Biaya Izin Edar PKRT 2026: PNBP Resmi, Uji Lab, dan Estimasi Total Pengeluaran

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Biaya resmi izin edar PKRT ditetapkan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berdasarkan kelas risiko produk — mulai dari Rp1.000.000 untuk Kelas 1 hingga Rp3.000.000 untuk Kelas 3 per produk per permohonan baru. Namun, PNBP hanyalah satu dari beberapa komponen biaya yang harus diperhitungkan. Biaya uji laboratorium (wajib untuk Kelas 2 dan 3), biaya penyusunan dokumen teknis, biaya pembuatan label, dan biaya pengurusan legalitas perusahaan semuanya berkontribusi pada total investasi perizinan PKRT yang sesungguhnya.

Poin Penting

  • PNBP izin edar PKRT baru: Kelas 1 Rp1.000.000 — Kelas 2 Rp2.000.000 — Kelas 3 Rp3.000.000 per produk.
  • PNBP perpanjangan (setelah 5 tahun): Kelas 1 Rp500.000 — Kelas 2 Rp1.000.000 — Kelas 3 Rp1.500.000.
  • PNBP perubahan data izin edar: Kelas 1 Rp500.000 — Kelas 2 Rp1.000.000 — Kelas 3 Rp1.500.000–Rp2.000.000.
  • Biaya uji lab (di luar PNBP) wajib untuk Kelas 2 dan 3 — estimasi Rp3–15 juta per produk tergantung jenis uji yang diperlukan.
  • PNBP berlaku sama untuk produk dalam negeri (PKD) maupun produk impor (PKL) per kelas risiko yang sama.

Biaya PNBP Resmi Izin Edar PKRT: Tiga Skenario

Biaya resmi permohonan izin edar PKRT baru (lokal maupun impor) ditentukan berdasarkan kelas produk. Ada tiga skenario PNBP yang berbeda tergantung pada jenis permohonan yang diajukan:

Skenario 1: Permohonan Baru (Produk Belum Pernah Terdaftar)

Kelas RisikoTarif PNBPContoh Produk
Kelas 1 (Risiko Rendah)Rp1.000.000Tisu kering, kapas, cotton bud, popok bayi, pembalut, sabun cuci piring umum
Kelas 2 (Risiko Sedang)Rp2.000.000Hand sanitizer, deterjen konsentrat, cairan pembersih kamar mandi aktif, disinfektan permukaan, pengharum aerosol
Kelas 3 (Risiko Tinggi)Rp3.000.000Obat nyamuk bakar/elektrik/semprot, losion anti-nyamuk, racun tikus, insektisida rumah tangga

Skenario 2: Perpanjangan Izin Edar (Setelah 5 Tahun)

Setelah masa berlaku izin edar habis, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan izin edar PKRT agar produk tetap legal beredar di pasaran. Biaya resmi perpanjangan izin edar PKRT: Kelas 1 Rp500.000, Kelas 2 Rp1.000.000, Kelas 3 Rp1.500.000.

Kelas RisikoTarif PNBP Perpanjangan
Kelas 1Rp500.000
Kelas 2Rp1.000.000
Kelas 3Rp1.500.000

Skenario 3: Perubahan Data Izin Edar

Perubahan data mencakup: perubahan nama produk, perubahan formula (bahan baku), perubahan kemasan, perubahan produsen, atau perubahan data lain yang tercantum dalam sertifikat izin edar. Biaya resmi untuk permohonan perubahan izin edar PKRT: Kelas 1 Rp500.000, Kelas 2 Rp1.000.000, Kelas 3 antara Rp1.500.000–Rp2.000.000.

Kelas RisikoTarif PNBP Perubahan
Kelas 1Rp500.000
Kelas 2Rp1.000.000
Kelas 3Rp1.500.000–Rp2.000.000

Komponen Biaya di Luar PNBP: Yang Sering Tidak Diperhitungkan

Dalam praktiknya, biaya izin PKRT tidak hanya berkaitan dengan biaya permohonan resmi, tetapi juga mencakup proses administrasi, pengujian laboratorium, kelengkapan dokumen teknis, serta proses verifikasi sistem produksi. Berikut komponen biaya tambahan yang perlu dianggarkan:

1. Biaya Uji Laboratorium (Kelas 2 dan 3)

Produk Kelas 2 dan Kelas 3 wajib menyertakan hasil uji dari laboratorium terakreditasi KAN sebelum izin edar dapat diterbitkan. Biaya uji lab bervariasi sangat luas tergantung jenis produk dan jenis pengujian yang diperlukan:

Jenis UjiBerlaku untukEstimasi Biaya
Uji efektivitas antimikrobaHand sanitizer, disinfektan (Kelas 2)Rp3–7 juta per produk
Uji toksikologi akutPestisida rumah tangga (Kelas 3)Rp8–15 juta per produk
Uji iritasi kulit/mataAntiseptik kulit, produk kontak kulit (Kelas 2)Rp3–6 juta per produk
Uji stabilitas produkSemua Kelas 2 dan 3 umumnya disyaratkanRp3–8 juta per produk (tergantung durasi uji)
Uji kimia spesifik (kadar bahan aktif)Semua Kelas 2 dan 3Rp1–3 juta per parameter

Biaya uji lab dibayarkan langsung ke laboratorium terakreditasi KAN pilihan Anda — bukan ke Kemenkes dan bukan termasuk PNBP. Biaya ini terpisah dari tarif PNBP di atas.

2. Biaya Penyusunan Dokumen Teknis

Dokumen teknis seperti dossier produk, formula, spesifikasi bahan baku, prosedur produksi, dan data keamanan perlu disusun dengan format yang sesuai persyaratan Kemenkes. Jika menggunakan jasa konsultan atau tenaga ahli untuk penyusunan ini, biaya tambahan berkisar antara Rp2–10 juta tergantung kompleksitas produk.

3. Biaya Desain dan Sertifikasi Label

Label produk PKRT harus memenuhi persyaratan Kemenkes yang ketat — mencakup informasi komposisi, cara penggunaan, peringatan, klaim yang diizinkan, dan format nomor izin edar. Biaya desain label profesional yang memenuhi persyaratan regulasi: Rp500.000–Rp3.000.000 per produk.

4. Biaya Legalitas Perusahaan (Jika Belum Ada)

Sebelum dapat mengajukan izin edar PKRT di REGALKES, perusahaan harus sudah memiliki: NIB dengan KBLI yang sesuai, NPWP perusahaan, dan untuk produsen: izin produksi/sertifikat CPPKRTB. Jika belum ada, biaya pengurusan legalitas dasar ini perlu dianggarkan tersendiri.

Estimasi Total Biaya: Tiga Skenario Realistis

Dengan mempertimbangkan semua komponen di atas, berikut estimasi total biaya yang realistis untuk mendapatkan izin edar PKRT:

Komponen BiayaKelas 1Kelas 2Kelas 3
PNBP KemenkesRp1.000.000Rp2.000.000Rp3.000.000
Uji laboratoriumTidak wajibRp3–10 jutaRp8–20 juta
Dokumen teknis + labelRp1–2 jutaRp2–5 jutaRp3–8 juta
Total estimasiRp2–3 jutaRp7–17 jutaRp14–31 juta
Estimasi waktu proses7–14 hari kerja14–30 hari kerja30–60+ hari kerja

Estimasi di atas adalah perkiraan umum dan dapat berbeda berdasarkan kompleksitas produk, pilihan laboratorium, dan kondisi pengajuan. Biaya konsultan perizinan tidak termasuk dalam estimasi ini jika menggunakan jasa pihak ketiga.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Kesalahan paling mahal yang sering dilakukan klien baru: salah mengklasifikasikan produk ke kelas yang lebih rendah untuk menghemat biaya PNBP dan menghindari uji lab. Misalnya, mendaftarkan hand sanitizer sebagai Kelas 1 padahal mengandung etanol 70% yang seharusnya Kelas 2. Akibatnya, evaluator Kemenkes mendeteksi ketidaksesuaian antara formula dan kelas yang didaftarkan — pengajuan ditolak, PNBP yang sudah dibayar tidak dikembalikan, dan proses harus diulang dari awal dengan kelas yang benar plus biaya uji lab. Total kerugian bisa jauh lebih besar dari biaya uji lab yang tadinya ingin dihindari. Identifikasi kelas yang tepat sejak awal adalah investasi, bukan pengeluaran tambahan.

Cara Membayar PNBP Izin Edar PKRT

Biaya PNBP dibayarkan setelah menerima Surat Perintah Bayar (SPB) dari sistem OSS/Regalkes. Artinya, pembayaran tidak dilakukan di awal sebelum mendaftar, melainkan setelah sistem memvalidasi kelengkapan administrasi pengajuan dan menerbitkan tagihan resmi (SPB). Berikut alurnya:

  1. Daftarkan produk melalui portal REGALKES (regalkes.kemkes.go.id) dengan melengkapi data administrasi dan mengunggah dokumen
  2. Sistem memvalidasi kelengkapan pengajuan dan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB)
  3. Bayar PNBP melalui sistem billing resmi pemerintah (e-billing) menggunakan kode tagihan dari SPB — bisa melalui bank, ATM, atau mobile banking
  4. Unggah bukti pembayaran ke sistem REGALKES
  5. Evaluasi teknis oleh tim Kemenkes dimulai setelah pembayaran terkonfirmasi
  6. Izin edar PKD/PKL diterbitkan secara elektronik setelah evaluasi selesai dan dinyatakan memenuhi syarat

Penting: PNBP yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (non-refundable) jika pengajuan akhirnya ditolak karena alasan teknis atau dokumen tidak memenuhi syarat. Ini menjadi alasan mengapa memastikan kelas, kategori, dan kelengkapan dokumen sebelum membayar PNBP sangat krusial.

Untuk panduan lebih lengkap tentang PKRT, baca artikel terkait: PKRT Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Izin Edarnya, Jenis dan Kategori Produk PKRT Lengkap, dan Panduan KBLI PKRT untuk Produsen dan Distributor.

Ingin Urus Izin Edar PKRT Tanpa Risiko Salah Kelas dan Bayar PNBP Percuma?

IZIN.co.id membantu identifikasi kelas yang tepat, penyusunan dokumen teknis, koordinasi uji lab, dan pendampingan seluruh proses pendaftaran PKD/PKL di REGALKES Kemenkes. Layanan online dan offline, seluruh Indonesia.

Konsultasi Izin Edar PKRT ke IZIN.co.id

atau konsultasi gratis via WhatsApp

 

Referensi
Kementerian Kesehatan RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/145718/permenkes-no-62-tahun-2017

 

Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button