Cara Cek Merek Dagang 2026: Step-by-Step via HAKI.id dan PDKI DJKI Sebelum Mendaftar

Konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum secara langsung. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Sebelum mendaftarkan merek ke DJKI — sebelum bayar biaya PNBP, sebelum upload logo, sebelum apapun — ada satu langkah yang wajib dilakukan lebih dulu: cek ketersediaan merek. Kenapa ini krusial? Karena biaya pendaftaran merek tidak dikembalikan meskipun permohonan kemudian ditolak. Kalau Anda mendaftar tanpa cek dan ternyata nama brand Anda sudah digunakan orang lain di kelas yang sama, uang yang sudah dibayar hangus dan proses harus dimulai ulang dari awal. Pengecekan bisa dilakukan secara gratis melalui dua jalur: HAKI.id (tools cek merek dari IZIN.co.id, lebih cepat dan user-friendly) dan PDKI DJKI di pdki-indonesia.dgip.go.id (database resmi pemerintah). Artikel ini memandu Anda melalui kedua jalur tersebut langkah demi langkah — termasuk cara membaca hasilnya dan apa yang harus dilakukan setelah cek selesai.

Yang Perlu Diketahui Sebelum Cek Merek

  • Cek bukan hanya untuk nama yang persis sama — DJKI bisa menolak merek yang “sama pada pokoknya”, yaitu mirip secara bunyi (fonetik), tampilan visual, atau makna/konsep. Cek nama serupa juga, bukan hanya nama yang identik.
  • Ketersediaan merek bersifat per kelas — nama yang sudah terdaftar di Kelas 25 (pakaian) tidak otomatis menghalangi pendaftaran di Kelas 30 (makanan). Selalu cek di kelas yang relevan dengan bisnis Anda.
  • Hasil cek PDKI bersifat snapshot — database diperbarui berkala, dan ada permohonan yang sudah diajukan tapi belum muncul di pencarian publik. Tidak ada di PDKI bukan berarti 100% aman.
  • Cek tidak membutuhkan akun atau login — bisa langsung dilakukan di HAKI.id atau PDKI DJKI secara gratis.

Cara Cek Merek via HAKI.id (Paling Cepat)

HAKI.id adalah tools cek merek yang dikembangkan dan dioperasikan oleh IZIN.co.id — dirancang untuk membuat proses pengecekan merek lebih mudah dan lebih cepat dibandingkan menggunakan antarmuka PDKI secara langsung. Tools ini mengakses database PDKI DJKI dan menampilkan hasilnya dalam format yang lebih ramah pengguna.

Langkah 1 — Buka HAKI.id

Kunjungi HAKI.id di browser Anda. Tidak perlu membuat akun atau login — cek bisa langsung dilakukan.

Langkah 2 — Masukkan Nama Merek yang Ingin Dicek

Ketik nama merek Anda di kolom pencarian. Masukkan nama persis seperti yang ingin Anda daftarkan — termasuk huruf kapital jika relevan. Setelah itu klik tombol Cari atau tekan Enter.

Langkah 3 — Baca Hasil Pencarian

Sistem akan menampilkan daftar merek yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran yang memiliki kemiripan dengan nama yang Anda cari. Perhatikan tiga hal untuk setiap hasil yang muncul:

  • Nama merek — apakah sama persis, atau hanya mirip?
  • Kelas — apakah di kelas yang sama dengan rencana pendaftaran Anda?
  • Status — apakah masih aktif, sudah berakhir, atau sedang dalam proses?

Langkah 4 — Evaluasi Hasil

Jika tidak ada nama yang sama atau mirip di kelas yang sama → merek Anda berpeluang besar bisa didaftarkan. Jika ada nama yang identik atau sangat mirip di kelas yang sama → pertimbangkan untuk memodifikasi nama sebelum mendaftar. Tidak perlu panik kalau ada nama mirip di kelas yang berbeda — itu bukan penghalang pendaftaran di kelas Anda.

Setelah pengecekan awal via HAKI.id, Anda juga bisa melakukan verifikasi lebih lanjut langsung di PDKI DJKI untuk hasil yang lebih komprehensif.

Mau Langsung Cek Ketersediaan Merek Anda?

Cek merek gratis di HAKI.id — database PDKI DJKI dalam tampilan yang lebih mudah dibaca, langsung dari browser tanpa perlu login.

Cara Cek Merek via PDKI DJKI (Database Resmi Pemerintah)

PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) di pdki-indonesia.dgip.go.id adalah database resmi DJKI yang mencakup semua merek terdaftar dan dalam proses pendaftaran di Indonesia. Ini adalah sumber data paling resmi dan paling lengkap — namun antarmukanya lebih teknis dibandingkan HAKI.id.

Langkah 1 — Buka pdki-indonesia.dgip.go.id

Akses PDKI di pdki-indonesia.dgip.go.id. Pilih tab atau menu Merek (bukan Paten atau Hak Cipta).

Langkah 2 — Isi Kolom Pencarian

Masukkan nama merek di kolom “Nama Merek”. Untuk pencarian yang lebih efektif, gunakan kata kunci inti dari nama merek — misalnya jika nama merek Anda “Sambal Mama Rosa”, coba cari “Mama Rosa” dulu, lalu “Rosa”, lalu “Sambal Rosa” secara terpisah. Satu pencarian dengan nama lengkap kadang tidak menangkap semua variasi yang relevan.

Langkah 3 — Filter berdasarkan Kelas (Sangat Penting)

Di kolom filter, masukkan nomor kelas yang relevan dengan bisnis Anda. Ini penting karena merek yang sama bisa terdaftar di banyak kelas oleh pemilik berbeda — dan yang relevan untuk Anda hanya yang berada di kelas yang sama dengan rencana pendaftaran. Kalau tidak tahu kelas yang tepat, baca panduan kelas merek untuk bisnis Anda sebelum melanjutkan.

Langkah 4 — Klik Cari dan Baca Hasilnya

Klik tombol cari dan perhatikan setiap hasil yang muncul. Informasi yang tersedia di PDKI lebih lengkap dari tools lain: nama merek, pemilik, nomor pendaftaran, tanggal penerimaan, tanggal berakhir, status, dan kelas. Klik nama merek individu untuk melihat detail lengkapnya termasuk gambar etiket.

Cara Membaca Hasil Cek Merek: Apa yang Harus Diperhatikan?

Banyak orang salah mengartikan hasil cek merek — lalu mendaftar dengan percaya diri padahal ada risiko yang terlewatkan. Berikut panduan membaca hasil dengan benar:

Perhatikan Status Merek

Setiap merek di PDKI memiliki status. Status yang perlu diwaspadai:

  • Terdaftar (aktif) — merek masih dalam masa perlindungan dan dimiliki pihak lain. Ini penghalang terbesar.
  • Dalam Proses atau Permohonan — merek sedang dalam proses pendaftaran. Meskipun belum punya sertifikat, filing date-nya sudah lebih awal dari Anda — jika lolos, mereka yang berhak.
  • Kedaluwarsa / Berakhir / Hapus — merek sudah tidak aktif. Ini biasanya tidak menghalangi, tapi tetap perlu diverifikasi.

Jangan Hanya Cek Nama yang Persis Sama

DJKI dapat menolak merek yang “mempunyai persamaan pada pokoknya” dengan merek terdaftar (Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016) — artinya mirip, bukan hanya identik. “Persamaan pada pokoknya” mencakup:

  • Kemiripan fonetik (bunyi): “Kopi Tuku” dan “Kopi Toko” terdengar mirip. “Geprek Bensu” dan “Geprek Bens” juga berpotensi dianggap mirip.
  • Kemiripan visual: logo dengan warna, bentuk, atau komposisi yang mirip meskipun nama berbeda.
  • Kemiripan konseptual: dua nama yang berbeda kata tapi punya makna yang sama di benak konsumen.

Cek juga variasi ejaan, singkatan, dan kata yang mirip bunyi dari nama merek Anda — bukan hanya nama yang identik.

Cek di Semua Kelas yang Relevan

Jika bisnis Anda berencana daftar di dua kelas (misalnya Kelas 30 untuk produk dan Kelas 43 untuk kafe), cek ketersediaan di kedua kelas tersebut secara terpisah. Merek bisa aman di satu kelas tapi bermasalah di kelas yang lain.

Setelah Cek: Apa Arti Hasilnya?

Setelah melakukan pengecekan, ada tiga skenario umum yang mungkin Anda hadapi:

✅ Skenario 1 — Nama Anda Aman: Tidak Ada yang Mirip di Kelas yang Sama

Ini hasil terbaik. Merek Anda berpeluang besar lolos pendaftaran. Langkah selanjutnya: daftarkan segera. Setiap hari penundaan adalah hari di mana seseorang bisa mendaftar nama yang sama lebih dulu dan merebut hak atas merek Anda. Sistem first-to-file tidak mengenal siapa yang lebih dulu pakai — hanya siapa yang lebih dulu daftar.

⚠️ Skenario 2 — Ada Nama yang Mirip tapi Tidak Persis Sama

Ini zona abu-abu yang paling berbahaya karena sulit diprediksi sendiri. “Mirip” atau tidak itu keputusan pemeriksa substantif DJKI — dan standarnya tidak selalu sama. Jika ada nama yang mirip, jangan langsung mendaftar tanpa analisis lebih dalam. Konsultasikan dengan konsultan HAKI yang bisa menilai apakah tingkat kemiripannya cukup untuk menjadi alasan penolakan. Opsi lain: modifikasi nama atau desain logo agar perbedaannya lebih jelas.

🚫 Skenario 3 — Ada Nama yang Identik di Kelas yang Sama (Masih Aktif)

Mendaftarkan merek yang sama dengan yang sudah terdaftar dan masih aktif hampir pasti akan ditolak dalam pemeriksaan substantif — dan biaya pendaftaran tidak dikembalikan. Jangan lanjutkan dengan nama yang sama. Pilih nama yang berbeda, modifikasi secara signifikan, atau konsultasikan apakah ada dasar untuk menggugat merek yang ada (misalnya jika Anda bisa membuktikan itikad buruk pendaftarnya).

Baca Juga: Cara Melindungi Merek Dagang: Langkah Awal, Tanda Pembajakan, dan Proses Gugatan

Hasil Cek Aman? Jangan Tunda — Daftarkan Sekarang Sebelum Ada yang Mendahului

Tim IZIN.co.id menangani seluruh proses pendaftaran merek dari awal — analisis kelas, persiapan dokumen, pengajuan ke DJKI, hingga sertifikat terbit. Konsultasi pertama gratis.

Tips Cek Merek yang Lebih Efektif

Pengecekan yang setengah-setengah bisa memberikan rasa aman yang palsu. Berikut beberapa tips agar hasil cek lebih komprehensif:

  • Cek semua variasi nama: Jika nama brand Anda adalah “Dapur Nusantara”, cek juga “Dapur Nusantara”, “Nusantara Kitchen”, “Dapur Nusa”, dan “Nusantara” sendiri. Pemeriksa DJKI melihat kemiripan, bukan hanya kesamaan.
  • Cek di semua kelas yang relevan, bukan hanya kelas utama. Jika ada nama mirip di kelas lain, itu tetap bisa menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif jika mereknya sangat terkenal.
  • Cek logo atau elemen visual, bukan hanya nama. Jika merek Anda berupa logo atau kombinasi kata-logo, perhatikan juga apakah ada logo serupa (warna, bentuk, komposisi) yang sudah terdaftar untuk produk/jasa sejenis.
  • Pertimbangkan penelusuran di merek internasional jika bisnis Anda ada kemungkinan berkembang ke ekspor atau memiliki kompetitor internasional di segmen yang sama.
  • Untuk keputusan final, gunakan konsultan HAKI. Tools PDKI dan HAKI.id adalah langkah pertama yang sangat berguna — tetapi analisis kesamaan “pada pokoknya” yang akurat membutuhkan penilaian profesional, terutama untuk merek yang akan dibangun jangka panjang dengan nilai investasi besar.

Kenapa Cek Merek Itu Tidak Cukup — Anda Perlu Segera Mendaftar

Satu hal yang perlu dipahami: pengecekan merek hanya memberi Anda informasi tentang kondisi saat ini. Besok, minggu depan, atau bulan depan — seseorang bisa mendaftarkan nama yang hari ini masih “aman” di PDKI. Dan kalau mereka mendaftar sebelum Anda, mereka yang berhak secara hukum.

Sistem first-to-file berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tidak peduli siapa yang lebih dulu pakai — hanya siapa yang lebih dulu daftar. Praktik trademark squatting (mendaftarkan merek orang lain secara sengaja) adalah nyata dan sudah merugikan banyak pelaku usaha Indonesia. Brand yang sudah dibangun bertahun-tahun bisa “dicuri” dalam hitungan menit oleh orang yang lebih dulu ke portal DJKI.

Alur yang benar dan paling aman:

  1. Cek ketersediaan merek di HAKI.id dan PDKI DJKI
  2. Jika hasil aman → daftarkan segera, jangan tunda
  3. Jika ada kekhawatiran → konsultasi dengan konsultan HAKI sebelum memutuskan langkah selanjutnya

Baca Juga: Cara Daftar Merek Dagang via e-Merek DJKI 2026: Panduan Step-by-Step Lengkap

Merek Aman? Langkah Selanjutnya: Daftarkan Sebelum Ada yang Mendahului

IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI dan dipercaya 10.000+ pelaku usaha sejak 2012, menangani pendaftaran merek dari cek ketersediaan, penentuan kelas, pengajuan ke DJKI, hingga sertifikat terbit.

Daftarkan Merek via IZIN.co.id

Referensi

  • Tools Cek Merek IZIN.co.id: haki.id
  • Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI: pdki-indonesia.dgip.go.id
  • Portal e-Merek DJKI: merek.dgip.go.id
  • Layanan HAKI IZIN.co.id: izin.co.id/haki.php

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan terkait yang berlaku. Regulasi hukum dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan hukum.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion).

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Cek Merek Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Cek Merek Gratis
Cek dan telusuri merek dagang terdaftar secara gratis
Artikel Lainnya
whatsapp button