Melindungi Identitas Brand & Produk
Merek terdaftar memberi hak atas merek sesuai barang atau jasa yang dilindungi. Ini memberi dasar hukum yang lebih jelas ketika muncul penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Urus perlindungan kekayaan intelektual sesuai aset yang Anda miliki. Kami membantu pengurusan pendaftaran merek dagang, pencatatan hak cipta, pendaftaran paten, dan layanan KI terkait dengan proses yang dapat dipantau secara online.
Mulai dari cek merek, pilih jenis perlindungan yang tepat, lalu lanjutkan pengajuan sesuai kebutuhan Anda.
Jasa pengurusan HAKI/HKI membantu pemohon menentukan jenis Kekayaan Intelektual yang sesuai, menyiapkan data dan dokumen, mengajukan permohonan atau pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lalu memantau proses sesuai cakupan layanan yang dipilih. Untuk bisnis, kebutuhan yang paling umum adalah jasa pendaftaran merek, pencatatan hak cipta, dan pendaftaran paten.
Istilah HAKI dan HKI masih banyak dipakai dalam pencarian. Dalam layanan pemerintah, istilah yang digunakan saat ini adalah Kekayaan Intelektual (KI). Tidak ada satu sertifikat "HAKI" yang berlaku untuk semua aset karena merek, hak cipta, paten, desain industri, dan rahasia dagang memiliki mekanisme perlindungan yang berbeda.
Mulai dari objek yang ingin dilindungi. Nama brand tidak diproses dengan cara yang sama seperti software, invensi teknologi, atau informasi bisnis yang dirahasiakan.
| Jenis KI | Yang dilindungi | Mekanisme utama | Kapan biasanya dibutuhkan |
|---|---|---|---|
| Merek | Nama, kata, logo, atau tanda pembeda lain untuk barang dan/atau jasa. | Permohonan pendaftaran merek ke DJKI. | Saat membangun brand produk atau jasa dan ingin memperoleh hak atas merek yang terdaftar. |
| Hak Cipta | Karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, termasuk program komputer. | Hak timbul otomatis setelah karya diwujudkan. DJKI menyediakan pencatatan ciptaan. | Saat membutuhkan dokumentasi pencatatan ciptaan, misalnya untuk karya tulis, musik, desain tertentu, atau software. |
| Paten | Invensi di bidang teknologi yang memenuhi syarat paten. | Permohonan paten atau paten sederhana ke DJKI. | Saat ingin melindungi invensi dan sudah menyiapkan uraian teknis, klaim, abstrak, serta dokumen pendukung. |
| Desain Industri | Tampilan estetis suatu produk yang memenuhi persyaratan desain industri. | Permohonan pendaftaran desain industri. | Saat nilai pembeda produk berada pada bentuk, konfigurasi, garis, warna, atau kombinasinya. |
| Rahasia Dagang | Informasi bisnis/teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya. | Isi rahasia tidak didaftarkan ke DJKI. Pengalihan hak atau perjanjian lisensi dapat dicatatkan. | Saat aset utamanya berupa informasi rahasia, seperti metode, formula, atau informasi bisnis yang memang dijaga kerahasiaannya. |
Ringkasan ini bersifat umum. Kelayakan perlindungan tetap bergantung pada objek, dokumen, penggunaan, serta ketentuan masing-masing rezim KI.
Merek terdaftar memberi hak atas merek sesuai barang atau jasa yang dilindungi. Ini memberi dasar hukum yang lebih jelas ketika muncul penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Hak KI yang tepat membantu Anda merespons penggunaan tanpa hak atas merek, karya, desain, atau invensi. Ruang lingkup perlindungannya berbeda untuk setiap jenis KI.
Sertifikat merek dan paten, serta surat pencatatan ciptaan, membantu mendokumentasikan status hak. Untuk hak cipta, haknya tetap timbul otomatis setelah karya diwujudkan.
Merek, hak cipta, paten, dan desain industri dapat menjadi aset yang dialihkan atau dilisensikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak yang terdokumentasi membantu saat bisnis menyusun lisensi penggunaan merek, karya, atau teknologi. Untuk model waralaba, pengelolaan merek juga menjadi bagian penting dari brand.
Pelindungan KI bersifat teritorial. Ketika bisnis masuk ke negara lain, Anda perlu menilai apakah merek atau hak lain juga perlu dilindungi di negara tujuan.
Dokumentasi KI membantu bisnis mencatat siapa pemilik hak, objek yang dilindungi, masa berlaku, serta status pengalihan atau lisensinya.
Karya cipta dan invensi mengikuti rezim yang berbeda. Hak cipta timbul setelah karya diwujudkan, sedangkan invensi harus memenuhi syarat paten dan diajukan melalui mekanisme paten untuk memperoleh hak paten.
Pengecekan merek untuk mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran merek
Pendaftaran Identitas Dagang yang melekat pada perusahaan, biasanya berbentuk Logo Perusahaan
Perpanjangan hak merek yang sudah terdaftar
Pengalihan hak atas merek terdaftar kepada pihak yang lain
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa karya seni seperti musik, lagu, dll (Hak Cipta di luar program komputer).
Pendaftaran Hak Cipta program komputer memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas penggunaan dan distribusi perangkat lunak yang dibuatnya.
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa teknologi terbaru
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa kreasi desain khusus
Pendaftaran rahasia dagang melindungi informasi bisnis yang bersifat rahasia agar tidak disalahgunakan atau diungkapkan oleh pihak lain tanpa izin.
Identitas resmi buku Anda (seperti KTP untuk buku).
Persiapan Pendaftaran Hak Cipta Permohonan Pendaftaran Hak Cipta Monitoring Pendaftaran Hak Cipta Sertifikat Hak Cipta Konsultasi Seputar Pendaftaran Hak Cipta dengan konsultan kami
Keputusan atas permohonan tetap berada pada DJKI. Pengecekan merek atau pendampingan administrasi tidak dapat menjamin bahwa merek, paten, atau permohonan lain pasti diterima.
Untuk merek, permohonan diajukan berdasarkan kelas barang/jasa. Jika kebutuhan Anda mencakup lebih dari satu kelas, konfirmasikan ruang lingkup paket sebelum pengajuan.
Istilah pendaftaran hak cipta umum dipakai, tetapi secara hukum Hak Cipta timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan. Proses di DJKI adalah pencatatan ciptaan.
Untuk paket Pendaftaran Rahasia Dagang di atas, konfirmasikan ruang lingkup pekerjaannya dengan tim. DJKI menjelaskan bahwa isi rahasia dagang tidak didaftarkan; pengalihan hak atau perjanjian lisensinya dapat dicatatkan.
Kami membantu kebutuhan perlindungan Kekayaan Intelektual mulai dari merek, hak cipta, hingga paten. Jenis layanan ditentukan berdasarkan aset yang ingin dilindungi, tujuan penggunaannya, serta dokumen yang tersedia.
Kami membantu menyiapkan pendaftaran merek untuk nama, kata, logo, atau tanda pembeda lain yang digunakan pada barang dan/atau jasa. Sebelum pengajuan, merek pembanding perlu diperiksa dan kelas perlu disesuaikan dengan barang atau jasa yang benar-benar akan dilindungi.
DJKI mencantumkan etiket/label merek dan tanda tangan pemohon sebagai dokumen dasar permohonan baru. Dokumen tambahan berlaku bagi pemohon yang menggunakan kategori UMK atau mengajukan melalui kuasa.
Pengecekan merek bukan keputusan penerimaan. Kemiripan dengan merek terdahulu, daya pembeda, pilihan kelas, dan unsur lain tetap diperiksa dalam proses DJKI. Karena itu, pengurusan merek dagang perlu mencakup persiapan pengajuan dan pemantauan proses sesuai ruang lingkup layanan.
Kami membantu pencatatan ciptaan untuk karya yang relevan. Istilah "pendaftaran hak cipta" umum digunakan, tetapi Hak Cipta pada prinsipnya timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan memberi bukti administratif atas ciptaan yang dicatatkan.
Pencatatan dapat membantu dokumentasi administratif atas ciptaan, misalnya karya tulis, musik, karya seni, dan program komputer. Jenis ciptaan serta data pencipta dan pemegang hak perlu disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
Logo atau materi kreatif dapat memunculkan pertanyaan lintas-rezim. Penggunaan suatu tanda sebagai identitas dagang perlu dinilai dari sisi merek, sedangkan karya visualnya dapat melibatkan Hak Cipta. Keduanya tidak otomatis saling menggantikan.
Kami membantu pengajuan paten untuk invensi yang memenuhi persyaratan perlindungan. Prosesnya lebih teknis daripada pendaftaran merek karena dokumen permohonan perlu menjelaskan invensi dan batas perlindungan yang diminta.
DJKI mencantumkan deskripsi permohonan dalam Bahasa Indonesia, klaim, abstrak, dan gambar invensi jika ada. Dokumen kepemilikan, pengalihan hak, surat kuasa, atau bukti kategori pemohon dapat diperlukan sesuai kondisi permohonan.
Istilah tersebut sering dipakai dalam pencarian, tetapi penyedia jasa tidak "membuat" hak paten. Layanan membantu persiapan dan pengajuan permohonan. Keputusan pemberian atau penolakan paten tetap menjadi kewenangan DJKI.
Kami mulai dari objek yang ingin Anda lindungi, bukan dari nama paket. Langkah berikutnya disesuaikan dengan jenis KI dan cakupan layanan yang dipilih.
Anda menyampaikan apakah kebutuhan berkaitan dengan brand, karya, perangkat lunak, invensi, desain, atau informasi bisnis yang dirahasiakan.
Untuk merek, pengecekan pembanding dapat dilakukan sebelum filing. Untuk jenis KI lain, tim memeriksa kebutuhan data dan dokumen dasar.
Kelas merek, jenis ciptaan, atau jenis permohonan paten ditentukan sesuai objek dan data yang tersedia.
Tim membantu menata data dan dokumen sesuai ruang lingkup paket serta persyaratan pengajuan yang berlaku.
Permohonan atau pencatatan diajukan ke sistem yang relevan. Bukti pengajuan dan status proses disimpan untuk tindak lanjut.
Status dipantau sesuai cakupan layanan. Jika muncul permintaan perbaikan, usulan penolakan, atau tindakan pasca-permohonan, kebutuhan berikutnya dinilai dari dokumen DJKI dan paket yang digunakan.
Durasi setiap proses berbeda dan dapat dipengaruhi pemeriksaan DJKI, kelengkapan dokumen, keberatan pihak ketiga, serta tindakan lanjutan yang dibutuhkan.
Pendaftaran merek tidak selalu selesai setelah pengajuan. Dalam kondisi tertentu, pemohon perlu memahami alasan pemeriksa dan menyiapkan tanggapan yang relevan.
Kami telah mempublikasikan studi kasus tentang pendampingan sebuah brand sabun saat menghadapi usulan penolakan merek dan perlu menyiapkan sanggahan. Kasus tersebut menunjukkan bahwa pengurusan merek dapat memerlukan tindak lanjut setelah tahap pengajuan.
Baca studi kasus lengkapKetentuan KI dapat berubah. Gunakan sumber pemerintah berikut untuk memeriksa prosedur dan aturan yang berlaku saat Anda mengajukan permohonan.

Belum yakin perlu mendaftarkan merek, mencatatkan hak cipta, atau mengajukan paten? Jelaskan aset yang ingin Anda lindungi agar tim kami dapat memahami kebutuhan Anda sebelum proses dimulai.
Kami juga menyediakan layanan ISBN untuk kebutuhan penerbitan buku. ISBN bukan jenis Kekayaan Intelektual, sehingga layanan ini dipisahkan dari penjelasan utama tentang merek, hak cipta, dan paten.
(Termasuk jasa pengurusan & pendampingan dokumen sampai ISBN terbit)
Hubungi KamiDalam praktik pencarian, istilah HAKI dan HKI sering dipakai untuk layanan Kekayaan Intelektual. Istilah yang digunakan DJKI saat ini adalah KI. Layanannya tetap harus ditentukan per jenis hak, misalnya pendaftaran merek, pencatatan ciptaan, atau permohonan paten.
Tidak. Pengecekan awal dapat membantu menemukan merek pembanding dan risiko yang terlihat sebelum filing, tetapi keputusan atas permohonan berada pada DJKI setelah proses pemeriksaan.
DJKI mencantumkan etiket atau label merek dan tanda tangan pemohon sebagai dokumen dasar. Persyaratan tambahan dapat berlaku untuk kategori UMK, penggunaan kuasa, atau kondisi permohonan tertentu. Anda juga perlu menentukan kelas barang/jasa yang sesuai.
Tidak. Hak Cipta timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. DJKI menyediakan pencatatan ciptaan, dan pencatatan tersebut bukan syarat untuk memperoleh Hak Cipta.
Dokumen teknis inti mencakup deskripsi permohonan dalam Bahasa Indonesia, klaim, abstrak, serta gambar invensi jika ada. Dokumen kepemilikan, pengalihan hak, kuasa, dan dokumen kategori pemohon dapat diperlukan sesuai situasi.
Isi rahasia dagang tidak didaftarkan atau dicatatkan di DJKI. DJKI menjelaskan bahwa pengalihan hak atau perjanjian lisensi Rahasia Dagang dapat diajukan untuk pencatatan. Karena itu, konfirmasikan ruang lingkup paket sebelum memesan layanan terkait Rahasia Dagang.
Istilah tersebut umum dipakai pengguna, tetapi tidak ada satu hak atau sertifikat HAKI yang dibuat oleh penyedia jasa. Kami membantu persiapan, pengajuan, pencatatan, atau tindak lanjut sesuai jenis KI. Keputusan pendaftaran atau pemberian hak tetap mengikuti mekanisme DJKI.
Jika yang Anda maksud adalah memperoleh perlindungan atas brand, kebutuhannya biasanya pendaftaran merek. Pembuatan nama atau desain logo adalah pekerjaan branding, sedangkan pendaftaran merek adalah proses hukum untuk mengajukan tanda tersebut pada kelas barang/jasa yang dipilih.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.