NIB Perorangan: Syarat, Cara Membuat, dan Biaya Lengkap di OSS 2026

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

NIB Perorangan adalah Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia yang menjalankan usaha atas nama pribadi, tanpa mendirikan badan hukum seperti PT atau CV. NIB ini terbit lewat sistem OSS RBA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang sejak 5 Juni 2025 sudah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dokumen ini menjadi identitas legal usaha sekaligus syarat dasar untuk mengakses pembiayaan seperti KUR.

Panduan ini membahas siapa saja yang berhak mengajukan, syarat dokumen terbaru, langkah pendaftaran di oss.go.id, estimasi biaya dan waktu, sampai kaitannya dengan kewajiban pajak, semuanya mengacu pada regulasi yang berlaku saat artikel ini ditulis.

Poin Penting

  • NIB Perorangan adalah identitas usaha untuk WNI yang belum berbadan hukum, terbit gratis lewat OSS berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025.
  • Syarat utamanya hanya KTP elektronik, NIK yang tervalidasi Dukcapil, data usaha, dan kode KBLI yang sesuai. NPWP dianjurkan meski tidak selalu wajib di tahap awal.
  • Untuk usaha risiko rendah, NIB bisa terbit dalam hitungan menit sampai dua hari kerja tanpa biaya resmi dari pemerintah.

Siapa yang Bisa Mengajukan NIB Perorangan?

NIB Perorangan hanya bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha atas nama pribadi, bukan atas nama badan hukum. Orang asing tidak diperkenankan mengajukan jenis NIB ini. Pelaku usaha yang cocok memakai NIB Perorangan antara lain pedagang online, penyedia jasa perorangan, usaha kuliner rumahan, dan konten kreator yang sudah punya penghasilan komersial.

Satu NIK KTP hanya bisa dipakai untuk satu akun OSS, sehingga satu orang tidak bisa memiliki dua NIB Perorangan yang berbeda dalam waktu bersamaan. Jika kegiatan usaha berkembang dan butuh lebih dari satu pemilik, pelaku usaha perlu beralih ke bentuk badan usaha seperti CV atau PT. Pelajari dulu pengertian NIB secara umum jika Anda masih baru mengenal sistem perizinan berbasis risiko ini.

Apa Bedanya NIB Perorangan dengan PT Perorangan?

Banyak pelaku usaha keliru menyamakan NIB Perorangan dengan PT Perorangan, padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda secara hukum. NIB Perorangan adalah nomor identitas usaha untuk perseorangan yang belum berbadan hukum sama sekali, diatur lewat PP No. 28 Tahun 2025. PT Perorangan justru adalah badan hukum, diatur lewat PP No. 8 Tahun 2021, yang tetap butuh NIB setelah pendiriannya selesai.

Perbedaan paling terasa ada di tanggung jawab hukum. Usaha perseorangan tanpa PT membuat seluruh kewajiban dan risiko usaha melekat langsung ke harta pribadi pemiliknya. Sebaliknya, PT Perorangan memisahkan aset pribadi dari aset perusahaan, meski pendiriannya tetap dilakukan satu orang. Jika Anda butuh perlindungan hukum berupa pemisahan aset, Apa Itu PT Perorangan dan cara mendirikan PT Perorangan 2026 bisa jadi pilihan lebih tepat dibanding sekadar mengurus NIB Perorangan.

Apa Saja Syarat Membuat NIB Perorangan di 2026?

Syarat NIB Perorangan jauh lebih sederhana dibanding pendirian badan usaha. Sistem OSS RBA hanya meminta data kependudukan dan data usaha dasar, bukan dokumen perizinan tambahan yang dulu sempat jadi syarat sebelum era OSS berbasis risiko.

1. KTP Elektronik yang Masih Aktif

KTP elektronik adalah dokumen wajib utama karena NIK di dalamnya langsung divalidasi ke database Dukcapil saat pendaftaran akun OSS. Pastikan data nama, alamat, dan status kependudukan di KTP sesuai dengan data terbaru, karena ketidaksesuaian akan membuat sistem menolak proses verifikasi.

2. NPWP Pribadi

NPWP pribadi dianjurkan untuk mempercepat integrasi data usaha ke sistem perpajakan, meski beberapa daerah tidak mewajibkannya secara mutlak di tahap awal bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kriteria wajib pajak. Jika belum punya, NPWP bisa didaftarkan lebih dulu secara online lewat Coretax DJP sebelum mengurus NIB.

3. Data dan Kode KBLI Usaha

Anda perlu menentukan nama usaha, bidang kegiatan, serta kode KBLI 5 digit yang paling menggambarkan kegiatan usaha riil. Sejak Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 berlaku, seluruh pendaftar wajib memakai KBLI 2025, bukan lagi KBLI versi lama. Kesalahan memilih KBLI berisiko membuat NIB tidak sesuai kegiatan usaha atau tertolak sistem. Pelajari cara memilih kode KBLI yang tepat atau cek langsung lewat database KBLI IZIN.co.id sebelum mendaftar.

4. Lokasi Usaha dan Perkiraan Modal

Alamat usaha bisa memakai rumah tinggal sendiri selama zonasinya sesuai Rencana Detail Tata Ruang setempat. Anda juga perlu mengisi perkiraan modal kerja, bukan nilai tanah dan bangunan, karena angka ini dipakai sistem untuk menentukan skala usaha mikro, kecil, atau menengah.

5. Email dan Nomor Telepon Aktif

Kontak ini dipakai untuk verifikasi akun dan kode OTP saat pendaftaran maupun saat menerbitkan NIB. Gunakan email yang rutin dicek karena seluruh notifikasi proses OSS dikirim ke sana.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Kesalahan paling sering ditemui tim konsultan kami bukan pada dokumen, tapi pada pemilihan KBLI. Banyak klien memilih kode berdasarkan nama usaha, bukan kegiatan utamanya, misalnya usaha katering yang justru memakai KBLI perdagangan eceran. Akibatnya, jenis izin lanjutan yang muncul di NIB tidak relevan dengan kegiatan riil.

Bagaimana Cara Membuat NIB Perorangan di OSS RBA?

Seluruh proses pendaftaran NIB Perorangan dilakukan online lewat oss.go.id, tanpa perlu datang ke kantor pemerintah. Berikut langkahnya. Jika Anda lebih memilih proses ini didampingi profesional, layanan perizinan usaha IZIN.co.id bisa membantu memastikan data dan KBLI Anda tepat sejak awal.

Langkah 1: Buat Akun di oss.go.id

Kunjungi oss.go.id, klik menu Daftar, lalu masukkan NIK yang aktif dan sudah tervalidasi Dukcapil. Isi data diri sesuai e-KTP, verifikasi lewat email atau nomor HP dengan kode OTP, lalu buat kata sandi akun.

Langkah 2: Login dan Pilih Jenis Pelaku Usaha

Masuk ke akun yang sudah aktif, lalu pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Permohonan Baru. Pada pilihan jenis pelaku usaha, pilih Orang Perseorangan, bukan Badan Usaha.

Langkah 3: Isi Data Usaha dan Kode KBLI

Lengkapi nama usaha, skala usaha, alamat lokasi, serta kode KBLI 5 digit sesuai kegiatan utama. Sistem akan otomatis menentukan tingkat risiko usaha berdasarkan KBLI yang dipilih dan mencocokkannya dengan zonasi RDTR di lokasi Anda.

Langkah 4: Isi Perkiraan Modal Usaha

Masukkan nilai modal kerja dan peralatan, tidak termasuk tanah dan bangunan, serta perkiraan jumlah tenaga kerja jika ada. Data ini menentukan apakah usaha Anda masuk kategori mikro atau kecil.

Langkah 5: Setujui Pernyataan Mandiri dan Terbitkan NIB

Periksa kembali seluruh ringkasan data, centang pernyataan mandiri terkait Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan, lalu klik Terbitkan Perizinan Berusaha. Untuk KBLI berisiko rendah, NIB langsung terbit dan bisa diunduh dalam format PDF berisi kode QR verifikasi.

Salah Pilih KBLI, NIB Bisa Ditolak Sistem?

Tim IZIN.co.id, berpengalaman 12+ tahun dan sudah melayani 10.000+ klien, memastikan KBLI dan data usaha Anda tepat sejak pengajuan pertama.

Berapa Biaya dan Berapa Lama Waktu Penerbitan NIB Perorangan?

Pendaftaran NIB Perorangan lewat sistem OSS tidak dipungut biaya resmi apa pun oleh pemerintah. Biaya baru muncul jika Anda memakai jasa konsultan perizinan untuk mendampingi proses, dan besarannya tergantung kebijakan masing-masing penyedia jasa.

Waktu penerbitan tergantung tingkat risiko usaha yang ditentukan lewat kode KBLI. Usaha risiko rendah umumnya mendapat NIB dalam hitungan menit sampai satu hari kerja begitu data tervalidasi otomatis oleh sistem. Usaha risiko menengah rendah butuh tambahan verifikasi dokumen sekitar satu sampai tiga hari kerja setelah NIB terbit, sebelum sertifikat standar bisa dipakai untuk operasional. Usaha risiko menengah tinggi sampai tinggi bisa memakan waktu lebih lama karena melibatkan verifikasi instansi teknis terkait.

Apakah NIB Perorangan Dikenakan Pajak?

NIB Perorangan sendiri bukan jenis pajak dan tidak otomatis membuat pemiliknya wajib membayar pajak tertentu. Kewajiban pajak muncul dari penghasilan usaha, bukan dari kepemilikan NIB. Ketentuan ini diatur lewat Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan wajib pajak orang pribadi tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Jika omzet usaha Anda melebihi Rp500 juta tapi masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, bagian yang melebihi Rp500 juta itu dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Di bawah ambang Rp500 juta, usaha perorangan tidak perlu membayar PPh sama sekali atas penghasilan tersebut.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Tim kami cukup sering menemui klien yang menunda pengurusan NIB karena takut langsung dikejar pajak besar begitu usahanya legal. Padahal justru sebaliknya, usaha tanpa NIB tetap punya kewajiban pajak begitu ada penghasilan, hanya saja tanpa kejelasan status usaha yang membuat proses pelaporan jadi lebih rumit saat diperiksa.

Apa Manfaat dan Risiko Jika Tidak Memiliki NIB Perorangan?

Memiliki NIB Perorangan membuka akses ke sejumlah fasilitas yang tidak bisa dinikmati usaha tanpa legalitas. Manfaat utamanya meliputi kemudahan mengajukan pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat, kemudahan membuka rekening bank atas nama usaha, akses mengikuti program bantuan UMKM pemerintah, serta syarat wajib bagi penjual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop sesuai Permendag terbaru. Anda juga bisa memanfaatkan NIB untuk mengakses berbagai program UMKM lain di luar pembiayaan.

Di sisi lain, menjalankan usaha tanpa NIB berarti kegiatan usaha dianggap belum memiliki legalitas berusaha yang sah. Sanksinya diatur bertahap lewat Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, sampai pencabutan izin jika sudah pernah terbit namun kegiatannya menyimpang. Di luar sanksi formal, usaha tanpa NIB juga sulit membangun kontrak kerja sama yang kuat secara hukum dengan mitra bisnis atau lembaga keuangan. Setelah NIB terbit, Anda bisa memverifikasi keabsahannya lewat panduan cek legalitas usaha ini.

Dasar Hukum NIB Perorangan yang Berlaku Saat Ini

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berlaku saat ini sejak 5 Juni 2025, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
  2. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, berlaku saat ini sejak 2 Oktober 2025, mengatur teknis pelaksanaan perizinan berbasis risiko lewat sistem OSS, termasuk ketentuan sanksi.
  3. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, berlaku saat ini sejak 18 Desember 2025, wajib diterapkan penuh paling lambat 18 Juni 2026.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, berlaku saat ini, menjadi dasar fasilitas bebas PPh untuk omzet sampai Rp500 juta dan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.

Jangan Tunda Legalitas Usaha Anda

IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI dan Mitra Resmi Kementerian Ekraf, mendampingi pengurusan NIB Perorangan Anda dari awal sampai terbit.

Lihat Layanan Perizinan Usaha

Referensi

1. Kementerian Investasi/BKPM. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025

2. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (2025). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/332573/permeninvesbkpm-no-5-tahun-2025

3. Badan Pusat Statistik. (2025). Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Diperoleh dari
https://jdih.bkpm.go.id/id/document/peraturan-kepala-badan-pusat-statistik-nomor-7-tahun-2025-tentang-klasifikasi-baku-lapangan-usaha-indonesia

4. Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022

5. Kementerian Investasi/BKPM. (2026). Panduan Pembuatan NIB, Sistem OSS RBA. Diperoleh dari
https://oss.go.id/id/panduan/676a8758cde449ca8bf75911

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button