Golongan Kelas PKRT: Pengertian, Kriteria, dan Contoh Produk Tiap Kelas

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) di Indonesia digolongkan ke dalam tiga kelas berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkannya terhadap pengguna: Kelas 1 (risiko rendah), Kelas 2 (risiko sedang), dan Kelas 3 (risiko tinggi). Penggolongan ini ditetapkan dalam Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (3) dan secara langsung menentukan jalur pendaftaran izin edar, kewajiban uji laboratorium, dan tarif PNBP yang berlaku. Salah menetapkan kelas produk sebelum mendaftar izin edar adalah kesalahan paling mahal yang bisa dilakukan — karena PNBP tidak dapat dikembalikan jika pengajuan ditolak akibat ketidaksesuaian kelas.

Poin Penting

  • Kelas 1 (risiko rendah): tidak menimbulkan iritasi, korosif, atau karsinogenik. Tidak wajib uji lab. Contoh: tisu kering, kapas, cotton bud.
  • Kelas 2 (risiko sedang): dapat menimbulkan iritasi atau korosif, tetapi tidak karsinogenik. Wajib uji laboratorium. Contoh: hand sanitizer, deterjen konsentrat, disinfektan permukaan.
  • Kelas 3 (risiko tinggi): mengandung pestisida atau bahan aktif dengan risiko serius termasuk potensi karsinogenik. Wajib uji lab dan persetujuan Komisi Pestisida. Contoh: obat nyamuk, racun tikus, repellent.
  • Kelas risiko ditentukan berdasarkan formula dan bahan aktif produk, bukan sekadar kategori jenis produknya. Satu jenis produk bisa masuk kelas berbeda tergantung kandungannya.
  • Dasar hukum: Permenkes No. 62 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (3).

Mengapa Penetapan Kelas Risiko Sangat Penting?

Kelas risiko bukan hanya label administratif. Ia menentukan tiga hal sekaligus yang sangat berdampak pada proses perizinan dan kepatuhan usaha:

Yang Ditentukan Kelas RisikoKelas 1Kelas 2Kelas 3
Uji laboratoriumTidak wajibWajibWajib + lebih ketat
Persetujuan khususTidak adaTidak adaWajib persetujuan Komisi Pestisida
Tarif PNBP (izin baru)Rp1.000.000Rp2.000.000Rp3.000.000
Estimasi waktu proses7–14 hari kerja14–30 hari kerja30–60+ hari kerja
Keketatan evaluasi teknisMinimumMenengahMaksimum

Kelas 1 PKRT: Risiko Rendah

Kelas I (low risk): yang tidak menimbulkan akibat yang berarti seperti iritasi, korosif, karsinogenik. Produk dalam kelas ini aman bersentuhan langsung dengan kulit dalam penggunaan normal, tidak mengandung bahan kimia aktif yang berisiko, dan tidak memengaruhi fungsi biologis tubuh secara farmakologis.

Kriteria Teknis Kelas 1

  • Tidak mengandung bahan aktif yang bersifat antiseptik, disinfektan, atau pestisida
  • Tidak menimbulkan iritasi pada kulit atau mata dalam penggunaan normal
  • Tidak bersifat korosif
  • Tidak mengandung zat yang berpotensi karsinogenik
  • Fungsi utamanya bersifat fisik (menyerap, membersihkan secara mekanis) bukan kimiawi

Implikasi Pendaftaran Kelas 1

Untuk mengedarkan produk PKRT Kelas 1, Anda perlu melengkapi formulir pendaftaran dan tidak harus melalui uji laboratorium. Proses lebih sederhana dan cepat — umumnya 7–14 hari kerja setelah dokumen lengkap dan PNBP dibayarkan.

Contoh Produk PKRT Kelas 1

KategoriContoh Produk Kelas 1
Tisu dan kapasTisu wajah, tisu toilet, tisu makan, paper towel, kapas kecantikan, cotton bud, kertas wajah (blotting paper)
Produk bayi dan ibuPopok bayi sekali pakai, pembalut wanita, pantyliner, pads inkontinensia dewasa, tisu basah bayi (tanpa bahan aktif antiseptik)
Sediaan mencuci ringanSabun cuci piring biasa (konsentrasi surfaktan rendah), pelembut pakaian umum, pengharum pakaian non-aerosol
Peralatan makan non-aktifPeralatan makan berbahan plastik food grade atau bambu tanpa lapisan kimia aktif

Kelas 2 PKRT: Risiko Sedang

Kelas II (medium risk), yang dapat menimbulkan akibat seperti iritasi, korosif, namun tidak menimbulkan akibat yang serius seperti karsinogenik.

Produk-produk yang termasuk kategori ini menimbulkan risiko tingkat sedang. Penggunaannya berisiko menyebabkan iritasi hingga korosif, namun tidak sampai berakibat serius sampai menyebabkan karsinogenik. Produk Kelas 2 umumnya mengandung bahan kimia aktif — surfaktan konsentrat tinggi, alkohol, bahan aktif antiseptik, atau bahan kimia pembersih agresif — yang memerlukan uji untuk membuktikan bahwa kadar dan formulasinya aman dalam penggunaan yang dimaksud.

Kriteria Teknis Kelas 2

  • Mengandung bahan kimia aktif dengan potensi iritasi atau korosif pada penggunaan tidak semestinya
  • Tidak mengandung bahan aktif pestisida
  • Tidak menyebabkan efek karsinogenik
  • Memerlukan pelabelan peringatan penggunaan yang tepat
  • Wajib membuktikan efektivitas dan keamanan melalui uji laboratorium

Implikasi Pendaftaran Kelas 2

Anda juga harus menjalani uji laboratorium agar dapat mendapatkan hasil uji lab sebagai syarat edar produknya. Uji yang umumnya diperlukan untuk Kelas 2: uji efektivitas (untuk klaim antiseptik), uji iritasi, uji kadar bahan aktif, dan uji stabilitas produk. Proses evaluasi lebih panjang, umumnya 14–30 hari kerja setelah dokumen dan uji lab lengkap.

Contoh Produk PKRT Kelas 2

KategoriContoh Produk Kelas 2
Antiseptik dan disinfektanHand sanitizer gel dan cair, alkohol isopropil/etanol antiseptik, antiseptik luka ringan, cairan disinfektan permukaan
Sediaan mencuci konsentratDeterjen, alkohol, deterjen cair konsentrat tinggi, sabun cuci piring antibakteri, pembersih kamar mandi aktif (mengandung asam klorida ringan)
Pewangi aerosolPengharum ruangan semprot (air freshener aerosol), pengharum ruangan bertekanan, deodoran ruangan semprotan
Pembersih aktifCairan pembersih saluran air (drain cleaner), pembersih oven aktif, penghilang kerak mineral aktif
Produk bayi dengan bahan aktifTisu basah antiseptik bayi (mengandung benzalkonium klorida), sterilizer botol susu kimia

Kelas 3 PKRT: Risiko Tinggi

Untuk produk PKRT Kelas 3, Anda harus menaruh perhatian ekstra. Ini mengingat risiko produknya yang tinggi karena terdapat kandungan pestisida di dalamnya. Akibat dari penggunaan produk ini cukup serius, salah satunya karsinogenik.

Kelas 3 secara eksklusif adalah produk yang mengandung bahan aktif pestisida untuk pengendalian serangga, hama, atau organisme penganggu di lingkungan rumah tangga. Ini adalah satu-satunya kelompok PKRT yang memerlukan persetujuan dari Komisi Pestisida — sebuah badan lintas kementerian yang mengawasi peredaran pestisida di Indonesia — selain dari Kemenkes.

Kriteria Teknis Kelas 3

  • Mengandung bahan aktif pestisida (insektisida, rodentisida, repellent, dsb.)
  • Berpotensi menimbulkan efek toksikologis serius jika tidak digunakan sesuai petunjuk
  • Sebagian bahan aktif memiliki potensi karsinogenik atau neurotoksik
  • Memerlukan pelabelan peringatan khusus dan petunjuk penggunaan yang ketat
  • Wajib uji toksikologi lengkap dan mendapatkan persetujuan Komisi Pestisida sebelum izin edar dapat diterbitkan

Implikasi Pendaftaran Kelas 3

Sebelum mengedarkan produk, pastikan Anda melengkapi formulir pendaftaran, memenuhi syarat-syarat edar, menguji produk di laboratorium, serta mendapat persetujuan dari Komisi Pestisida. Proses ini melibatkan lebih banyak instansi dan memerlukan waktu paling panjang di antara tiga kelas — umumnya 30–60+ hari kerja. Biaya uji toksikologi juga paling tinggi, bisa mencapai Rp10–20 juta per produk.

Contoh Produk PKRT Kelas 3

SubkategoriContoh Produk Kelas 3Bahan Aktif Umum
Obat nyamuk bakarMosquito coil/obat nyamuk spiralTransfluthrin, metofluthrin, d-allethrin
Obat nyamuk elektrikCairan vaporizer, mat elektrik anti-nyamukPrallethrin, transfluthrin
Obat nyamuk semprotAerosol insektisida rumah tangga (semprot nyamuk, kecoa, semut)Cypermethrin, permethrin, imiprothrin
RepellentLosion anti-nyamuk, semprotan anti-nyamuk kulitDEET, picaridin, IR3535
RodentisidaUmpan tikus, racun tikus (bukan perangkap mekanis)Brodifacoum, zinc phosphide
Kamfer/pengusir ngengatBola kamper, produk anti-ngengat mengandung naftalenaNaphthalene, paradichlorobenzene

Jebakan Umum: Produk yang Sering Salah Kelas

Menetapkan kelas bukan selalu mudah, terutama untuk produk yang berada di perbatasan antara Kelas 1 dan 2, atau antara Kelas 2 dan 3. Berikut beberapa kasus yang paling sering membingungkan:

ProdukJika tanpa bahan aktifJika mengandung bahan aktif antiseptik/kimia
Tisu basahKelas 1Kelas 2
Sabun cuci piringKelas 1 (surfaktan rendah)Kelas 2 (antibakteri/aktif)
Pengharum ruanganKelas 1 (gel, padat)Kelas 2 (aerosol semprot)
Pembersih lantaiKelas 1 (formula umum)Kelas 2 (jika ada klaim membunuh kuman)
Lotion kulitKelas 2 (jika klaim anti-nyamuk tapi tanpa pestisida)Kelas 3 (jika mengandung DEET atau pestisida)

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Prinsip yang paling penting untuk diingat: kelas risiko ditentukan oleh apa yang ada di dalam produk dan klaim yang tertulis di label, bukan oleh nama produk. Produk bernama “cairan pembersih lantai” yang hanya mengklaim membersihkan kotoran → Kelas 1. Produk bernama “cairan pembersih lantai” yang diklaim membunuh kuman 99,9% → Kelas 2, wajib uji lab untuk membuktikan klaim tersebut. Evaluator REGALKES akan mencocokkan formula yang Anda cantumkan dengan kelas yang Anda pilih. Jika tidak cocok, pengajuan ditolak dan PNBP yang sudah dibayar hangus. Selalu tentukan kelas berdasarkan formula aktual dan klaim label sebenarnya, bukan berdasarkan nama produk atau keinginan untuk menghemat biaya.

Untuk panduan PKRT yang lebih lengkap, baca seri artikel IZIN.co.id: PKRT Adalah: Pengertian dan Kewajiban Izin Edarnya, Jenis dan Kategori Produk PKRT Lengkap, dan Biaya Izin Edar PKRT: PNBP dan Estimasi Total.

Tidak Yakin Produk Anda Masuk Kelas 1, 2, atau 3?

IZIN.co.id membantu identifikasi kelas yang tepat berdasarkan formula dan klaim label, pendampingan uji lab, dan pengurusan izin edar PKD/PKL di REGALKES Kemenkes. Layanan online dan offline, seluruh Indonesia.

Konsultasi Izin Edar PKRT ke IZIN.co.id

atau konsultasi gratis via WhatsApp

 

Referensi

  1. Kementerian Kesehatan RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Pasal 5 ayat (3). Diperoleh dari
    https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/PMK_No_62.pdf
  2. Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat. (2020). Mengenal Klasifikasi, Jenis dan Regulasi Terkait Pengadaan Alat Kesehatan. Diperoleh dari
    https://inspektorat.sumbarprov.go.id/images/2020/09/file/MENGENAL_KLASIFIKASI,_JENIS_DAN_REGULASI_TERKAIT_PENGADAAN_ALAT_KESEHATAN.pdf
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button