Kenali Hak Desain Industri Atas Produk Anda!

Konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum secara langsung. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Pengenalan Hak Desain Industri

Mungkin anda familiar dengan Hak Cipta, Merek, dan Paten sebagai beberapa jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tapi apa anda pernah dengar Hak Kekayaan Intelektual lain yang disebut Desain Industri?

Desain Industri adalah kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, ataupun gabungan antara hal-hal tersebut yang bisa berwujud dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan untuk menghasilkan suatu produk, komoditas industri, atau kerajinan tangan

Masih bingung objek apa yang bisa disebut desain industri? Contoh desain industri misalnya desain atas botol yakult (bentuk), desain Iphone X dengan kombinasi layar monitor dan keyboard, termasuk detail atau ornamen serta tombol (konfigurasi), ataupun bentuk desain dan warna pada kotak kemasan kardus suatu produk makanan. 

Klasifikasi produk desain industri sendiri dibagi menjadi berbagai kelas oleh Direktorat Jenderal KI, mulai dari produk makanan, pakaian, barang bawaan, perlengkapan menyikat dan sejenisnya, perabotan, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya. Sehubungan dengan Desain Industri, Hak Desain Industri adalah Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada pendesain terhadap hasil kreasinya untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanakan desain tersebut. Jadi singkatnya, Hak Desain Industri adalah Hak Kekayaan Intelektual atas sebuah desain yang diberikan secara eksklusif kepada seorang pendesain (jika ia menggunakan desain itu sendiri), atau dengan persetujuan juga bisa dimiliki pihak lain.

Apa Gunanya Pendaftaran Hak Desain Indsutri?

Seperti Hak Merek dan Paten, legalitas hak eksklusif dari Desain Industri baru akan didapatkan oleh pihak pendesain setelah didaftarkan pada pihak yang berwenang (Dirjen Kekayaan Intelektual) dan orang yang terlebih dahulu mendaftarkan perlindungan atas haknya lah yang akan mendapatkannya (sistem First-to-file). Selain alasan utama ini, tentu ada beberapa alasan lain mengenai pentingnya pendaftaran Hak Desain Industri anda, yaitu

  1. Legalitas atas hak desain industri anda juga meminimalisir terjadinya penjiplakan dari desain anda. 
  2. Meningkatkan nilai komersial perusahaan anda secara keseluruhan, karena desain industri termasuk aset bisnis.
  3. Hak Desain Industri termasuk HKI yang bisa dialihkan ke pihak lain, yang berarti jika dibutuhkan Hak Desain Industri anda bisa dijual dalam bentuk lisensi ke pihak lain dan menambah profit. Apabila dibutuhkan, baru-baru ini Peraturan Pemerintah juga mengesahkan skema kredit dengan HKI termasuk Desain Industri juga!
    (Baca juga: https://izin.co.id/blog/2022/07/28/hak-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan/)

Kapan Anda Perlu Mendaftarkan Hak Desain Industri?

Hak atas desain industri, seperti Hak Kekayaan Intelektual lainnya (Merek dan Paten) menganut sistem First to File, yang berarti siapa yang pertama mendaftarkannya lah yang akan mendapatkan hak-nya. Karena hal ini, tentu lebih baik mendaftarkan desain industri anda sesegera mungkin. Selain itu juga perlu diperhatikan bahwa perlindungan desain industri hanya diberikan untuk desain industri yang baru, yang artinya saat tanggal penerimaan permohonan pendaftarannya, desain tersebut tidak sama dengan yang sudah ada sebelumnya.  

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di IZIN Co Id

Nah, segera daftarkan desain industri dari produk atau komoditas anda! Bingung dengan langkah-langkah yang harus diambil dalam mengurus Pendaftaran Hak Desian Industri ataupun Kekayaan Intelektual lainnya? Segera hubungi kami, IZIN.co.id. Siap membantu anda dengan segala kebutuhan legalitas anda, termasuk Desain Industri, dengan paket pendaftaran Desain Industri kami mulai dari Konsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual, pengecekan Desain Industri, Permohonan Pendaftaran, Monitoring proses, sampai diterimanya sertifikat Desain Industri anda.

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan terkait yang berlaku. Regulasi hukum dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan hukum.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion).

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Cek Merek Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Cek Merek Gratis
Cek dan telusuri merek dagang terdaftar secara gratis
Artikel Lainnya
whatsapp button