Cara Cek Legalitas Perusahaan PT dan CV Terdaftar 2026: Panduan Lengkap AHU, OSS, dan OJK

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Cek legalitas perusahaan adalah proses memverifikasi status hukum sebuah PT atau CV lewat sistem resmi pemerintah, untuk memastikan badan usaha tersebut benar-benar terdaftar dan berizin sesuai legalitas usaha yang berlaku. Setiap lembaga mengawasi aspek yang berbeda: Kemenkumham lewat AHU Online mengurus status badan hukum, Kementerian Investasi/BKPM lewat OSS mengurus NIB, sementara OJK dan Komdigi mengawasi sektor keuangan dan platform digital.

Poin Penting

  • PT dicek di AHU lewat menu “Perseroan”, sementara CV, firma, dan persekutuan perdata dicek lewat menu terpisah “Badan Usaha Non Badan Hukum”, berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
  • Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto sudah resmi berpindah dari Bappebti ke OJK. Cek legalitas platform kripto lewat whitelist OJK, bukan lagi situs Bappebti.
  • Perusahaan yang tidak muncul di satu sistem pencarian belum tentu ilegal, karena tiap lembaga hanya mencatat aspek legalitas yang menjadi wewenangnya.

Di Mana Bisa Cek Legalitas PT dan CV yang Sudah Berdiri?

Cek legalitas PT dan CV yang sudah berdiri bisa dilakukan lewat lima kanal resmi, tergantung apa yang ingin diverifikasi. Status badan hukum dicek di AHU Online milik Kemenkumham, status perizinan usaha dicek di OSS milik Kementerian Investasi/BKPM, sementara perusahaan sektor keuangan seperti pinjol dan platform kripto dicek di OJK. Untuk platform digital seperti aplikasi dan website, pengecekan dilakukan di Komdigi. Pelaku pasar komoditas fisik nonkripto masih dicek di Bappebti.

Satu hal yang sering tertukar: “cek nama PT” dan “cek legalitas PT” adalah dua kebutuhan berbeda. Cek nama biasanya dilakukan calon pendiri untuk memastikan nama yang mereka incar belum dipakai, semisal lewat tool cek nama PT. Cek legalitas dilakukan untuk memverifikasi apakah perusahaan yang sudah berdiri benar terdaftar resmi. Keduanya sama-sama mengarah ke AHU, tapi tujuannya beda, dan hasil cek nama tidak otomatis membuktikan status legal sebuah perusahaan yang sudah beroperasi.

Bagaimana Cara Cek Legalitas PT di AHU Online?

Cek legalitas PT di AHU Online dilakukan lewat menu “Perseroan” di situs ahu.go.id, milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. Data yang tersedia mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka ahu.go.id, lalu pilih menu “Perseroan” di bagian pencarian.
  2. Masukkan nama PT yang ingin diverifikasi.
  3. Selesaikan captcha yang muncul.
  4. Sistem menampilkan data pengesahan, meliputi nomor SK Kemenkumham dan status badan hukum, jika perusahaan tersebut memang tercatat.

Ada satu pengecualian penting yang jarang disebut: PT Perorangan tidak dicek di menu “Perseroan” biasa. Badan usaha ini punya portal pencarian tersendiri di ptp.ahu.go.id, karena pendaftarannya mengikuti mekanisme berbeda sejak diperkenalkan lewat UU Cipta Kerja. Jika Anda mencari nama PT dan tidak ketemu di menu Perseroan, coba cek dulu apakah itu PT Perorangan sebelum menyimpulkan perusahaan itu tidak terdaftar.

Apakah CV Bisa Dicek di AHU?

Bisa. CV termasuk salah satu jenis badan usaha yang datanya tercatat di AHU Online, tapi lewat menu yang berbeda dari PT. Menu yang tepat adalah “Badan Usaha Non Badan Hukum”, yang mencakup tiga jenis badan usaha: Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yang berlaku sejak 1 Agustus 2018. Sebelum aturan ini terbit, pendaftaran CV memang dilakukan manual lewat pengadilan negeri setempat, sehingga data CV lama kadang tidak lengkap di sistem online.

Cara ceknya:

  1. Buka ahu.go.id, lalu pilih menu “Badan Usaha Non Badan Hukum”.
  2. Pilih jenis badan usaha: Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Perdata.
  3. Masukkan nama badan usaha yang ingin dicek, dan opsional wilayahnya.
  4. Sistem menampilkan data pendaftaran jika CV tersebut terdaftar sesuai Permenkumham 17/2018.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Klien kami paling sering keliru di sini: mereka masukkan nama CV ke menu “Perseroan” dan langsung menyimpulkan CV itu palsu karena tidak muncul. Padahal cuma salah menu. Selalu cek dulu jenis badan usahanya sebelum menilai status legal sebuah entitas.

Bagaimana Cara Cek NIB dan Izin Usaha di OSS?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem milik Kementerian Investasi/BKPM yang menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen yang berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha sekaligus perizinan dasar. NIB diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Pengecekan bisa dilakukan lewat fitur Pencarian NIB yang tersedia di halaman muka oss.go.id. Masukkan nomor NIB milik perusahaan yang ingin diverifikasi, atau nama badan usahanya jika nomor NIB tidak diketahui. Sistem akan menampilkan gambaran umum profil usaha beserta status perizinannya, tanpa perlu login sebagai pemilik akun.

Pengecekan NIB sangat berguna untuk memastikan badan usaha yang sudah berbadan hukum di AHU juga sudah mengurus izin operasional. Banyak PT dan CV yang sah secara akta, tapi belum memiliki NIB aktif, sehingga secara teknis belum boleh beroperasi komersial penuh sesuai klasifikasi risiko usahanya.

Cara Cek Legalitas Perusahaan yang Diawasi OJK, Termasuk Pinjol dan Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi legalitas perusahaan di sektor jasa keuangan, mulai dari fintech lending (pinjol), perusahaan investasi, sampai perdagangan aset kripto. Untuk pinjol, masyarakat bisa mengecek daftar penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sudah berizin lewat situs ojk.go.id, aplikasi OJK Mobile pada menu Cek Legalitas Fintech, atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157 dan WhatsApp 081-157-157-157.

Ada perubahan regulasi penting yang perlu diketahui sebelum mengecek legalitas perusahaan kripto: sejak 10 Januari 2025, kewenangan pengawasan aset kripto sudah resmi berpindah dari Bappebti ke OJK. Peralihan ini diamanatkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan dijalankan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 serta Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Artinya, jika Anda mengecek legalitas exchange atau pedagang aset kripto lewat situs Bappebti hari ini, Anda memeriksa lembaga yang sudah tidak lagi berwenang atas sektor itu. Cara yang benar: cek daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di kanal resmi OJK, yang diperbarui berkala dan mencantumkan nama Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin.

Ragu Status Legal Calon Mitra Bisnis Anda?

Daripada pusing cek satu per satu ke lima lembaga berbeda, pastikan bisnis Anda sendiri berdiri di atas legalitas yang jelas sejak awal bersama tim IZIN.co.id.

Bagaimana Cek Legalitas Platform Digital di Komdigi?

Untuk perusahaan yang mengoperasikan aplikasi, website, atau sistem digital lain, legalitasnya bukan hanya soal akta dan NIB, tapi juga status pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Pengecekan dilakukan lewat portal pse.komdigi.go.id, dengan mencari nama sistem elektronik atau nama perusahaan pada menu “Daftar PSE Domestik” untuk platform lokal, atau “Daftar PSE Asing” untuk platform luar negeri yang melayani pengguna Indonesia. Platform yang belum terdaftar berisiko dikenai sanksi pemutusan akses, seperti yang pernah terjadi pada beberapa PSE asing yang terlambat mendaftar.

Ke Mana Cek Legalitas Pelaku Pasar Komoditas di Bappebti?

Meski kewenangan atas aset kripto sudah berpindah ke OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan masih mengawasi pelaku pasar komoditas fisik nonkripto, seperti pialang berjangka, pedagang fisik komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Cara ceknya: buka situs bappebti.go.id, pilih menu Pelaku Pasar, lalu pilih kategori yang sesuai, seperti BPK (Bursa Perdagangan Berjangka Komoditi), SRG (Sistem Resi Gudang), Pedagang Fisik, atau Pasar Lelang. Jika perusahaan yang dicari bergerak di bidang aset kripto atau aset keuangan digital, langsung arahkan pengecekan ke OJK, bukan ke Bappebti.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Kami masih sering menemui klien yang bingung kenapa perusahaan kripto yang mereka cek tidak muncul di Bappebti. Ini bukan tanda perusahaannya bodong, tapi tanda pencarinya salah alamat. Selalu cocokkan lembaga pengawas dengan jenis usaha yang sebenarnya dijalankan perusahaan tersebut.

Perusahaan Tidak Muncul di Pencarian, Apakah Berarti Ilegal?

Tidak selalu. Perusahaan yang tidak muncul di satu sistem pencarian bisa disebabkan beberapa hal yang tidak ada kaitannya dengan legalitas: penulisan nama yang sedikit berbeda dari yang terdaftar resmi, badan usaha itu masuk kategori yang harus dicek di menu lain (misalnya CV yang dicari di menu Perseroan), atau data yang memang belum sinkron antarsistem.

Langkah yang lebih akurat sebelum menyimpulkan sebuah perusahaan ilegal:

  1. Ulangi pencarian dengan variasi ejaan nama, termasuk tanpa singkatan “PT” atau “CV” di depan.
  2. Pastikan Anda mencari di menu yang tepat sesuai jenis badan usahanya.
  3. Minta salinan akta pendirian dan NIB langsung dari perusahaan bersangkutan.
  4. Jika masih ragu, lakukan pengecekan manual ke kantor Ditjen AHU setempat.

Mengapa Legalitas Perusahaan Penting bagi Konsumen dan Mitra Bisnis?

Legalitas yang jelas melindungi kedua pihak dalam sebuah transaksi. Bagi perusahaan, status badan hukum yang sah memberi dasar hukum untuk beroperasi dan berlindung jika muncul sengketa. Bagi konsumen dan mitra bisnis, verifikasi legalitas mengurangi risiko bekerja sama dengan entitas fiktif yang bisa merugikan secara finansial maupun hukum.

Konsekuensi bertransaksi dengan perusahaan yang ternyata tidak legal cukup nyata: kontrak berpotensi tidak punya kekuatan hukum penuh, sulit menuntut ganti rugi jika terjadi wanprestasi, dan dalam kasus pinjol atau investasi ilegal, dana yang sudah masuk sering kali tidak bisa ditarik kembali. Karena itu, mengecek legalitas bukan formalitas, melainkan langkah mitigasi risiko yang konkret sebelum uang atau komitmen bisnis berpindah tangan.

Bagi Anda yang justru sedang bersiap mendirikan badan usaha sendiri, memahami alur pengecekan ini juga membantu memastikan dokumen legalitas Anda lengkap sejak awal, sehingga perusahaan Anda mudah diverifikasi calon klien atau investor di kemudian hari. Ini berlaku juga untuk pelaku UMKM yang ingin naik kelas ke badan hukum formal.

Ingin Perusahaan Anda Mudah Diverifikasi Sejak Hari Pertama?

Tim IZIN.co.id, dipercaya 10.000+ klien sejak 2012, mendampingi pendirian PT dan CV Anda sampai akta, NIB, dan data AHU terbit lengkap.

Lihat Layanan Pendirian PT dan CV

Referensi

1. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI. (2026). Pencarian Profil Perseroan. Diperoleh dari
https://www.ahu.go.id/pencarian/profil-pt

2. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI. (2026). Pencarian Profil Badan Usaha Non Badan Hukum. Diperoleh dari
https://www.ahu.go.id/pencarian/profil-badan-usaha

3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI. (2026). Pencarian Profil Perseroan Perorangan. Diperoleh dari
https://ptp.ahu.go.id/profil

4. Kementerian Investasi/BKPM. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
https://oss.go.id

5. Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Perizinan ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Diperoleh dari
https://www.ojk.go.id/id/Fungsi-Utama/ITSK/Perizinan-ITSK-Aset-Keuangan-Digital-Aset-Kripto/Default.aspx

6. Kementerian Komunikasi dan Digital RI. (2026). Pendaftaran PSE Lingkup Privat. Diperoleh dari
https://pse.komdigi.go.id

7. Badan Pemeriksa Keuangan RI, JDIH. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965/uu-no-40-tahun-2007

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button