Memilih KBLI (Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat adalah langkah pertama dan paling kritis dalam mengurus legalitas bisnis PKRT. KBLI menentukan jenis perizinan yang harus dipenuhi, standar mutu yang berlaku, dan kementerian mana yang berwenang mengawasi usaha Anda. Salah pilih KBLI berarti izin edar produk ditolak di REGALKES karena NIB tidak sesuai, atau proses di OSS terhenti karena kode usaha tidak kompatibel dengan pemenuhan komitmen CPPKRTB (Cara Pembuatan PKRT yang Baik). Panduan ini memetakan KBLI yang berlaku untuk setiap jenis usaha PKRT berdasarkan KBLI 2025 yang mulai berlaku per BPS Peraturan No. 7 Tahun 2025.
Update Penting: KBLI 2025 Menggantikan KBLI 2020
BPS menerbitkan KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025) yang menggantikan KBLI 2020. Beberapa kode KBLI untuk sektor alkes dan PKRT mengalami perubahan. Jika NIB Anda masih menggunakan kode KBLI 2020 lama, lakukan pembaruan di OSS agar kompatibel dengan persyaratan perizinan terbaru. Selalu verifikasi kode terkini langsung di portal OSS atau BPS sebelum mendaftar.
Poin Penting
- KBLI untuk bisnis PKRT dibagi menjadi dua kelompok besar: KBLI industri/produksi (kategori C, angka 2XXXX) untuk yang membuat produk, dan KBLI perdagangan/distribusi (kategori G, angka 4XXXX) untuk yang menyalurkan produk yang sudah ada.
- Satu perusahaan bisa mendaftarkan lebih dari satu kode KBLI dalam satu NIB, asalkan setiap KBLI memiliki izin dan pemenuhan standar yang sesuai.
- NIB dengan KBLI yang sesuai adalah syarat administrasi wajib sebelum bisa mengajukan izin edar PKRT (PKD/PKL) di REGALKES Kemenkes.
- Produsen PKRT wajib memiliki NIB dengan kode KBLI yang sesuai PKRT.
- KBLI yang salah bukan hanya menyebabkan penolakan di REGALKES — ia juga menentukan apakah usaha Anda dikategorikan berisiko rendah, menengah, atau tinggi di OSS, yang berpengaruh langsung pada jenis izin lanjutan yang diwajibkan.
Dua Kelompok Besar KBLI dalam Ekosistem PKRT
Sebelum melihat daftar kode spesifik, pahami dulu dua kelompok besar yang memisahkan fungsi produksi dari fungsi distribusi:
| Kelompok | Siapa yang Menggunakan | Kategori KBLI | Standar Mutu Wajib |
|---|---|---|---|
| KBLI Industri/Produksi | Perusahaan yang memproduksi/membuat produk PKRT sendiri | Kategori C — Industri Pengolahan (kode 2XXXX) | CPPKRTB (Cara Pembuatan PKRT yang Baik), izin produksi Kemenkes |
| KBLI Perdagangan/Distribusi | Perusahaan yang mendistribusikan/menjual PKRT buatan pihak lain (produsen atau importir) | Kategori G — Perdagangan Besar dan Eceran (kode 4XXXX) | CDAKB/izin distribusi (jika berlaku untuk kategori produknya) |
KBLI untuk Produsen PKRT (Membuat Produk Sendiri)
Jika usaha Anda adalah memproduksi PKRT — baik sabun, deterjen, disinfektan, hand sanitizer, obat nyamuk, popok, tisu basah, dan sejenisnya — KBLI yang digunakan berasal dari kategori industri manufaktur (angka 20XXX–32XXX).
KBLI 20231 — Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga
KBLI 20231 mencakup usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga. Ini adalah KBLI utama untuk sebagian besar produsen PKRT yang membuat produk kebersihan rumah tangga non-pestisida.
Produk yang masuk cakupan KBLI 20231: sabun mandi, sabun cuci tangan, sabun cuci piring cair dan bubuk, deterjen cair dan bubuk, sabun colek, pelembut pakaian (softener), pemutih pakaian, pembersih lantai (tanpa pestisida), pembersih kamar mandi, dan sejenisnya.
KBLI 20232 — Industri Bahan Pembersih Keperluan Lainnya
Mencakup pembuatan produk pembersih dan sanitasi yang tidak masuk kategori sabun rumah tangga secara langsung, termasuk bahan pembersih untuk industri dan fasilitas umum. Produsen yang membuat produk disinfektan dan sanitasi untuk pasar B2B (hotel, rumah sakit, perkantoran) umumnya menggunakan KBLI ini.
KBLI 20294 — Industri Wewangian, Larutan Penyegar, dan Kosmetik
Digunakan untuk produsen yang membuat produk pengharum ruangan, parfum, lotion, atau produk perawatan tubuh yang tidak masuk kategori kosmetik BPOM dan tidak masuk 20231. Pengharum ruangan semprot (air freshener) dan pengharum pakaian yang mengandung bahan wewangian sering menggunakan KBLI ini.
KBLI 20212 — Industri Produk Agrokimia (Pestisida Rumah Tangga)
Untuk produsen yang membuat produk pengendalian vektor dan hama rumah tangga yang mengandung bahan aktif pestisida. Ini adalah KBLI yang digunakan oleh produsen obat nyamuk (bakar, semprot, elektrik), racun tikus, insektisida rumah tangga, dan repellent nyamuk. Produk PKRT Kelas 3 dalam terminologi Kemenkes.
KBLI 17021 — Industri Kertas Tisu
Untuk produsen yang membuat tisu (tisu wajah, tisu toilet, tisu makan). Jika produk berupa tisu basah yang mengandung larutan antiseptik atau bahan kimia aktif, KBLI ini dipadukan dengan informasi produk yang lebih spesifik dalam pengajuan izin edar di REGALKES.
KBLI 17090 — Industri Barang dari Kertas dan Karton Lainnya
Mencakup produksi popok bayi (diapers) dan pembalut wanita berbahan kertas/selulosa. Untuk produk berbahan non-woven atau polimer, bisa menggunakan kode industri plastik atau tekstil yang relevan.
| KBLI | Nama | Contoh Produk PKRT |
|---|---|---|
| 20231 | Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga | Sabun mandi, sabun cuci piring, deterjen, pelembut pakaian, pembersih lantai, cairan pel |
| 20232 | Industri Bahan Pembersih Keperluan Lainnya | Disinfektan industri, sanitizer permukaan, bahan pembersih fasilitas umum |
| 20294 | Industri Wewangian, Larutan Penyegar, dan Kosmetik | Pengharum ruangan semprot, pengharum pakaian, air freshener elektrik |
| 20212 | Industri Produk Agrokimia / Pestisida Rumah Tangga | Obat nyamuk bakar/semprot/elektrik, racun tikus, insektisida rumah tangga |
| 17021 | Industri Kertas Tisu | Tisu wajah, tisu toilet, tisu dapur, tisu makan |
| Khusus: 17090 / 22299 | Industri Barang dari Kertas Lainnya / Industri Barang dari Plastik | Popok bayi, pembalut wanita, cotton bud, kapas kecantikan |
KBLI untuk Distributor dan Importir PKRT
Jika usaha Anda adalah mendistribusikan atau mengimpor PKRT yang sudah diproduksi oleh pihak lain, KBLI yang digunakan berasal dari kategori perdagangan (angka 46XXX untuk grosir/besar, 47XXX untuk eceran).
KBLI 46791 — Perdagangan Besar Bahan Kimia Dasar, Bahan Kimia Industri, dan Kimia Lainnya (KBLI 2025)
Dengan terbitnya KBLI 2025, kode untuk distribusi produk kimia termasuk PKRT mengalami penyesuaian. Berdasarkan perubahan KBLI 2020 ke KBLI 2025, kode untuk perdagangan besar produk kimia rumah tangga dan PKRT kini masuk ke kelompok yang diperbarui. Verifikasi kode terbaru yang aktif di OSS karena sistem sudah beralih ke KBLI 2025.
KBLI 46631 — Perdagangan Besar Bahan Kimia untuk Industri
Untuk distributor yang memasok bahan baku atau produk PKRT dalam jumlah besar ke industri (bukan langsung ke konsumen akhir atau pengecer). Distributor yang menyuplai disinfektan ke pabrik, hotel, atau fasilitas industri sering menggunakan kode ini.
KBLI 47729 — Perdagangan Eceran Kosmetik, Sabun, Deterjen, dan Produk Perawatan Lainnya
Untuk toko eceran yang menjual produk PKRT langsung kepada konsumen akhir. Minimarket, toko online, atau toko kebersihan yang menjual deterjen, hand sanitizer, dan produk PKRT lainnya secara eceran menggunakan kode ini.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Dua kesalahan KBLI yang paling sering kami temui pada klien di sektor PKRT: pertama, produsen hand sanitizer yang mendaftarkan NIB dengan KBLI perdagangan (47XXX) alih-alih KBLI industri (20231) karena merasa “jualan” bukan “pabrik” — padahal yang diperlukan Kemenkes untuk izin edar PKD adalah KBLI produksi. Kedua, distributor yang menggunakan KBLI maklon (jasa manufaktur) padahal mereka hanya mendistribusikan, bukan memproduksi. Kesalahan ini tidak terlihat di OSS saat NIB terbit, tetapi langsung terdeteksi saat pengajuan pemenuhan komitmen di REGALKES dan mengharuskan perubahan NIB dari awal. Konsultasikan pemilihan KBLI sebelum mendaftar untuk menghindari siklus pengulangan ini.
KBLI Khusus: Usaha Maklon PKRT
Maklon adalah skema produksi di mana pemilik merek (brand owner) menyerahkan proses produksi kepada pabrik pihak ketiga (pabrik maklon). Dalam ekosistem PKRT, maklon sangat umum karena memungkinkan brand owner memasarkan produk tanpa harus membangun pabrik sendiri.
Dalam skema maklon PKRT:
- Pabrik maklon (toll manufacturer): Menggunakan KBLI industri (20231, 20212, dsb.) dan wajib memiliki izin produksi serta sertifikat CPPKRTB
- Pemilik merek (brand owner): Mendaftarkan izin edar PKD atas namanya dengan melampirkan akta perjanjian maklon dengan pabrik. Masa berlaku izin edar PKD untuk produk maklon mengikuti masa berlaku kontrak maklon — jika kontrak maklon 1 tahun, izin edar berlaku 1 tahun
Pemilik merek yang hanya memegang perjanjian maklon tanpa pabrik sendiri umumnya tidak memerlukan KBLI produksi di NIB-nya, tetapi tetap wajib memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai dengan jenis usahanya.
Untuk mengurus perizinan PKRT melalui OSS, setelah NIB terbit, pilih nomor KBLI yang sesuai dan klik pemenuhan persyaratan di sistem K/L, yang kemudian akan mengarahkan ke sistem SERALKES untuk upload dokumen persyaratan CPAKB/CPPKRTB/CDAKB.
Artinya, KBLI yang terdaftar di NIB secara langsung menentukan alur pemenuhan komitmen yang muncul di OSS. KBLI industri akan memunculkan persyaratan CPPKRTB (Cara Pembuatan PKRT yang Baik), sedangkan KBLI distribusi akan memunculkan persyaratan CDAKB jika berlaku untuk jenis produknya. Memilih KBLI yang salah berarti alur pemenuhan komitmen yang muncul tidak sesuai dengan jenis usaha Anda — dan ini tidak bisa dikoreksi tanpa mengubah NIB terlebih dahulu.
Langkah Memilih KBLI yang Tepat: Panduan Cepat
Pertanyaan untuk menentukan KBLI Anda:
- Apakah Anda membuat/memproduksi produk sendiri? → KBLI industri (20231, 20212, 20294, dll.)
- Apakah produk yang dibuat mengandung pestisida? → KBLI 20212 (bukan 20231)
- Apakah Anda hanya mendistribusikan produk orang lain? → KBLI perdagangan (46XXX atau 47XXX)
- Apakah distribusi ke grosir/B2B atau langsung ke konsumen? → Grosir: 46XXX | Eceran: 47XXX
- Apakah Anda brand owner yang pakai pabrik maklon? → Cek jenis usaha utama Anda dan konsultasikan ke konsultan perizinan
Untuk panduan lebih lengkap tentang PKRT dan legalitas izin edarnya, baca artikel: PKRT: Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Izin Edarnya dan Apa Itu Alat Kesehatan dan Jenisnya.
Tidak Yakin KBLI Mana yang Tepat untuk Bisnis PKRT Anda?
IZIN.co.id membantu identifikasi KBLI yang tepat, pengurusan NIB, pemenuhan standar CPPKRTB/CDAKB, hingga pendampingan izin edar PKD/PKL. Layanan online dan offline, seluruh Indonesia.
- Badan Pusat Statistik RI. (2025). Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Diperoleh dari
https://www.bps.go.id - Kementerian Kesehatan RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/145718/permenkes-no-62-tahun-2017 - UKM Indonesia — Kementerian Koperasi dan UKM. Izin Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Diperoleh dari
https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/izin-alat-kesehatan-dan-perbekalan-kesehatan-rumah-tangga-pkrt



