Perbedaan OSS 1.0 dan OSS 1.1

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa sistem OSS 1.0 akan di update dengan sistem terbaru, yaitu OSS versi 1.1. Versi terbaru ini merupakan pengembangan dari OSS 1.0, dimana terdapat penambahan data elemen, perubahan desain database dan tampilan.

Pada tanggal 11 November 2019, sudah dilakukan uji coba OSS 1.1  sebelum layanan tersebut terbuka untuk umum. 

Berikut adalah perbedaan OSS 1.0 dan 1.1!

oss 1.1 vs oss 1.0
Perbedaan OSS 1.0 vs OSS 1.1
  • Registrasi Akun
1.01.1
Kurang Informatif

Pada OSS 1.0 Pelaku usaha menentukan sendiri jenis Pelaku Usaha (Non Perseorangan, Perseorangan, dan Perwakilan) tanpa ada penjelasan.
Lebih Informatif

Tersedia penjelasan mengenai definisi jenis Pelaku Usaha
  • Tahapan Perizinan Berusaha
1.01.1
Tahapan dalam satu siklus digabung
Tahapan perizinan di OSS 1.0 terdiri dari 5 tahap; Akta, Kelengkapan Data, Izin Usaha dan Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, Output). 
Tahapan terpisah sesuai output
Pada OSS 1.1 tahapan perizinan terpisah sesuai dengan kebutuhan Pelaku Usaha. 
  • Format Isian Data Legalitas
1.01.1
Hanya berdasarkan data legalitas PT

Sudah disiapkan format isian data legalitas berdasarkan jenis badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata) dan badan hukum (PT).
  • Kegiatan Utama dan Kegiatan Pendukung 
1.01.1
Belum dapat dibedakan antara kegiatan utama dan kegiatan pendukungSistem sudah didesain untuk membedakan kegiatan utama dan kegiatan pendukung
  • Izin Lokasi
1.01.1
Hanya dapat mengakomodir Izin Lokasi Daratan 

Sudah didesain untuk penerbitan Izin Lokasi Daratan, dan Perairan
  • Izin Operasional / Komersial (IOK)
1.01.1
List komitmen

List komitmen atau Cover letter IOK dan lampiran surat persetujuan
  • Validasi
1.01.1
NIK, Akta AHU, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami)
RDTR, DNI, KBLI, Tax Holiday

Sama seperti 1.0 ditambahkan dengan KBLI terintegrasi, validasi KEK, validasi terkait akta perusahaan
Validasi akta perusahaan meliputi :Total modal ditempatkan (Modal disetor)Total komposisi jumlah saham = Modal ditempatkan/disetorPMDN yang sudah terfilter tidak boleh ada pemegang saham asingPemegang saham untuk akta pendirian PT baru sudah dikunci minimal dua orang
  • Perwakilan
1.01.1
KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (Warabala)

Sama seperti 1.0, namun ditambah dengan KPPA
  • Pencabutan IZIN
1.01.1
Pencabutan berdasarkan Likuidasi (mencabut entity)

Pencabutan berdasarkan Likuidasi dan Non Likuidasi
Pencabutan berdasarkan Likuidasi (berdasarkan Keputusan Pengadilan atas dasar permohonan Pelaku Usaha)Pencabutan berdasarkan Non Likuidasi (untuk mencabut sebagian atau seluruh kegiatan usaha) atas dasar:Permintaan sendiri dari Pelaku UsahaUsulan dari K/L/D karena pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha
  • Total Investasi
1.01.1
Berdasarkan KBLI 2 digit

Berdasarkan KBLI 5 digit
  • Kantor Cabang
1.01.1
Belum terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang

Sudah terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang
  • LKPM
1.01.1
Belum ada fitur LKPM

Sudah terdapat fitur LKPM

OSS 1.1 didesain untuk mempermudah pelaku usaha untuk menggunakan Online Single Submission untuk mengurus kebutuhan-kebutuhan perizinan usaha, seperti NIB. Selain lebih informatif dan mudah digunakan, OSS 1.1 juga dilengkapi dengan fitur-fitur baru untuk membantu pelaku usaha mengerjakan kebutuhan berusaha lainnya, seperti contohnya adalah fitur LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

BACA JUGA : Pentingnya LKPM di OSS 1.1

Hal-hal lain yang berubah dari OSS 1.0 ke OSS 1.1 adalah tampilan website yang lebih update. Untuk registrasi akun di OSS 1.1 memiliki hal-hal yang baru seperti :

  • Elemen data lebih sedikit
  • Sebagian validasi dilakukan oleh sistem
  • Proses selanjutnya dari registrasi tidak berubah

Selain itu beranda akun user OSS 1.1 juga menampilkan rekapitulasi kegiatan pelaku usaha, sistem memvalidasi pilihan jenis usaha, sistem memvalidasi pilihan jenis usaha, update menu tahapan permohonan perizinan dan sudah dilengkapi fitur notifikasi ke pelaku usaha. 

    Anda Punya Pertanyaan ?

    Tentang Keakuratan Artikel Ini

    Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

    Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

    Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

    IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

    Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

    KBLI Online
    Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
    Cek Nama PT Online
    Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
    Artikel Lainnya
    whatsapp button