Modal saham PT dirancang dengan menetapkan modal dasar, nilai nominal per saham, jumlah lembar, dan pembagiannya kepada pendiri. Jumlah saham dihitung dengan membagi nilai modal dengan nilai nominal.
Poin Penting
- Jumlah saham dalam modal dasar dihitung dengan membagi modal dasar dengan nilai nominal per saham.
- PP Nomor 8 Tahun 2021 mewajibkan paling sedikit 25% modal dasar ditempatkan dan disetor penuh.
- Untuk satu klasifikasi dengan nominal sama, persentase awal dihitung dari saham ditempatkan, bukan dari saham dalam portepel.
- Pada jumlah modal yang sama, nilai nominal lebih kecil menghasilkan lebih banyak lembar saham dan pembagian persentase yang lebih rinci.
Modal Dasar, Jumlah Saham, dan Nilai Nominal Harus Seimbang
Pasal 31 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Pasal 49 mewajibkan nilai saham dicantumkan dalam rupiah dan melarang penerbitan saham tanpa nilai nominal, kecuali aturan pasar modal menentukan lain.
JDIH BPK mencatat UU Nomor 40 Tahun 2007 berstatus berlaku dan telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Untuk memahami bentuk badan usaha yang modalnya terbagi dalam saham, lihat pembahasan tentang pengertian PT (Perseroan Terbatas).
Karena itu, tiga angka berikut harus saling cocok:
- Jumlah saham dalam modal dasar = modal dasar ÷ nilai nominal per saham.
- Jumlah saham ditempatkan = modal ditempatkan ÷ nilai nominal per saham.
- Saham dalam portepel = saham dalam modal dasar − saham ditempatkan.
Contoh: modal dasar Rp400.000.000 dengan nilai nominal Rp100.000 menghasilkan 4.000 saham. Jika pendiri menempatkan Rp100.000.000, jumlah saham ditempatkan menjadi 1.000 dan 3.000 saham tersisa dalam portepel.
PP Nomor 8 Tahun 2021 memberi para pendiri kewenangan menentukan besaran modal dasar. Namun, sektor usaha tertentu dapat mengikuti ketentuan minimum modal tersendiri.
Baca Juga: Modal Dasar PT dan Klasifikasi Usaha: Ketentuan, Hitungan, dan Cara Menentukannya
Setelah memilih besaran modal, ubah angka tersebut menjadi lembar saham dan komposisi pemilik yang dapat dicatat secara konsisten.
Gunakan Modal Ditempatkan sebagai Penyebut Kepemilikan Awal
Untuk satu klasifikasi dengan nominal yang sama, persentase pemilik saat pendirian dihitung dari jumlah saham ditempatkan. Saham dalam portepel belum masuk ke penyebut komposisi awal.
Rumusnya adalah:
Persentase pendiri = saham pendiri ÷ seluruh saham ditempatkan × 100%
Jika Perseroan memakai beberapa klasifikasi atau hak yang berbeda, persentase jumlah saham belum menjelaskan seluruh hak ekonomi dan hak suara.
Pasal 52 UUPT mengaitkan hak pemegang saham dengan pencatatan saham atas nama pemilik dalam daftar pemegang saham. Rumus kepemilikan harus mengikuti angka yang tercatat, bukan kesepakatan lisan yang belum masuk ke dokumen. Sebelum mengisi nama dalam tabel, periksa juga siapa yang boleh menjadi pemegang saham PT.
| Komponen | Nilai | Jumlah Saham | Fungsi dalam Perhitungan |
|---|---|---|---|
| Modal dasar | Rp400.000.000 | 4.000 | Batas saham yang tercantum dalam anggaran dasar |
| Modal ditempatkan | Rp100.000.000 | 1.000 | Penyebut komposisi kepemilikan awal |
| Saham dalam portepel | Rp300.000.000 | 3.000 | Belum menjadi milik pendiri atau pemegang saham |
Ketika saham dalam portepel diterbitkan pada masa mendatang, komposisi kepemilikan perlu dihitung ulang. Penerbitan tersebut juga harus mengikuti keputusan dan prosedur Perseroan yang berlaku.
Baca Juga: Hak Pemegang Saham Minoritas di PT Tertutup dan Batasnya
Simulasi Menentukan Lembar Saham untuk Tiga Pendiri
Gunakan jumlah saham ditempatkan untuk mengubah rasio yang disepakati menjadi lembar saham utuh. Simulasi berikut memakai 1.000 saham ditempatkan dengan nilai nominal Rp100.000 per saham.
| Pendiri | Rasio | Jumlah Saham | Nilai Setoran |
|---|---|---|---|
| Ana | 55% | 550 | Rp55.000.000 |
| Budi | 30% | 300 | Rp30.000.000 |
| Citra | 15% | 150 | Rp15.000.000 |
| Total | 100% | 1.000 | Rp100.000.000 |
Setiap baris harus lolos dua pemeriksaan. Jumlah saham para pendiri harus sama dengan seluruh saham ditempatkan, sedangkan total nilai setoran harus sama dengan modal ditempatkan dan modal disetor.
Rasio juga memengaruhi pengambilan keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai hak suara dan ketentuan yang berlaku. Jika Anda mempertimbangkan kepemilikan setara, baca pembagian saham PT 50:50 dan risiko deadlock bagi dua pendiri sebelum menetapkan susunan akhir.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Mulai dari rasio kepemilikan yang disepakati, lalu uji apakah setiap bagian dapat diubah menjadi lembar saham utuh. Cocokkan kembali jumlah saham, nilai setoran, dan persentasenya dalam satu tabel sebelum data diberikan kepada notaris.
Baca Juga: Beneficial Owner PT dan Cara Menentukan Pemilik Manfaat
Pilih Tingkat Ketelitian sebelum Menetapkan Nominal
Jumlah saham menentukan tingkat ketelitian pembagian. Semakin banyak saham ditempatkan, semakin kecil persentase yang diwakili oleh satu saham.
| Saham Ditempatkan | Nilai Satu Saham terhadap Kepemilikan | Nominal per Saham jika Modal Rp100.000.000 | Cocok untuk Ilustrasi Rasio |
|---|---|---|---|
| 100 | 1% | Rp1.000.000 | Persentase bulat |
| 1.000 | 0,1% | Rp100.000 | Satu angka desimal |
| 10.000 | 0,01% | Rp10.000 | Dua angka desimal |
Tabel tersebut merupakan ilustrasi matematika, bukan nominal wajib. Pendiri perlu memilih angka yang membagi modal dasar, modal ditempatkan, dan setoran setiap pemilik tanpa sisa yang tidak dapat dicatat sebagai lembar saham.
Misalnya, rasio 33,33%, 33,33%, dan 33,34% dapat dinyatakan sebagai 3.333, 3.333, dan 3.334 saham dari 10.000 saham ditempatkan. Dengan modal ditempatkan Rp100.000.000, nilai nominalnya menjadi Rp10.000.
UUPT juga mengenal pecahan nilai nominal saham dalam Pasal 54. Hak suara atas pecahan tersebut memiliki ketentuan khusus. Struktur sederhana dengan lembar utuh biasanya lebih mudah direkonsiliasi, tetapi keputusan akhir perlu dibahas dengan notaris.
Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk menyiapkan komposisi pemilik dan data pendirian, lihat layanan pendirian PT IZIN.co.id. Bawa simulasi rasio agar pembahasan dokumen dimulai dari angka yang sama.
Perhitungan Saham Belum Pas dengan Rasio Pendiri?
Bahas jumlah saham, nilai nominal, dan data pendiri sebelum rancangan akta disiapkan.
Masukkan Struktur Modal secara Konsisten dalam Rancangan Akta
Pasal 15 UUPT mewajibkan anggaran dasar memuat modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, jumlah saham, klasifikasi jika ada, hak setiap klasifikasi, dan nilai nominal setiap saham.
Pasal 7 juga mewajibkan setiap pendiri mengambil bagian saham saat Perseroan didirikan, kecuali pendirian dalam rangka peleburan. Karena itu, setiap nama pendiri perlu memiliki alokasi saham yang jelas. Rincian tersebut kemudian dicocokkan dengan akta pendirian usaha yang disusun melalui notaris.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur pendirian PT persekutuan modal melalui notaris dengan formulir elektronik di SABH. Pasal 6 juga mencantumkan bukti setor modal sebagai salah satu dokumen pendukung.
| Data | Pemeriksaan | Kesalahan yang Perlu Dicegah |
|---|---|---|
| Modal dasar | Sama dengan jumlah seluruh saham dasar dikali nominal | Total modal tidak cocok dengan hasil perkalian |
| Modal ditempatkan | Paling sedikit 25% dari modal dasar dan terbagi kepada pemilik | Ada bagian modal tanpa pemilik yang tercatat |
| Modal disetor | Sama dengan seluruh modal ditempatkan pada saat pendirian | Nilai bukti setor berbeda dari susunan saham |
| Daftar pemegang saham | Jumlah saham dan persentase berjumlah tepat 100% | Pembulatan membuat total melebihi atau kurang dari 100% |
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Gunakan satu versi tabel modal sebagai sumber data untuk rancangan akta, bukti setoran, dan pengisian sistem. Beri nomor versi serta tanggal pada tabel jika komposisi berubah agar tim tidak memakai simulasi lama.
Baca Juga: Dokumen Legalitas PT 2026: Daftar Lengkap Sesuai PP 28/2025
Periksa Klasifikasi Saham sebelum Menyamakan Hak Pemilik
Jumlah saham yang sama belum tentu menghasilkan hak yang sama jika anggaran dasar menetapkan beberapa klasifikasi. Pasal 53 UUPT membolehkan lebih dari satu klasifikasi dan mewajibkan salah satunya ditetapkan sebagai saham biasa.
Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberi hak yang sama. Antar klasifikasi, hak suara, hak mencalonkan pengurus, atau prioritas pembagian dapat berbeda sesuai anggaran dasar dan ketentuan hukum.
Untuk struktur yang hanya memakai satu klasifikasi, tabel kepemilikan lebih mudah dibaca. Jika pendiri menghendaki hak khusus, jangan mengandalkan kolom persentase saja. Uraikan haknya dalam dokumen yang tepat. Bedakan pula hak atas saham dari tugas Direksi, Komisaris, dan pemegang saham PT.
Siapkan Tabel Modal sebelum Bertemu Notaris
Tabel modal yang rapi mempercepat pemeriksaan dan mengurangi perbedaan angka antardokumen. Siapkan setidaknya data berikut:
- Besaran modal dasar dan dasar penetapannya.
- Nilai nominal saham dalam rupiah.
- Jumlah saham dalam modal dasar.
- Modal ditempatkan dan modal disetor.
- Nama setiap pendiri, jumlah saham, nilai setoran, dan persentasenya.
- Klasifikasi saham beserta haknya jika menggunakan lebih dari satu kelas.
- Ketentuan modal sektoral yang berlaku bagi kegiatan usaha.
Periksa semua rumus dari dua arah. Hitung jumlah saham dari nilai modal, lalu kalikan kembali jumlah saham dengan nilai nominal. Hasil keduanya harus sama.
Baca Juga: Cara Mendirikan PT 2026: Syarat, Tahapan, dan Cara Mengurus Sendiri
Untuk melanjutkan dari simulasi ke dokumen pendirian, Anda dapat meninjau jasa pembuatan PT IZIN.co.id. Siapkan tabel modal, data calon pemegang saham, dan kegiatan usaha yang akan dicantumkan.
Data Modal Belum Siap untuk Rancangan Akta?
Siapkan tabel saham dan data pendiri untuk membahas kebutuhan dokumen pendirian PT.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2007/40TAHUN2007UU.htm - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965/uu-no-40-tahun-2007 - Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2023 - Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Download/154507/PP%20Nomor%208%20Tahun%202021.pdf - Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-49-tahun-2025.pdf

