Mendirikan badan hukum kini tidak lagi membutuhkan mitra bisnis, modal raksasa, atau antri panjang di kantor notaris. Berkat PP No. 8 Tahun 2021 yang lahir dari UU Cipta Kerja, satu orang WNI sudah bisa mendirikan Perseroan Terbatas secara mandiri — sepenuhnya online, tanpa akta notaris, dengan biaya resmi mulai Rp 50.000. Inilah yang disebut PT Perorangan: solusi legalitas tercepat untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin naik kelas di 2026. Artikel ini menguraikan syarat, biaya, proses langkah demi langkah, serta perbedaan krusial PT Perorangan vs PT biasa — semua dalam satu halaman.
Baca Juga: Apa Itu PT Perorangan: Syarat, Cara Membuat, Laporan Pajak
Syarat Mendirikan PT Perorangan 2026
Syarat Subjek Pendiri
Berdasarkan PP No. 8/2021, pendiri PT Perorangan wajib memenuhi kondisi berikut secara kumulatif:
- Warga Negara Indonesia (WNI) — dibuktikan dengan KTP elektronik aktif. Orang asing (WNA) tidak diperkenankan.
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
- Usaha masuk kategori UMK: modal usaha maksimal Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Satu NIK KTP hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun buku. PT baru bisa dibuat pada tahun berikutnya.
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Proses pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris. Cukup siapkan dokumen berikut:
- KTP elektronik pendiri (aktif, NIK sudah dipadankan dengan NPWP di sistem Coretax DJP)
- NPWP pribadi pendiri (aktif, sudah sinkron NIK)
- Nama perusahaan yang diinginkan (minimal 3 kata, belum dipakai PT lain — cek melalui cek nama PT gratis IZIN.co.id)
- Alamat domisili usaha (boleh rumah pribadi, asalkan memenuhi zonasi RDTR setempat)
- Bidang usaha sesuai KBLI 2020 (cari kode yang tepat di database KBLI IZIN.co.id)
- Besaran modal dasar dan modal disetor (bebas, tidak ada minimum; modal disetor minimal 25% dari modal dasar)
- Email dan nomor ponsel aktif untuk verifikasi sistem AHU Online
Baca Juga: Cara Tepat Memilih KBLI untuk PT Perorangan Anda
Perhatian penting di 2026: sistem AHU Online sudah terintegrasi penuh dengan Dukcapil dan Ditjen Pajak. Ketidaksesuaian data NIK atau NPWP akan menyebabkan penolakan otomatis dari sistem. Pastikan seluruh data kependudukan sudah sinkron sebelum memulai proses.
Bingung Memilih Nama PT atau Kode KBLI yang Tepat?
Tim legal IZIN.co.id — berpengalaman 12+ tahun dan melayani 10.000+ klien — siap memandu Anda memilih nama dan KBLI yang sesuai agar proses pendaftaran berjalan mulus.
Biaya Mendirikan PT Perorangan 2026
Salah satu keunggulan terbesar PT Perorangan adalah biayanya yang sangat terjangkau dibandingkan PT biasa. Berikut rinciannya:
| Komponen Biaya | PT Perorangan | PT Biasa |
|---|---|---|
| Akta Notaris | Tidak diperlukan | Rp 5–10 juta |
| PNBP Kemenkumham (pendaftaran AHU) | Rp 50.000 | Rp 1–2 juta |
| Kebutuhan hadir ke notaris | Tidak perlu (100% online) | Wajib hadir fisik |
| NPWP Badan (via Coretax) | Gratis (1–3 hari kerja) | Gratis (1–3 hari kerja) |
| NIB via OSS | Gratis | Gratis |
| Virtual Office (jika domisili tidak memenuhi zonasi) | Opsional, mulai Rp 2,3 juta/tahun | Opsional, mulai Rp 2,3 juta/tahun |
| Paket lengkap via IZIN.co.id | Mulai Rp 4.900.000 | Mulai Rp 6.500.000 |
Paket IZIN.co.id sudah mencakup sertifikat pendirian PT dari Kemenkumham, NPWP badan, NIB, dan — untuk paket tertentu — sewa virtual office 1 tahun lengkap dengan layanan resepsionis dan meeting room.
Selain biaya resmi, ada beberapa pos operasional yang perlu diantisipasi: pembuatan stempel perusahaan, pembukaan rekening bank atas nama perusahaan, dan biaya administrasi BPJS jika perusahaan akan mempekerjakan karyawan tetap.
Baca Juga: Bisakah PT Perorangan Mengajukan Pinjaman ke Bank?
Proses Mendirikan PT Perorangan 2026: Langkah demi Langkah
Berikut tahapan pendirian PT Perorangan secara mandiri melalui sistem AHU Online Kemenkumham:
Tahap 1: Cek dan Pesan Nama PT (via SABH)
Akses portal AHU Online di ahu.go.id, pilih menu Perseroan Perorangan, lalu cek ketersediaan nama yang diinginkan. Nama minimal terdiri dari 3 kata, tidak boleh sama atau mirip dengan PT yang sudah terdaftar, serta tidak mengandung kata yang dilarang. Lakukan pengecekan awal secara gratis melalui fitur cek nama PT IZIN.co.id sebelum masuk ke portal resmi.
Tahap 2: Isi Pernyataan Pendirian
Berbeda dari PT biasa yang membutuhkan akta notaris, PT Perorangan cukup mengisi Surat Pernyataan Pendirian sesuai format lampiran PP No. 8 Tahun 2021 secara online. Formulir mencakup: nama dan alamat perusahaan, bidang usaha (KBLI), besaran modal dasar dan disetor, serta data identitas pendiri.
Tahap 3: Bayar PNBP dan Submit ke AHU
Beli voucher PNBP senilai Rp 50.000 melalui portal AHU atau bank persepsi yang ditunjuk Kemenkumham. Unggah dokumen pernyataan pendirian, lalu submit permohonan. Verifikasi data NIK dilakukan otomatis oleh sistem terintegrasi Dukcapil.
Tahap 4: Terima Sertifikat Pendirian dari Kemenkumham
Jika seluruh data valid, Sertifikat Pernyataan Pendirian diterbitkan oleh Kemenkumham secara elektronik — umumnya dalam 1 hari kerja. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas badan hukum pengganti akta notaris.
Tahap 5: Daftarkan NPWP Badan via Coretax DJP
Setelah sertifikat terbit, daftarkan NPWP badan melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id. Di 2026, sistem Coretax sudah terintegrasi langsung dengan database AHU Kemenkumham sehingga validasi akta dan SK dilakukan otomatis. NPWP badan dan SKT elektronik dikirim ke email dalam 1–3 hari kerja. Pastikan nomor HP dan email yang digunakan belum pernah terdaftar di sistem Coretax sebelumnya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mengajukan PKP untuk PT Perorangan
Tahap 6: Terbitkan NIB via OSS RBA
Akses portal oss.go.id, daftarkan akun perusahaan, lalu ajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sistem OSS RBA akan memvalidasi kesesuaian lokasi usaha dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) berdasarkan koordinat GPS domisili yang diinput. Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, RDTR menjadi gerbang wajib — jika lokasi tidak lolos verifikasi zonasi, perlu solusi alternatif seperti virtual office.
Tahap 7: Setor Modal ke Rekening Perusahaan
Buka rekening bank atas nama PT Perorangan, lalu setor modal yang telah dicantumkan dalam pernyataan pendirian. Modal disetor minimal 25% dari modal dasar, dan bukti penyetoran wajib disimpan sebagai dokumen perusahaan. Penyetoran harus dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal pendaftaran.
Tidak Punya Waktu Urus Sendiri? Serahkan ke Ahlinya
IZIN.co.id mengurus seluruh 7 tahap di atas — dari nama PT hingga NIB terbit — dalam satu paket mulai Rp 4.900.000 dengan estimasi 7–14 hari kerja.
PT Perorangan vs PT Biasa: Perbedaan yang Wajib Dipahami
Sebelum memutuskan, pahami perbedaan mendasar antara kedua jenis PT ini berdasarkan regulasi yang berlaku:
| Aspek | PT Perorangan | PT Biasa (Persekutuan Modal) |
|---|---|---|
| Jumlah Pendiri | 1 orang (WNI) | Minimal 2 orang/badan hukum |
| Akta Notaris | Tidak wajib | Wajib (hadir fisik) |
| Dasar Hukum Pendirian | Sertifikat Pernyataan Pendirian | Akta Pendirian + SK Kemenkumham |
| Batas Modal Usaha | Maks. Rp 5 miliar | Tidak ada batas (kecuali sektor tertentu) |
| Struktur Organisasi | One-tier: pemilik = direktur, tanpa komisaris | RUPS + Direksi + Dewan Komisaris |
| Biaya Pendirian Resmi | Mulai Rp 50.000 | Mulai Rp 6–12 juta |
| Kecepatan Proses Mandiri | 1 hari kerja (mandiri) | 7–30 hari kerja |
| Izin WNA | Tidak boleh | Boleh (PT PMA) |
| Go Public / IPO | Tidak bisa | Bisa (PT Tbk) |
| Upgrade ke PT Biasa | Bisa, kapan saja via notaris | — |
Kapan memilih PT Perorangan? Pilihan ini tepat jika Anda baru merintis usaha sendiri, modal di bawah Rp 5 miliar, ingin bergerak cepat, dan belum butuh struktur organisasi kompleks. Ketika bisnis berkembang dan membutuhkan investor atau mitra, PT Perorangan dapat diubah status menjadi PT biasa kapan saja melalui notaris.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan
Siap Dirikan PT Perorangan, Tapi Bingung Mulai dari Mana?
IZIN.co.id — pemegang Rekor MURI, 12+ tahun pengalaman, 10.000+ klien — mengurus pendirian PT Perorangan Anda dari awal hingga NIB terbit. Paket mulai Rp 4.900.000, sudah termasuk Sertifikat Kemenkumham, NPWP badan, NIB, dan konsultasi legal.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)
Apakah PT Perorangan perlu akta notaris?
Tidak. Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021, pendirian PT Perorangan cukup menggunakan Surat Pernyataan Pendirian yang diajukan langsung ke Kemenkumham melalui portal AHU Online. Ini yang membedakannya secara fundamental dari PT biasa yang mewajibkan akta notaris.
Berapa lama proses pendirian PT Perorangan?
Jika dilakukan secara mandiri dan semua data valid, sertifikat pendirian dari Kemenkumham bisa terbit dalam 1 hari kerja. Dengan tambahan proses NPWP Coretax (1–3 hari) dan NIB OSS (1–2 hari), total proses mandiri berkisar 3–5 hari kerja. Menggunakan jasa IZIN.co.id, seluruh proses termasuk virtual office dapat diselesaikan dalam 7–14 hari kerja.
Apakah PT Perorangan bisa menggunakan alamat rumah?
Bisa, selama alamat rumah tersebut berada di zona yang diizinkan untuk kegiatan usaha sesuai RDTR daerah setempat. Untuk wilayah Jakarta misalnya, lokasi harus berada di kode zonasi K1, K2, K3, K4, atau C1. Jika tidak memenuhi syarat zonasi, solusinya adalah menggunakan virtual office yang sudah pasti lolos verifikasi RDTR.
Apakah satu orang boleh punya lebih dari satu PT Perorangan?
Tidak. Satu NIK KTP hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun buku. PT Perorangan baru baru bisa dibuat pada tahun berikutnya. Namun, Anda tetap bisa mendirikan PT biasa (dengan mengajak mitra) tanpa batasan ini.
Apakah PT Perorangan bisa ekspor-impor?
Bisa. PT Perorangan yang sudah memiliki NIB dengan kode KBLI perdagangan internasional dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana jika usaha berkembang dan ingin menambah investor?
PT Perorangan dapat diubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal (PT biasa) kapan saja. Prosesnya melalui notaris: perubahan anggaran dasar, penambahan pemegang saham, dan pelaporan ke Kemenkumham. Tim IZIN.co.id dapat membantu proses upgrade ini.
Referensi
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis RDTR
- Portal AHU Online Kemenkumham — ahu.go.id
- Portal OSS RBA — oss.go.id
- Portal Coretax DJP — coretaxdjp.pajak.go.id



