Mengganti atau menambah Direktur dan Komisaris PT tidak otomatis mengubah Anggaran Dasar — ini adalah hal yang paling sering disalahpahami. Secara hukum, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris tergolong perubahan data perseroan, bukan perubahan Anggaran Dasar, sehingga cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) — tidak memerlukan persetujuan ulang Kemenkumham seperti halnya perubahan nama PT atau perubahan modal dasar.
Namun ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: batas waktu 30 hari. Berdasarkan Pasal 94 ayat (7) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemberitahuan perubahan susunan Direksi wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS. Jika terlewat, Menteri akan menolak setiap permohonan atau pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan.
Artikel ini memandu seluruh proses: dari perbedaan jalur perubahan Dirkom versus pemegang saham, syarat RUPS, alur AHU dan OSS, hingga biaya perubahan akta melalui layanan resmi IZIN.co.id.
Dua Jalur Berbeda: Perubahan Dirkom vs Perubahan Pemegang Saham
Sebelum memulai proses, penting untuk memastikan kategori perubahan yang akan dilakukan. Masing-masing memiliki jalur, dokumen, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris (Dirkom)
Perubahan anggota Direksi — termasuk pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian — serta perubahan susunan Dewan Komisaris termasuk dalam kategori perubahan data perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) huruf g UU PT dan dipertegas oleh Pasal 8 ayat (4) huruf b Permenkumham No. 21 Tahun 2021.
Karena tergolong perubahan data, prosesnya adalah pemberitahuan ke Kemenkumham — bukan permohonan persetujuan. Ini berarti prosesnya lebih cepat, tidak perlu menunggu SK Kemenkumham terbit ulang seperti saat mendirikan PT. Namun, direksi baru hanya sah secara hukum terhadap pihak ketiga setelah pemberitahuan diterima dan dicatat dalam daftar perseroan oleh Menteri.
Praktis: selama proses pemberitahuan belum selesai, direksi baru tidak berwenang mewakili PT dalam perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum apapun. Karena itu, jangan tunda proses ini setelah RUPS digelar.
Perubahan Pemegang Saham / Pengalihan Saham
Jika yang berubah adalah komposisi pemegang saham — misalnya karena jual beli saham, hibah saham, atau masuknya investor baru — maka prosesnya melibatkan akta jual beli saham (akta pemindahan hak atas saham) yang dibuat di hadapan notaris. Perubahan ini juga tergolong perubahan data perseroan dan wajib diberitahukan ke Kemenkumham dalam waktu 30 hari.
Penting untuk dipahami: perubahan pemegang saham tidak secara otomatis mengubah susunan Direksi dan Komisaris. Jika investor baru masuk dan ingin menempatkan perwakilannya sebagai Direktur, itu harus diputuskan melalui RUPS yang terpisah — tidak bisa digabung begitu saja dalam satu akta jual beli saham.
Ringkasan Perbedaan Dua Jalur
| Aspek | Perubahan Dirkom | Perubahan Pemegang Saham |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Pasal 94 ayat (7) UU PT | Pasal 55–56 UU PT (Pemindahan hak saham) |
| Kategori | Perubahan data perseroan | Perubahan data perseroan |
| Jalur ke Kemenkumham | Pemberitahuan (bukan persetujuan) | Pemberitahuan (bukan persetujuan) |
| Dokumen utama | Akta Perubahan + Berita Acara RUPS | Akta Jual Beli/Pemindahan Hak Saham |
| Batas waktu | 30 hari sejak keputusan RUPS | 30 hari sejak tanggal akta |
| Update OSS/NIB | Wajib jika data pengurus di OSS berubah | Wajib jika komposisi saham berpengaruh pada izin |
| Biaya via IZIN.co.id | Rp 5.500.000 | Rp 7.500.000 (Perubahan Data Perseroan) |
*Harga berlaku per April 2026. Perubahan yang melibatkan PT Modal Asing (PMA) mulai dari Rp 7.500.000. Syarat dan ketentuan berlaku.
RUPS sebagai Syarat Mutlak
Tidak ada satu pun perubahan pengurus PT yang sah tanpa terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS adalah organ tertinggi PT sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU PT, dan kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak bisa dilimpahkan ke organ lain manapun — tidak bisa dilakukan hanya dengan surat keputusan Direktur atau kesepakatan verbal antar pemegang saham.
Kuorum dan Syarat Sah RUPS
Berdasarkan Pasal 94 ayat (5) UU PT, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Ketentuan quorum dan pengambilan keputusan RUPS untuk perubahan ini mengacu pada anggaran dasar masing-masing PT — umumnya mensyaratkan kehadiran atau keterwakilan paling sedikit dua per tiga dari total saham bersuara, dengan keputusan sah bila disetujui lebih dari dua per tiga suara yang hadir.
RUPS dapat dilakukan dalam dua bentuk. RUPS Tahunan digelar secara rutin untuk mengesahkan laporan keuangan dan dapat sekaligus memutuskan perubahan pengurus jika agenda tersebut dicantumkan dalam undangan. RUPS Luar Biasa bisa digelar kapan saja di luar jadwal tahunan jika ada urgensi pergantian pengurus di tengah periode jabatan — misalnya karena pengunduran diri mendadak, meninggal dunia, atau pemberhentian karena alasan tertentu.
Keputusan di Luar RUPS (Circular Resolution)
UU PT juga mengakui keputusan pemegang saham di luar RUPS (sering disebut circular resolution atau keputusan sirkuler), yaitu pengambilan keputusan tanpa menggelar rapat fisik. Syaratnya: semua pemegang saham menyetujui secara tertulis dan menandatangani persetujuan tersebut. Mekanisme ini berguna untuk PT dengan pemegang saham yang tersebar di berbagai kota. Hasilnya tetap harus dituangkan dalam akta notaris.
RUPS Sudah Digelar tapi Tidak Tahu Langkah Selanjutnya?
Tim IZIN.co.id mengurus akta perubahan pengurus PT Anda dari notaris hingga tercatat di AHU — sebelum batas waktu 30 hari terlampaui.
Alur Proses Lengkap: Dari RUPS hingga OSS Update
Setelah RUPS memutuskan perubahan pengurus, ada serangkaian tahapan yang harus diselesaikan secara berurutan. Jangan lewati satu pun tahap karena setiap tahap menjadi prasyarat tahap berikutnya.
Tahap 1 — Gelar RUPS dan Buat Berita Acara
Pastikan agenda perubahan pengurus dicantumkan secara eksplisit dalam undangan RUPS. Setelah keputusan diambil, buat Berita Acara RUPS atau notula rapat yang mencatat tanggal, agenda, quorum, keputusan yang diambil, dan tanda tangan para pengurus/pemegang saham yang hadir. Dokumen ini menjadi lampiran wajib untuk proses notaris dan AHU.
Tahap 2 — Pembuatan Akta Perubahan di Hadapan Notaris
Berita Acara RUPS diserahkan kepada notaris untuk dituangkan dalam Akta Perubahan berbahasa Indonesia. Berdasarkan Pasal 21 ayat (5) UU PT, perubahan ini harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS. Notaris yang mengerjakan akta perubahan tidak harus sama dengan notaris yang mengerjakan akta pendirian PT — Anda bebas memilih notaris di kota manapun.
Dokumen yang diserahkan ke notaris meliputi: Berita Acara RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS, KTP dan NPWP pengurus lama dan baru, serta salinan akta pendirian dan SK Kemenkumham terakhir.
Tahap 3 — Pemberitahuan ke AHU via SABH
Setelah akta selesai, notaris mengajukan pemberitahuan perubahan data perseroan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di portal AHU Online milik Kemenkumham. Proses ini dilakukan oleh notaris atas nama Direksi. Dokumen pendukung yang diunggah meliputi salinan akta perubahan beserta Berita Acara RUPS atau notula RUPS.
Setelah pemberitahuan diterima dan dicatat dalam daftar perseroan, perubahan pengurus baru berlaku efektif terhadap pihak ketiga. Tidak ada SK baru yang diterbitkan Kemenkumham untuk perubahan Dirkom — cukup bukti penerimaan pemberitahuan yang tercatat dalam sistem AHU.
Konsekuensi jika melewati batas 30 hari: Berdasarkan Pasal 94 ayat (8) UU PT, Menteri akan menolak setiap permohonan yang diajukan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan. Ini berarti PT tidak bisa mengajukan perubahan lain, permohonan perizinan, atau pembaruan data selama Direksi baru belum tercatat — situasi yang bisa mengganggu operasional bisnis secara serius.
Tahap 4 — Update Data di OSS / NIB
Setelah perubahan tercatat di AHU, langkah selanjutnya adalah memperbarui data pengurus di sistem OSS (Online Single Submission) agar data pada NIB perusahaan sinkron dengan akta terbaru. Pembaruan ini penting karena banyak instansi — termasuk bank, vendor, dan mitra pemerintah — memverifikasi data pengurus dari NIB ketika menjalin kerja sama dengan PT.
Update OSS dilakukan oleh penanggung jawab akun OSS perusahaan melalui portal oss.go.id dengan mengunggah akta perubahan terbaru. Jika data di OSS tidak diperbarui, PT berisiko mengalami ketidaksesuaian data yang bisa menghambat perpanjangan izin, pengurusan perizinan baru, atau transaksi perbankan.
Timeline Estimasi
| Tahap | Estimasi Waktu | Catatan |
|---|---|---|
| Persiapan RUPS + Berita Acara | 1–3 hari | Tergantung kesiapan dokumen pemegang saham |
| Pembuatan Akta Perubahan (Notaris) | 3–5 hari kerja | Tergantung jadwal notaris dan kelengkapan berkas |
| Pemberitahuan AHU Online (SABH) | 1–3 hari kerja | Dilakukan notaris secara elektronik |
| Update OSS / NIB | 1–2 hari kerja | Setelah AHU selesai |
| Total Estimasi | 7–13 hari kerja | Via jasa profesional; lebih cepat dari mandiri |
Dokumen yang Harus Disiapkan
Kelengkapan dokumen menentukan apakah proses berjalan mulus atau terpaksa bolak-balik. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan untuk perubahan susunan Direksi dan Komisaris:
Dokumen perusahaan: Salinan akta pendirian dan SK Kemenkumham (dan seluruh akta perubahan terakhir jika ada), serta NPWP perusahaan.
Dokumen pengurus baru: Fotokopi e-KTP dan NPWP pribadi setiap Direktur dan Komisaris yang baru masuk, foto terbaru, serta pernyataan kesediaan menjabat (untuk beberapa kasus).
Dokumen rapat: Berita Acara RUPS atau notula rapat yang sah ditandatangani, atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang telah ditandatangani seluruh pemegang saham.
Dokumen tambahan untuk perubahan pemegang saham: Akta jual beli saham atau akta pemindahan hak atas saham, serta pernyataan tidak dalam sengketa hukum dari semua pihak terkait.
Untuk perubahan data PT yang melibatkan Perusahaan Modal Asing (PMA), diperlukan dokumen tambahan seperti paspor dan izin tinggal pemegang saham/pengurus asing. Biaya perubahan akta untuk PMA dimulai dari Rp 7.500.000 via IZIN.co.id — Anda bisa berkonsultasi lebih lanjut melalui IZIN Foreign Service.
Biaya Perubahan Akta Pengurus PT di IZIN.co.id
IZIN.co.id menyediakan layanan perubahan akta perusahaan dengan harga transparan yang sudah mencakup biaya notaris, pengajuan ke AHU Online, dan pendampingan proses dari awal hingga selesai. Tidak ada biaya tambahan yang muncul setelah Anda memesan paket.
| Jenis Perubahan | Harga IZIN.co.id | Catatan |
|---|---|---|
| Perubahan / Perpanjangan Direksi dan Komisaris | Rp 5.500.000 | Perubahan personil pengurus PT (Dirkom) |
| Perubahan Anggaran Dasar / Data Perseroan (Lengkap) | Rp 7.500.000 | Termasuk perubahan pemegang saham, nama PT, atau modal |
| Perubahan Data khusus PMA | Mulai Rp 7.500.000 | Khusus Perusahaan Modal Asing; prosedur tambahan |
| Akta Cabang | Rp 5.500.000 | Pembuatan akta khusus cabang perusahaan |
*Harga berlaku per April 2026. Untuk perubahan yang lebih kompleks atau melibatkan lebih dari satu jenis perubahan sekaligus, konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan estimasi yang lebih akurat.
Tidak Yakin Paket Mana yang Tepat untuk Perubahan PT Anda?
Konsultasikan dulu gratis dengan tim IZIN.co.id — 12+ tahun pengalaman mengurus ribuan perubahan akta PT di seluruh Indonesia.
Akibat Hukum Jika Tidak Melaporkan Perubahan Pengurus
Banyak PT yang menunda atau bahkan tidak mengurus perubahan pengurus setelah RUPS digelar, dengan anggapan bahwa bisnis masih bisa berjalan seperti biasa. Ini adalah kekeliruan yang bisa berdampak serius:
Direksi baru tidak sah terhadap pihak ketiga. Berdasarkan Pasal 94 ayat (8) jo. Pasal 111 ayat (8) UU PT, direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan tidak diakui kewenangannnya secara hukum terhadap pihak ketiga. Kontrak yang ditandatangani direktur baru yang belum tercatat berpotensi dipersengketakan.
Menteri menolak permohonan berikutnya. Seluruh permohonan atau pemberitahuan yang diajukan PT kepada Kemenkumham akan ditolak selama ada Direksi yang belum tercatat. Ini berarti PT tidak bisa mengurus perubahan nama, perubahan alamat, atau perubahan modal sebelum isu Direksi diselesaikan lebih dahulu.
Hambatan di perbankan dan mitra bisnis. Bank dan lembaga keuangan mencocokkan data pengurus dari AHU sebelum memproses fasilitas kredit, perubahan rekening, atau transaksi korporat besar. Data yang tidak sinkron akan menyebabkan penundaan atau penolakan.
Risiko perizinan usaha. Dinas terkait dan sistem OSS memverifikasi data pengurus saat Anda memperpanjang atau mengajukan izin usaha baru. Jika data pengurus di OSS tidak diperbarui, proses perizinan bisa terhenti.
Kapan Perubahan Dirkom Berlaku Efektif?
Ada dua dimensi efektivitas yang berbeda dalam konteks perubahan susunan Direksi dan Komisaris:
Efektivitas internal (antar pihak dalam PT): Berdasarkan Pasal 94 ayat (6) UU PT, pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak ditutupnya RUPS, kecuali jika keputusan RUPS menyebutkan tanggal efektif yang berbeda. Artinya, secara internal, direktur baru sudah bisa memulai tugasnya sejak RUPS ditutup.
Efektivitas eksternal (terhadap pihak ketiga): Perubahan baru berlaku terhadap pihak ketiga sejak tanggal pemberitahuan diterima dan dicatat dalam daftar perseroan oleh Menteri. Ini yang menjadi dasar mengapa batas waktu 30 hari begitu kritis — sebelum tercatat, direktur baru tidak bisa mengikat PT secara sah dalam perjanjian dengan pihak luar.
FAQ: Perubahan Susunan Pengurus PT
Apakah ganti Direktur PT harus selalu lewat notaris?
Ya, untuk PT Persekutuan Modal (PT biasa). Perubahan susunan Direksi dan Komisaris wajib dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia sebelum dapat diberitahukan ke Kemenkumham melalui SABH. Untuk PT Perorangan, mekanismenya sedikit berbeda karena menggunakan portal AHU Perseroan Perorangan.
Apakah perubahan Direktur mengubah Anggaran Dasar PT?
Tidak. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) huruf g UU PT jo. Pasal 8 ayat (4) huruf b Permenkumham No. 21 Tahun 2021, perubahan susunan Direksi dan Komisaris termasuk perubahan data perseroan — bukan perubahan Anggaran Dasar. Prosesnya adalah pemberitahuan, bukan permohonan persetujuan Kemenkumham. Perubahan Anggaran Dasar baru diperlukan jika yang berubah adalah nama PT, tempat kedudukan, bidang usaha, atau modal dasar.
Berapa lama batas waktu pemberitahuan ke AHU setelah RUPS?
Berdasarkan Pasal 94 ayat (7) UU PT, pemberitahuan wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS. Jika terlewat, Menteri akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang diajukan oleh Direksi yang belum tercatat.
Apakah direktur lama masih berwenang setelah RUPS memutuskan penggantian?
Secara internal PT, kewenangan direktur lama berakhir sejak RUPS ditutup (kecuali ada ketentuan lain di anggaran dasar). Namun terhadap pihak ketiga, direktur lama masih terdaftar hingga pemberitahuan perubahan dicatat dalam daftar perseroan oleh Menteri. Ini bisa menjadi risiko jika direktur lama bertindak atas nama PT dalam masa transisi — pastikan akta perubahan diproses secepat mungkin.
Bisakah perubahan Direktur dan perubahan pemegang saham diurus bersamaan?
Bisa, namun keduanya memerlukan akta yang berbeda: akta perubahan pengurus (untuk Dirkom) dan akta jual beli atau pemindahan hak saham (untuk pemegang saham). Menggunakan jasa profesional seperti IZIN.co.id memungkinkan keduanya dikoordinasikan sekaligus sehingga lebih efisien.
Bagaimana cara memantau status perubahan akta yang sedang diproses?
Klien IZIN.co.id dapat memantau perkembangan proses secara real-time melalui IZIN Cloud, fitur tracking perizinan pertama di Indonesia. Anda tidak perlu menghubungi konsultan berulang kali hanya untuk menanyakan status dokumen.
Urus Perubahan Pengurus PT Sebelum Batas 30 Hari Terlampaui
IZIN.co.id mengurus perubahan akta Dirkom PT Anda mulai Rp 5.500.000 — dari notaris, AHU, hingga update OSS — dengan tracking real-time via IZIN Cloud.
Referensi
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) — khususnya Pasal 29, 55–56, 94, 105, 111
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (mengubah beberapa ketentuan UU PT)
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
- PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan dan Pendaftaran PT Perorangan
- Portal AHU Online Kemenkumham — ahu.go.id
- Portal OSS — oss.go.id
Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum profesional. Ketentuan hukum dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.



