Punya brand kuliner yang sudah mulai dikenal? Nama sambal, kue kering, minuman kekinian, atau restoran Anda yang sudah susah payah dibangun bisa diambil orang lain — secara legal — kalau belum terdaftar sebagai merek. Di Indonesia, hukum merek berlaku sistem first to file: siapa yang lebih dulu mendaftarkan, dialah pemilik sah mereknya. Bukan siapa yang lebih dulu jualan, bukan siapa yang lebih dulu punya resep. Kabar baiknya: daftar merek makanan tidak serumit yang dibayangkan. Prosesnya online via portal e-Merek DJKI di merek.dgip.go.id, biaya resmi dari pemerintah hanya Rp 500.000 per kelas untuk UMKM, dan merek yang terdaftar akan melindungi bisnis kuliner Anda selama 10 tahun ke depan.
Yang Perlu Anda Tahu
- Bisnis kuliner umumnya butuh daftar di Kelas 29, 30, dan/atau 43 — masing-masing melindungi hal yang berbeda (produk kemasan, bumbu/makanan olahan, dan jasa restoran/kafe).
- Biaya resmi PNBP DJKI: Rp 500.000/kelas untuk UMKM dan Rp 1.800.000/kelas untuk non-UMKM (PP No. 45/2024). Biaya dihitung per kelas — kalau daftar 2 kelas sekaligus, dikalikan dua.
- Proses normal 10–15 bulan. Begitu permohonan diterima dan Anda punya Tanda Terima, merek Anda sudah punya perlindungan prioritas dari tanggal itu.
- Cek ketersediaan merek dulu di PDKI atau tools cek merek sebelum bayar — merek yang mirip dengan yang sudah terdaftar berisiko ditolak dan biaya tidak dikembalikan.
- Merek terdaftar berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan bisa diperpanjang terus.
Kenapa Brand Kuliner Anda Wajib Didaftarkan?
Coba bayangkan skenario ini: Anda sudah 3 tahun jualan “Sambal Mbok Darmi” dan mulai dikenal. Tiba-tiba ada orang lain mendaftarkan nama tersebut ke DJKI lebih dulu dari Anda — dan sekarang mereka yang punya hak hukum atas nama itu. Anda yang justru bisa kena tuntutan kalau masih pakai nama tersebut. Kedengarannya ekstrem, tapi ini nyata terjadi dan dikenal sebagai praktek trademark squatting.
Sebaliknya, lihat bagaimana brand kuliner besar Indonesia membangun perlindungan mereknya dari awal. Indomie, Es Teh Indonesia, Geprek Bensu — nama-nama ini terlindungi bukan karena terkenal, tapi karena sudah terdaftar di DJKI. Ketika kompetitor mencoba meniru nama atau logo yang mirip, pemilik merek terdaftar punya dasar hukum yang kuat untuk menghentikannya. Perlindungan itu yang memberi mereka keleluasaan untuk berkembang tanpa khawatir identitas brand dicuri.
Untuk UMKM kuliner, merek terdaftar juga membuka pintu yang selama ini tertutup:
- Bisa masuk ke minimarket, supermarket, dan retail formal yang mensyaratkan merek terdaftar
- Lebih mudah dapat kepercayaan platform e-commerce untuk jadi official seller
- Bisa mengajukan pinjaman usaha dengan merek sebagai bagian dari aset
- Kalau suatu saat mau franchise atau kerjasama kemitraan, merek terdaftar adalah syarat utama
Baca Juga: Apa Itu HAKI: Pengertian, Kepanjangan, Fungsi & Dasar Hukum Lengkap
Mau Cek Dulu Apakah Nama Brand Kuliner Anda Sudah Dipakai Orang Lain?
Tim IZIN.co.id bisa bantu cek ketersediaan merek sekaligus tentukan kelas yang tepat untuk bisnis kuliner Anda — gratis di konsultasi pertama.
Kelas Berapa yang Harus Didaftarkan untuk Bisnis Makanan?
Ini yang paling sering bikin bingung pelaku UMKM kuliner. Sistem merek Indonesia menggunakan Klasifikasi Nice Internasional dengan 45 kelas — dan satu merek hanya dilindungi di kelas yang didaftarkan. Salah pilih kelas, perlindungannya tidak mencakup area bisnis Anda yang sebenarnya.
Untuk bisnis kuliner, ada tiga kelas yang paling relevan:
Kelas 29 — Produk Makanan Berbahan Dasar Protein, Sayur, dan Buah
Kelas ini untuk produk makanan yang sudah diproses, diawetkan, atau diolah dari bahan hewani, sayuran, dan buah-buahan. Contoh produk yang masuk Kelas 29: abon sapi, keripik tempe, rendang kemasan, sambal matah dalam botol, dendeng, nugget beku, yogurt, keju, selai buah, sari buah kemasan, minyak goreng, dan produk sejenisnya.
Daftar di Kelas 29 jika: produk kemasan Anda berbahan baku utama daging, ikan, telur, sayuran, atau buah — dan produk itu dijual dalam bentuk kemasan yang bisa disimpan.
Kelas 30 — Produk Makanan Berbahan Dasar Karbohidrat, Bumbu, dan Minuman Tertentu
Kelas ini mencakup kopi, teh, kakao, gula, tepung, produk roti dan kue, pasta, saus, bumbu, cuka, dan es krim. Ini adalah kelas yang paling ramai di industri kuliner Indonesia. Contoh: kue kering kemasan, roti, mi instan, kopi bubuk, teh celup, sambal dalam kemasan (berbahan cabai/rempah), bumbu nasi goreng sachet, cokelat, wafer, biskuit, dan minuman boba atau es krim.
Daftar di Kelas 30 jika: produk Anda berbasis tepung, gula, kopi, teh, rempah, atau produk bakeri — termasuk sebagian besar produk UMKM kuliner yang dijual dalam kemasan.
Kelas 43 — Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman (Restoran, Kafe, Katering)
Kelas ini bukan untuk produk, tapi untuk jasa menyediakan makanan dan minuman. Restoran, warung makan, kafe, kedai kopi, food truck, layanan katering, dapur cloud kitchen — semuanya masuk di sini. Kalau brand Anda adalah nama tempat makan atau layanan makan yang Anda operasikan, Kelas 43 adalah yang utama.
Daftar di Kelas 43 jika: Anda menjalankan tempat makan, kafe, kedai, atau layanan katering — dan nama/logo tempat usaha itulah yang ingin dilindungi.
Perlu Daftar di Lebih dari Satu Kelas?
Sangat mungkin — dan untuk banyak pelaku UMKM kuliner, ini memang dibutuhkan. Contoh situasi yang umum:
- Punya kafe sekaligus jual produk kemasan: daftar di Kelas 30 (untuk produk kopi/minuman kemasan) dan Kelas 43 (untuk jasa kafe). Tanpa Kelas 43, merek Anda tidak melindungi layanan kafe; tanpa Kelas 30, tidak melindungi produk kemasan yang dijual.
- Produksi abon sekaligus sambal: mungkin butuh Kelas 29 (abon) dan Kelas 30 (sambal berbahan rempah) — tergantung komposisi produk dominannya.
- Brand frozen food: kemungkinan butuh Kelas 29 untuk lauk beku (berbahan protein) dan/atau Kelas 30 untuk produk berbahan tepung.
Biaya bertambah per kelas yang didaftarkan, tapi perlindungan yang lebih komprehensif jauh lebih berharga dibanding hemat biaya tapi merek tidak terlindungi di area bisnis yang penting. Kalau tidak yakin, konsultasikan dulu — salah kelas berarti mendaftar ulang dari awal dengan biaya baru.
Baca Juga: Cara Daftar Merek Dagang via e-Merek DJKI 2026: Step-by-Step Lengkap
Langkah-Langkah Daftar Merek Makanan di DJKI
Langkah 1 — Cek Dulu Nama Merek Anda
Sebelum bayar apapun, pastikan nama merek Anda belum terdaftar oleh orang lain di kelas yang sama. Cek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id, atau gunakan tools cek merek yang lebih user-friendly. Cari bukan hanya nama yang persis sama, tapi juga yang mirip secara bunyi (fonetik) atau tampilan — karena DJKI bisa menolak merek yang “sama pada pokoknya” meskipun ejaannya sedikit berbeda. Kalau merek Anda punya kemiripan dengan yang sudah terdaftar, pertimbangkan untuk memodifikasi sebelum mendaftar.
Langkah 2 — Siapkan Etiket Merek (Logo/Nama) yang Sudah Final
Etiket adalah gambar atau nama merek yang akan diunggah ke sistem DJKI. Beberapa hal yang perlu diperhatikan: file harus berformat JPG atau PNG dengan resolusi minimal 300 dpi, ukuran minimum 2×2 cm. Kalau merek Anda berupa logo berwarna, unggah versi berwarna. Kalau hanya nama/kata, bisa langsung ketik di formulir. Yang paling penting: desain ini harus sudah final — tidak bisa diubah setelah permohonan diajukan. Kalau nanti logo diubah, harus daftar merek baru lagi dari awal.
Langkah 3 — Buat Akun dan Login di merek.dgip.go.id
Masuk ke portal e-Merek DJKI dan buat akun menggunakan email aktif. Isi data identitas sesuai KTP. Setelah akun terverifikasi, login dan pilih menu Permohonan Online.
Langkah 4 — Isi Formulir Permohonan
Pilih tipe pemohon (Orang Perseorangan atau Badan Usaha). Isi data merek: nama/kata merek, jenis merek (kata, gambar/logo, atau kombinasi keduanya), dan deskripsi singkat elemen merek. Unggah file etiket merek. Pilih kelas barang/jasa yang sesuai — untuk kuliner, pilih dari Kelas 29, 30, dan/atau 43 sesuai panduan di atas, lalu isi deskripsi barang/jasa secara spesifik.
Langkah 5 — Unggah Dokumen dan Buat Billing
Lampirkan KTP (untuk pemohon perorangan) atau NIB/NPWP badan usaha. Jika ingin mendapat tarif UMKM (Rp 500.000/kelas), lampirkan juga Surat Pernyataan UMK bermaterai. Klik Buat Billing dan bayar PNBP sesuai jumlah kelas yang didaftarkan melalui ATM, internet banking, atau dompet digital.
Langkah 6 — Submit dan Simpan Tanda Terima
Setelah pembayaran dikonfirmasi, klik Selesai dan unduh Tanda Terima Permohonan. Simpan dokumen ini baik-baik — ini bukti bahwa merek Anda sudah dalam proses pendaftaran, dan perlindungan prioritas sudah mulai berjalan dari tanggal ini.
Langkah 7 — Pantau Status di Akun e-Merek
Proses berlangsung 10–15 bulan. Aktifkan notifikasi email dan cek akun e-Merek secara berkala. Kalau DJKI mengirimkan Usulan Penolakan, Anda punya 30 hari untuk merespons — jangan sampai terlewat karena permohonan akan gugur otomatis kalau tidak ditanggapi.
Mau Daftar Tapi Bingung Pilih Kelas 29, 30, atau 43?
Salah pilih kelas = perlindungan tidak pas = harus daftar ulang. Tim IZIN.co.id bantu tentukan kelas yang tepat untuk bisnis kuliner Anda — dan urus seluruh prosesnya dari awal sampai sertifikat terbit.
Berapa Biaya Daftar Merek Makanan?
Banyak UMKM kuliner yang menghindari daftar merek karena takut biayanya besar. Padahal kenyataannya tidak semahal yang dibayangkan — apalagi untuk kategori UMKM:
| Skenario | Tarif UMKM | Tarif Non-UMKM |
|---|---|---|
| Daftar 1 kelas (misal: hanya Kelas 30 untuk produk kue kering) | Rp 500.000 | Rp 1.800.000 |
| Daftar 2 kelas (misal: Kelas 30 + Kelas 43 untuk brand kafe) | Rp 1.000.000 | Rp 3.600.000 |
| Daftar 3 kelas (Kelas 29 + 30 + 43 untuk bisnis kuliner lengkap) | Rp 1.500.000 | Rp 5.400.000 |
Tarif PNBP DJKI berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024. Berlaku untuk pengajuan online. Biaya jasa konsultan (jika menggunakan layanan seperti IZIN.co.id) terpisah dari PNBP.
Untuk mendapat tarif UMKM, Anda perlu melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro dan Kecil bermaterai saat mendaftar. Tidak perlu sertifikat khusus — cukup pernyataan mandiri bahwa usaha memenuhi kriteria UMK sesuai UU No. 20 Tahun 2008 (aset maks. Rp 500 juta atau omzet maks. Rp 2,5 miliar/tahun).
Apa yang Terlindungi Setelah Merek Makanan Terdaftar?
Begitu sertifikat merek terbit — atau bahkan sejak Tanda Terima Permohonan di-issue — Anda memiliki hak eksklusif atas nama/logo tersebut di kelas yang didaftarkan. Secara praktis, ini berarti:
- Anda bisa melarang penjual lain menggunakan nama atau logo yang sama atau mirip untuk produk/jasa sejenis — dan punya dasar hukum untuk menuntut kalau dilanggar
- Bisa melaporkan toko online yang menjual produk dengan merek serupa ke marketplace, dan platform punya dasar untuk menurunkan listing tersebut
- Bisa menggunakan simbol ® (registered) di kemasan produk — yang secara langsung memberi sinyal ke konsumen bahwa brand Anda sah dan terlindungi
- Punya hak untuk melisensikan merek ke mitra, reseller, atau franchise — ini yang membuat ekspansi bisnis kuliner secara formal bisa dilakukan
Yang perlu diingat: perlindungan merek bersifat per kelas. Kalau hanya daftar di Kelas 30 (produk makanan), merek Anda tidak otomatis terlindungi di Kelas 43 (jasa restoran) — bahkan untuk nama yang sama. Makanya penting memilih kelas yang benar-benar mencerminkan semua lini bisnis Anda.
Baca Juga: Cara Melindungi Merek Dagang: Langkah Awal, Tanda Pembajakan, dan Proses Gugatan
Untuk mempermudah proses pengurusan hak cipta, merek, dan paten, gunakan Jasa pengurusan merek dan HAKI tepercaya seperti IZIN.co.id. Dengan layanan profesional dan berpengalaman, pendaftaran HAKI Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Brand Kuliner Anda Sudah Siap Dilindungi — Mulai dari Rp 500.000
IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI dan dipercaya 10.000+ pelaku usaha sejak 2012, bantu UMKM kuliner daftar merek dari cek ketersediaan, pilih kelas, sampai sertifikat resmi terbit.
Dasar Hukum
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis — Pasal 3 (first-to-file), Pasal 4 (permohonan merek per kelas)
- PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum — tarif Rp 500.000 (UMK) dan Rp 1.800.000 (umum) per kelas
- PP No. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek — Klasifikasi Nice Internasional
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM — kriteria Usaha Mikro dan Kecil
Referensi
- Portal e-Merek DJKI: merek.dgip.go.id
- PDKI DJKI: pdki-indonesia.dgip.go.id
- Layanan HAKI IZIN.co.id: izin.co.id/haki.php



