Apakah PT Perorangan Bisa Menjadi PT Biasa? Syarat dan Cara Upgrade 2026

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa adalah perubahan status dari Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik. Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur mekanisme ini. Jadi, PT Perorangan bisa diubah menjadi PT biasa. Dalam kondisi tertentu, pemilik perseroan justru harus melakukan perubahan status.

Dalam percakapan bisnis, orang sering memakai istilah “PT biasa”, “PT umum”, atau “upgrade PT”. Regulasi menggunakan istilah Perseroan persekutuan modal. Artikel ini memakai istilah “PT biasa” untuk mengikuti bahasa pencarian, tetapi penjelasan hukumnya merujuk pada istilah resmi tersebut.

Poin penting

  • PT Perorangan harus berubah menjadi Perseroan persekutuan modal jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
  • Perubahan status dilakukan melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tidak mensyaratkan pembubaran PT Perorangan lebih dahulu.
  • PP Nomor 7 Tahun 2021 membedakan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Karena itu, jangan memakai omzet atau “skala operasional” sebagai pemicu hukum tanpa membaca konteks kriterianya.
  • Setelah perubahan status dan data korporasi tercatat pada AHU, periksa data OSS, perpajakan, izin sektoral, rekening bank, dan dokumen perusahaan lain yang terdampak.

Apakah PT Perorangan bisa diubah menjadi PT biasa?

Upgrade PT Perorangan ke PT Biasa: Panduan Lengkap
Upgrade PT Perorangan ke PT Biasa: Panduan Lengkap

Ya. Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal. Prosesnya memakai akta notaris dan pendaftaran elektronik. Aturan tersebut tidak mewajibkan pemilik membubarkan PT Perorangan sebagai langkah awal.

Setelah status berubah, struktur perusahaan mengikuti ketentuan Perseroan persekutuan modal. Artinya, perusahaan perlu menata pemegang saham, modal, direksi, dewan komisaris, anggaran dasar, serta data perseroan yang akan dicatat setelah perubahan.

Jika Anda masih menimbang bentuk badan usaha sebelum mendirikan perusahaan, baca terlebih dahulu perbedaan PT Perorangan dan PT biasa. Artikel ini fokus pada PT Perorangan yang sudah berdiri dan akan mengubah statusnya.

Kapan PT Perorangan wajib berubah menjadi PT biasa?

Pasal 25 ayat (1) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dan Pasal 9 PP Nomor 8 Tahun 2021 menyebut dua kondisi yang membuat Perseroan perorangan harus mengubah status menjadi Perseroan persekutuan modal.

KondisiImplikasi
Pemegang saham menjadi lebih dari satu orangStatus PT Perorangan tidak lagi sesuai dan harus diubah menjadi Perseroan persekutuan modal.
Perseroan tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan KecilPerseroan harus mengubah status sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi pertama biasanya relevan saat pemilik ingin memasukkan investor, mitra, atau anggota keluarga sebagai pemegang saham. Penambahan pemegang saham mengubah struktur yang menjadi dasar PT Perorangan, sehingga data badan hukumnya perlu ikut disesuaikan.

Kondisi kedua perlu dibaca bersama PP Nomor 7 Tahun 2021. Pasal 35 menetapkan kriteria modal usaha untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

PP yang sama juga mengatur kriteria hasil penjualan tahunan. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai paling banyak Rp15 miliar. Rentang lebih dari Rp15 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar masuk dalam kriteria hasil penjualan tahunan Usaha Menengah.

Namun, Pasal 35 PP Nomor 7 Tahun 2021 membedakan fungsi kedua kriteria tersebut. Kriteria modal digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, sedangkan kriteria hasil penjualan tahunan digunakan untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM.

Karena Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 merujuk secara umum pada kondisi ketika Perseroan perorangan tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil, jangan menggunakan istilah “skala operasional” sebagai pemicu hukum tersendiri. Jika perusahaan hanya melampaui salah satu indikator, khususnya omzet, penerapan kewajiban perubahan status sebaiknya dikonfirmasi berdasarkan data perusahaan dan mekanisme AHU yang berlaku.

Untuk memahami syarat pada saat badan usaha pertama kali dibentuk, Anda dapat membaca panduan cara mendirikan PT Perorangan.

Apa dasar hukum perubahan PT Perorangan pada 2026?

Regulasi yang relevan tidak berhenti pada satu peraturan. Masing-masing mengatur lapisan yang berbeda, mulai dari hukum Perseroan sampai pembaruan data perizinan berusaha.

RegulasiFungsi dalam perubahan status
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubahKerangka hukum utama Perseroan Terbatas, termasuk struktur dan organ Perseroan.
PP Nomor 8 Tahun 2021Pasal 9 mengatur kondisi yang mewajibkan Perseroan perorangan mengubah status serta mekanisme akta notaris dan pendaftaran elektronik.
PP Nomor 7 Tahun 2021Mengatur kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025Pasal 25 dan Pasal 26 mengatur tata cara terbaru perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal. Berlaku sejak 17 Desember 2025.
PP Nomor 28 Tahun 2025Menjadi kerangka perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 206 mengatur satu NIB bagi setiap Pelaku Usaha, sedangkan Pasal 207 mengatur data NIB dan integrasi data badan usaha di OSS.

Ada perubahan regulasi yang perlu diperhatikan jika Anda membaca artikel lama. Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kementerian Hukum menetapkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 pada 11 Desember 2025, mengundangkannya pada 17 Desember 2025, dan memberlakukannya sejak 17 Desember 2025.

Apa saja syarat dan dokumen untuk mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa?

Perusahaan perlu menyiapkan struktur Perseroan persekutuan modal yang dapat dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH.

Untuk Perseroan persekutuan modal pada umumnya, struktur kepemilikannya mengikuti ketentuan Perseroan dalam UU Perseroan Terbatas, termasuk prinsip adanya lebih dari satu pemegang saham serta organ direksi dan dewan komisaris. Beberapa kategori Perseroan dan sektor tertentu dapat memiliki pengecualian atau persyaratan tambahan.

Pasal 25 ayat (3) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa akta notaris perubahan status memuat:

  1. pernyataan pemegang saham mengenai perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal;
  2. perubahan Pernyataan Pendirian dan Pernyataan Perubahan, jika ada, menjadi anggaran dasar Perseroan persekutuan modal; dan
  3. data Perseroan sesuai ketentuan perubahan data Perseroan.

Dalam persiapan praktis, notaris atau konsultan biasanya perlu memeriksa dokumen dan informasi berikut sesuai ruang lingkup perubahan:

  • Pernyataan Pendirian, sertifikat pendaftaran, serta setiap Pernyataan Perubahan PT Perorangan yang pernah dilakukan;
  • identitas dan data perpajakan pemegang saham lama serta calon pemegang saham baru;
  • komposisi saham dan modal yang akan berlaku setelah perubahan;
  • susunan direksi dan dewan komisaris;
  • alamat perusahaan, KBLI, dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan;
  • NIB, data OSS, dan data perpajakan perusahaan; dan
  • dokumen Pemilik Manfaat Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen yang dipersyaratkan dalam proses perubahan melalui notaris dan SABH.

Daftar dokumen aktual dapat berbeda jika perusahaan sekaligus mengubah modal, alamat, KBLI, susunan pemegang saham, atau pengurus. Untuk melihat gambaran struktur PT biasa, Anda juga dapat membaca panduan cara mendirikan PT dan syaratnya.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Saat menyiapkan perubahan status, kami biasanya mulai dari dokumen korporasi yang sudah ada lalu mencocokkannya dengan struktur saham, pengurus, modal, dan KBLI yang akan dipakai setelah perubahan. Cara ini membantu mengurangi koreksi berulang ketika data masuk ke AHU dan kemudian diselaraskan ke sistem lain.

Bagaimana cara mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa?

Cara mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa dimulai dari penataan struktur perusahaan, pembuatan akta perubahan status, dan pendaftaran elektronik. Setelah data korporasi tercatat, cek data turunannya di OSS, administrasi pajak, dan dokumen operasional.

  1. Tentukan alasan dan waktu perubahan status

    Pastikan dulu apa yang memicu perubahan. Contohnya, perusahaan akan menerima pemegang saham kedua atau berdasarkan kondisi perusahaan perlu mengonfirmasi apakah perseroan masih memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.

    Sebagai langkah praktis, petakan struktur perubahan sebelum transaksi masuknya investor diselesaikan. Dengan begitu, dokumen korporasi, data AHU, OSS, dan administrasi lain dapat diperbarui dengan struktur yang sama.

  2. Susun struktur pemegang saham dan pengurus

    Tentukan calon pemegang saham, jumlah saham, persentase kepemilikan, modal, direksi, dan dewan komisaris. Jika perusahaan juga akan mengubah alamat, KBLI, atau data lain, identifikasi perubahan tersebut sejak awal agar notaris dapat menilai ruang lingkup akta dan dokumen pendukungnya.

  3. Buat akta perubahan status melalui notaris

    Notaris menuangkan perubahan status ke dalam akta sesuai Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Akta tersebut juga mengubah Pernyataan Pendirian dan Pernyataan Perubahan yang ada menjadi anggaran dasar Perseroan persekutuan modal.

  4. Daftarkan perubahan secara elektronik melalui SABH

    Notaris kemudian mendaftarkan perubahan status melalui SABH. Pasal 26 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur pernyataan elektronik mengenai kesesuaian formulir dan dokumen pendukung yang diajukan.

  5. Periksa dan selaraskan data perusahaan di OSS

    Setelah perubahan status dan data korporasi diproses melalui notaris serta tercatat pada AHU, lakukan perubahan atau sinkronisasi data badan usaha di OSS. Panduan resmi OSS menunjukkan bahwa perubahan data legal Perseroan yang sumber datanya berasal dari AHU perlu diproses melalui jalur notaris dan AHU sebelum data baru ditarik atau dikonfirmasi pada OSS.

    PP Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan bahwa NIB memuat sekurang-kurangnya profil, permodalan usaha, NPWP, KBLI, dan lokasi usaha. Untuk badan usaha, sebagian data tersebut mengikuti integrasi Sistem OSS dengan sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

  6. Periksa data perpajakan perusahaan

    Bandingkan data Perseroan terbaru dengan data pada Coretax dan administrasi DJP. DJP menyediakan mekanisme Perubahan Data Wajib Pajak ketika data administrasi berbeda dengan keadaan sebenarnya, termasuk dalam konteks perubahan struktur permodalan atau kepemilikan dan perbedaan kategori atau bentuk badan dalam basis data perpajakan.

    Karena sumber resmi yang diperiksa tidak menjamin satu perlakuan teknis untuk setiap skenario konversi, jangan membuat NPWP baru hanya berdasarkan asumsi. Gunakan mekanisme yang tersedia di Coretax atau ikuti arahan DJP untuk kondisi perusahaan Anda.

  7. Tinjau dokumen operasional yang terdampak

    Periksa rekening bank, kontrak, dokumen tender, izin sektoral, data Pemilik Manfaat, dan dokumen lain yang masih mencantumkan struktur perusahaan lama. Kewajiban pembaruan dapat berbeda menurut klausul kontrak, sektor usaha, serta kebijakan pihak yang menerbitkan atau menggunakan dokumen tersebut.

Jika Anda ingin menata perubahan akta dan data perseroan dalam satu alur, lihat layanan perubahan akta dan data perseroan IZIN.co.id.

Struktur saham dan akta sudah siap diubah?

Tim IZIN.co.id membantu memetakan perubahan akta dan data Perseroan sesuai dokumen perusahaan.

Apakah perubahan status sama dengan mendirikan PT baru?

Tidak. Jika PT Perorangan yang sudah ada diubah menjadi Perseroan persekutuan modal, proses yang dibahas dalam Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 adalah perubahan status. Proses ini berbeda dari mendirikan badan hukum PT baru yang terpisah.

Pilihan jalurnya bergantung pada apakah badan hukum sudah ada. Pemilik PT Perorangan yang ingin melanjutkan badan hukum yang sama perlu menilai mekanisme perubahan status. Orang yang belum memiliki PT dan sejak awal ingin memakai struktur Perseroan persekutuan modal membutuhkan proses pendirian PT baru.

Jika kebutuhan Anda adalah skenario kedua, lihat Jasa Pembuatan PT dari IZIN.co.id. Halaman tersebut membahas layanan pendirian PT untuk struktur perusahaan yang akan dibentuk sejak awal.

Belum punya PT dan ingin langsung memakai struktur PT biasa?

Gunakan jalur pendirian PT baru jika badan hukumnya memang belum ada.

Apakah PT Perorangan harus dibubarkan sebelum menjadi PT biasa?

Tidak. Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menyediakan mekanisme perubahan status melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik. Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan pembubaran sebagai langkah awal untuk beralih menjadi Perseroan persekutuan modal.

Perubahan status bukan mekanisme untuk menghapus kewajiban perusahaan yang telah ada. Namun, tidak tepat pula menggeneralisasi bahwa setiap kontrak, izin, fasilitas bank, atau hubungan dengan pihak ketiga otomatis tetap berlaku tanpa tindakan tambahan. Periksa klausul perubahan kepemilikan atau pengurus, kewajiban pemberitahuan, ketentuan izin sektoral, serta persyaratan bank atau mitra setelah perubahan status.

Apakah NIB dan NPWP harus dibuat baru setelah perubahan status?

Perubahan status PT Perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal tidak menjadi alasan untuk membuat NIB baru secara mandiri. PP Nomor 28 Tahun 2025 menyatakan bahwa setiap Pelaku Usaha hanya memiliki satu NIB. OSS juga menyediakan mekanisme perubahan data badan usaha yang terhubung dengan data AHU.

Setelah perubahan status dan data korporasi tercatat pada AHU, periksa serta mutakhirkan data badan usaha pada OSS sesuai mekanisme yang tersedia.

DataYang perlu dilakukan
NIB dan OSSPeriksa dan mutakhirkan profil, permodalan, pemegang saham atau pengurus, KBLI, serta data legalitas setelah perubahan tercatat pada AHU.
NPWP dan data DJPPeriksa data badan pada Coretax atau administrasi DJP dan gunakan mekanisme perubahan data jika informasi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Izin sektoralCek apakah perubahan pemegang saham, modal, pengurus, KBLI, atau data lain menimbulkan kewajiban pemberitahuan atau perubahan izin sektor terkait.

DJP menyediakan mekanisme Perubahan Data Wajib Pajak saat data dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan sebenarnya. Halaman resmi DJP mencakup perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang memenuhi kondisi mekanisme tersebut, serta perbedaan kategori atau bentuk badan pada basis data perpajakan.

Karena itu, jangan membuat NPWP baru berdasarkan asumsi. Periksa data perusahaan pada Coretax dan gunakan mekanisme perubahan data yang tersedia. Jika sistem atau DJP menetapkan langkah administratif lain untuk kasus tertentu, ikuti hasil verifikasi tersebut.

Apa yang perlu dicek setelah PT Perorangan berubah menjadi PT biasa?

Setelah proses korporasi selesai, gunakan data Perseroan terbaru sebagai acuan untuk mengecek sistem pemerintah dan dokumen yang dipakai perusahaan sehari-hari.

  • Pastikan pemegang saham, direksi, komisaris, modal, alamat, dan kegiatan usaha sesuai dengan data korporasi terbaru.
  • Periksa profil perusahaan, NIB, KBLI, dan perizinan berusaha pada OSS.
  • Bandingkan data Perseroan dengan administrasi perpajakan dan Coretax.
  • Perbarui data perbankan jika bank meminta dokumen korporasi terbaru.
  • Tinjau kontrak yang memiliki klausul pemberitahuan ketika terjadi perubahan kepemilikan atau pengurus.
  • Periksa izin sektoral yang mungkin memerlukan pemberitahuan atau perubahan data.

Untuk melihat dokumen yang biasanya masuk dalam administrasi PT, baca panduan dokumen legalitas PT. Setelah perubahan diproses, Anda juga dapat memakai panduan cara cek legalitas perusahaan untuk memeriksa data badan usaha melalui kanal yang tersedia.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Kami sering melihat masalah muncul bukan pada akta, tetapi pada data lanjutan yang belum ikut diperiksa. Setelah status Perseroan berubah, cocokkan satu per satu data AHU, OSS, pajak, bank, dan izin yang masih dipakai agar perusahaan tidak menjalankan transaksi dengan dokumen yang berbeda.

Apa risiko jika perubahan status ditunda?

Jika kondisi perusahaan sudah memenuhi kondisi yang memicu perubahan status tetapi data Perseroan masih tercatat sebagai PT Perorangan, ketidaksesuaian dapat muncul antara struktur perusahaan yang sebenarnya dan dokumen legalnya.

Dampak praktisnya dapat berupa:

  • struktur pemegang saham aktual tidak sesuai dengan status Perseroan perorangan yang masih tercatat;
  • data pada akta, AHU, OSS, pajak, bank, atau kontrak tidak konsisten;
  • masuknya investor atau pengalihan saham perlu ditata ulang karena struktur Perseroan belum sesuai; dan
  • proses due diligence, pembiayaan, tender, atau pengurusan izin dapat melambat karena perusahaan perlu memperbaiki data terlebih dahulu.

Tidak setiap ketidaksesuaian otomatis menimbulkan denda tertentu. Namun, Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menggunakan ketentuan wajib ketika salah satu kondisi yang disebut dalam pasal tersebut terpenuhi. Karena itu, perusahaan sebaiknya memproses perubahan setelah pemicu hukumnya jelas.

Berapa biaya perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa?

Tidak ada satu angka biaya yang berlaku universal untuk seluruh perubahan PT Perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal. Biaya dapat dipengaruhi ruang lingkup akta, PNBP, perubahan modal, susunan pemegang saham dan pengurus, dokumen pendukung, serta perubahan lain yang diproses bersamaan.

Sebagai referensi komersial, halaman Perubahan Akta IZIN.co.id yang diperiksa pada 8 September 2026 menampilkan beberapa paket mulai dari Rp6.900.000. Angka tersebut merupakan harga layanan IZIN.co.id pada saat pengecekan, bukan tarif resmi pemerintah dan dapat berubah. Cakupan aktual perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan kebutuhan perusahaan.

Kapan sebaiknya memulai perubahan status?

Mulai persiapan ketika rencana penambahan pemegang saham sudah konkret atau ketika perusahaan perlu memastikan apakah status PT Perorangan masih sesuai dengan kriteria yang berlaku. Anda tidak perlu menunggu sampai dokumen antarsistem sudah berbeda untuk mulai memetakan perubahan.

Jika investor akan masuk pada tanggal tertentu, periksa struktur saham, pengurus, modal, KBLI, serta izin yang mungkin terdampak sebelum transaksi diselesaikan. Dengan urutan tersebut, notaris dan tim administrasi memiliki dasar data yang sama saat memproses perubahan.

Perlu memetakan perubahan status PT Perorangan?

Tim IZIN.co.id dapat membantu meninjau kebutuhan akta dan perubahan data Perseroan Anda.

Lihat Layanan Perubahan Akta

Referensi
  1. Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
    https://www.peraturan.go.id/id/permenkum-no-49-tahun-2025
  2. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/161838/pp-no-8-tahun-2021
  3. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021
  4. Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965
  5. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023
  6. Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
  7. OSS. Perubahan Perizinan Berusaha: Data Pelaku Usaha Badan Usaha. Diperoleh dari
    https://oss.go.id/id/panduan/635970086345c7d71a8144aa
  8. Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan Data Wajib Pajak. Diperoleh dari
    https://www.pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak

Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button