IPAK

Izin Penyalur Alat Kesehatan

Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah Perizinan Khusus untuk usaha yang ingin mendistribusikan Alat Kesehatan kepada konsumen. Dengan IPAK, Alat Kesehatan terjamin memiliki keamanan, mutu dan manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku.

IPAK

(Izin Penyalur Alat Kesehatan)

IDR 16.900.000

Pesan Sekarang

Butuh Bantuan Izin Edar? Klik Disini!