Cara Cek Izin Edar PKRT Kemenkes Secara Online: Panduan Lengkap untuk Konsumen dan Pelaku Usaha

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Izin edar PKRT dapat dicek secara online melalui portal resmi Kemenkes di infoalkes.kemkes.go.id — gratis, tanpa perlu login, dan tersedia 24 jam. Dengan memasukkan nomor izin edar, nama produk, atau nama produsen/pendaftar, siapa pun bisa memverifikasi apakah suatu produk PKRT sudah terdaftar secara resmi di Kemenkes RI. Selain portal InfoAlkes, pelaku usaha yang mengajukan sendiri juga bisa memantau status dan mengunduh izin edar produk mereka melalui OSS RBA (oss.go.id) dan sistem REGALKES (regalkes.kemkes.go.id).

Poin Penting

  • Ada dua portal resmi untuk cek izin edar PKRT: InfoAlkes (infoalkes.kemkes.go.id) untuk publik umum tanpa login, dan REGALKES/OSS untuk pelaku usaha yang mengecek produk yang didaftarkan sendiri.
  • Pencarian di InfoAlkes bisa menggunakan: nomor izin edar (PKD/PKL), nama produk, nama produsen, atau nama pendaftar.
  • Status izin edar yang muncul di InfoAlkes mencakup: status aktif, tanggal terbit, tanggal kedaluwarsa, kelas risiko, dan nama produsen.
  • Jika nomor izin edar tidak ditemukan, produk kemungkinan belum terdaftar, izin sudah kedaluwarsa, atau nomor yang tercetak di kemasan salah.
  • (cite index=”14-1″>Pemeriksaan atau verifikasi legalitas produk melalui InfoAlkes Kemenkes dapat dilakukan secara gratis oleh publik.

Mengapa Perlu Cek Izin Edar PKRT?

Ada tiga kelompok yang paling sering perlu melakukan pengecekan izin edar PKRT, dengan alasan yang berbeda:

SiapaMengapa Perlu Cek
Konsumen akhirMemastikan produk PKRT yang dibeli aman dan sudah memenuhi standar Kemenkes sebelum digunakan di rumah tangga
Reseller / distributorMemverifikasi legalitas produk dari supplier sebelum menjual kembali — menghindari risiko ikut memasarkan produk ilegal yang bisa berujung sanksi
Marketplace / retail modern(cite index=”16-1″>Legalitas produk sering jadi syarat utama agar produk bisa dijual di marketplace besar atau masuk ke toko-toko retail. Platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Indomaret/Alfamart biasanya mensyaratkan bukti izin edar dari Kemenkes
Pelaku usaha(cite index=”16-1″>Bagi pelaku usaha, pengecekan ini bisa menjadi bagian dari audit internal atau verifikasi mitra maklon. Juga untuk memastikan izin edar produk sendiri masih aktif dan belum kedaluwarsa

Cara 1: Cek Izin Edar PKRT via InfoAlkes (Untuk Semua Orang)

(cite index=”16-1″>Bagi pelaku usaha, distributor, maupun konsumen, mengetahui apakah suatu produk PKRT sudah memiliki izin edar resmi dari Kemenkes dapat dilakukan sendiri secara online melalui situs resmi Kemenkes.

(cite index=”13-1″>Kementerian Kesehatan menyediakan sistem daring bernama e-InfoAlkes yang berisi database perizinan alat kesehatan dan PKRT. Buka situs https://infoalkes.kemkes.go.id

Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka portal InfoAlkes
    Akses https://infoalkes.kemkes.go.id melalui browser (desktop atau ponsel). Tidak perlu membuat akun atau login — portal ini terbuka untuk umum.
  2. Klik tombol “Cari” (ikon kaca pembesar)
    (cite index=”13-1″>Pada bagian kanan atas, klik tombol “Cari” (Ikon Kaca Pembesar). Ini akan membuka form pencarian database izin edar.
  3. Pilih kategori pencarian
    (cite index=”13-1″>Pilih kategori yang ingin dicari: Nomor Izin Edar, Nama Produk, Pendaftar, Tipe, Produsen. Pilih sesuai data yang Anda miliki. Jika Anda punya nomor izin edar dari kemasan produk, pilih “Nomor Izin Edar” untuk hasil yang paling akurat.
  4. Masukkan kata kunci dan klik “Cari”
    Ketikkan nomor izin edar (format: KEMENKES RI PKD XXXX atau KEMENKES RI PKL XXXX), nama produk, atau nama perusahaan pendaftar. Kemudian klik tombol Cari.
  5. Baca hasil pencarian
    (cite index=”11-1″>Setelah Anda menekan tombol pencarian, sistem akan menampilkan status legalitas produk, nomor izin edar, waktu terbit, hingga klasifikasi produk. Periksa apakah status izin masih aktif dan belum kedaluwarsa.

Tips Pencarian yang Lebih Efektif

  • Gunakan nomor izin edar dari kemasan: Ini adalah metode paling akurat. Cari tulisan “KEMENKES RI PKD” atau “KEMENKES RI PKL” diikuti serangkaian angka di label atau kemasan produk.
  • Pencarian nama produk bisa menghasilkan banyak hasil: Jika nama produk umum (misalnya “deterjen”), gunakan nama merek yang lebih spesifik untuk mempersempit hasil.
  • Coba variasi ejaan: Kadang nama produk di database berbeda sedikit dari nama yang tertera di kemasan karena perbedaan ejaan saat pendaftaran.
  • Gunakan nama pendaftar/perusahaan: Jika ingin melihat semua produk dari satu perusahaan, gunakan kategori “Pendaftar” dan masukkan nama perusahaan.

Cara 2: Cek via OSS RBA (Untuk Pelaku Usaha yang Mendaftarkan Sendiri)

(cite index=”12-1″>Izin dapat diunduh dan dicek melalui OSS RBA (oss.go.id) dan Regalkes (regalkes.kemkes.go.id). Ini adalah jalur yang digunakan oleh pelaku usaha untuk memantau status permohonan izin edar yang sedang dalam proses atau yang sudah terbit.

  1. Login ke portal OSS RBA di oss.go.id menggunakan akun perusahaan
  2. Pilih menu Perizinan Berusaha → Kelola Usaha → Permohonan UMKU
  3. Cari izin edar PKRT yang dimohonkan berdasarkan nomor permohonan atau nama produk
  4. Status permohonan akan terlihat: Sedang Diproses, Perlu Revisi, atau Terbit
  5. Jika sudah terbit, izin edar PKD/PKL dapat diunduh langsung dari dashboard OSS

Cara 3: Cek via REGALKES (Status Teknis Pengajuan)

Untuk memantau progres evaluasi teknis yang lebih rinci — termasuk apakah ada catatan dari evaluator Kemenkes atau permintaan revisi dokumen — pelaku usaha dapat login ke portal REGALKES:

  1. Akses regalkes.kemkes.go.id dan login menggunakan akun perusahaan yang didaftarkan
  2. Pilih menu yang sesuai dengan permohonan izin edar PKRT yang diajukan
  3. Status teknis permohonan akan ditampilkan, termasuk notifikasi jika ada dokumen yang perlu dilengkapi atau direvisi
  4. (cite index=”15-1″>Jika lolos verifikasi, izin diterbitkan dan dapat diunduh. Jika tidak lolos, hasil evaluasi yang dinyatakan tidak lengkap akan dikirimkan ke Pemohon dalam bentuk notifikasi melalui e-mail perusahaan yang terdaftar atau akun Pemohon.

Apa Arti Status yang Muncul di Hasil Pencarian InfoAlkes?

StatusArtinyaApa yang Harus Dilakukan
AktifIzin edar valid dan masih berlakuProduk legal untuk dijual dan diedarkan
KedaluwarsaIzin edar sudah melewati masa berlaku 5 tahun dan belum diperpanjangProduk tidak legal beredar; produsen harus segera perpanjang izin edar
Tidak DitemukanNomor/nama tidak ada di database KemenkesTiga kemungkinan: produk belum terdaftar, nomor di kemasan salah ketik, atau produk palsu
Dicabut/DibatalkanIzin edar telah dicabut oleh Kemenkes karena pelanggaran atau alasan administratifProduk tidak boleh lagi beredar; hindari membeli atau mendistribusikan

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Kondisi yang paling sering kami temui dari klien yang datang setelah produknya dipermasalahkan reseller atau marketplace: nomor izin edar di kemasan tercetak tidak sesuai dengan yang terdaftar di InfoAlkes — baik karena typo saat desain label, karena izin sudah kedaluwarsa tapi kemasan lama masih digunakan, atau karena produk sudah mengalami perubahan formula namun nomor izin belum diperbarui. Jika hasil pencarian di InfoAlkes tidak sesuai ekspektasi, langkah pertama adalah verifikasi ulang nomor di akun REGALKES atau OSS — jangan langsung menyimpulkan produknya bermasalah sebelum dicek dari sisi pemilik izin.

Cek Izin Edar Produk Kompetitor: Bisa atau Tidak?

Ya, bisa. Database InfoAlkes bersifat publik dan terbuka — siapa pun bisa mencari status izin edar produk mana pun yang terdaftar di Kemenkes. Ini adalah transparansi regulasi yang memang disengaja untuk mendorong kompetisi yang sehat dan perlindungan konsumen.

Pelaku usaha dapat menggunakan fitur ini untuk: mengecek apakah produk kompetitor benar-benar legal (terutama jika ada klaim yang meragukan), memverifikasi izin produk dari mitra maklon atau supplier, dan melakukan due diligence sebelum bermitra distribusi dengan perusahaan baru.

Untuk panduan perizinan PKRT selengkapnya, baca seri artikel IZIN.co.id: PKRT Adalah: Pengertian dan Kewajiban Izin Edarnya, Biaya Izin Edar PKRT: PNBP dan Estimasi Total, dan Jenis dan Kategori Produk PKRT Lengkap.

Izin Edar PKRT Produk Anda Belum Ada atau Sudah Kedaluwarsa?

IZIN.co.id membantu pengurusan izin edar baru, perpanjangan, dan perubahan data PKD/PKL di REGALKES Kemenkes. Layanan online dan offline, seluruh Indonesia.

Konsultasi Izin Edar PKRT ke IZIN.co.id

atau konsultasi gratis via WhatsApp

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Tampilan antarmuka portal InfoAlkes dan REGALKES dapat berubah seiring pembaruan sistem Kemenkes. Jika mengalami kesulitan dalam pengecekan atau hasilnya tidak sesuai ekspektasi, hubungi langsung Ditjen Farmalkes Kemenkes RI atau gunakan jalur REGALKES sebagai pemilik akun perizinan.

Referensi

1. Kementerian Kesehatan RI. Portal e-InfoAlkes — Database Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT. Diperoleh dari
https://infoalkes.kemkes.go.id

2. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. Portal REGALKES. Diperoleh dari
https://regalkes.kemkes.go.id

3. Izinpedia.com. (2025). Cara Cek Izin Edar PKRT Secara Online dengan Cepat. Diperoleh dari
https://izinpedia.com/cara-cek-izin-edar-pkrt/

4. Permatamas.co.id. (2026). Cara Cek Izin Edar PKRT Kemenkes. Diperoleh dari
https://permatamas.co.id/cara-cek-izin-edar-pkrt-kemenkes/

5. IZIN.co.id. (2026). Jasa Pengurusan Perizinan Alat Kesehatan dan PKRT. Diperoleh dari
https://izin.co.id/ipak.php

Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button