Pemegang saham PT dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum Indonesia maupun asing, dengan batasan menurut bentuk Perseroan, kegiatan usaha, dan anggaran dasar. PT Perorangan khusus untuk satu orang WNI yang memenuhi syarat.
Poin Penting
- Penjelasan Pasal 7 UUPT mencakup orang perseorangan dan badan hukum, baik Indonesia maupun asing, sebagai pendiri Perseroan.
- PT persekutuan modal pada umumnya memerlukan dua pendiri atau lebih; ketentuan ini memiliki pengecualian menurut undang-undang.
- PT Perorangan mensyaratkan satu orang WNI, berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum, untuk usaha mikro atau kecil.
- Pemegang saham yang tercatat dapat berupa badan hukum, tetapi pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria kepemilikan, pengendalian, atau manfaat.
Orang Perseorangan dan Badan Hukum sebagai Pemegang Saham
Periksa status hukum calon pemegang saham sebelum menyepakati setoran dana. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mencakup individu dan badan hukum.
Pada pendirian, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham, kecuali dalam rangka peleburan. Untuk struktur usaha biasa, Anda dapat menggunakan kombinasi individu dan badan hukum sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
| Calon Pemilik | Kemungkinan Kepemilikan | Pemeriksaan Utama |
|---|---|---|
| Orang perseorangan WNI | Dapat menjadi pemegang saham sesuai bentuk PT | Identitas, kecakapan bertindak, sumber setoran, dan persyaratan saham |
| Badan hukum Indonesia | Dapat menjadi pemegang saham PT persekutuan modal | Status badan hukum, kewenangan wakil, anggaran dasar, dan persetujuan yang diperlukan |
| WNA atau badan hukum asing | Dapat masuk melalui struktur yang memenuhi ketentuan investasi | Bidang usaha, pembatasan asing, dan ketentuan penanaman modal |
| CV, firma, atau persekutuan perdata | Tidak memenuhi kategori badan hukum sebagai pemegang saham atas nama badan itu | Identitas pihak yang akan memiliki saham dan dasar tindakan masing-masing |
Individu WNI dan Kecakapan Bertindak
Individu WNI dapat mengambil saham atas namanya sendiri. Periksa kemampuan calon pemilik melakukan tindakan hukum serta siapa yang akan menandatangani dokumen.
Untuk calon pemilik di bawah umur atau yang memerlukan perwakilan, minta notaris menilai kewenangan pihak yang bertindak. Syarat usia untuk PT Perorangan tidak boleh diterapkan sebagai aturan tunggal bagi seluruh kepemilikan saham PT.
PT, Koperasi, dan Perkumpulan Berbadan Hukum
Badan hukum dapat memiliki saham melalui wakil yang berwenang. Untuk koperasi atau perkumpulan, pastikan entitas tersebut telah berstatus badan hukum dan rencana penyertaan sesuai aturan serta anggaran dasarnya.
Misalnya, ketika PT A mengambil saham PT B, Direksi mencatat PT A sebagai pemilik. Orang yang menandatangani atas nama PT A bertindak sebagai wakil badan hukum, dengan dasar kewenangan yang perlu diperiksa.
Untuk memahami hubungan dalam grup usaha, baca panduan kami tentang perbedaan anak perusahaan, subcompany, dan sister company. Hubungan kepemilikan perlu dibedakan dari kedudukan masing-masing badan hukum.
Yayasan dengan Batas Penyertaan
Yayasan dapat melakukan penyertaan usaha dengan batas menurut UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Pasal 7 ayat (2) membatasi seluruh penyertaan paling banyak 25% dari nilai kekayaan yayasan.
Batas itu memakai kekayaan yayasan sebagai dasar perhitungan. Jangan mengartikannya sebagai batas universal bahwa yayasan hanya boleh memiliki 25% saham suatu PT.
Periksa pula tujuan kegiatan dan larangan rangkap jabatan organ yayasan dalam badan usaha sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (3). Status badan hukum saja belum menyelesaikan pemeriksaan penyertaan.
CV dan Badan Usaha Nonbadan Hukum
Ditjen AHU mengelompokkan CV, firma, dan persekutuan perdata sebagai badan usaha nonbadan hukum. Karena itu, pendaftaran CV tidak menjadikannya badan hukum yang dapat digunakan sebagai pemegang saham PT atas nama CV tersebut.
Jika para sekutu ingin berinvestasi dalam PT, tentukan pihak yang akan mengambil saham dan dokumen tindakannya. Jangan menyalin nama CV ke susunan pemegang saham tanpa pemeriksaan subjek hukum.
Jumlah Pemegang Saham Mengikuti Bentuk Perseroan
PT persekutuan modal pada umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan Pasal 7 UUPT. Dua pendiri tersebut dapat berupa kombinasi individu dan badan hukum, bukan harus dua individu.
Pasal 7 ayat (7), setelah perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, memberikan pengecualian bagi kategori Perseroan tertentu. Karena itu, pernyataan bahwa seluruh PT wajib memiliki minimal dua pemegang saham terlalu luas.
Untuk pelaku usaha tunggal, Perseroan Perorangan merupakan jalur khusus UMK. Pasal 153E UUPT mensyaratkan pemegang saham orang perseorangan; Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2021 mensyaratkan WNI, minimal 17 tahun, dan cakap hukum.
Badan hukum atau WNA tidak dapat menjadi pemegang saham PT Perorangan. Jika pemegang saham menjadi lebih dari satu, Pasal 9 PP Nomor 8 Tahun 2021 mewajibkan perubahan status melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik.
Baca penjelasan kami mengenai pengertian dan syarat PT Perorangan untuk menilai kecocokannya dengan usaha Anda. Pertimbangkan rencana masuknya partner sebelum menentukan bentuk Perseroan.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Pisahkan kolom nama pemilik saham dan nama pihak yang mewakilinya saat menyiapkan data. Untuk pemilik berbadan hukum, sertakan dasar kewenangan penandatangan serta persetujuan penyertaan yang diperlukan. Pemeriksaan ini membantu menghindari pencatatan wakil sebagai pemilik pribadi.
Jika bentuk PT dan calon pemilik belum sesuai, pelajari layanan pendirian PT kami. Siapkan susunan calon pemegang saham serta kegiatan usaha untuk membahas cakupan pengurusan yang Anda perlukan.
Bentuk PT Belum Sesuai dengan Calon Pemilik?
Bahas susunan pemegang saham dan kebutuhan pendirian sebelum menyiapkan dokumen.
Kepemilikan Asing Memerlukan Pemeriksaan Bidang Usaha
WNA dan badan hukum asing dapat menjadi pemegang saham sepanjang struktur serta kegiatan usahanya memenuhi ketentuan penanaman modal. Penjelasan Pasal 7 UUPT membuka kategori subjek tersebut, tetapi tidak memberikan izin kepemilikan asing tanpa batas.
UU Nomor 25 Tahun 2007, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur penanaman modal asing. Pasal 5 ayat (2) mewajibkan bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali undang-undang menentukan lain.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 mengatur bidang usaha penanaman modal. Pemeriksaan perlu mencakup kegiatan sebenarnya, persyaratan kepemilikan, dan aturan sektoral yang relevan.
Jangan menyimpulkan bahwa pemegang saham berbadan hukum Indonesia selalu berarti modal domestik. Pasal 1 angka 8 UU Penanaman Modal juga mencakup modal badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dimiliki pihak asing.
Telusuri struktur pemilik badan hukum tersebut sebelum menentukan status investasi. Jika kegiatan berbeda mempunyai persyaratan berbeda, periksa tiap kegiatan sebelum menyepakati komposisi saham.
Hindari skema pinjam nama untuk melewati pembatasan. Pasal 33 UU Penanaman Modal melarang perjanjian atau pernyataan bahwa kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain; perjanjian tersebut batal demi hukum.
Suami Istri Perlu Memeriksa Status Harta
Pasangan suami istri perlu meninjau asal modal dan pengaturan hartanya sebelum menjadi dua pendiri. Dua nama pada KTP belum menyelesaikan pemeriksaan struktur pendirian.
Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membedakan harta bersama, harta bawaan, serta hadiah atau warisan. UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Bawa bukti perkawinan, informasi sumber setoran, dan perjanjian perkawinan jika ada kepada notaris. Minta penilaian apakah struktur yang direncanakan memenuhi ketentuan pendirian dan persetujuan penggunaan harta yang relevan.
Baca Juga: Pembagian Saham PT 50:50 dan Risiko Deadlock bagi Dua Pendiri
Dokumen Identitas dan Kewenangan yang Perlu Disiapkan
Dokumen calon pemegang saham harus menunjukkan siapa pemiliknya dan siapa yang berwenang bertindak. Pasal 8 UUPT membedakan data pendiri perseorangan dengan data pendiri badan hukum dalam akta.
Gunakan daftar berikut untuk menyiapkan pemeriksaan dokumen sesuai kasus Anda. Notaris dapat meminta dokumen tambahan sesuai subjek, sumber modal, dan kegiatan usaha.
| Jenis Calon Pemegang Saham | Dokumen Awal untuk Pemeriksaan | Hal yang Dicocokkan |
|---|---|---|
| Individu WNI | KTP, data alamat dan perpajakan, serta dokumen perkawinan jika relevan | Nama, identitas, kecakapan, dan dasar penggunaan modal |
| Badan hukum Indonesia | Akta dan perubahan, bukti pengesahan, data pengurus, serta persetujuan penyertaan jika diperlukan | Status badan hukum dan kewenangan wakil |
| WNA | Paspor, alamat, data perpajakan yang relevan, serta informasi rencana investasi | Identitas dan kelayakan kepemilikan pada kegiatan yang dipilih |
| Badan hukum asing | Dokumen pendirian, bukti status hukum, data wakil, dan dasar kewenangan | Keabsahan dokumen serta kebutuhan penerjemahan dan pengesahan sesuai kasus |
Catat jumlah saham, nilai nominal, dan setoran tiap pemilik. Pasal 50 UUPT mewajibkan Direksi menyimpan daftar pemegang saham, termasuk data perolehan, klasifikasi bila ada, jumlah setoran, dan perubahan kepemilikan.
Lembar pembagian saham internal membantu persiapan, tetapi tidak menggantikan daftar pemegang saham maupun dokumen korporasi. Pisahkan pula kepemilikan saham dari jabatan Direksi dan Dewan Komisaris.
Pemilik Manfaat Harus Ditelusuri hingga Orang Perseorangan
Pemilik manfaat berbeda dari pemegang saham yang tercatat. Perpres Nomor 13 Tahun 2018 memakai orang perseorangan sebagai pemilik manfaat, termasuk melalui pengendalian atau penerimaan manfaat dari korporasi.
Pasal 4 mencakup kepemilikan saham atau hak suara lebih dari 25%, penerimaan laba lebih dari 25% per tahun, dan kriteria lain. Kewenangan atas pengurus, pengendalian, serta kepemilikan sebenarnya atas dana juga perlu diperiksa.
Karena itu, persentase saham bukan satu-satunya tes. Jika pemegang saham langsung berupa PT, penelusuran perlu mencapai individu yang memenuhi kriteria pemilik manfaat dengan bukti hubungan serta pengendaliannya.
Pasal 16 Perpres tersebut meminta informasi identitas, kewarganegaraan, alamat, data perpajakan, dan hubungan dengan korporasi. Lengkapi informasi dengan dokumen pendukung, lalu cocokkan data yang akan disampaikan.
Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengatur verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat. Pasal 2 mencakup PT persekutuan modal serta PT Perorangan; Pasal 3 mewajibkan pengkinian informasi setiap satu tahun, penatausahaan dokumen, dan pengisian kuesioner.
Untuk pendirian PT persekutuan modal, Pasal 6 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mencantumkan dokumen pemilik manfaat. Dokumennya mencakup kuasa Direksi kepada notaris, pernyataan Direksi mengenai nama pemilik manfaat, dan persetujuan orang yang bersangkutan.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Siapkan bagan kepemilikan bersama dokumen tiap entitas penghubung. Catat alasan seseorang memenuhi kriteria pemilik manfaat, termasuk dasar pengendalian jika persentase saham tidak menjelaskannya. Simpan bukti bersama data pelaporan agar pemeriksaan berikutnya memakai dasar yang sama.
Periksa Susunan Pemilik sebelum Menyiapkan Akta
Selesaikan pemeriksaan kelayakan pemegang saham sebelum memasukkan nama ke draf akta. Gunakan urutan berikut untuk menyiapkan pembahasan dengan notaris:
- Tentukan apakah calon pemilik berupa individu atau badan hukum.
- Cocokkan jumlah dan jenis pemilik dengan bentuk Perseroan.
- Periksa kepemilikan asing serta persyaratan kegiatan usaha.
- Pastikan sumber setoran dan kewenangan penandatangan memiliki dasar yang jelas.
- Sepakati jumlah saham serta setoran masing-masing pemilik.
- Identifikasi pemilik manfaat dan siapkan bukti pendukungnya.
Setelah susunan pemilik jelas, ikuti panduan kami tentang cara mendirikan PT untuk tahap akta dan administrasi berikutnya. Dengan begitu, keputusan kepemilikan masuk ke proses pendirian bersama data yang konsisten.
Anda juga dapat meninjau cakupan layanan pendirian PT kami sebelum memilih pendampingan. Sampaikan bentuk usaha, calon pemilik, kegiatan, dan dokumen yang tersedia agar pembahasan sesuai kebutuhan Anda.
Data Pemegang Saham Belum Siap Masuk Akta?
Siapkan identitas pemilik dan dokumen kewenangan untuk membahas kebutuhan pendirian dengan tim kami.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/uu40-2007.pdf - Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdf - Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/pp8-2021bt.pdf - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (tanpa tanggal). Profil Perusahaan. Diperoleh dari
https://ahu.go.id/pencarian/profil-badan-usaha - Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/uu16-2001.pdf - Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/uu28-2004.pdf - Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/uu25-2007.pdf - Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/ps10-2021.pdf - Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/ps49-2021.pdf - Pemerintah Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/uu0011974.pdf - Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/uu16-2019bt.pdf - Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/ps13-2018.pdf - Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-2-tahun-2025.pdf - Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-49-tahun-2025.pdf



