Siapa yang Boleh Menjadi Pemegang Saham PT?

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Pemegang saham PT dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum Indonesia maupun asing, dengan batasan menurut bentuk Perseroan, kegiatan usaha, dan anggaran dasar. PT Perorangan khusus untuk satu orang WNI yang memenuhi syarat.

Poin Penting

  • Penjelasan Pasal 7 UUPT mencakup orang perseorangan dan badan hukum, baik Indonesia maupun asing, sebagai pendiri Perseroan.
  • PT persekutuan modal pada umumnya memerlukan dua pendiri atau lebih; ketentuan ini memiliki pengecualian menurut undang-undang.
  • PT Perorangan mensyaratkan satu orang WNI, berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum, untuk usaha mikro atau kecil.
  • Pemegang saham yang tercatat dapat berupa badan hukum, tetapi pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria kepemilikan, pengendalian, atau manfaat.

Orang Perseorangan dan Badan Hukum sebagai Pemegang Saham

Periksa status hukum calon pemegang saham sebelum menyepakati setoran dana. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mencakup individu dan badan hukum.

Pada pendirian, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham, kecuali dalam rangka peleburan. Untuk struktur usaha biasa, Anda dapat menggunakan kombinasi individu dan badan hukum sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Calon PemilikKemungkinan KepemilikanPemeriksaan Utama
Orang perseorangan WNIDapat menjadi pemegang saham sesuai bentuk PTIdentitas, kecakapan bertindak, sumber setoran, dan persyaratan saham
Badan hukum IndonesiaDapat menjadi pemegang saham PT persekutuan modalStatus badan hukum, kewenangan wakil, anggaran dasar, dan persetujuan yang diperlukan
WNA atau badan hukum asingDapat masuk melalui struktur yang memenuhi ketentuan investasiBidang usaha, pembatasan asing, dan ketentuan penanaman modal
CV, firma, atau persekutuan perdataTidak memenuhi kategori badan hukum sebagai pemegang saham atas nama badan ituIdentitas pihak yang akan memiliki saham dan dasar tindakan masing-masing

Individu WNI dan Kecakapan Bertindak

Individu WNI dapat mengambil saham atas namanya sendiri. Periksa kemampuan calon pemilik melakukan tindakan hukum serta siapa yang akan menandatangani dokumen.

Untuk calon pemilik di bawah umur atau yang memerlukan perwakilan, minta notaris menilai kewenangan pihak yang bertindak. Syarat usia untuk PT Perorangan tidak boleh diterapkan sebagai aturan tunggal bagi seluruh kepemilikan saham PT.

PT, Koperasi, dan Perkumpulan Berbadan Hukum

Badan hukum dapat memiliki saham melalui wakil yang berwenang. Untuk koperasi atau perkumpulan, pastikan entitas tersebut telah berstatus badan hukum dan rencana penyertaan sesuai aturan serta anggaran dasarnya.

Misalnya, ketika PT A mengambil saham PT B, Direksi mencatat PT A sebagai pemilik. Orang yang menandatangani atas nama PT A bertindak sebagai wakil badan hukum, dengan dasar kewenangan yang perlu diperiksa.

Untuk memahami hubungan dalam grup usaha, baca panduan kami tentang perbedaan anak perusahaan, subcompany, dan sister company. Hubungan kepemilikan perlu dibedakan dari kedudukan masing-masing badan hukum.

Yayasan dengan Batas Penyertaan

Yayasan dapat melakukan penyertaan usaha dengan batas menurut UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Pasal 7 ayat (2) membatasi seluruh penyertaan paling banyak 25% dari nilai kekayaan yayasan.

Batas itu memakai kekayaan yayasan sebagai dasar perhitungan. Jangan mengartikannya sebagai batas universal bahwa yayasan hanya boleh memiliki 25% saham suatu PT.

Periksa pula tujuan kegiatan dan larangan rangkap jabatan organ yayasan dalam badan usaha sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (3). Status badan hukum saja belum menyelesaikan pemeriksaan penyertaan.

CV dan Badan Usaha Nonbadan Hukum

Ditjen AHU mengelompokkan CV, firma, dan persekutuan perdata sebagai badan usaha nonbadan hukum. Karena itu, pendaftaran CV tidak menjadikannya badan hukum yang dapat digunakan sebagai pemegang saham PT atas nama CV tersebut.

Jika para sekutu ingin berinvestasi dalam PT, tentukan pihak yang akan mengambil saham dan dokumen tindakannya. Jangan menyalin nama CV ke susunan pemegang saham tanpa pemeriksaan subjek hukum.

Jumlah Pemegang Saham Mengikuti Bentuk Perseroan

PT persekutuan modal pada umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan Pasal 7 UUPT. Dua pendiri tersebut dapat berupa kombinasi individu dan badan hukum, bukan harus dua individu.

Pasal 7 ayat (7), setelah perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, memberikan pengecualian bagi kategori Perseroan tertentu. Karena itu, pernyataan bahwa seluruh PT wajib memiliki minimal dua pemegang saham terlalu luas.

Untuk pelaku usaha tunggal, Perseroan Perorangan merupakan jalur khusus UMK. Pasal 153E UUPT mensyaratkan pemegang saham orang perseorangan; Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2021 mensyaratkan WNI, minimal 17 tahun, dan cakap hukum.

Badan hukum atau WNA tidak dapat menjadi pemegang saham PT Perorangan. Jika pemegang saham menjadi lebih dari satu, Pasal 9 PP Nomor 8 Tahun 2021 mewajibkan perubahan status melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik.

Baca penjelasan kami mengenai pengertian dan syarat PT Perorangan untuk menilai kecocokannya dengan usaha Anda. Pertimbangkan rencana masuknya partner sebelum menentukan bentuk Perseroan.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Pisahkan kolom nama pemilik saham dan nama pihak yang mewakilinya saat menyiapkan data. Untuk pemilik berbadan hukum, sertakan dasar kewenangan penandatangan serta persetujuan penyertaan yang diperlukan. Pemeriksaan ini membantu menghindari pencatatan wakil sebagai pemilik pribadi.

Jika bentuk PT dan calon pemilik belum sesuai, pelajari layanan pendirian PT kami. Siapkan susunan calon pemegang saham serta kegiatan usaha untuk membahas cakupan pengurusan yang Anda perlukan.

Bentuk PT Belum Sesuai dengan Calon Pemilik?

Bahas susunan pemegang saham dan kebutuhan pendirian sebelum menyiapkan dokumen.

Kepemilikan Asing Memerlukan Pemeriksaan Bidang Usaha

WNA dan badan hukum asing dapat menjadi pemegang saham sepanjang struktur serta kegiatan usahanya memenuhi ketentuan penanaman modal. Penjelasan Pasal 7 UUPT membuka kategori subjek tersebut, tetapi tidak memberikan izin kepemilikan asing tanpa batas.

UU Nomor 25 Tahun 2007, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur penanaman modal asing. Pasal 5 ayat (2) mewajibkan bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali undang-undang menentukan lain.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 mengatur bidang usaha penanaman modal. Pemeriksaan perlu mencakup kegiatan sebenarnya, persyaratan kepemilikan, dan aturan sektoral yang relevan.

Jangan menyimpulkan bahwa pemegang saham berbadan hukum Indonesia selalu berarti modal domestik. Pasal 1 angka 8 UU Penanaman Modal juga mencakup modal badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dimiliki pihak asing.

Telusuri struktur pemilik badan hukum tersebut sebelum menentukan status investasi. Jika kegiatan berbeda mempunyai persyaratan berbeda, periksa tiap kegiatan sebelum menyepakati komposisi saham.

Hindari skema pinjam nama untuk melewati pembatasan. Pasal 33 UU Penanaman Modal melarang perjanjian atau pernyataan bahwa kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain; perjanjian tersebut batal demi hukum.

Suami Istri Perlu Memeriksa Status Harta

Pasangan suami istri perlu meninjau asal modal dan pengaturan hartanya sebelum menjadi dua pendiri. Dua nama pada KTP belum menyelesaikan pemeriksaan struktur pendirian.

Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membedakan harta bersama, harta bawaan, serta hadiah atau warisan. UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Bawa bukti perkawinan, informasi sumber setoran, dan perjanjian perkawinan jika ada kepada notaris. Minta penilaian apakah struktur yang direncanakan memenuhi ketentuan pendirian dan persetujuan penggunaan harta yang relevan.

Baca Juga: Pembagian Saham PT 50:50 dan Risiko Deadlock bagi Dua Pendiri

Dokumen Identitas dan Kewenangan yang Perlu Disiapkan

Dokumen calon pemegang saham harus menunjukkan siapa pemiliknya dan siapa yang berwenang bertindak. Pasal 8 UUPT membedakan data pendiri perseorangan dengan data pendiri badan hukum dalam akta.

Gunakan daftar berikut untuk menyiapkan pemeriksaan dokumen sesuai kasus Anda. Notaris dapat meminta dokumen tambahan sesuai subjek, sumber modal, dan kegiatan usaha.

Jenis Calon Pemegang SahamDokumen Awal untuk PemeriksaanHal yang Dicocokkan
Individu WNIKTP, data alamat dan perpajakan, serta dokumen perkawinan jika relevanNama, identitas, kecakapan, dan dasar penggunaan modal
Badan hukum IndonesiaAkta dan perubahan, bukti pengesahan, data pengurus, serta persetujuan penyertaan jika diperlukanStatus badan hukum dan kewenangan wakil
WNAPaspor, alamat, data perpajakan yang relevan, serta informasi rencana investasiIdentitas dan kelayakan kepemilikan pada kegiatan yang dipilih
Badan hukum asingDokumen pendirian, bukti status hukum, data wakil, dan dasar kewenanganKeabsahan dokumen serta kebutuhan penerjemahan dan pengesahan sesuai kasus

Catat jumlah saham, nilai nominal, dan setoran tiap pemilik. Pasal 50 UUPT mewajibkan Direksi menyimpan daftar pemegang saham, termasuk data perolehan, klasifikasi bila ada, jumlah setoran, dan perubahan kepemilikan.

Lembar pembagian saham internal membantu persiapan, tetapi tidak menggantikan daftar pemegang saham maupun dokumen korporasi. Pisahkan pula kepemilikan saham dari jabatan Direksi dan Dewan Komisaris.

Pemilik Manfaat Harus Ditelusuri hingga Orang Perseorangan

Pemilik manfaat berbeda dari pemegang saham yang tercatat. Perpres Nomor 13 Tahun 2018 memakai orang perseorangan sebagai pemilik manfaat, termasuk melalui pengendalian atau penerimaan manfaat dari korporasi.

Pasal 4 mencakup kepemilikan saham atau hak suara lebih dari 25%, penerimaan laba lebih dari 25% per tahun, dan kriteria lain. Kewenangan atas pengurus, pengendalian, serta kepemilikan sebenarnya atas dana juga perlu diperiksa.

Karena itu, persentase saham bukan satu-satunya tes. Jika pemegang saham langsung berupa PT, penelusuran perlu mencapai individu yang memenuhi kriteria pemilik manfaat dengan bukti hubungan serta pengendaliannya.

Pasal 16 Perpres tersebut meminta informasi identitas, kewarganegaraan, alamat, data perpajakan, dan hubungan dengan korporasi. Lengkapi informasi dengan dokumen pendukung, lalu cocokkan data yang akan disampaikan.

Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengatur verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat. Pasal 2 mencakup PT persekutuan modal serta PT Perorangan; Pasal 3 mewajibkan pengkinian informasi setiap satu tahun, penatausahaan dokumen, dan pengisian kuesioner.

Untuk pendirian PT persekutuan modal, Pasal 6 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mencantumkan dokumen pemilik manfaat. Dokumennya mencakup kuasa Direksi kepada notaris, pernyataan Direksi mengenai nama pemilik manfaat, dan persetujuan orang yang bersangkutan.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Siapkan bagan kepemilikan bersama dokumen tiap entitas penghubung. Catat alasan seseorang memenuhi kriteria pemilik manfaat, termasuk dasar pengendalian jika persentase saham tidak menjelaskannya. Simpan bukti bersama data pelaporan agar pemeriksaan berikutnya memakai dasar yang sama.

Periksa Susunan Pemilik sebelum Menyiapkan Akta

Selesaikan pemeriksaan kelayakan pemegang saham sebelum memasukkan nama ke draf akta. Gunakan urutan berikut untuk menyiapkan pembahasan dengan notaris:

  1. Tentukan apakah calon pemilik berupa individu atau badan hukum.
  2. Cocokkan jumlah dan jenis pemilik dengan bentuk Perseroan.
  3. Periksa kepemilikan asing serta persyaratan kegiatan usaha.
  4. Pastikan sumber setoran dan kewenangan penandatangan memiliki dasar yang jelas.
  5. Sepakati jumlah saham serta setoran masing-masing pemilik.
  6. Identifikasi pemilik manfaat dan siapkan bukti pendukungnya.

Setelah susunan pemilik jelas, ikuti panduan kami tentang cara mendirikan PT untuk tahap akta dan administrasi berikutnya. Dengan begitu, keputusan kepemilikan masuk ke proses pendirian bersama data yang konsisten.

Anda juga dapat meninjau cakupan layanan pendirian PT kami sebelum memilih pendampingan. Sampaikan bentuk usaha, calon pemilik, kegiatan, dan dokumen yang tersedia agar pembahasan sesuai kebutuhan Anda.

Data Pemegang Saham Belum Siap Masuk Akta?

Siapkan identitas pemilik dan dokumen kewenangan untuk membahas kebutuhan pendirian dengan tim kami.

Lihat Cakupan Pendirian PT

Referensi
  1. Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/uu40-2007.pdf
  2. Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdf
  3. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/pp8-2021bt.pdf
  4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (tanpa tanggal). Profil Perusahaan. Diperoleh dari
    https://ahu.go.id/pencarian/profil-badan-usaha
  5. Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/uu16-2001.pdf
  6. Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/uu28-2004.pdf
  7. Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/uu25-2007.pdf
  8. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/ps10-2021.pdf
  9. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/ps49-2021.pdf
  10. Pemerintah Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/uu0011974.pdf
  11. Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/uu16-2019bt.pdf
  12. Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/ps13-2018.pdf
  13. Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-2-tahun-2025.pdf
  14. Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-49-tahun-2025.pdf
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button