Apa Arti Simbol R, TM, dan C pada Merek? Ini Beda dan Dasar Hukumnya

Konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum secara langsung. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Simbol R, TM, dan C adalah tanda yang biasa ditempel di sisi nama merek atau logo untuk menunjukkan status hukum suatu merek atau karya cipta. Simbol ® menandakan merek sudah terdaftar resmi, TM menandakan klaim atas merek yang belum tentu terdaftar, sedangkan © menandakan hak cipta atas suatu karya. Ketiganya sering tertukar, padahal dasar hukum dan konsekuensinya berbeda.

Banyak pelaku usaha memasang simbol ini begitu saja tanpa tahu bahwa penggunaannya bisa keliru, bahkan berisiko menyesatkan konsumen. Artikel ini membedah arti tiap simbol, dasar hukumnya di Indonesia, dan langkah yang perlu diambil agar penggunaannya sah.

Poin Penting

  • Simbol ® hanya boleh dipakai jika merek sudah resmi terdaftar di DJKI. Simbol TM boleh dipakai meski merek belum terdaftar, sebagai klaim kepemilikan.
  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek tidak mengatur kewajiban maupun larangan pemakaian simbol TM dan R. Hak hukum atas merek baru lahir setelah merek terdaftar, sesuai Pasal 3 UU tersebut.
  • Simbol © berbeda skema hukum dari R dan TM. Hak cipta lahir otomatis sejak karya diwujudkan, tanpa perlu didaftarkan, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014.
  • Memasang simbol ® padahal merek belum terdaftar berisiko menyesatkan konsumen dan merusak kredibilitas bisnis, meski simbol itu sendiri tidak diatur pidana khusus dalam UU Merek.

Apa Arti Simbol R (®) yang Dilingkari pada Merek?

Memahami Simbol R, C, dan TM pada Produk Anda
Memahami Simbol R, C, dan TM pada Produk Anda

Simbol ® (huruf R yang dilingkari) adalah tanda yang menunjukkan bahwa suatu merek sudah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Huruf R pada logo ini merupakan singkatan dari registered. Jika Anda melihat logo R pada brand tertentu, artinya pemilik merek telah melalui proses pendaftaran resmi dan mendapatkan sertifikat merek.

Yang perlu digarisbawahi, arti huruf R yang dilingkari pada nama produk bukan sekadar hiasan. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek baru diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Artinya, perlindungan hukum datang dari status pendaftaran, bukan dari simbol ® itu sendiri. Memasang logo R tanpa merek yang benar-benar terdaftar tidak memberi Anda hak hukum apa pun, meski simbolnya sudah terpasang di kemasan.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Tim konsultan IZIN.co.id kerap menemui klien yang sudah mencetak kemasan dengan logo ® padahal permohonan merek mereka masih di tahap pemeriksaan substantif di DJKI. Simbol ® idealnya baru dipakai setelah sertifikat merek benar-benar terbit, bukan sejak permohonan diajukan.

Apa Itu TM (Trademark) dan Kapan Boleh Digunakan?

Memahami Simbol R, C, dan TM pada Produk Anda
Memahami Simbol R, C, dan TM pada Produk Anda

TM adalah singkatan dari trademark atau merek dagang, biasa ditulis dengan simbol ™ di sisi nama produk. Berbeda dari pertanyaan “tm itu apa” yang sering dijawab asal, arti TM pada logo sebenarnya sederhana: simbol ini menandakan bahwa suatu kata, gambar, atau kombinasi keduanya sedang diklaim sebagai merek dagang oleh pemiliknya, terlepas dari apakah merek itu sudah terdaftar di DJKI atau belum.

Jadi, apa itu TM dalam praktiknya? TM cocok dipakai saat merek Anda masih dalam proses pendaftaran, atau bahkan sebelum permohonan diajukan sama sekali, sebagai cara memberi tahu pihak lain bahwa tanda tersebut sudah Anda klaim sebagai identitas bisnis. Selain TM, ada juga simbol SM (service mark) yang kadang dipakai khusus untuk merek jasa, misalnya oleh perusahaan konsultan atau penyedia layanan, meski penggunaannya di Indonesia jauh lebih jarang dibanding TM.

Apakah Penggunaan Simbol TM dan R Diatur dalam UU Merek Indonesia?

Penggunaan simbol TM dan R pada merek dagang di Indonesia ternyata tidak diatur secara eksplisit dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurut modul resmi Membuat Sebuah Merek terbitan World Intellectual Property Organization (WIPO), pencantuman simbol ®, TM, atau SM di samping sebuah merek bukan merupakan kewajiban dan biasanya tidak memberikan perlindungan hukum tersendiri.

Dengan kata lain, mencantumkan simbol tersebut memang tidak dilarang, tapi juga tidak otomatis memberi hak hukum apa pun. Simbol ini lebih berfungsi sebagai cara memberi tahu pihak lain bahwa tanda yang dipakai adalah merek dagang, sekaligus peringatan dini terhadap kemungkinan pelanggaran di kemudian hari.

Dasar hukum yang perlu dipahami pelaku usaha:

  1. Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No. 20 Tahun 2016, mendefinisikan merek dan merek dagang secara umum, mencakup gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hingga hologram.
  2. Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016, menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar, berlaku saat ini sejak UU ini diundangkan.
  3. UU Merek dan perubahannya melalui Perppu Cipta Kerja tidak memuat pasal khusus yang mengatur kewajiban atau larangan pemakaian simbol TM, R, maupun SM.

Karena tidak ada aturan baku, pemilihan simbol sebaiknya mengikuti status pendaftaran yang sebenarnya. Jika merek Anda belum terdaftar di Daftar Umum Merek DJKI, gunakan TM. Jika sudah memiliki sertifikat merek resmi, barulah simbol ® bisa dipasang.

Apa Arti Simbol C (Copyright) pada Produk?

Memahami Simbol R, C, dan TM pada Produk Anda
Memahami Simbol R, C, dan TM pada Produk Anda

Simbol © (huruf C yang dilingkari) adalah tanda yang menunjukkan bahwa suatu karya dilindungi hak cipta, singkatan dari copyright. Simbol ini berbeda dari R dan TM karena berada di ranah hak cipta, bukan merek dagang. Karya yang dilindungi bisa berupa tulisan, musik, foto, ilustrasi, hingga program komputer.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta lahir secara otomatis begitu suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, menganut prinsip deklaratif. Ini artinya, berbeda dari merek dagang yang wajib melalui proses pendaftaran di DJKI, karya cipta sudah terlindungi begitu selesai dibuat, meski pencantuman simbol © tetap dianjurkan sebagai pengingat dan identifikasi pemegang hak. Anda bisa mempelajari lebih lanjut soal prinsip-prinsip HAKI dan jenis-jenis hak cipta berdasarkan masa berlakunya untuk memahami cakupan perlindungan ini secara lebih menyeluruh.

Apa Perbedaan Simbol R, TM, dan C?

Ketiga simbol ini sering dianggap sama karena sama-sama muncul di dekat nama merek, padahal dasar hukum, syarat, dan fungsinya berbeda. Berikut perbandingannya secara ringkas.

SimbolKepanjanganSyarat PakaiDasar Hukum
® (R)RegisteredMerek sudah terdaftar dan bersertifikat di DJKIUU No. 20 Tahun 2016 (tidak diatur eksplisit, mengikuti praktik internasional)
™ (TM)TrademarkBebas dipakai sebagai klaim, terdaftar atau belumTidak diatur dalam UU Merek Indonesia
© (C)CopyrightKarya sudah diwujudkan dalam bentuk nyataUU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Sah Menggunakan Simbol R?

Agar berhak memasang simbol ® secara sah, langkah satu-satunya adalah mendaftarkan merek Anda ke DJKI hingga sertifikat resmi terbit. Prosesnya dilakukan online melalui portal e-Merek di merek.dgip.go.id, dengan tarif resmi mulai Rp 500.000 per kelas untuk UMKM dan Rp 1.800.000 per kelas untuk pemohon umum.

Secara garis besar, tahapannya meliputi pengecekan ketersediaan merek di PDKI, penyiapan dokumen dan etiket merek, pengajuan permohonan disertai pembayaran PNBP, pemeriksaan formalitas, masa pengumuman selama dua bulan, pemeriksaan substantif sekitar tujuh bulan, hingga penerbitan sertifikat. Total proses normal tanpa keberatan biasanya berlangsung 10 sampai 15 bulan. Anda bisa membaca panduan lengkap cara daftar merek dagang via e-Merek DJKI 2026 dan rincian biaya daftar merek di Indonesia 2026 untuk gambaran lebih detail.

Sebelum mendaftar, pastikan juga nama merek Anda belum dipakai pihak lain lewat tools Cek Merek gratis dari IZIN.co.id, supaya risiko penolakan bisa diminimalkan sejak awal.

Apa Risiko Jika Salah Menggunakan Simbol R, TM, atau C?

Risiko terbesar dari memasang simbol ® padahal merek belum terdaftar bukan pada simbolnya secara langsung, melainkan pada kesan menyesatkan yang ditimbulkan ke konsumen. Pembeli yang melihat logo R cenderung mengasumsikan produk sudah punya perlindungan hukum penuh, padahal faktanya belum tentu demikian.

Risiko lain yang lebih konkret justru datang dari sisi sebaliknya, yaitu tidak mendaftarkan merek sama sekali. Indonesia menganut sistem first to file, artinya siapa yang lebih dulu mendaftar ke DJKI, dialah yang berhak secara hukum, bukan siapa yang lebih dulu memakai nama atau logo tersebut. Bukan hal langka, merek yang sudah dibangun bertahun-tahun akhirnya “diserobot” pihak lain yang lebih dulu mendaftarkannya secara resmi.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Dalam praktik pendampingan klien, tim konsultan IZIN.co.id lebih sering menemui kasus merek yang sudah besar tapi belum terdaftar, dibanding kasus salah pakai simbol. Menunda pendaftaran karena merasa “belum perlu” justru risiko yang paling sering menimbulkan kerugian nyata, bukan urusan simbol mana yang dipasang di kemasan.

Memahami arti simbol R, TM, dan C memang membantu Anda tampil kredibel di mata konsumen. Namun kredibilitas sesungguhnya baru terbentuk ketika status hukum merek Anda benar-benar sesuai dengan simbol yang dipasang, bukan sekadar klaim visual di kemasan produk.

Sudah Paham Arti R dan TM, tapi Merek Anda Masih Belum Terdaftar?

Tim HAKI IZIN.co.id, yang telah mendampingi 10.000+ klien sejak 2012, membantu proses pendaftaran merek Anda dari cek ketersediaan hingga sertifikat terbit.

Lihat Layanan Pendaftaran Merek dan HAKI

Referensi
  1. Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Diperoleh dari
    https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5850fd588be8e/undang-undang-nomor-20-tahun-2016
  2. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diperoleh dari
    https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5460681737444/undang-undang-nomor-28-tahun-2014
  3. World Intellectual Property Organization. (2008). Membuat Sebuah Merek: Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah. Diperoleh dari
    https://www.wipo.int/export/sites/www/sme/en/documents/guides/translation/making_a_mark_indo.pdf
  4. Hukumonline. (2025). Apa Arti TM dan R dalam Merek Dagang? Klinik Hukumonline. Diperoleh dari
    https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-arti-tm-dan-r-dalam-merek-dagang-cl5735
  5. IZIN.co.id. (2026). Cara Daftar Merek Dagang via e-Merek DJKI 2026: Panduan Step-by-Step Lengkap. Diperoleh dari
    https://izin.co.id/blog/cara-mendaftarkan-merek-dagang

Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada UU dan peraturan terkait yang berlaku. Regulasi hukum dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan hukum.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion).

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Cek Merek Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Cek Merek Gratis
Cek dan telusuri merek dagang terdaftar secara gratis
Artikel Lainnya
whatsapp button