Pendaftaran HAKI

Jasa Pendaftaran HAKI

Lindungi merek, karya, dan inovasi bisnis Anda dengan pengurusan HAKI yang rapi, resmi, dan didampingi tim legal berpengalaman.

Cocok untuk brand, kreator, dan bisnis yang ingin bergerak lebih aman.

  • Merek
  • Hak Cipta
  • Paten
IZIN.co.id adalah mitra strategis resmi EKRAF yang bergerak sebagai penyedia layanan swasta (pihak ketiga) independen, bukan instansi pemerintah.
MANFAAT PERLINDUNGAN HAKI

Mengapa Kamu Butuh Izin HAKI untuk Produkmu?

Melindungi Identitas Brand & Produk

Merek yang didaftarkan mencegah pihak lain menggunakan nama, logo, atau tampilan produkmu. Ini menjaga ciri khas dan reputasi bisnis kamu.

Mencegah Peniruan & Pemalsuan

HAKI memberi kamu hak hukum untuk melawan plagiarisme, peniruan desain, atau pemalsuan produk yang merugikan bisnis.

Menjadi Bukti Kepemilikan Resmi

Sertifikat HAKI adalah bukti sah di mata hukum bahwa kamu adalah pemilik karya, merek, atau inovasi tersebut.

Meningkatkan Nilai & Daya Saing Produk

Produk dengan perlindungan HAKI lebih bernilai secara komersial, meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun internasional.

Membuka Peluang Lisensi & Waralaba

Dengan izin HAKI, kamu bisa memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan produk atau merekmu secara legal dan menguntungkan.

Memudahkan Ekspansi Bisnis

Produk yang telah dilindungi HAKI lebih mudah masuk ke pasar baru karena sudah memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Membangun Kepercayaan Konsumen

Konsumen cenderung lebih percaya dan loyal terhadap produk yang orisinal, legal, dan tidak melanggar hak pihak lain.

Melindungi Inovasi & Karya Kreatif

Hak cipta dan paten memastikan kamu punya kendali penuh atas penggunaan, distribusi, dan pengembangan karya atau teknologi yang kamu ciptakan.

Pencarian Merek

Cek merek sebelum daftar

Cek dan analisa merek pembanding dari jutaan merek terdaftar di Indonesia. Pastikan merek Anda aman dan tingkatkan peluang sukses pendaftaran sekarang!

Pilihan Paket

Paket Pendaftaran HAKI

Promo IZIN.co.id

Dapatkan Promo & Penawaran Menarik

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan, legalitas maupun pendirian perusahaan jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

*syarat dan ketentuan berlaku

Layanan ISBN

Pengurusan ISBN

Kini IZIN.co.id hadir dengan layanan ISBN untuk penulis, penerbit, & kreator konten yang ingin bukunya resmi dan tercatat di Perpustakaan Nasional.

Kenapa Harus Punya ISBN?

KTP Bukuidentitas unik buku di seluruh dunia.
Distribusi Resmimudah masuk toko buku & marketplace.
Pengakuan Legalterdata di Perpusnas.
Kredibilitaslebih profesional & gampang dipasarkan.

Kenapa Urus di IZIN.co.id?

Praktis & Cepatkami urus ke Perpusnas RI.
Full Supportpendampingan sampai ISBN aktif.
Tim Ahlikonsultan berpengalaman.
Legal & Resmisesuai regulasi.
Biaya Layanan
Rp 3.500.000
Promo Khusus
Rp 2.500.000

(Termasuk jasa pengurusan & pendampingan dokumen sampai ISBN terbit)

Hubungi Kami
Pertanyaan Umum

FAQ IZIN HAKI

FAQ Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.
  • Jaminan atas mutu barangnya.
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang ctapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
  • Tidak memiliki daya pembeda, dan/atau
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan Merek milik pihak lain yang sudah terctaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang dizunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

FAQ Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta
  • Seni batik;
  • Fotografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
  • Terhadap Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
  • Terhadap Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan