NIB Marketplace 2026: Wajib bagi Seller Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop Sesuai Permendag 19/2026

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan profesional hukum, konsultan pajak, atau konsultan bisnis terkait.

NIB marketplace adalah Nomor Induk Berusaha yang kini wajib dimiliki oleh seluruh penjual (seller) yang berdagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag No. 31 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Permendag ini, penyelenggara marketplace (PPMSE) wajib menolak pendaftaran penjual yang belum memiliki perizinan berusaha — minimal berupa NIB sektor perdagangan (Pasal 4 ayat (5)). Bagi seller yang sudah lebih dulu berjualan sebelum aturan berlaku, pemerintah memberikan masa transisi 6 bulan (Pasal 17 ayat (4)) untuk melengkapi legalitas sebelum platform menghentikan transaksi pada akun yang belum patuh.

Poin Penting

  • Dasar hukum utama: Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang PMSE, berlaku sejak 8 Juni 2026, menggantikan Permendag No. 31 Tahun 2023.
  • Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), marketplace wajib menolak pendaftaran seller baru yang belum memiliki NIB. Seller lama mendapat status “Dalam Proses Legalisasi” dengan tenggat 6 bulan untuk melengkapi (Pasal 17 ayat (3)–(4)).
  • Jika tenggat 6 bulan tidak dipenuhi, marketplace wajib melakukan pembatasan akses berupa penghentian sementara atau permanen transaksi di akun seller bersangkutan (Pasal 17 ayat (5)).
  • Pembuatan NIB melalui sistem OSS (oss.go.id) tidak dikenakan biaya dari pemerintah dan bisa selesai dalam hitungan jam untuk usaha berisiko rendah.
  • Kode KBLI yang relevan untuk seller marketplace umumnya masuk kategori 47XXX (Perdagangan Eceran) sesuai jenis produk yang dijual.
  • Kewajiban berlaku untuk semua skala — UMKM mikro maupun usaha besar — tanpa pengecualian berdasarkan omzet atau ukuran usaha.

Mengapa Marketplace Kini Mewajibkan NIB bagi Seller?

Sebelum Permendag 19/2026, kewajiban NIB bagi pelaku usaha PMSE sudah ada dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 — namun aturan lama tidak mengatur secara rinci mekanisme penegakannya terhadap seller individual di marketplace. Akibatnya, banyak seller perorangan yang berjualan tanpa legalitas usaha apapun karena tidak ada konsekuensi praktis yang dirasakan.

Permendag No. 19 Tahun 2026 menutup celah tersebut dengan menetapkan kewajiban yang lebih tegas dan operasional: marketplace sendiri yang menjadi penjaga gerbang (gatekeeper) kepatuhan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar digital yang semakin kompetitif. Selain sebagai bentuk kepatuhan regulasi, NIB membuka akses bagi seller untuk memperoleh pembiayaan, mengikuti program pembinaan pemerintah, dan menjalin kemitraan bisnis yang lebih kredibel.

Penting dipahami: kewajiban memiliki legalitas usaha untuk pelaku PMSE bukan hal yang sepenuhnya baru. Yang baru adalah mekanisme penegakan yang lebih ketat — marketplace sekarang punya kewajiban hukum eksplisit untuk memverifikasi dan menolak pedagang tanpa izin, bukan sekadar mengimbau.

Baca Juga: Apa Itu NIB: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Apa Isi Permendag No. 19 Tahun 2026 Terkait Kewajiban NIB Marketplace?

Berikut pasal-pasal kunci dalam Permendag No. 19 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban legalitas bagi seller marketplace:

Pasal 4 ayat (4): “PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi Pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal ini mewajibkan platform e-commerce — bukan hanya pemerintah — untuk aktif melakukan verifikasi legalitas sebelum mengizinkan seller baru bergabung.

Pasal 4 ayat (5): Menegaskan bahwa Perizinan Berusaha yang dimaksud paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan, serta pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku untuk kategori produk tertentu (misalnya produk pangan tetap memerlukan SPP-IRT/izin BPOM, kosmetik memerlukan izin edar terkait, dan seterusnya).

Pasal 17 ayat (3): Marketplace diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha pada saat pendaftaran, namun wajib menyematkan status “Dalam Proses Legalisasi” pada akun penjual tersebut sebagai indikator transparan kepada konsumen dan sistem.

Pasal 17 ayat (4): “Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran … wajib memiliki Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan sejak mendaftar pada PPMSE.” Ini adalah tenggat resmi yang berlaku bagi seller baru yang mendaftar setelah Permendag berlaku.

Pasal 17 ayat (5): Jika kewajiban di atas tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, marketplace wajib melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian sementara atau permanen atas transaksi perdagangan di akun penjual yang bersangkutan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Perizinan Usaha di Indonesia 2026: NIB, OSS, KBLI, dan Izin Sektoral

Toko Online Anda Belum Punya NIB Sebelum Tenggat Habis?

Tim IZIN.co.id membantu seller Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop mengurus NIB dengan cepat dan KBLI yang tepat — hindari pembatasan akses toko Anda.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NIB Marketplace?

Cakupan kewajiban NIB ini cukup luas dan mencakup berbagai profil pelaku usaha digital, antara lain:

  • Penjual di marketplace — seller yang berjualan melalui Tokopedia, Shopee, Lazada, TikTok Shop, Blibli, dan platform sejenis
  • Pemilik toko online mandiri — yang menjual produk melalui website e-commerce milik sendiri
  • Pelaku UMKM media sosial — yang menerima pesanan melalui Instagram, Facebook, atau WhatsApp Business secara komersial
  • Perusahaan pengelola platform — operator marketplace atau situs perdagangan elektronik itu sendiri
  • BUMN dan BUMD — Permendag 19/2026 secara eksplisit menegaskan kewajiban Perizinan Berusaha Bidang PMSE juga berlaku bagi badan usaha milik negara dan daerah yang menjalankan kegiatan PMSE, tidak hanya pelaku usaha swasta

Tidak ada pengecualian berdasarkan skala usaha — baik UMKM mikro yang baru mulai berjualan maupun perusahaan besar dengan omzet signifikan sama-sama wajib memenuhi ketentuan ini.

Bagaimana Cara Daftar NIB untuk Seller Marketplace?

Proses pendaftaran NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS RBA di oss.go.id dan tidak dikenakan biaya resmi dari pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1 — Buat Akun di oss.go.id

Kunjungi oss.go.id/id dan buat akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seller perorangan, atau data badan usaha (NPWP badan, akta pendirian) bagi yang sudah berbentuk PT/CV. Lengkapi data identitas dan verifikasi melalui email yang terdaftar.

Langkah 2 — Login dan Pilih Bidang Usaha

Setelah akun aktif, login menggunakan NIK atau data badan usaha. Masuk ke menu Perizinan Berusaha dan pilih jenis pelaku usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha) sesuai status Anda.

Langkah 3 — Pilih Kode KBLI yang Sesuai

Pilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis produk yang Anda jual. Untuk seller yang menjual langsung ke konsumen akhir (retail), kode yang umum digunakan masuk kategori 47XXX (Perdagangan Eceran) dengan rincian sesuai jenis produk — misalnya pakaian, elektronik, makanan kemasan, kosmetik, dan sebagainya. Pemilihan KBLI yang tepat penting karena menentukan tingkat risiko usaha dan jenis dokumen tambahan yang mungkin diperlukan (misalnya izin BPOM untuk produk pangan/kosmetik, atau SNI untuk produk tertentu).

Langkah 4 — Lengkapi Data Usaha

Isi seluruh data usaha yang diminta: nama usaha, alamat usaha (bisa rumah pribadi atau virtual office), skala usaha, dan perkiraan modal/omzet. Pastikan data yang diisi konsisten dengan kondisi usaha riil Anda.

Langkah 5 — Terbitkan NIB

Setelah seluruh data terisi dan tervalidasi sistem, pilih menu “Proses Penerbitan NIB” pada halaman pengelolaan. Klik tombol “Terbitkan” untuk memproses penerbitan secara otomatis. Centang kotak Pernyataan Mandiri yang menyatakan seluruh data yang diisi adalah benar, lalu klik “Simpan”. Sistem akan langsung menerbitkan NIB dalam format PDF.

Langkah 6 — Unggah NIB ke Platform Marketplace

Setelah NIB terbit, unduh dan unggah dokumen NIB tersebut ke akun seller Anda di platform marketplace sebagai syarat verifikasi status penjual yang sah, sesuai mekanisme yang ditetapkan masing-masing platform berdasarkan Permendag No. 19 Tahun 2026.

Baca Juga: Cara Membuat NIB Perorangan, Syarat, dan Prosedurnya

Bingung KBLI yang Tepat untuk Produk yang Anda Jual?

Kesalahan KBLI berisiko membuat NIB tidak sesuai kegiatan usaha riil. Tim IZIN.co.id, Mitra Resmi Kementerian Ekraf, membantu memetakan kode yang akurat untuk toko Anda.

Apa yang Terjadi Jika Seller Tidak Memiliki NIB Setelah Tenggat 6 Bulan?

Konsekuensi tidak memenuhi kewajiban NIB dalam tenggat 6 bulan diatur jelas dalam Pasal 17 ayat (5) Permendag No. 19 Tahun 2026. Marketplace wajib melakukan pembatasan hak akses berupa:

  1. Penghentian sementara transaksi perdagangan pada akun seller — toko tidak bisa menerima pesanan baru hingga legalitas dilengkapi
  2. Penghentian permanen jika dalam jangka waktu tambahan setelah peringatan, seller tetap tidak memenuhi kewajiban — akun dapat dinonaktifkan sepenuhnya dari platform

Selain konsekuensi langsung dari platform, ada dampak bisnis yang lebih luas: seller tanpa NIB tidak bisa mengakses program pembiayaan, kemitraan dengan brand resmi, label “official store” atau sejenisnya yang kini diatur ketat oleh Permendag, serta kehilangan kepercayaan dari konsumen yang semakin sadar terhadap legalitas penjual di era transparansi digital.

Apakah NIB Marketplace Berbeda dari NIB Usaha Biasa?

Tidak. NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha yang berlaku sama untuk semua jenis kegiatan usaha di Indonesia, termasuk untuk seller marketplace. Yang membedakan adalah kode KBLI yang dipilih saat mendaftar — kode tersebut yang mengklasifikasikan apakah usaha Anda bergerak di sektor perdagangan eceran, jasa, produksi, atau lainnya.

Permendag No. 19 Tahun 2026 secara spesifik menetapkan bahwa Perizinan Berusaha yang dimaksud adalah “NIB sektor perdagangan” — yang berarti kode KBLI yang dipilih harus relevan dengan kategori perdagangan (umumnya kategori G dalam klasifikasi KBLI 2025), bukan kategori usaha lain yang tidak relevan dengan kegiatan jual-beli daring.

Bagaimana dengan Penjual yang Berjualan Lintas Platform (Multi-Marketplace)?

Penjual yang berjualan di lebih dari satu platform sekaligus (misalnya berjualan di Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop secara bersamaan) hanya perlu memiliki satu NIB — karena NIB berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha, bukan identitas per-platform. NIB yang sama dapat diunggah ke semua marketplace yang Anda gunakan sebagai bukti legalitas.

Namun, jika kegiatan usaha Anda mencakup beberapa kategori produk yang signifikan berbeda (misalnya menjual pakaian sekaligus elektronik), pertimbangkan untuk menambahkan beberapa kode KBLI penunjang pada NIB yang sama agar seluruh kegiatan usaha tercatat secara akurat.

Bagaimana dengan Produk yang Memerlukan Izin Tambahan Selain NIB?

Penting dipahami bahwa NIB hanyalah legalitas minimal sesuai Pasal 4 ayat (5) Permendag 19/2026. Beberapa kategori produk tetap memerlukan izin sektoral tambahan terlepas dari kepemilikan NIB:

  • Produk makanan/minuman olahan rumahan: wajib SPP-IRT (Dinas Kesehatan) atau izin edar BPOM untuk produk risiko tinggi
  • Produk kosmetik: wajib notifikasi/izin edar dari BPOM
  • Produk elektronik tertentu: wajib Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk kategori yang diwajibkan
  • Produk dengan merek dagang: disarankan memiliki pendaftaran merek untuk melindungi identitas brand dari penjiplakan, terutama jika ingin menggunakan label “official store” di marketplace

NIB menjadi prasyarat dasar untuk mengajukan seluruh izin sektoral tersebut — tanpa NIB, pengurusan izin tambahan di atas tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Cara Mengurus Izin PIRT untuk Usaha Makanan dan Minuman Rumahan

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar NIB Marketplace

Apakah seller yang sudah lama berjualan tanpa NIB akan langsung dibanned dari marketplace?

Tidak langsung. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Permendag No. 19 Tahun 2026, seller yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku akan diberikan status “Dalam Proses Legalisasi” terlebih dahulu, dengan tenggat 6 bulan untuk melengkapi NIB. Penghentian transaksi hanya berlaku jika kewajiban tidak dipenuhi setelah masa transisi tersebut berakhir.

Berapa biaya membuat NIB untuk seller marketplace?

Pembuatan NIB melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya resmi dari pemerintah — prosesnya gratis. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan secara eksplisit bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya. Jika menggunakan jasa konsultan perizinan untuk mempercepat dan memastikan keakuratan KBLI, ada biaya layanan profesional yang bervariasi.

Apakah dropshipper juga wajib memiliki NIB?

Ya. Dropshipper yang menjual produk pihak ketiga melalui marketplace tetap dianggap sebagai pedagang (seller) dalam ekosistem PMSE dan tunduk pada kewajiban NIB yang sama sesuai Permendag No. 19 Tahun 2026, terlepas dari fakta bahwa mereka tidak menyimpan stok barang secara langsung.

Apa kode KBLI yang tepat untuk toko online yang menjual berbagai jenis produk?

Untuk toko online dengan produk beragam (general store), kode yang umum digunakan adalah dalam rentang 47XXX (Perdagangan Eceran) dengan kategori “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang” jika tidak didominasi satu jenis produk tertentu. Untuk akurasi, konsultasikan kode spesifik sesuai produk dominan yang dijual menggunakan database KBLI atau konsultan perizinan.

Apakah NIB marketplace berlaku selamanya?

Ya. NIB tidak memiliki tanggal kedaluwarsa dan berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya. Tidak perlu diperpanjang secara berkala — hanya perlu diperbarui datanya (KBLI atau alamat) jika ada perubahan signifikan pada kegiatan usaha.

Apakah marketplace bisa membuka transaksi kembali setelah akun dibatasi karena tidak punya NIB?

Ya. Setelah seller melengkapi NIB dan mengunggahnya ke platform sebagai bukti legalitas, marketplace umumnya akan membuka kembali akses transaksi pada akun tersebut. Mekanisme reaktivasi spesifik dapat berbeda antar-platform; konsultasikan dengan layanan dukungan masing-masing marketplace.

Jangan Sampai Toko Online Anda Dibatasi karena Belum Punya NIB

IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI dan dipercaya 10.000+ pelaku usaha sejak 2012, membantu seller marketplace mengurus NIB dengan cepat dan KBLI yang akurat.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) — berlaku sejak 8 Juni 2026, menggantikan Permendag No. 31 Tahun 2023
  2. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — dasar hukum sistem OSS yang menerbitkan NIB
  3. Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025 — klasifikasi kode usaha termasuk untuk sektor perdagangan eceran

Referensi

  • CNN Indonesia — Permendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya (Juni 2026)
  • CNBC Indonesia — Pedagang Ecommerce Diwajibkan Punya NIB, Ini Cara Buatnya (Juni 2026)
  • Katadata — Aturan Penjual Marketplace Wajib Punya NIB Diharapkan Tak Hambat UMKM (Juni 2026)
  • Beritasatu — Jadi Syarat Baru Jualan Online, Apa Itu NIB E-Commerce? (Juni 2026)
  • Portal OSS: oss.go.id
  • Database KBLI IZIN.co.id: izin.co.id/kbli-terbaru.php
  • Layanan Perizinan Usaha IZIN.co.id: izin.co.id/perizinan-usaha.php

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button