Tanggung jawab direksi PT atas utang perusahaan tidak otomatis menjadi kewajiban membayar dengan harta pribadi. Risiko pribadi dapat timbul karena kesalahan pengurusan, kepailitan dengan syarat tertentu, atau penanggungan utang yang disepakati secara pribadi.
Poin Penting
- Direktur yang mewakili PT dalam kontrak tidak otomatis menjadi penjamin pribadi atas utang PT.
- Pasal 97 UUPT mengatur tanggung jawab pribadi atas kerugian Perseroan akibat kesalahan atau kelalaian pengurusan.
- Pasal 104 UUPT mengatur tanggung jawab dalam kepailitan jika terdapat kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak mencukupi.
- Periksa kontrak, dokumen jaminan, kewenangan penandatangan, dan bukti keputusan sebelum menyimpulkan siapa yang wajib membayar.
Utang PT dan Tanggung Jawab Pribadi Direksi Memiliki Dasar Berbeda
Mulailah dengan memeriksa pihak yang berutang dalam perjanjian. Saat direktur bertindak secara sah untuk dan atas nama PT, perusahaan menjadi pihak dalam kontrak tersebut.
Untuk memahami kedudukan badan hukumnya, baca panduan kami tentang pengertian PT atau Perseroan Terbatas. Status badan hukum perlu dibedakan dari kewajiban seseorang sebagai pengurus atau penjamin.
Pasal 98 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mengatur kewenangan Direksi mewakili Perseroan. Kewenangan ini perlu dibaca bersama anggaran dasar dan pembatasan yang berlaku.
Kerangka UUPT telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pembahasan ini berfokus pada PT persekutuan modal tertutup dan utang komersial; utang pajak atau sektor khusus memerlukan pemeriksaan tersendiri.
Jika Anda sekaligus memiliki saham, pisahkan kedua kapasitas tersebut. Pasal 3 UUPT mengatur tanggung jawab pemegang saham beserta pengecualiannya, sedangkan Pasal 97 mengatur tanggung jawab anggota Direksi.
Untuk memeriksa calon pemilik, baca panduan kami tentang siapa yang boleh menjadi pemegang saham PT. Kelayakan memiliki saham dan tanggung jawab pengurusan perlu dinilai secara terpisah.
Untuk pembagian perannya, baca panduan kami tentang perbedaan tugas direktur, komisaris, dan pemegang saham PT. Pembahasan berikut menelaah risiko tanggung jawab ketika perusahaan berutang.
| Situasi | Dasar yang Diperiksa | Fokus Pemeriksaan |
|---|---|---|
| PT terlambat membayar pemasok | Perjanjian dan kewenangan representasi | Siapa debitur, apa kewajibannya, dan kapan pembayaran jatuh tempo |
| Pengurusan merugikan PT | Pasal 97 UUPT | Kesalahan atau kelalaian, kerugian Perseroan, dan pembuktian pembelaan |
| PT pailit dengan harta tidak mencukupi | Pasal 104 UUPT | Penyebab kepailitan serta kewajiban yang belum terlunasi |
| Direktur memberikan jaminan pribadi | Perjanjian penanggungan dan KUHPerdata | Utang yang dijamin, batas penanggungan, serta syarat penagihan |
Kapan Direksi Dapat Dimintai Tanggung Jawab Pribadi?
Tanggung jawab pribadi memerlukan dasar yang sesuai dengan tindakan dan hubungan hukumnya. Tiga keadaan berikut perlu dibedakan karena unsur serta dokumen pembuktiannya berbeda.
Kesalahan atau Kelalaian yang Merugikan Perseroan
Pasal 97 ayat (3) UUPT membebankan tanggung jawab pribadi kepada anggota Direksi yang bersalah atau lalai menjalankan tugas sehingga Perseroan mengalami kerugian.
Ketentuan ini membahas kerugian PT. Jangan langsung menyamakan kerugian tersebut dengan kewajiban direktur membayar setiap tagihan kreditur menggunakan uang pribadi.
Jika Direksi terdiri atas dua anggota atau lebih, Pasal 97 ayat (4) mengatur tanggung renteng. Masing-masing anggota tetap perlu memeriksa pembelaan berdasarkan ayat (5); pembagian jabatan internal saja belum menjawab pertanggungjawabannya.
Kepailitan akibat Kesalahan atau Kelalaian Direksi
Pasal 104 ayat (2) UUPT menghubungkan tanggung jawab Direksi dengan kepailitan karena kesalahan atau kelalaiannya serta harta pailit yang tidak cukup membayar seluruh kewajiban Perseroan.
Dalam kondisi tersebut, anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit. Pasal 104 ayat (4) juga menyediakan dasar pembelaan dengan pembuktian tertentu.
Pasal 104 ayat (5) menerapkan ketentuan tanggung jawab dan pembelaan itu juga ketika pihak ketiga mengajukan kepailitan PT. Pemeriksaan tidak terbatas pada permohonan pailit oleh perusahaan sendiri.
Terlambat membayar belum sama dengan putusan pailit. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mendefinisikan debitur pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Penjelasan Pasal 104 UUPT mengarahkan pembuktian kesalahan atau kelalaian melalui gugatan di pengadilan niaga. Tagihan kepada PT saja belum menetapkan kesalahan pribadi pengurus.
Penanggungan Utang melalui Jaminan Pribadi
Direktur dapat memiliki kewajiban tersendiri jika mengikatkan diri sebagai penjamin pribadi atau personal guarantor. Pasal 1820 KUHPerdata mengatur penanggungan untuk memenuhi perikatan debitur ketika debitur tidak memenuhinya.
Pasal 1824 mensyaratkan penanggungan secara tegas. Periksa seluruh isi kontrak dan lampirannya, karena kapasitas penjamin dapat tercantum bersama kapasitas direktur dalam rangkaian dokumen yang sama.
Pasal 1831 dan Pasal 1832 mengatur hak penanggung terkait penagihan lebih dahulu terhadap harta debitur beserta pengecualiannya. Periksa pula apakah penjamin melepaskan hak tersebut dalam perjanjian.
Karena itu, jangan menganggap kreditur selalu harus menghabiskan aset PT sebelum menagih penjamin. Batas kewajiban Anda mengikuti ketentuan hukum dan isi penanggungan yang sah.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Tandai setiap kapasitas Anda dalam dokumen pembiayaan: wakil PT, pemilik aset jaminan, atau penjamin pribadi. Cocokkan dengan klausul dan lampiran, bukan hanya kolom tanda tangan. Minta penjelasan tertulis jika batas penanggungan belum jelas.
Bagi Anda yang masih menyiapkan perusahaan, bahas struktur pengurus dan data akta melalui Layanan Pendirian PT IZIN.co.id. Siapkan rencana kewenangan pengurus agar pembahasan pendirian mengikuti kebutuhan bisnis.
Kewenangan Pengurus Belum Jelas dalam Draf Akta?
Bahas susunan pengurus dan kebutuhan dokumen sebelum proses pendirian PT dimulai.
Kerugian Bisnis Tidak Otomatis Membuktikan Kelalaian
Penilaian tanggung jawab direksi dalam PT perlu melihat proses pengurusan dan penyebab kerugian. Hasil usaha yang buruk saja belum menjawab apakah anggota Direksi bersalah atau lalai.
Pasal 97 ayat (5) UUPT memberi pembelaan apabila anggota Direksi dapat membuktikan seluruh unsur berikut:
- Kerugian tidak terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya.
- Ia mengurus dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai maksud dan tujuan Perseroan.
- Ia tidak mempunyai benturan kepentingan langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian.
- Ia telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Untuk kepailitan, periksa rumusan khusus Pasal 104 ayat (4), termasuk pengurusan penuh tanggung jawab dan tindakan mencegah kepailitan. Menyimpan notulen membantu pembuktian, tetapi keberadaan dokumen saja tidak menjamin pembebasan tanggung jawab.
Contoh Hipotetis Kerugian karena Penurunan Pesanan
Direktur menyetujui pembelian bahan berdasarkan kontrak pelanggan dan proyeksi kas. Pelanggan kemudian membatalkan pesanan, sehingga PT kesulitan membayar pemasok.
Penasihat perlu memeriksa informasi saat keputusan dibuat, kewajaran proyeksi, dan tindakan setelah pembatalan. Kerugian tersebut tidak cukup untuk langsung menyimpulkan bahwa direktur wajib melunasi seluruh utang PT.
Contoh Hipotetis Dana Pinjaman untuk Kepentingan Pribadi
Direktur mengambil pinjaman atas nama PT, lalu menggunakan dananya untuk kebutuhan pribadi tanpa dasar yang sah. Pemeriksaan perlu menelusuri aliran dana, kewenangan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Keadaan ini menimbulkan persoalan berbeda dari pesanan yang turun. Namun, hasil penilaian hukum tetap bergantung pada bukti dan unsur aturan yang digunakan, bukan label pada contoh.
Mundur dari Jabatan Tidak Menghapus Risiko Perbuatan Lama
Pengunduran diri tidak otomatis menutup pemeriksaan terhadap tindakan saat menjabat. Pasal 104 ayat (3) UUPT juga menjangkau mantan anggota Direksi yang salah atau lalai dalam lima tahun sebelum putusan pailit.
Jangka waktu tersebut khusus terkait ketentuan kepailitan itu. Jangan memperlakukannya sebagai batas universal untuk seluruh gugatan, jaminan pribadi, atau kewajiban lain.
Jika pernah memberikan jaminan pribadi, periksa klausul pengakhiran dan pelepasannya. Pergantian direktur tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kreditur telah melepaskan penanggungan yang Anda sepakati.
Sebelum serah terima, catat kontrak berjalan, utang, jaminan, keputusan tertunda, dan dokumen yang diserahkan. Simpan bukti serah terima melalui cara yang sah serta tetap jaga kerahasiaan perusahaan.
Dokumen yang Membantu Menjelaskan Keputusan Direksi
Dokumentasi perlu menunjukkan informasi yang tersedia dan tindakan pengurus pada saat kejadian. Pasal 100 UUPT mewajibkan Direksi membuat serta memelihara risalah dan dokumen Perseroan tertentu.
Penjelasan Pasal 97 ayat (5) huruf d juga mencakup langkah memperoleh informasi melalui rapat Direksi sebagai bagian pencegahan kerugian. Siapkan dokumen sesuai keputusan yang hendak dijelaskan.
| Dokumen | Hal yang Perlu Ditunjukkan | Pemeriksaan Praktis |
|---|---|---|
| Anggaran dasar dan dokumen pengangkatan | Kapasitas serta kewenangan pengurus | Siapa berwenang bertindak pada tanggal transaksi |
| Kontrak pembiayaan dan lampiran | Debitur, pembayaran, jaminan, serta penanggungan | Apakah direktur juga mengikatkan diri secara pribadi |
| Proyeksi kas dan bahan pertimbangan | Dasar informasi saat keputusan dibuat | Asumsi, sumber data, dan risiko yang dipertimbangkan |
| Risalah dan persetujuan terkait | Pembahasan, keberatan, serta keputusan | Kesesuaian persetujuan dengan transaksi yang dijalankan |
| Rekening koran dan bukti pembayaran | Penggunaan dana perusahaan | Kesesuaian penerima, tujuan, dan dokumen pendukung |
| Surat penagihan dan tindak lanjut | Respons setelah masalah diketahui | Usul penyelesaian, pemantauan kas, dan langkah pencegahan kerugian |
Baca Juga: Jenis-Jenis Laporan Keuangan Perusahaan
Jika masalah melibatkan hak investor untuk meminta informasi atau menggugat pengurus atas nama PT, baca panduan kami tentang hak pemegang saham minoritas di PT tertutup.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Susun kronologi bertanggal: kapan risiko diketahui, siapa menerima informasi, dan tindakan yang diambil. Pisahkan bukti sebelum keputusan dari evaluasi sesudah kerugian. Catat kekurangan dokumen secara jujur tanpa mengubah tanggal atau isi catatan lama.
Langkah Awal saat PT Kesulitan Membayar Utang
Petakan kewajiban dan bukti sebelum menyetujui pembayaran pribadi atau dokumen baru. Langkah berikut membantu Anda menyiapkan pembahasan dengan penasihat hukum dan keuangan.
- Daftar kreditur, nilai tagihan, jatuh tempo, dasar kontrak, dan status sengketanya.
- Pisahkan utang PT dari penanggungan pribadi atau jaminan aset milik pihak lain.
- Cocokkan tanggal transaksi dengan kewenangan pengurus dan persetujuan yang diperlukan.
- Simpan bukti penggunaan dana, proyeksi kas, serta respons terhadap risiko.
- Identifikasi benturan kepentingan sebelum menyetujui transaksi atau menandatangani kesepakatan baru.
- Minta penasihat menilai kewajiban pembayaran, pilihan penyelesaian, dan risiko tanggung jawab berdasarkan dokumen lengkap.
Untuk PT dua pendiri, tetapkan pula cara mengambil keputusan saat kebutuhan pembiayaan memicu perbedaan pendapat. Panduan kami tentang pembagian saham PT 50:50 dan risiko deadlock membahas pengaturan tersebut.
Jika perusahaan masih akan didirikan, Anda dapat meninjau cakupan Pendirian PT IZIN.co.id untuk menyiapkan data pendiri dan pengurus. Untuk sengketa utang yang sudah berjalan, mintalah penilaian hukum khusus atas kontrak serta bukti terkait.
Susunan Pengurus Belum Siap untuk Pendirian PT?
Siapkan data pendiri, pembagian jabatan, dan kebutuhan akta bersama tim IZIN.co.id.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2007/40TAHUN2007UU.htm - Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdf - Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2007/40TAHUN2007UUPenj.htm - Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Diperoleh dari
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2004/37TAHUN2004UU.htm - Mahkamah Agung Republik Indonesia. (tanpa tanggal). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Diperoleh dari
https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/kitab-undang-undang-hukum-perdata-1



