Panduan Pajak PT Lengkap 2026: PPh Badan, PPN, dan Semua Kewajiban Perpajakan PT

Konten ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional. Untuk konsultasi spesifik sesuai situasi perpajakan bisnis Anda, hubungi tim IZIN Tax.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak IZIN.co.id
Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak IZIN.co.id

Berpengalaman 10+ tahun dalam konsultasi perpajakan korporat dan kepatuhan akuntansi untuk UKM hingga perusahaan multinasional di Indonesia. Spesialisasi: PPh Badan, PPN, dan tax review laporan keuangan.

Picture of Ria Soraya, S.Ak.
Ria Soraya, S.Ak.

Konsultan Pajak IZIN.co.id

Menjalankan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia berarti menanggung serangkaian kewajiban perpajakan yang tidak boleh diabaikan. Mulai dari PPh Badan 22%, PPN, PPh Pasal 21 untuk karyawan, hingga PPh Pasal 23 atas jasa, semuanya harus dipenuhi tepat waktu. Lalai satu pun bisa berujung denda, bunga, bahkan pemeriksaan pajak.

Panduan ini merangkum seluruh jenis pajak PT yang wajib Anda pahami di 2026, termasuk update penting dari PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan PPh Final UMKM, serta cara pelaporan melalui sistem Coretax DJP.

Contents hide

Apa Itu Kewajiban Pajak PT?

Setiap Perseroan Terbatas yang terdaftar dan memiliki NPWP di Indonesia wajib memenuhi kewajiban perpajakan, baik yang bersifat aktif (menghitung, menyetor, melaporkan) maupun pasif (memotong/memungut pajak pihak lain).

Secara garis besar, kewajiban pajak PT mencakup empat siklus: mendaftar (memiliki NPWP Badan), menghitung pajak terutang, membayar ke kas negara, dan melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Kegagalan pada salah satu siklus ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana.

Dasar hukum utama perpajakan PT di Indonesia meliputi: UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh (sebagaimana diubah terakhir UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan/UU HPP), UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN (sebagaimana diubah UU HPP), UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), serta PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah oleh PP No. 20 Tahun 2026.

2. PPh Badan: Tarif, Cara Hitung, dan Deadline

Tarif PPh Badan 2026

Berdasarkan UU HPP yang berlaku sejak Tahun Pajak 2022, terdapat empat skema tarif PPh Badan yang dapat berlaku bagi PT:

Skema TarifKondisiTarif
Tarif UmumSemua PT yang tidak masuk kategori lain22%
Fasilitas Pasal 31EPT dalam negeri dengan peredaran bruto ≤ Rp50 miliar (atas bagian PKP ≤ Rp4,8 miliar)11% (50% diskon)
Go Public (Tbk)PT yang ≥40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek19% (potongan 3%)
Wajib Pajak TertentuSektor tertentu sesuai regulasi khusus (misal: BUT, kontraktor migas)Bervariasi

Penting untuk 2026: Tarif 20% sudah tidak berlaku. Jangan gunakan angka lama tersebut karena dapat memicu koreksi dan pemeriksaan pajak dari DJP.

Cara Menghitung PPh Badan

Dasar perhitungan PPh Badan adalah Penghasilan Kena Pajak Fiskal, bukan laba komersial laporan keuangan. Prosesnya melibatkan rekonsiliasi fiskal untuk menyesuaikan laba komersial menjadi laba fiskal.

Langkah perhitungan sederhana:

  1. Mulai dari laba komersial (Laba/Rugi per laporan keuangan)
  2. Lakukan koreksi fiskal positif: tambahkan biaya yang tidak dapat diakui secara fiskal (denda pajak, biaya pribadi pemilik, biaya tanpa bukti)
  3. Lakukan koreksi fiskal negatif: kurangi penghasilan yang sudah dikenakan pajak final
  4. Hasilnya: Penghasilan Kena Pajak Fiskal
  5. PKP Fiskal × Tarif PPh Badan = PPh Badan Terutang
  6. Kurangi kredit pajak (PPh 22, 23, 25 yang telah dipotong/dibayar) = PPh Kurang/Lebih Bayar (PPh 29/28)

Baca Juga: Cara Menghitung SPT Tahunan Badan: Panduan Lengkap

Deadline Pelaporan SPT Tahunan Badan

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April untuk tahun pajak sebelumnya (bukan 31 Maret seperti SPT Orang Pribadi). Jika lebih dari itu, berlaku denda Rp1.000.000 per pasal 7 UU KUP. Perpanjangan waktu 2 bulan dapat diminta dengan menyampaikan pemberitahuan sebelum batas waktu berakhir.

PPh Pasal 21: Pajak Penghasilan Karyawan

Setiap PT yang mempekerjakan karyawan wajib memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan karyawan dan menyetorkannya ke DJP. Ini bukan pajak perusahaan, melainkan pajak karyawan yang dipotong dan dikelola oleh perusahaan selaku pemberi kerja.

Sejak berlakunya sistem Coretax, pelaporan SPT Masa PPh 21/26 wajib melalui aplikasi e-Bupot 21/26 dengan kode khusus, terutama untuk pelaporan insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) yang diperpanjang di 2026 melalui PMK 105/2025.

Ketentuan penting: Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemanfaatan PPh 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Kelalaian pada satu masa pajak saja berpotensi membatalkan insentif sepanjang tahun 2026 bagi perusahaan tersebut.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 dengan Tepat

Tarif PPh 21 Efektif Rata-rata (TER) 2026

Perhitungan PPh 21 menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang disederhanakan oleh DJP. TER dikategorikan berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan penghasilan bruto bulanan. Ini berbeda dari tarif progresif tahunan Pasal 17, namun keduanya disesuaikan di akhir tahun (setahun penuh).

PPh Pasal 23: Pajak atas Jasa dan Transaksi Tertentu

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh PT saat melakukan pembayaran kepada pihak lain atas jasa, sewa (selain tanah/bangunan), royalti, bunga, dividen, dan objek lainnya yang ditetapkan peraturan.

Tarif umum yang berlaku:

  • 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah
  • 2% dari jumlah bruto atas jasa teknik, manajemen, konsultan, konstruksi, dan jasa lain yang ditetapkan PMK

PT sebagai pemotong wajib menerbitkan Bukti Potong PPh 23 kepada pihak yang dipotong, menyetorkan pajak, dan melaporkan SPT Masa PPh 23 setiap bulan. Sistem Coretax mensinkronkan data e-Bupot Unifikasi secara real-time, sehingga ketidakcocokan data lebih mudah terdeteksi DJP.

Bingung Memilih Skema Pajak yang Tepat untuk PT Anda?

Tim IZIN Tax telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia urus kepatuhan perpajakan dengan benar dan efisien.

PPh Pasal 25: Angsuran Pajak Bulanan

PPh Pasal 25 adalah pembayaran angsuran PPh Badan secara bulanan. Tujuannya agar PT tidak terbebani sekaligus saat pelaporan akhir tahun. Angsuran dihitung berdasarkan SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya dibagi 12 bulan.

Pembayaran jatuh tempo setiap tanggal 15 bulan berjalan. Keterlambatan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari pokok yang kurang dibayar. Ini sering terlewat karena banyak pemilik PT menganggap pajak perusahaan sebagai kewajiban tahunan semata, padahal PPh 25 merupakan 12 kewajiban terpisah per tahun.

PPN: Kewajiban PKP dan Tarif 2026

PT wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika peredaran bruto telah mencapai Rp4,8 miliar per tahun. Setelah dikukuhkan PKP, PT wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Tarif PPN 2026

Tarif PPN umum yang berlaku adalah 11% untuk sebagian besar transaksi. Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan per 1 Januari 2025, kenaikan tarif dari 11% menjadi 12% tidak diterapkan secara umum, melainkan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang merupakan objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Mekanisme PPN menggunakan sistem faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Coretax DJP mengintegrasikan data e-Faktur secara otomatis; ketidakcocokan antara data e-Faktur dengan SPT PPN dapat langsung terdeteksi sistem tanpa perlu menunggu pemeriksaan manual. Rekonsiliasi bulanan antara catatan e-Faktur dan SPT PPN sangat dianjurkan sebelum pelaporan.

Dokumen Wajib untuk Pelaporan PPN

Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Badan di Coretax

Pajak Lainnya yang Wajib Diketahui PT

PPh Pasal 4 Ayat (2) — PPh Final

PT bisa dikenakan PPh Final atas transaksi tertentu, misalnya penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan (10% final), jasa konstruksi (dengan tarif bervariasi 2–6% tergantung kualifikasi), dan bunga deposito (20% final). Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak dimasukkan dalam perhitungan PKP.

PPh Pasal 26 — Pajak atas Pembayaran ke Luar Negeri

Jika PT melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri (dividen, royalti, bunga, jasa), wajib memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto. Tarif dapat lebih rendah jika Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/DTAA) dengan negara penerima.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PT yang memiliki atau menguasai properti (tanah dan/atau bangunan) wajib membayar PBB setiap tahun. PBB bersifat kebendaan, dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan dari kondisi keuangan perusahaan.

Pajak Daerah

Tergantung lokasi dan jenis usaha, PT bisa terkena pajak daerah seperti Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan lain-lain sesuai Peraturan Daerah setempat.

Bea Materai

Dokumen komersial bernilai di atas Rp5.000.000 wajib dibubuhi materai Rp10.000. Ini berlaku untuk kontrak, perjanjian, kuitansi, dan dokumen hukum lainnya yang dibuat PT.

Update Penting: PP No. 20 Tahun 2026 — PT Tidak Bisa Lagi Pakai PPh Final 0,5%

Ini adalah perubahan regulasi paling signifikan di 2026 yang langsung berdampak pada ribuan PT di Indonesia.

Apa yang Berubah?

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP No. 55 Tahun 2022. Perubahan utama ada di Pasal 57 ayat (1): fasilitas tarif PPh Final 0,5% atas peredaran bruto tertentu kini hanya berlaku untuk tiga kelompok:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang
  3. Koperasi (selama 4 tahun sejak terdaftar)

Artinya, PT biasa (non-perorangan), CV, Firma, dan BUMDes tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% sejak PP ini berlaku.

Apa Konsekuensinya untuk PT?

KondisiSebelum PP 20/2026Setelah PP 20/2026
PT biasa, omzet ≤ Rp4,8 miliarBoleh pakai PPh Final 0,5%Tidak boleh lagi
PT Perorangan (1 pemegang saham), omzet ≤ Rp4,8 miliarBoleh pakai PPh Final 0,5%Masih boleh
PT biasa, omzet > Rp4,8 miliarPPh Badan normal (22%)PPh Badan normal (22%) — tidak berubah

Ketentuan transisi: CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% perlu melakukan penyesuaian sesuai ketentuan masa transisi yang diatur dalam PP 20/2026.

Mengapa Perubahan Ini Terjadi?

Pemerintah bertujuan mendorong praktik bisnis yang sehat dan penegakan peraturan. Fasilitas PPh Final 0,5% memang dirancang untuk usaha skala mikro-kecil yang beroperasi secara personal, bukan untuk badan hukum yang memiliki kapasitas pembukuan dan kepatuhan formal seperti PT. Selain itu, PP ini juga menutup celah firm splitting, yaitu praktik memecah usaha menjadi beberapa entitas untuk menikmati tarif rendah secara tidak semestinya.

PT Anda Terdampak PP 20/2026? Jangan Tunda Konsultasi

Salah hitung tarif PPh Badan bisa memicu pemeriksaan pajak. Tim IZIN Tax siap bantu review kewajiban perpajakan PT Anda sesuai aturan terbaru.

Coretax DJP: Cara Lapor Pajak PT di 2026

Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) adalah platform digital terintegrasi yang digunakan DJP untuk mengelola seluruh proses perpajakan Indonesia. Sejak 2026, pelaporan SPT Badan dan berbagai kewajiban perpajakan wajib dilakukan melalui Coretax.

Fitur Utama Coretax yang Berdampak pada PT

  • Integrasi data real-time: Coretax menyinkronkan data dari e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, dan SPT secara otomatis. DJP dapat mendeteksi ketidakcocokan tanpa perlu menunggu pemeriksaan manual.
  • Validasi NIK-NPWP: Integrasi data antara wajib pajak dan DJP menjadi prasyarat utama. NPWP Badan dan NIK Penanggung Jawab wajib terhubung untuk autentikasi Coretax.
  • SPT Tahunan Badan digital: Pengisian dan pengiriman SPT Badan dilakukan di dalam ekosistem Coretax, menggantikan alur DJP Online sebelumnya untuk berbagai jenis SPT.
  • Bukti Setor Elektronik (BPE): Setiap pembayaran pajak menghasilkan BPE yang tersimpan otomatis di sistem, dapat diakses kembali kapan saja.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax Badan: Panduan Lengkap untuk Perusahaan

Langkah Melihat SPT yang Sudah Dilaporkan di Coretax

  1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP dan NIK Penanggung Jawab
  2. Pilih menu SPT atau Pelaporan Pajak di dashboard utama
  3. Cari SPT dengan status “Dilaporkan” — ini menandakan SPT telah diterima dan sah secara administrasi
  4. Klik detail untuk melihat ringkasan dan unduh salinan digital SPT beserta BPE

Untuk panduan lebih lengkap, lihat artikel Cara Melihat SPT yang Sudah Dilaporkan di Coretax dari IZIN Tax.

Sanksi dan Denda Jika Tidak Patuh Pajak PT

Tidak memenuhi kewajiban perpajakan PT dapat berujung pada sanksi bertingkat, dari administratif hingga pidana. Berikut ringkasannya:

Jenis PelanggaranSanksiDasar Hukum
Terlambat lapor SPT Tahunan BadanRp1.000.000Pasal 7 UU KUP
Terlambat bayar pajak terutangBunga 2% per bulanPasal 9 UU KUP
Kurang bayar pajak (SPT tidak benar)Bunga 2% per bulan (maks. 24 bulan) + pokokPasal 13 UU KUP
Terlambat lapor SPT Masa (bulanan)Rp100.000 per SPT MasaPasal 7 UU KUP
Tidak melaporkan pajak dengan sengajaPidana 6 bulan – 6 tahun + denda 2–4x pajak terutangPasal 39 UU KUP
Tidak melaporkan harta di SPTPPh Final 30% + sanksi 200% atau 2%/bulan maks. 24 bulanUU HPP / Program PPS

Checklist Kewajiban Pajak PT Per Bulan & Per Tahun

Kewajiban Bulanan PT

KewajibanBatas Waktu SetorBatas Waktu Lapor
PPh Pasal 21 (karyawan)Tgl 10 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 23 (jasa/transaksi)Tgl 10 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 25 (angsuran PPh Badan)Tgl 15 bulan berjalanTgl 20 bulan berikutnya
PPN (jika PKP)Akhir bulan berikutnyaAkhir bulan berikutnya
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 (jika ada)Tgl 10 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya

Kewajiban Tahunan PT

  • SPT Tahunan PPh Badan: Batas waktu 30 April (untuk tahun pajak sebelumnya)
  • Rekonsiliasi fiskal: Selesaikan sebelum pelaporan SPT Tahunan
  • Laporan Keuangan (jika wajib audit): Siapkan sebelum batas waktu SPT
  • Pembayaran PBB: Sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pemda

Untuk layanan pelaporan pajak bulanan dan tahunan yang efisien, Anda dapat memanfaatkan IZIN Tax, layanan perpajakan profesional IZIN.co.id. Tim konsultan pajak berpengalaman siap mengelola seluruh kewajiban perpajakan PT Anda agar selalu tepat waktu dan bebas risiko.

Pastikan Pajak PT Anda Sudah Benar di 2026

Dari PPh Badan, PPN, hingga dampak PP 20/2026 — IZIN Tax siap mendampingi kepatuhan perpajakan PT Anda sejak 2012, melayani 10.000+ klien di seluruh Indonesia.

Konsultasi GRATIS via WhatsApp

FAQ: Pertanyaan Umum Pajak PT

Apakah PT kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap wajib bayar pajak?

Ya. Semua PT yang terdaftar dan memiliki NPWP wajib memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk lapor SPT Tahunan Badan, meskipun omzetnya kecil atau nihil. Sejak PP No. 20 Tahun 2026 berlaku, PT biasa tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% yang dahulu tersedia untuk UMKM. PT kecil harus menggunakan skema tarif umum PPh Badan 22% atau fasilitas Pasal 31E jika omzet di bawah Rp50 miliar.

Apa perbedaan PPh Badan tarif 22% dan tarif 11% Pasal 31E?

Tarif umum PPh Badan adalah 22% dari seluruh Penghasilan Kena Pajak (PKP). Fasilitas Pasal 31E memberikan tarif 11% (50% dari tarif normal) hanya untuk bagian PKP yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar, selama total peredaran bruto PT tidak melebihi Rp50 miliar. Bagian PKP di atas Rp4,8 miliar tetap dikenakan 22%. Ini bukan pilihan bebas, melainkan mekanisme otomatis yang dihitung secara proporsional.

Kapan PT wajib daftar sebagai PKP untuk PPN?

PT wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila peredaran bruto dari penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak telah melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Setelah dikukuhkan PKP, PT wajib menerbitkan faktur pajak, memungut PPN 11% dari pembeli/pengguna jasa, menyetorkan PPN terutang, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Apakah PT yang tidak beroperasi (nihil) tetap wajib lapor pajak?

Ya. Semua badan usaha yang terdaftar dan memiliki NPWP di Indonesia wajib menyampaikan SPT Tahunan Badan, termasuk yang tidak memiliki kegiatan usaha (nihil). SPT Nihil tetap harus dilaporkan tepat waktu (paling lambat 30 April). Tidak melapor SPT Badan meskipun nihil tetap dikenakan denda Rp1.000.000.

Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 yang harus dibayar bulanan?

PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya. Rumus sederhananya: PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak (PPh 22 dan 23 yang dipotong pihak lain), hasilnya dibagi 12 bulan. Angsuran ini dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 15. Keterlambatan dikenakan bunga 2% per bulan dari jumlah yang kurang dibayar.

Apa dampak PP No. 20 Tahun 2026 bagi PT yang selama ini pakai PPh Final 0,5%?

PT biasa (non-perorangan) yang sebelumnya menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% berdasarkan PP 55/2022 tidak lagi berhak atas fasilitas tersebut sejak PP 20/2026 berlaku. PT harus beralih ke skema tarif PPh Badan normal (22% atau fasilitas Pasal 31E jika eligible). Ada masa transisi yang diatur dalam PP, sehingga PT terdampak perlu segera berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk menghindari salah penerapan tarif yang berisiko pemeriksaan.

Apa itu Coretax DJP dan bagaimana pengaruhnya pada pelaporan pajak PT?

Coretax DJP adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diimplementasikan DJP untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan secara digital, dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran, hingga pelaporan. Di 2026, Coretax menjadi platform utama pelaporan SPT Badan, dengan integrasi data real-time dari e-Faktur dan e-Bupot. Ini berarti DJP dapat mendeteksi ketidaksesuaian data perpajakan PT secara otomatis tanpa pemeriksaan manual. Rekonsiliasi data bulanan menjadi sangat penting bagi PT di era Coretax.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — pajak.go.id
  • DDTC Perpajakan — perpajakan.ddtc.co.id
  • Ortax — ortax.org

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait lainnya. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran pajak (tax advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus kepatuhan perpajakan, pembukuan, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button