Apa Itu PKRT: Pengertian, Jenis, Kelas Risiko, dan Kewajiban Izin Edarnya

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

PKRT adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu bahan, alat, atau perpaduan keduanya yang berfungsi sebagai sarana pemeliharaan kesehatan manusia di rumah tangga maupun fasilitas umum. Definisi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017. Produk-produk seperti hand sanitizer, sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, deterjen, popok bayi, antiseptik, pengharum ruangan, hingga obat nyamuk semuanya termasuk kategori PKRT. Setiap PKRT yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI sebelum bisa diproduksi, diimpor, maupun dijual di pasaran.

Poin Penting

  • PKRT dan Alat Kesehatan (Alkes) adalah dua kategori yang berbeda meskipun sama-sama diregulasi oleh Kemenkes melalui Permenkes No. 62 Tahun 2017 dan portal REGALKES.
  • PKRT diklasifikasikan ke dalam 3 kelas risiko: Kelas 1 (risiko rendah), Kelas 2 (risiko sedang), dan Kelas 3 (risiko tinggi, mengandung pestisida). Kelas 1 tidak memerlukan uji laboratorium; Kelas 2 dan 3 wajib.
  • Izin edar PKRT berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang. Kode izin edar: PKL untuk produk impor dan PKD untuk produk dalam negeri.
  • Pendaftaran izin edar PKRT dilakukan secara online melalui portal REGALKES (regalkes.kemkes.go.id) — sama dengan alkes, tetapi prosedur dan formulir yang digunakan berbeda.
  • Produk PKRT yang beredar tanpa izin edar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, baik bagi produsen maupun distributor.

Perbedaan PKRT dan Alat Kesehatan (Alkes)

Dua kategori ini sering dipertukarkan karena sama-sama diregulasi Kemenkes dan sama-sama memerlukan izin edar. Perbedaannya terletak pada tujuan penggunaan dan siapa penggunanya:

AspekPKRTAlat Kesehatan (Alkes)
TujuanPemeliharaan dan perawatan kesehatan di rumah tangga / fasilitas umumMencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, atau merehabilitasi kondisi medis
Pengguna utamaMasyarakat umum di rumah tangga dan fasilitas umumFasilitas kesehatan dan/atau tenaga medis
Contoh produkSabun cuci, deterjen, hand sanitizer, obat nyamuk, popok bayiTensimeter, kateter, X-ray, USG, jarum suntik steril
Kode izin edarPKL (impor) / PKD (dalam negeri)AKL (impor) / AKD (dalam negeri)
Dasar hukumPermenkes No. 62 Tahun 2017 (bagian PKRT)Permenkes No. 62 Tahun 2017 (bagian Alkes)

Catatan penting: ada produk yang berada di “zona abu-abu” antara PKRT dan alkes. Masker sekali pakai, sarung tangan non-steril, dan antiseptik luka misalnya dapat masuk salah satu kategori tergantung pada klaim penggunaan dan cara produksi yang tercantum pada label. Penentuan akhir ada di tangan Ditjen Farmalkes Kemenkes.

Jenis dan Contoh Produk PKRT

PKRT digunakan sehari-hari oleh rumah tangga, fasilitas publik, sekolah, restoran, hotel, hingga fasilitas industri. Berikut jenis-jenis utama PKRT beserta contoh produknya:

1. Produk Pembersih Rumah Tangga

Semua produk yang digunakan untuk membersihkan permukaan, benda, dan lingkungan dalam rumah tangga. Contoh: cairan pembersih lantai, sabun cuci piring, sabun cuci tangan (bukan antiseptik medis), sabun mandi, deterjen bubuk dan cair, pembersih kamar mandi, pembersih kaca.

2. Produk Disinfektan dan Antiseptik Rumah Tangga

Produk yang mengandung bahan aktif untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme di permukaan benda atau pada kulit manusia. Contoh: hand sanitizer, cairan disinfektan untuk permukaan, alkohol antiseptik, antiseptik luka ringan.

3. Produk Pengendalian Vektor dan Pestisida Rumah Tangga

Produk yang mengandung bahan aktif pestisida untuk mengendalikan serangga dan hama di lingkungan rumah tangga. Ini adalah kategori dengan risiko tertinggi. Contoh: obat nyamuk bakar, obat nyamuk semprot (aerosol), obat nyamuk elektrik cair/mat, lotion anti-nyamuk, racun tikus.

4. Produk Perawatan dan Kesehatan Pribadi

Produk yang digunakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh secara umum di luar konteks medis. Contoh: popok bayi sekali pakai, pembalut wanita, kapas non-steril, tissu basah bayi, cotton bud.

5. Produk Pelembut dan Pengharum

Produk perawatan pakaian dan lingkungan. Contoh: pelembut pakaian (fabric softener), pengharum ruangan semprotan, pengharum ruangan elektrik, pengharum lemari pakaian.

Klasifikasi PKRT Berdasarkan Kelas Risiko

Jenis serta kelas dalam PKRT ditentukan menurut Permenkes No. 62 Tahun 2017. Kelas risiko menentukan ketat-tidaknya persyaratan izin edar — khususnya apakah uji laboratorium diperlukan atau tidak:

KelasTingkat RisikoContoh ProdukUji Lab?
Kelas 1Risiko rendah — tidak menyebabkan iritasi, korosif, atau karsinogenik dalam penggunaan normalSabun cuci piring, deterjen pakaian umum, pelembut pakaian, pengharum ruangan ringan, popok bayi, pembalut, kapasTidak wajib
Kelas 2Risiko sedang — dapat menyebabkan iritasi dan korosif, tetapi tidak karsinogenikHand sanitizer, deterjen konsentrat, pengharum ruangan aerosol, alkohol antiseptikWajib
Kelas 3Risiko tinggi — mengandung bahan pestisida atau bahan aktif dengan potensi bahaya signifikanObat nyamuk (bakar, semprot, elektrik), lotion anti-nyamuk, insektisida rumah tangga, racun tikusWajib (lebih ketat)

Kewajiban Izin Edar PKRT: PKD dan PKL

Untuk menjamin mutu, manfaat, serta keamanan produk PKRT, semua produk harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI — bukti bahwa produk tersebut telah lulus uji mutu dan keamanannya.

Kode izin edar PKRT mengikuti format:

  • KEMENKES RI PKD XXXX — Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri (produk lokal)
  • KEMENKES RI PKL XXXX — Perbekalan Kesehatan Luar Negeri (produk impor)

Izin edar PKRT dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, izin harus diperpanjang agar produk tetap legal untuk dipasarkan.

Pendaftaran dilakukan melalui portal REGALKES (regalkes.kemkes.go.id) secara online — sama dengan alkes, tetapi menggunakan formulir dan persyaratan teknis yang berbeda sesuai kelas risiko produk.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Kesalahan klasifikasi yang paling sering terjadi: produsen hand sanitizer yang mendaftar izin edar sebagai Kelas 1 (tanpa uji lab) padahal produknya mengandung etanol atau isopropanol kadar tinggi yang masuk Kelas 2. Ini menyebabkan pengajuan izin edar ditolak dan harus mengulang dari awal dengan melengkapi hasil uji laboratorium. Identifikasi kelas risiko produk secara akurat sebelum memulai pendaftaran untuk menghindari kesalahan yang membuang waktu dan biaya. Jika ragu, konsultasikan ke Ditjen Farmalkes atau konsultan perizinan sebelum mendaftarkan produk.

Persyaratan Umum Mendapatkan Izin Edar PKRT

Dokumen yang dibutuhkan terbagi menjadi persyaratan administratif dan teknis, dengan kelengkapan yang berbeda berdasarkan kelas risiko:

Persyaratan Administratif (Semua Kelas)

  • Formulir pendaftaran (tersedia di REGALKES)
  • NIB dan izin usaha perusahaan pemohon
  • NPWP perusahaan
  • Untuk produk impor (PKL): Surat Penunjukan (LOA) dari produsen luar negeri dan Certificate of Free Sale dari otoritas negara asal
  • Untuk produk dalam negeri (PKD): izin produksi atau sertifikat CPKRTB (Cara Produksi yang Baik)

Persyaratan Teknis

  • Deskripsi produk dan formula komposisi bahan
  • Data keamanan bahan (Safety Data Sheet/SDS) untuk bahan aktif
  • Rancangan label dan kemasan dalam bahasa Indonesia
  • Spesifikasi produk jadi
  • Kelas 2 dan 3: Hasil uji laboratorium dari laboratorium terakreditasi KAN (SNI ISO/IEC 17025:2017) — uji efektivitas, uji keamanan, dan uji yang spesifik sesuai jenis produk
  • Kelas 3 (pestisida): Persyaratan tambahan terkait toksikologi dan data uji yang lebih komprehensif

Untuk memahami ekosistem perizinan produk kesehatan secara lebih luas, baca juga artikel terkait di seri panduan IZIN.co.id: Apa Itu Alat Kesehatan dan Jenisnya dan Apa Itu Izin Edar AKL/AKD.

Butuh Bantuan Urus Izin Edar PKRT atau Alkes?

IZIN.co.id membantu pengurusan perizinan produk kesehatan secara menyeluruh: izin edar PKRT (PKD/PKL), IDAK untuk distributor, dan izin usaha terkait. Layanan online dan offline, seluruh Indonesia.

Lihat Jasa Pengurusan PKRT (termasuk biaya PNBP)

atau konsultasi gratis via WhatsApp

Referensi
  1. Kementerian Kesehatan RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/145718/permenkes-no-62-tahun-2017
  2. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. Pedoman Bimbingan Teknis untuk Perizinan PKRT. Diperoleh dari
    https://regalkes.kemkes.go.id
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button