Layanan HAKI / HKI

Jasa Pendaftaran HAKI: Merek, Hak Cipta & Paten

Urus perlindungan kekayaan intelektual sesuai aset yang Anda miliki. Kami membantu pengurusan pendaftaran merek dagang, pencatatan hak cipta, pendaftaran paten, dan layanan KI terkait dengan proses yang dapat dipantau secara online.

Mulai dari cek merek, pilih jenis perlindungan yang tepat, lalu lanjutkan pengajuan sesuai kebutuhan Anda.

  • Merek
  • Hak Cipta
  • Paten
IZIN.co.id adalah mitra strategis resmi EKRAF yang bergerak sebagai penyedia layanan swasta (pihak ketiga) independen, bukan instansi pemerintah.
Jawaban Singkat

Apa Itu Jasa Pengurusan HAKI/HKI?

Jasa pengurusan HAKI/HKI membantu pemohon menentukan jenis Kekayaan Intelektual yang sesuai, menyiapkan data dan dokumen, mengajukan permohonan atau pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lalu memantau proses sesuai cakupan layanan yang dipilih. Untuk bisnis, kebutuhan yang paling umum adalah jasa pendaftaran merek, pencatatan hak cipta, dan pendaftaran paten.

Istilah HAKI dan HKI masih banyak dipakai dalam pencarian. Dalam layanan pemerintah, istilah yang digunakan saat ini adalah Kekayaan Intelektual (KI). Tidak ada satu sertifikat "HAKI" yang berlaku untuk semua aset karena merek, hak cipta, paten, desain industri, dan rahasia dagang memiliki mekanisme perlindungan yang berbeda.

Melayani kebutuhan legalitas sejak 2012
Cek merek melalui Haki.id
Tracking proses tersedia secara online
Pilih Perlindungan

Merek, Hak Cipta, Paten, atau Rahasia Dagang?

Mulai dari objek yang ingin dilindungi. Nama brand tidak diproses dengan cara yang sama seperti software, invensi teknologi, atau informasi bisnis yang dirahasiakan.

Jenis KIYang dilindungiMekanisme utamaKapan biasanya dibutuhkan
MerekNama, kata, logo, atau tanda pembeda lain untuk barang dan/atau jasa.Permohonan pendaftaran merek ke DJKI.Saat membangun brand produk atau jasa dan ingin memperoleh hak atas merek yang terdaftar.
Hak CiptaKarya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, termasuk program komputer.Hak timbul otomatis setelah karya diwujudkan. DJKI menyediakan pencatatan ciptaan.Saat membutuhkan dokumentasi pencatatan ciptaan, misalnya untuk karya tulis, musik, desain tertentu, atau software.
PatenInvensi di bidang teknologi yang memenuhi syarat paten.Permohonan paten atau paten sederhana ke DJKI.Saat ingin melindungi invensi dan sudah menyiapkan uraian teknis, klaim, abstrak, serta dokumen pendukung.
Desain IndustriTampilan estetis suatu produk yang memenuhi persyaratan desain industri.Permohonan pendaftaran desain industri.Saat nilai pembeda produk berada pada bentuk, konfigurasi, garis, warna, atau kombinasinya.
Rahasia DagangInformasi bisnis/teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.Isi rahasia tidak didaftarkan ke DJKI. Pengalihan hak atau perjanjian lisensi dapat dicatatkan.Saat aset utamanya berupa informasi rahasia, seperti metode, formula, atau informasi bisnis yang memang dijaga kerahasiaannya.
MANFAAT PERLINDUNGAN KI

Mengapa Bisnis Perlu Melindungi Kekayaan Intelektual?

Melindungi Identitas Brand & Produk

Merek terdaftar memberi hak atas merek sesuai barang atau jasa yang dilindungi. Ini memberi dasar hukum yang lebih jelas ketika muncul penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Mencegah Peniruan & Pemalsuan

Hak KI yang tepat membantu Anda merespons penggunaan tanpa hak atas merek, karya, desain, atau invensi. Ruang lingkup perlindungannya berbeda untuk setiap jenis KI.

Mendokumentasikan Status Hak

Sertifikat merek dan paten, serta surat pencatatan ciptaan, membantu mendokumentasikan status hak. Untuk hak cipta, haknya tetap timbul otomatis setelah karya diwujudkan.

Menjadikan KI sebagai Aset Bisnis

Merek, hak cipta, paten, dan desain industri dapat menjadi aset yang dialihkan atau dilisensikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mendukung Lisensi & Waralaba

Hak yang terdokumentasi membantu saat bisnis menyusun lisensi penggunaan merek, karya, atau teknologi. Untuk model waralaba, pengelolaan merek juga menjadi bagian penting dari brand.

Menyiapkan Ekspansi dengan Tepat

Pelindungan KI bersifat teritorial. Ketika bisnis masuk ke negara lain, Anda perlu menilai apakah merek atau hak lain juga perlu dilindungi di negara tujuan.

Memperjelas Kepemilikan dan Penggunaan

Dokumentasi KI membantu bisnis mencatat siapa pemilik hak, objek yang dilindungi, masa berlaku, serta status pengalihan atau lisensinya.

Membedakan Karya dan Invensi

Karya cipta dan invensi mengikuti rezim yang berbeda. Hak cipta timbul setelah karya diwujudkan, sedangkan invensi harus memenuhi syarat paten dan diajukan melalui mekanisme paten untuk memperoleh hak paten.

Pencarian Merek

Cek Merek Sebelum Daftar

Cari merek pembanding sebelum menentukan kelas dan mengajukan permohonan. Pengecekan awal membantu mengidentifikasi potensi kemiripan, tetapi hasil pencarian bukan jaminan permohonan akan diterima DJKI.

Pilihan Paket

Paket Layanan HAKI

Pendaftaran Merek

Pendaftaran Identitas Dagang yang melekat pada perusahaan, biasanya berbentuk Logo Perusahaan

Rp 5,5 Juta
Konsultasi Paket

Perpanjangan Merek

Perpanjangan hak merek yang sudah terdaftar

Sebelum ExpiredRp 8,9 JutaSetelah Expired s/d 6 BulanRp 12,9 Juta
Konsultasi Paket

Pengalihan Merek

Pengalihan hak atas merek terdaftar kepada pihak yang lain

Rp 5,9 Juta
Konsultasi Paket

Pendaftaran Hak Cipta

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa karya seni seperti musik, lagu, dll (Hak Cipta di luar program komputer).

Rp 3,5 Juta
Konsultasi Paket

Hak Cipta Program Komputer

Pendaftaran Hak Cipta program komputer memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas penggunaan dan distribusi perangkat lunak yang dibuatnya.

Rp 4,5 Juta
Konsultasi Paket

Pendaftaran Hak Paten

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa teknologi terbaru

Start fromRp 4,9 Juta
Konsultasi Paket

Pendaftaran Desain Industri

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa kreasi desain khusus

Satu Design IndustriRp 4,9 Juta
Konsultasi Paket

Pendaftaran Rahasia Dagang

Pendaftaran rahasia dagang melindungi informasi bisnis yang bersifat rahasia agar tidak disalahgunakan atau diungkapkan oleh pihak lain tanpa izin.

Rp 4,9 Juta
Konsultasi Paket

ISBN (International Standard Book Number)

Identitas resmi buku Anda (seperti KTP untuk buku).

Rp 3,5 JutaRp 2,5 Juta
Konsultasi Paket

Pengurusan Hak Cipta Buku + ISBN

Persiapan Pendaftaran Hak Cipta Permohonan Pendaftaran Hak Cipta Monitoring Pendaftaran Hak Cipta Sertifikat Hak Cipta Konsultasi Seputar Pendaftaran Hak Cipta dengan konsultan kami

Rp 8 JutaRp 6 Juta
Konsultasi Paket

Catatan Sebelum Memilih Paket

Keputusan atas permohonan tetap berada pada DJKI. Pengecekan merek atau pendampingan administrasi tidak dapat menjamin bahwa merek, paten, atau permohonan lain pasti diterima.

Untuk merek, permohonan diajukan berdasarkan kelas barang/jasa. Jika kebutuhan Anda mencakup lebih dari satu kelas, konfirmasikan ruang lingkup paket sebelum pengajuan.

Istilah pendaftaran hak cipta umum dipakai, tetapi secara hukum Hak Cipta timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan. Proses di DJKI adalah pencatatan ciptaan.

Untuk paket Pendaftaran Rahasia Dagang di atas, konfirmasikan ruang lingkup pekerjaannya dengan tim. DJKI menjelaskan bahwa isi rahasia dagang tidak didaftarkan; pengalihan hak atau perjanjian lisensinya dapat dicatatkan.

Layanan Utama

Layanan HAKI untuk Merek, Hak Cipta, dan Paten

Kami membantu kebutuhan perlindungan Kekayaan Intelektual mulai dari merek, hak cipta, hingga paten. Jenis layanan ditentukan berdasarkan aset yang ingin dilindungi, tujuan penggunaannya, serta dokumen yang tersedia.

Jasa Pendaftaran Merek

Kami membantu menyiapkan pendaftaran merek untuk nama, kata, logo, atau tanda pembeda lain yang digunakan pada barang dan/atau jasa. Sebelum pengajuan, merek pembanding perlu diperiksa dan kelas perlu disesuaikan dengan barang atau jasa yang benar-benar akan dilindungi.

Dokumen Dasar yang Perlu Disiapkan

DJKI mencantumkan etiket/label merek dan tanda tangan pemohon sebagai dokumen dasar permohonan baru. Dokumen tambahan berlaku bagi pemohon yang menggunakan kategori UMK atau mengajukan melalui kuasa.

Hal yang Sering Terlewat

Pengecekan merek bukan keputusan penerimaan. Kemiripan dengan merek terdahulu, daya pembeda, pilihan kelas, dan unsur lain tetap diperiksa dalam proses DJKI. Karena itu, pengurusan merek dagang perlu mencakup persiapan pengajuan dan pemantauan proses sesuai ruang lingkup layanan.

Pencatatan Hak Cipta

Kami membantu pencatatan ciptaan untuk karya yang relevan. Istilah "pendaftaran hak cipta" umum digunakan, tetapi Hak Cipta pada prinsipnya timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan memberi bukti administratif atas ciptaan yang dicatatkan.

Kapan Pencatatan Biasanya Dipertimbangkan?

Pencatatan dapat membantu dokumentasi administratif atas ciptaan, misalnya karya tulis, musik, karya seni, dan program komputer. Jenis ciptaan serta data pencipta dan pemegang hak perlu disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Jangan Samakan Hak Cipta dengan Merek

Logo atau materi kreatif dapat memunculkan pertanyaan lintas-rezim. Penggunaan suatu tanda sebagai identitas dagang perlu dinilai dari sisi merek, sedangkan karya visualnya dapat melibatkan Hak Cipta. Keduanya tidak otomatis saling menggantikan.

Jasa Pendaftaran Paten

Kami membantu pengajuan paten untuk invensi yang memenuhi persyaratan perlindungan. Prosesnya lebih teknis daripada pendaftaran merek karena dokumen permohonan perlu menjelaskan invensi dan batas perlindungan yang diminta.

Dokumen Teknis yang Perlu Disiapkan

DJKI mencantumkan deskripsi permohonan dalam Bahasa Indonesia, klaim, abstrak, dan gambar invensi jika ada. Dokumen kepemilikan, pengalihan hak, surat kuasa, atau bukti kategori pemohon dapat diperlukan sesuai kondisi permohonan.

Tentang Istilah Hak Paten

Istilah tersebut sering dipakai dalam pencarian, tetapi penyedia jasa tidak "membuat" hak paten. Layanan membantu persiapan dan pengajuan permohonan. Keputusan pemberian atau penolakan paten tetap menjadi kewenangan DJKI.

Alur Pengurusan

Cara Kami Membantu Proses Pengurusan HAKI

Kami mulai dari objek yang ingin Anda lindungi, bukan dari nama paket. Langkah berikutnya disesuaikan dengan jenis KI dan cakupan layanan yang dipilih.

1

Identifikasi Aset

Anda menyampaikan apakah kebutuhan berkaitan dengan brand, karya, perangkat lunak, invensi, desain, atau informasi bisnis yang dirahasiakan.

2

Pemeriksaan Awal

Untuk merek, pengecekan pembanding dapat dilakukan sebelum filing. Untuk jenis KI lain, tim memeriksa kebutuhan data dan dokumen dasar.

3

Tentukan Jalur yang Tepat

Kelas merek, jenis ciptaan, atau jenis permohonan paten ditentukan sesuai objek dan data yang tersedia.

4

Siapkan Dokumen

Tim membantu menata data dan dokumen sesuai ruang lingkup paket serta persyaratan pengajuan yang berlaku.

5

Pengajuan

Permohonan atau pencatatan diajukan ke sistem yang relevan. Bukti pengajuan dan status proses disimpan untuk tindak lanjut.

6

Monitoring dan Tindak Lanjut

Status dipantau sesuai cakupan layanan. Jika muncul permintaan perbaikan, usulan penolakan, atau tindakan pasca-permohonan, kebutuhan berikutnya dinilai dari dokumen DJKI dan paket yang digunakan.

Pengalaman Penanganan

Contoh Penanganan Usulan Penolakan Merek

Pendaftaran merek tidak selalu selesai setelah pengajuan. Dalam kondisi tertentu, pemohon perlu memahami alasan pemeriksa dan menyiapkan tanggapan yang relevan.

Brand Sabun: Sanggahan atas Usulan Penolakan Merek

Kami telah mempublikasikan studi kasus tentang pendampingan sebuah brand sabun saat menghadapi usulan penolakan merek dan perlu menyiapkan sanggahan. Kasus tersebut menunjukkan bahwa pengurusan merek dapat memerlukan tindak lanjut setelah tahap pengajuan.

Baca studi kasus lengkap
Verifikasi Informasi

Dasar Hukum dan Sumber Resmi

Ketentuan KI dapat berubah. Gunakan sumber pemerintah berikut untuk memeriksa prosedur dan aturan yang berlaku saat Anda mengajukan permohonan.

Promo IZIN.co.id

Konsultasikan Kebutuhan HAKI Anda

Belum yakin perlu mendaftarkan merek, mencatatkan hak cipta, atau mengajukan paten? Jelaskan aset yang ingin Anda lindungi agar tim kami dapat memahami kebutuhan Anda sebelum proses dimulai.

*syarat dan ketentuan berlaku

Layanan Terkait untuk Buku

Pengurusan ISBN untuk Penulis dan Penerbit

Kami juga menyediakan layanan ISBN untuk kebutuhan penerbitan buku. ISBN bukan jenis Kekayaan Intelektual, sehingga layanan ini dipisahkan dari penjelasan utama tentang merek, hak cipta, dan paten.

Mengapa Perlu Memiliki ISBN?

KTP Bukuidentitas unik buku di seluruh dunia.
Distribusi Resmimudah masuk toko buku & marketplace.
Pengakuan Legalterdata di Perpusnas.
Kredibilitaslebih profesional & lebih mudah dipasarkan.

Mengapa Mengurus ISBN Bersama Kami?

Proses Lebih Praktiskami urus ke Perpusnas RI.
Pendampingan Prosespendampingan sampai ISBN aktif.
Dukungan Timkonsultan berpengalaman.
Sesuai Prosedursesuai regulasi.
Biaya Layanan
Rp 3.500.000
Promo Khusus
Rp 2.500.000

(Termasuk jasa pengurusan & pendampingan dokumen sampai ISBN terbit)

Hubungi Kami
Pertanyaan Umum

Pertanyaan Umum Seputar HAKI

FAQ Layanan HAKI

Dalam praktik pencarian, istilah HAKI dan HKI sering dipakai untuk layanan Kekayaan Intelektual. Istilah yang digunakan DJKI saat ini adalah KI. Layanannya tetap harus ditentukan per jenis hak, misalnya pendaftaran merek, pencatatan ciptaan, atau permohonan paten.

Tidak. Pengecekan awal dapat membantu menemukan merek pembanding dan risiko yang terlihat sebelum filing, tetapi keputusan atas permohonan berada pada DJKI setelah proses pemeriksaan.

DJKI mencantumkan etiket atau label merek dan tanda tangan pemohon sebagai dokumen dasar. Persyaratan tambahan dapat berlaku untuk kategori UMK, penggunaan kuasa, atau kondisi permohonan tertentu. Anda juga perlu menentukan kelas barang/jasa yang sesuai.

Tidak. Hak Cipta timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. DJKI menyediakan pencatatan ciptaan, dan pencatatan tersebut bukan syarat untuk memperoleh Hak Cipta.

Dokumen teknis inti mencakup deskripsi permohonan dalam Bahasa Indonesia, klaim, abstrak, serta gambar invensi jika ada. Dokumen kepemilikan, pengalihan hak, kuasa, dan dokumen kategori pemohon dapat diperlukan sesuai situasi.

Isi rahasia dagang tidak didaftarkan atau dicatatkan di DJKI. DJKI menjelaskan bahwa pengalihan hak atau perjanjian lisensi Rahasia Dagang dapat diajukan untuk pencatatan. Karena itu, konfirmasikan ruang lingkup paket sebelum memesan layanan terkait Rahasia Dagang.

Istilah tersebut umum dipakai pengguna, tetapi tidak ada satu hak atau sertifikat HAKI yang dibuat oleh penyedia jasa. Kami membantu persiapan, pengajuan, pencatatan, atau tindak lanjut sesuai jenis KI. Keputusan pendaftaran atau pemberian hak tetap mengikuti mekanisme DJKI.

Jika yang Anda maksud adalah memperoleh perlindungan atas brand, kebutuhannya biasanya pendaftaran merek. Pembuatan nama atau desain logo adalah pekerjaan branding, sedangkan pendaftaran merek adalah proses hukum untuk mengajukan tanda tersebut pada kelas barang/jasa yang dipilih.

FAQ Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.
  • Jaminan atas mutu barangnya.
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
  • Tidak memiliki daya pembeda, dan/atau
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

FAQ Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta
  • Seni batik;
  • Fotografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
  • Terhadap Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
  • Terhadap Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan