempat yayasan menyertakan kekayaannya.

Hal ini perlu dibedakan dari kegiatan yayasan dalam menyelenggarakan program sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan yang dapat mempunyai penerimaan.

Batas Penyertaan Modal Yayasan Sebesar 25%

Pasal 7 ayat (2) UU Yayasan mengatur bahwa seluruh nilai penyertaan yayasan dalam berbagai bentuk usaha paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.

Angka tersebut mengatur perbandingan antara nilai seluruh penyertaan dan nilai kekayaan yayasan.

Dengan kata lain, batas 25% bukan ketentuan bahwa yayasan hanya boleh mempunyai maksimal 25% saham dalam satu PT.

Contohnya, sebuah yayasan mempunyai nilai kekayaan Rp400 juta. Berdasarkan batas tersebut, nilai seluruh penyertaannya dalam berbagai bentuk usaha paling banyak Rp100 juta.

Jika yayasan sudah mempunyai penyertaan senilai Rp60 juta pada satu badan usaha, sisa kapasitas penyertaan yang dapat dipertimbangkan berdasarkan ilustrasi tersebut adalah Rp40 juta.

Perhitungan ini hanya menggambarkan penerapan batas nilai penyertaan. Persentase saham pada PT tertentu tetap harus diperiksa berdasarkan struktur modal PT, anggaran dasar, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Larangan Rangkap Jabatan pada Badan Usaha Yayasan

UU Yayasan juga membatasi susunan pengurus ketika yayasan mendirikan atau melakukan penyertaan dalam badan usaha.

Menurut Pasal 7 ayat (3), anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Pengurus serta anggota Dewan Komisaris atau Pengawas pada badan usaha yang dimaksud Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).

Karena itu, pendirian PT oleh yayasan perlu memperhitungkan susunan organ kedua entitas sejak tahap perencanaan.

Contoh Yayasan yang Mempunyai PT

Bayangkan sebuah yayasan mengelola program literasi bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah.

Yayasan tersebut ingin mengembangkan kegiatan penerbitan buku secara komersial untuk membantu membiayai programnya.

Salah satu struktur yang dapat dikaji adalah pendirian PT yang menjalankan kegiatan penerbitan. Yayasan dapat mengambil bagian saham sesuai batas penyertaan dan ketentuan hukum lainnya.

PT mengelola kegiatan komersial, sedangkan yayasan menjalankan program literasi sesuai anggaran dasarnya.

Jika PT mempunyai laba yang dapat dibagikan dan RUPS memutuskan pembagian dividen, yayasan dapat menerima dividen sesuai hak atas sahamnya.

Yayasan kemudian menggunakan penerimaan tersebut untuk mencapai tujuan organisasi.

Struktur ini membutuhkan pemeriksaan atas batas penyertaan, larangan rangkap jabatan, hubungan afiliasi, dokumentasi transaksi, dan kewajiban pajak masing-masing entitas.

Pasal 38 UU Yayasan juga membatasi perjanjian dengan organisasi atau pihak terafiliasi. Undang-undang memberikan pengecualian apabila perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.

Jika Anda sedang mempertimbangkan pembentukan badan usaha komersial, Jasa Pembuatan PT IZIN.co.id dapat membantu persiapan struktur dan dokumen legalitas sesuai kebutuhan usaha.

Ingin Mendirikan PT untuk Kegiatan Usaha Anda?

Tim IZIN.co.id membantu persiapan struktur dan legalitas PT sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Perbedaan Modal Awal PT dan Yayasan

Yayasan mempunyai ketentuan kekayaan awal, sedangkan PT menggunakan struktur modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Jumlah kekayaan awal yayasan dan modal dasar PT juga mempunyai dasar hukum yang berbeda.

Kekayaan Awal Yayasan

Pasal 6 PP No. 63 Tahun 2008 mengatur nilai kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pendiri.

Ketentuannya meliputi:

  • Yayasan yang didirikan Orang Indonesia: kekayaan awal paling sedikit senilai Rp10.000.000.
  • Yayasan yang didirikan Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia: kekayaan awal paling sedikit senilai Rp100.000.000.

Istilah Orang Indonesia dalam PP tersebut mencakup orang perseorangan WNI atau badan hukum Indonesia. Orang Asing mencakup orang perseorangan asing atau badan hukum asing.

Ketentuan ini perlu dibaca bersama PP No. 2 Tahun 2013 yang mengubah PP No. 63 Tahun 2008.

Kekayaan awal dapat berupa uang atau bentuk kekayaan lain yang memenuhi persyaratan hukum.

Pasal 7 PP No. 63 Tahun 2008 juga mengharuskan pemisahan kekayaan didukung surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta yang dipisahkan beserta bukti yang menjadi bagian dari dokumen keuangan yayasan.

Nilai kekayaan awal tersebut merupakan kekayaan yayasan. Jumlahnya berbeda dari biaya notaris, pengesahan badan hukum, atau biaya jasa pendirian.

Modal Dasar PT

PP No. 8 Tahun 2021 mengatur bahwa besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri.

Paling sedikit 25% dari modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.

Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian PT atau pengisian Pernyataan Pendirian PT Perorangan, sesuai bentuk perseroannya.

Bidang usaha tertentu dapat mempunyai persyaratan modal minimum berdasarkan peraturan sektoral.

Karena itu, ketentuan lama yang menyebut setiap PT wajib mempunyai modal dasar minimal Rp50 juta tidak dapat digunakan sebagai aturan umum pendirian PT.

Perbedaan Struktur Organisasi PT dan Yayasan

Yayasan dikelola melalui Pembina, Pengurus, dan Pengawas. PT persekutuan modal mempunyai RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Struktur Organisasi Yayasan

UU Yayasan mengatur tiga organ dengan kewenangan masing-masing.

  • Pembina: Menjalankan kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas, termasuk keputusan tertentu mengenai kebijakan dan anggaran dasar.
  • Pengurus: Mengelola kegiatan dan mewakili yayasan sesuai kewenangannya. Pasal 32 ayat (3) UU Yayasan mengatur susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
  • Pengawas: Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Pembina, Pengurus, dan Pengawas mempunyai pembatasan rangkap jabatan sesuai ketentuan UU Yayasan.

Struktur Organisasi PT

PT persekutuan modal mempunyai tiga organ utama berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007.

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang dan anggaran dasar kepada pemegang saham.
  • Direksi: Mengurus perseroan dan mewakilinya sesuai ketentuan hukum.
  • Dewan Komisaris: Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

PT Perorangan mempunyai mekanisme pengelolaan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku bagi perseroan untuk usaha mikro dan kecil.

Perbedaan Kewajiban Pajak PT dan Yayasan

Yayasan dan PT sama-sama dapat mempunyai kewajiban perpajakan sebagai badan. Perlakuan pajaknya bergantung pada jenis penerimaan, kegiatan, dan ketentuan yang berlaku untuk setiap transaksi.

Apakah Yayasan Harus Membayar Pajak?

Yayasan tidak otomatis bebas pajak hanya karena menjalankan kegiatan sosial atau berstatus nirlaba.

Untuk bantuan, sumbangan, dan harta hibahan, rujukan yang relevan adalah UU Pajak Penghasilan beserta PMK No. 114 Tahun 2025.

PMK tersebut berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mencabut PMK No. 90/PMK.03/2020.

Pasal 15 PMK No. 114 Tahun 2025 mengatur kondisi ketika bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan bagi penerima.

Ketentuannya mencakup persyaratan mengenai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan.

Pasal yang sama memberikan pengecualian tertentu dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, sepanjang pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, dan/atau badan sosial termasuk yayasan.

Karena itu, status yayasan atau penggunaan istilah donasi saja tidak cukup untuk menetapkan perlakuan pajak atas suatu penerimaan.

Pengurus perlu memeriksa sumber dana, bentuk transaksi, hubungan para pihak, dan dokumen pendukungnya.

Perlakuan Pajak atas Sisa Lebih Yayasan Pendidikan

Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan dapat mempunyai fasilitas perpajakan khusus apabila memenuhi persyaratan.

PMK No. 68/PMK.03/2020 mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas sisa lebih badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Ketentuannya mencakup penggunaan sisa lebih untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama empat tahun.

Badan atau lembaga juga harus memenuhi persyaratan pencatatan dan pelaporan, termasuk menyiapkan bukti pendukung penggunaan sisa lebih.

Jika sisa lebih tidak digunakan sesuai ketentuan dalam batas waktu tersebut, jumlah yang tidak memenuhi persyaratan dapat menjadi objek Pajak Penghasilan.

Fasilitas ini tidak dapat digeneralisasikan untuk seluruh surplus setiap yayasan.

Bagaimana dengan Pajak PT?

PT memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penghasilan dan kegiatan usahanya.

Kewajiban tersebut dapat mencakup Pajak Penghasilan Badan, pemotongan atau pemungutan pajak, serta Pajak Pertambahan Nilai apabila perseroan memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PT yang menyelenggarakan kegiatan sosial atau menerima donasi tetap harus mencatat dan menilai transaksi tersebut berdasarkan ketentuan perpajakan yang relevan.

Untuk kedua bentuk badan hukum, pembukuan yang memisahkan jenis penerimaan dan penggunaannya akan membantu pengurus memenuhi kewajiban pajak.

Kewajiban Laporan dan Akuntabilitas Yayasan

Yayasan mempunyai kewajiban pelaporan dan keterbukaan yang perlu diperhitungkan sejak pendirian.

Pasal 52 UU Yayasan sebagaimana diubah melalui UU No. 28 Tahun 2004 mengatur pengumuman ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman di kantor yayasan.

Ketentuan tambahan berlaku apabila yayasan memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500 juta atau lebih dalam satu tahun buku.
  • Mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20 miliar atau lebih.

Yayasan yang memenuhi ketentuan tersebut wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

Laporan keuangannya juga wajib diaudit oleh akuntan publik sesuai Pasal 52.

Ambang tersebut merupakan ketentuan khusus dalam UU Yayasan. Kewajiban audit atau pelaporan tambahan dapat timbul dari peraturan sektoral maupun persyaratan penyandang dana.

Perbedaan Proses Pendirian PT dan Yayasan

Pendirian yayasan dan PT persekutuan modal melibatkan notaris serta administrasi badan hukum. Namun, struktur dan dokumen yang harus disiapkan berbeda.

Proses Pendirian Yayasan

Pasal 9 UU Yayasan mengatur bahwa yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.

Secara umum, persiapan pendirian mencakup:

  1. Menentukan nama dan tempat kedudukan yayasan.
  2. Menetapkan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
  3. Menyiapkan kekayaan awal dan bukti pemisahannya.
  4. Menentukan susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
  5. Menyusun dan menandatangani akta pendirian melalui notaris.
  6. Mengajukan pengesahan badan hukum kepada Menteri melalui sistem administrasi badan hukum.

Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan Menteri.

Penandatanganan akta notaris atau pengajuan permohonan saja belum setara dengan pengesahan badan hukum.

Setelah itu, yayasan perlu memeriksa kebutuhan administrasi dan izin sesuai jenis kegiatan yang akan diselenggarakan.

Proses Pendirian PT

Untuk PT persekutuan modal, pendiri perlu menentukan komposisi saham, permodalan, susunan Direksi dan Komisaris, serta kegiatan usaha.

Akta pendirian dibuat melalui notaris dan diajukan untuk memperoleh pengesahan badan hukum.

Perusahaan kemudian menyiapkan administrasi pajak dan perizinan berusaha berdasarkan kegiatan yang akan dijalankan.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada PP No. 28 Tahun 2025 yang mencabut PP No. 5 Tahun 2021.

Untuk penjelasan prosedur dan dokumen lebih lengkap, baca panduan cara mendirikan PT dan persyaratan legalitasnya.

Apakah Satu Orang Bisa Mendirikan Yayasan atau PT?

Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, dengan susunan organ yang tetap harus memenuhi ketentuan UU Yayasan.

PT juga dapat didirikan oleh satu orang melalui skema PT Perorangan apabila memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil serta persyaratan pendirian yang berlaku.

Menurut PP No. 8 Tahun 2021, PT Perorangan didirikan oleh satu WNI yang memenuhi syarat melalui Pernyataan Pendirian secara elektronik.

Prosedur standarnya tidak menggunakan akta pendirian notaris seperti PT persekutuan modal.

Status badan hukumnya diperoleh setelah pendaftaran kepada Menteri dan penerbitan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

Untuk mengetahui ketentuan dan batasan bentuk usaha tersebut, baca panduan PT Perorangan dan persyaratan pendiriannya.

Contoh Situasi Ketika Memilih PT atau Yayasan

Jenis kegiatan dapat membantu Anda menilai kebutuhan badan hukum. Namun, dua organisasi yang bergerak di bidang sama bisa memerlukan struktur berbeda karena tujuan, sumber dana, dan hak ekonominya tidak sama.

1. Mendirikan Sekolah atau Lembaga Pendidikan

Bentuk badan hukum penyelenggara pendidikan perlu diperiksa berdasarkan jenis dan jenjang pendidikan serta peraturan sektoral yang berlaku.

Yayasan dapat dipertimbangkan ketika pendiri ingin memisahkan kekayaan untuk tujuan pendidikan.

Struktur PT dengan pemegang saham tidak otomatis memenuhi persyaratan badan penyelenggara untuk setiap jenis satuan pendidikan.

Karena itu, periksa persyaratan badan penyelenggara dan izin operasional pendidikan sebelum menetapkan bentuk badan hukum.

2. Mendirikan Panti Asuhan atau Lembaga Kemanusiaan

Yayasan dapat digunakan untuk organisasi yang mengelola bantuan dan menyelenggarakan program kemanusiaan sesuai tujuan dalam anggaran dasarnya.

Pengurus perlu menyiapkan pencatatan penerimaan dana dan dokumentasi penggunaan sumbangan.

Apabila organisasi mengumpulkan uang atau barang dari masyarakat, periksa apakah kegiatannya termasuk pengumpulan uang atau barang (PUB) yang memerlukan izin.

Periksa pula kemungkinan pengecualian atau ketentuan khusus untuk bentuk penggalangan dana yang direncanakan.

Pendirian yayasan tidak otomatis menggantikan kewajiban perizinan penggalangan dana.

3. Membangun Perusahaan dengan Program Sosial

Seorang pengusaha ingin mendirikan perusahaan makanan dan menyisihkan sebagian keuntungan untuk menyediakan makanan gratis bagi masyarakat.

Jika kegiatan utamanya berupa usaha komersial dengan kepemilikan saham, PT dapat digunakan untuk menjalankan bisnis tersebut.

Program sosial dapat dikelola sebagai bagian dari kegiatan perusahaan atau melalui organisasi terpisah apabila kebutuhan operasional dan hukumnya mendukung.

4. Mengelola Bisnis dan Donasi melalui Entitas Berbeda

Untuk kegiatan yang menggabungkan penjualan komersial dengan penerimaan donasi, pendiri perlu menentukan entitas yang menerima dana dan bertanggung jawab atas penggunaannya.

Misalnya, PT menjalankan usaha penerbitan, sedangkan yayasan menyelenggarakan program literasi.

Kedua entitas dapat bekerja sama melalui transaksi yang sah. Masing-masing tetap perlu mempunyai pencatatan aset, pembukuan, dan dasar transaksi yang jelas.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Untuk rencana yang menggabungkan bisnis dan kegiatan sosial, kami menyarankan Anda memetakan aliran dana sebelum mendirikan badan hukum. Tuliskan siapa yang menerima pembayaran pelanggan, siapa yang menerima donasi, dan entitas yang akan memiliki aset. Dari informasi tersebut, Anda dapat menilai apakah cukup menggunakan satu badan hukum atau perlu mengkaji struktur PT dan yayasan yang terpisah.

Apakah Yayasan Bisa Diubah Menjadi PT?

Yayasan dan PT merupakan badan hukum dengan dasar pendirian serta struktur kepemilikan berbeda.

Jika pendiri ingin mengembangkan kegiatan komersial melalui PT, salah satu opsi yang dapat dikaji adalah mendirikan PT sebagai badan hukum terpisah.

Pengalihan aset, perjanjian, dan kegiatan dari yayasan yang sudah berdiri memerlukan pemeriksaan hukum tersendiri.

Kekayaan yayasan tetap tunduk pada pembatasan penggunaan dan pengalihannya. Pendiri tidak dapat mengambil kembali seluruh aset yayasan untuk dijadikan modal pribadi pada PT baru.

Jika yayasan dibubarkan, sisa hasil likuidasinya juga tidak otomatis kembali kepada pendiri.

Pasal 68 UU Yayasan sebagaimana diubah melalui UU No. 28 Tahun 2004 mengatur penyaluran sisa kekayaan kepada yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan.

Dalam keadaan yang diatur undang-undang, sisa kekayaan dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang memenuhi ketentuan atau kepada negara.

Karena itu, pemeriksaan akta, anggaran dasar, sumber kekayaan, dan kewajiban yayasan perlu dilakukan sebelum menentukan langkah perubahan kegiatan atau pembubaran.

Menentukan Badan Hukum yang Sesuai dengan Rencana Anda

Setelah memahami perbedaan yayasan dan PT, Anda dapat mulai memeriksa kebutuhan pendirian melalui tujuan organisasi dan hak ekonomi yang ingin dimiliki para pihak.

Rencana KegiatanBadan Hukum yang Dapat Dikaji
Menyelenggarakan kegiatan sosial dengan kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan organisasi.Yayasan
Membangun usaha dengan kepemilikan saham dan kemungkinan pembagian dividen.PT
Mengelola donasi untuk kegiatan pendidikan atau kemanusiaan.Yayasan, dengan pemeriksaan perizinan kegiatan dan penggalangan dana.
Menerima investor yang ingin mempunyai hak kepemilikan saham.PT
Mengelola kegiatan sosial dan bisnis komersial melalui badan hukum berbeda.Struktur PT dan yayasan terpisah dapat dikaji sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.

Jika Anda ingin mendirikan yayasan, siapkan terlebih dahulu tujuan kegiatan, sumber kekayaan awal, dan calon Pembina, Pengurus, serta Pengawas.

Tim kami menyediakan layanan pendirian yayasan untuk membantu persiapan dokumen dan proses legalitas sesuai kebutuhan organisasi Anda.

Kesimpulan: PT dan Yayasan Memiliki Fungsi Hukum Berbeda

Perbedaan PT dan yayasan berkaitan dengan tujuan pendirian, kepemilikan, serta penggunaan kekayaan organisasi.

PT mempunyai pemegang saham yang dapat menerima hak ekonomi sesuai ketentuan perseroan. Yayasan menggunakan kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

Yayasan juga dapat memperoleh pendapatan dan melakukan penyertaan dalam badan usaha sesuai pembatasan hukum. Namun, pendiri dan organ yayasan tidak dapat memperlakukan kekayaan organisasi sebagai milik pribadi.

Jika Anda masih membandingkan keduanya, mulai dengan menentukan tujuan kegiatan dan pihak yang akan mempunyai hak ekonomi. Setelah itu, periksa sumber pendanaan, susunan pengurus, dan persyaratan perizinan yang berlaku untuk kegiatan tersebut.

Sudah Menentukan Tujuan Pendirian Yayasan Anda?

IZIN.co.id membantu persiapan dokumen dan proses legalitas yayasan sesuai kebutuhan organisasi Anda.

Referensi
  1. Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/uu16-2001.pdf
  2. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Download/30439/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202004.pdf
  3. Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/4879/pp-no-63-tahun-2008
  4. Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
    https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf
  5. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2023
  6. Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Diperoleh dari
    https://www.peraturan.go.id/files/pp8-2021bt.pdf
  7. Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2025
  8. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan. Diperoleh dari
    https://pajak.go.id/sites/default/files/2020-06/68_PMK.03_2020.pdf
  9. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan. Diperoleh dari
    https://pajak.go.id/en/node/119087
  10. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (n.d.). FAQ Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, dan Yayasan. Diperoleh dari
    https://portal.ahu.go.id/page/faq
  11. Republik Indonesia. (1961). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/UU0091961.pdf
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button