Beneficial owner PT adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria kepemilikan, pengendalian, atau penerimaan manfaat dari Perseroan. Identifikasinya perlu menelusuri individu di balik struktur perusahaan dan mencocokkan informasi tersebut dengan dokumen pendukung.
Poin Penting
- Pemilik manfaat PT merupakan orang perseorangan, meskipun pemegang saham langsungnya berupa badan hukum.
- Pasal 4 Perpres Nomor 13 Tahun 2018 memakai ambang lebih dari 25% untuk saham, hak suara, dan laba tahunan; kriteria pengendalian juga harus diperiksa.
- Perubahan informasi pemilik manfaat wajib disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak perubahan terjadi, sedangkan pengkinian berkala dilakukan setiap satu tahun.
- Untuk pendirian PT persekutuan modal, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mencantumkan dokumen kuasa, pernyataan Direksi, dan persetujuan pemilik manfaat.
Pemegang Saham Tercatat dan Pemilik Manfaat Perlu Dibedakan
Jika pemegang saham langsung PT Anda berupa badan hukum, telusuri individu di balik kepemilikannya. Pasal 1 dan Pasal 4 Perpres Nomor 13 Tahun 2018 menetapkan orang perseorangan sebagai pemilik manfaat.
Misalnya, PT Induk memegang saham PT Operasional. Nama PT Induk menjelaskan satu lapis kepemilikan; Anda masih perlu memeriksa individu yang memenuhi kriteria pemilik manfaat di balik hubungan itu.
Untuk menilai kelayakan calon pemilik saham, baca panduan siapa yang boleh menjadi pemegang saham PT. Pembahasan berikut berfokus pada penelusuran orang yang harus diidentifikasi sebagai pemilik manfaat.
Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan kewajiban penetapan pemilik manfaat bagi PT persekutuan modal maupun Perseroan Perorangan. Pemeriksaan ini tetap relevan ketika struktur perusahaan terlihat sederhana.
Pembahasan dokumen akta dan jalur notaris dalam panduan ini berfokus pada PT persekutuan modal.
Kriteria Pemilik Manfaat PT Melampaui Persentase Saham
Pasal 4 Perpres Nomor 13 Tahun 2018 mencakup tujuh kriteria pemilik manfaat PT. Gunakan kriteria berikut untuk menentukan informasi dan bukti yang perlu Anda periksa.
| Kriteria dalam Pasal 4 Ayat (1) | Hal yang Diperiksa | Contoh Bukti untuk Ditelaah |
|---|---|---|
| Huruf a: saham lebih dari 25% | Kepemilikan saham sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar | Akta, perubahan anggaran dasar, dan catatan kepemilikan |
| Huruf b: hak suara lebih dari 25% | Hak suara sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar | Anggaran dasar dan ketentuan hak atas saham |
| Huruf c: laba lebih dari 25% per tahun | Penerimaan keuntungan atau laba dari laba tahunan PT | Keputusan pembagian laba dan bukti penerimaannya |
| Huruf d: kewenangan atas pengurus | Kewenangan mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris | Anggaran dasar, keputusan korporasi, dan dokumen kewenangan |
| Huruf e: pengaruh atau pengendalian | Kekuasaan memengaruhi atau mengendalikan PT tanpa otorisasi pihak mana pun | Perjanjian dan bukti pelaksanaan pengendalian |
| Huruf f: penerimaan manfaat | Pihak yang menerima manfaat dari PT | Perjanjian, catatan transaksi, dan bukti penerimaan manfaat |
| Huruf g: pemilik sebenarnya atas dana | Pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT | Bukti sumber dana dan dokumen hubungan para pihak |
Contoh bukti pada tabel merupakan alat bantu pemeriksaan, bukan daftar dokumen wajib yang seragam. Pasal 11 Perpres tersebut memperbolehkan penetapan berdasarkan berbagai dokumen dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perhatikan pengelompokannya. Pasal 4 ayat (2) menempatkan orang dalam kriteria huruf e, f, dan g sebagai orang yang tidak memenuhi kriteria huruf a, b, c, dan d.
Cocokkan dasar penetapan dengan rumusan ayat tersebut. Panduan aplikasi Ditjen AHU juga menjelaskan pemilihan kelompok kriteria ini, sehingga pilihan pada formulir perlu mengikuti hasil pemeriksaan hubungan faktualnya.
Saham Tepat 25% Memerlukan Pemeriksaan Lanjutan
Ambang saham pada huruf a adalah lebih dari 25%, sehingga kepemilikan tepat 25% tidak memenuhi kriteria saham itu. Namun, Anda tetap perlu memeriksa hak suara, laba, kewenangan, dan kriteria lainnya.
Contoh hipotetis: empat individu masing-masing memiliki 25% saham. Susunan tersebut belum menjawab siapa pemilik manfaatnya; telusuri kewenangan atas pengurus, pengendalian, penerimaan manfaat, dan sumber dana sesuai ketentuan.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Buat lembar penetapan yang mencatat nama individu, kriteria yang digunakan, dan dokumen pembuktiannya. Jika bagan saham belum menjelaskan pengendali, tandai informasi yang masih perlu dikonfirmasi sebelum menyetujui isian pelaporan.
Ilustrasi Kepemilikan Berlapis dan Batas Perhitungannya
Penelusuran kepemilikan berlapis harus mencapai individu beserta dasar pengendaliannya. Persentase ekonomi membantu memetakan hubungan, tetapi penetapan pemilik manfaat tetap memerlukan pemeriksaan seluruh kriteria yang relevan.
Dalam ilustrasi ini, PT Induk memiliki 80% saham PT Operasional, sedangkan Citra memiliki 20%. Andi memegang 70% saham PT Induk dan Bima memegang 30% sisanya.
| Individu | Jalur Kepemilikan | Ilustrasi Porsi Ekonomi | Pemeriksaan Berikutnya |
|---|---|---|---|
| Andi | Melalui PT Induk | 70% × 80% = 56% | Periksa bukti rantai kepemilikan dan dasar penetapannya |
| Bima | Melalui PT Induk | 30% × 80% = 24% | Periksa pengendalian dan manfaat selain porsi ekonomi |
| Citra | Langsung pada PT Operasional | 20% | Periksa hak suara, kewenangan, serta hubungan pendanaan |
Perhitungan mengasumsikan hak ekonomi sebanding dengan saham, tanpa kepemilikan silang atau pengaturan khusus. Angka tersebut merupakan ilustrasi matematis, bukan metode tunggal penetapan hukum atau pengganti pembuktian.
Jabatan juga perlu dibaca terpisah. Gunakan panduan perbedaan tugas direktur, komisaris, dan pemegang saham PT untuk memahami kapasitas setiap pihak saat menelaah dokumen pengendalian.
Data dan Dokumen Pemilik Manfaat untuk Pendirian PT
Siapkan identitas individu sekaligus bukti hubungannya dengan PT. Pasal 16 Perpres Nomor 13 Tahun 2018 mewajibkan informasi pemilik manfaat dilengkapi dokumen pendukung.
Identitas Individu dan Hubungannya dengan Perseroan
Informasi minimum mencakup nama lengkap, nomor identitas kependudukan, SIM, atau paspor; tempat dan tanggal lahir; kewarganegaraan; alamat pada kartu identitas; serta alamat negara asal bagi WNA.
Lengkapi pula NPWP atau nomor identitas perpajakan sejenis dan hubungan individu dengan korporasi. Cocokkan ejaan nama serta nomor identitas dengan dokumen sumber sebelum mengisi formulir.
Bukti Kepemilikan dan Pengendalian
Pasal 11 Perpres Nomor 13 Tahun 2018 mencakup anggaran dasar, akta pendirian, dokumen perikatan pendirian, keputusan RUPS, dan informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai sumber penetapan.
Untuk struktur berlapis, siapkan dokumen setiap entitas penghubung. Jika dasar penetapannya berupa pengendalian atau sumber dana, sertakan bukti yang menjelaskan hubungan tersebut, bukan hanya bagan persentase saham.
Kuasa, Pernyataan Direksi, dan Persetujuan Pemilik Manfaat
Pasal 6 ayat (1) huruf i Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mencantumkan tiga dokumen pemilik manfaat untuk pendirian PT persekutuan modal:
- Surat kuasa dari Direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi pemilik manfaat.
- Surat pernyataan Direksi yang menyatakan nama pemilik manfaat.
- Surat persetujuan selaku pemilik manfaat Perseroan.
Menurut ayat (2), dokumen pendukung pada huruf c sampai dengan huruf i disimpan oleh notaris. Bedakan kewajiban penyimpanan tersebut dari pengunggahan dokumen pada sistem.
Untuk persiapan perusahaan baru, Anda dapat membahas susunan pemilik dan kebutuhan dokumen melalui layanan pendirian PT IZIN.co.id. Sampaikan struktur kepemilikan sebenarnya agar kebutuhan pendampingan dapat dinilai.
Data Pemilik Belum Siap untuk Pendirian PT?
Bahas struktur pemilik dan kebutuhan dokumen sebelum pengajuan pendirian PT.
Siapa yang Menyampaikan Informasi Beneficial Owner ke AHU?
Untuk PT persekutuan modal, penyampaian informasi saat pendirian mengikuti jalur notaris. Pasal 7 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 mengatur penyampaiannya secara elektronik melalui AHU Online.
Pihak yang menyampaikan laporan perlu dibedakan dari individu yang ditetapkan sebagai pemilik manfaat. Jangan menentukan nama pemilik manfaat hanya berdasarkan siapa yang mengurus pengajuannya.
Ketika korporasi menjalankan usaha, Pasal 8 memperbolehkan penyampaian oleh notaris, pendiri atau pengurus, maupun pihak lain yang mendapat kuasa dari pendiri atau pengurus.
Panduan akses umum Ditjen AHU membedakan pemohon sebagai korporasi dan penerima kuasa. Siapkan dasar kewenangan pemohon; orang yang mengisi formulir belum tentu merupakan pemilik manfaat yang dilaporkan.
Pasal 6 Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mewajibkan korporasi memeriksa kesesuaian informasi dengan dokumen pendukung sebelum pelaporan pendirian, perubahan, dan pengkinian.
Pasal 10 juga mengatur pengisian kuesioner elektronik pada peristiwa administrasi yang ditentukan, termasuk pelaporan atau pengkinian pemilik manfaat. Jawaban kuesioner perlu konsisten dengan dasar penetapan dan bukti yang Anda siapkan.
Perubahan Informasi dan Pengkinian Tahunan Memiliki Pemicu Berbeda
Perubahan informasi mengikuti peristiwa yang mengubah data pemilik manfaat, sedangkan pengkinian tahunan memastikan informasi tetap sesuai. Kedua kewajiban ini perlu masuk dalam kalender administrasi perusahaan.
| Kebutuhan | Pemicu | Ketentuan Waktu | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Perubahan informasi | Terjadi perubahan informasi pemilik manfaat | Paling lama tiga hari kerja sejak perubahan informasi terjadi | Pasal 20 Perpres Nomor 13 Tahun 2018 |
| Pengkinian berkala | Peninjauan informasi yang telah disampaikan | Setiap satu tahun; dihitung dari penyampaian informasi atau pengkinian terakhir | Pasal 21 Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan Pasal 10 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 |
Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 kembali menegaskan pengkinian setiap satu tahun, penatausahaan dokumen, dan pengisian kuesioner. Jangan menunda perubahan informasi hingga jadwal pengkinian berikutnya.
Periksa kembali data saat saham berpindah, hak pengendalian berubah, atau pemilik pada perusahaan induk berganti. Identitas pemegang saham langsung dapat tetap sama ketika individu di lapisan atas berubah.
Untuk setiap peristiwa, nilai apakah informasi pemilik manfaat ikut berubah. Pergantian pengurus perlu diikuti pemeriksaan ulang sebelum Anda menyimpulkan bahwa pemilik manfaatnya berganti.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Simpan bagan kepemilikan sebelum dan sesudah transaksi, lalu catat tanggal perubahan beserta dokumen dasarnya. Tetapkan penanggung jawab pemantauan tenggat dan arsipkan bukti penyampaian agar tim berikutnya dapat menelusuri riwayat data.
Risiko Pelaporan yang Tidak Benar atau Tidak Dilakukan
Pasal 22 Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengatur sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat atau menyampaikan informasi yang tidak benar.
Sanksinya meliputi teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online. Pasal 24 mengatur penjatuhan berjenjang, dengan kemungkinan penjatuhan langsung dalam hal tertentu.
Pasal 25 menyediakan mekanisme pencabutan daftar hitam atau pembukaan blokir setelah korporasi memenuhi kewajiban terkait. Periksa status layanan dan prosedur yang berlaku jika perusahaan Anda sudah terkena sanksi.
Untuk mengurangi risiko kesalahan data, cocokkan tiga hal sebelum pengiriman: identitas individu, dasar kriterianya, dan bukti pendukung. Konfirmasi ketidaksesuaian kepada pihak yang berwenang menjelaskan struktur perusahaan.
Siapkan Dasar Penetapan sebelum Mengajukan Pendirian
Catat nama setiap individu beserta alasan penetapannya sebelum menyerahkan data pendirian. Urutan kerja berikut membantu Anda menyiapkan dasar pemeriksaan:
- Petakan pemegang saham langsung dan entitas penghubung sampai individu.
- Periksa kriteria saham, hak suara, laba, kewenangan, serta kelompok pengendalian dan manfaat sesuai Pasal 4.
- Cocokkan identitas setiap individu dengan dokumen pendukung.
- Bahas kuasa, pernyataan Direksi, dan persetujuan pemilik manfaat dengan notaris.
- Tentukan penanggung jawab penyampaian, pengkinian, dan penyimpanan bukti.
Setelah data pemilik siap, lanjutkan persiapan nama, kegiatan usaha, modal, dan pengurus sesuai tahapan pembentukan perusahaan.
Baca Juga: Cara Mendirikan PT 2026: Syarat, Tahapan, dan Cara Mengurus Sendiri
Jika Anda membutuhkan pendampingan pembentukan perusahaan, tinjau cakupan layanan pendirian PT IZIN.co.id. Siapkan bagan pemilik dan pertanyaan yang belum terjawab untuk membahas kebutuhan dokumen perusahaan Anda.
Struktur Berlapis Belum Jelas dalam Rencana PT?
Sampaikan bagan kepemilikan untuk membahas kebutuhan dokumen pendirian perusahaan Anda.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Download/64073/Perpres%20Nomor%2013%20Tahun%202018.pdf - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Download/123916/Permenkumham%20Nomor%2015%20Tahun%202019.pdf - Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Diperoleh dari
https://portal.ahu.go.id/uploads/858944_permenkum-no-2-tahun-2025.pdf - Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-49-tahun-2025.pdf - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2023). Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi (BO Apps): Akses Umum. Diperoleh dari
https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=permohonan_-_umum



