Sertifikasi Halal untuk Produk PKRT: Kewajiban, Jalur, Biaya, dan Cara Daftar di SIHALAL

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) wajib bersertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PKRT masuk dalam kategori Barang Gunaan yang tercantum dalam PP 42/2024 — satu kelompok bersama sandang dan aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A. Produsen PKRT yang tidak memiliki sertifikat halal setelah tanggal tersebut berisiko dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar.

Tenggat Wajib Halal PKRT: 18 Oktober 2026

PKRT termasuk kategori Barang Gunaan yang wajib bersertifikat halal per PP No. 42 Tahun 2024. Tenggat berlaku serentak pada 18 Oktober 2026 — baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Proses sertifikasi halal jalur reguler memerlukan waktu 2–6 bulan. Jika belum mulai, segera ajukan sebelum terlambat.

Poin Penting

  • PKRT termasuk dalam kategori Barang Gunaan yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 per PP No. 42 Tahun 2024.
  • Ada dua jalur sertifikasi halal: Self Declare (gratis, khusus UMKM dengan bahan halal dan proses sederhana) dan Jalur Reguler (berbayar, untuk semua skala usaha dan produk dengan titik kritis kehalalan).
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SIHALAL BPJPH di ptsp.halal.go.id.
  • Produk PKRT yang tidak bisa atau tidak ingin disertifikasi halal wajib mencantumkan keterangan “Tidak Halal” yang jelas pada label kemasan.
  • Sertifikat halal berlaku 4 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

PKRT dan Kewajiban Halal: Dasar Hukum yang Harus Dipahami

Seluruh kategori berikut wajib bersertifikat halal: kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, serta barang gunaan antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.

Dasar hukum berlapis yang mengatur kewajiban halal PKRT:

RegulasiKetentuan yang Relevan
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)Pasal 4: seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal
PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk HalalMenggantikan PP No. 39 Tahun 2021; menetapkan PKRT sebagai bagian dari Barang Gunaan yang wajib halal per 18 Oktober 2026
Permenkes No. 62 Tahun 2017 jo. Permenkes No. 5 Tahun 2026Penandaan PKRT yang bahannya belum halal wajib mencantumkan keterangan sesuai ketentuan jaminan produk halal

Titik Kritis Kehalalan Produk PKRT: Apa yang Perlu Diperiksa?

Tidak semua PKRT memiliki masalah kehalalan yang sama. Titik kritis kehalalan bervariasi tergantung jenis dan formula produk:

Jenis PKRTTitik Kritis Kehalalan yang Umum
Sabun dan deterjenSurfaktan yang bisa berasal dari lemak hewani (tallow) — perlu verifikasi apakah berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat, atau dari sumber nabati
Hand sanitizer dan antiseptikAlkohol (etanol) — status kehalalan alkohol dalam antiseptik diatur khusus; alkohol sintetis untuk tujuan non-konsumsi umumnya dapat diterima oleh beberapa LPH, namun perlu konfirmasi ke LPH pilihan
Pelembut pakaianAgen pelembut (softener agent) yang bisa berasal dari turunan lemak hewani atau produk sampingan industri gelatin
Tisu basah dan produk perawatan bayiBahan pengawet, emolien, dan fragran yang bisa berasal dari turunan hewani atau produk fermentasi
Obat nyamuk dan pestisidaBahan aktif pestisida dan bahan pembawa (carrier) yang perlu diverifikasi asal-usulnya
Popok bayi dan pembalutMaterial penyerap berbasis selulosa umumnya tidak bermasalah; namun beberapa bahan tambahan (lotion, fragran) perlu diverifikasi

Dua Jalur Sertifikasi Halal untuk Produsen PKRT

Ada dua jalur pengurusan sertifikasi halal: self declare (gratis untuk UMKM tertentu) dan reguler (berbayar untuk usaha menengah dan besar).

Jalur 1: Self Declare (Gratis untuk UMKM)

Self declare adalah mekanisme sertifikasi halal di mana Anda sebagai pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya. Sertifikasi ini diawasi oleh pendamping proses produk halal yang terdaftar di BPJPH.

Self declare hanya bisa dipilih jika memenuhi semua syarat berikut:

  • Skala usaha: mikro atau kecil (omzet maksimal Rp500 juta – Rp1 miliar per tahun, bergantung ketentuan terkini)
  • Produk berupa barang (bukan jasa)
  • Bahan baku seluruhnya sudah halal dan mudah diverifikasi (tidak ada titik kritis kehalalan yang kompleks)
  • Proses produksi sederhana dan tidak melibatkan bahan yang meragukan kehalalannya

Untuk PKRT yang bahan bakunya seluruhnya berasal dari sumber nabati atau sintetis yang jelas halal (misalnya tisu kering berbahan baku kertas), jalur self declare bisa menjadi pilihan. Namun untuk produk yang menggunakan surfaktan, alkohol, atau fragran, jalur reguler lebih aman untuk menghindari penolakan di kemudian hari.

Biaya untuk pembuatan sertifikasi halal self declare bagi UMKM adalah gratis. Untuk skema self-declare, estimasi waktu penyelesaian adalah 21 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Jalur 2: Sertifikasi Halal Reguler (Semua Skala Usaha)

Jalur reguler wajib digunakan oleh usaha menengah dan besar, serta oleh semua skala usaha yang produknya memiliki titik kritis kehalalan — termasuk sebagian besar PKRT yang menggunakan bahan kimia aktif, surfaktan turunan hewani, atau fragran sintetis kompleks.

Jalur reguler adalah jalur yang melibatkan audit langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses lebih panjang tetapi lebih komprehensif dan hasilnya lebih kuat secara hukum.

AspekSelf DeclareJalur Reguler
Target usahaUMKM omzet maks. Rp500 juta – Rp1 miliarSemua skala usaha; wajib untuk menengah dan besar
BiayaGratis (program SEHATI BPJPH)Mulai Rp650.000 (UMK) hingga Rp12.500.000 (besar) + biaya audit LPH
ProsesDaftar online + pendampingan PPH + sidang komite fatwaDaftar online + verifikasi LPH + audit lapangan + sidang fatwa MUI + penerbitan BPJPH
Estimasi waktu21 hari kerja2–6 bulan
Cocok untuk PKRTPKRT berbahan sederhana dan jelas halal (tisu kering, kapas, popok berbahan dasar selulosa)PKRT dengan bahan kimia aktif, surfaktan, fragran, alkohol (sebagian besar kategori Kelas 2 dan 3)

Dokumen yang Diperlukan untuk Sertifikasi Halal PKRT

Dokumen yang wajib disiapkan: KTP, NIB, NPWP, daftar produk dan bahan baku, diagram proses produksi, serta dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH). Untuk produsen PKRT secara khusus, tambahkan:

  • Daftar seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan kemasan yang digunakan beserta spesifikasinya
  • Sertifikat halal bahan baku (jika ada) dari pemasok
  • Alur proses produksi (flowchart) yang menunjukkan seluruh tahap dari penerimaan bahan baku hingga pengemasan
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — untuk jalur reguler; mencakup kebijakan halal perusahaan, tim manajemen halal, prosedur pengendalian bahan, dan prosedur audit internal
  • Denah fasilitas produksi
  • Sertifikat produksi atau izin edar PKD (jika sudah ada) — sebagai bukti legalitas produk

Alur Pengajuan Sertifikasi Halal PKRT via SIHALAL

  1. Buat akun di SIHALAL: Akses portal resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id. Klik “Buat Akun” dan pilih tipe pengguna “Pelaku Usaha”. Masukkan email, password, dan data perusahaan.
  2. Integrasi data NIB: Sistem SIHALAL secara otomatis menarik data usaha Anda dari database OSS saat Anda memasukkan NIB. Pastikan data NIB sudah akurat dan KBLI sesuai sebelum mendaftar.
  3. Pilih jalur sertifikasi: Tentukan self declare atau reguler berdasarkan skala usaha dan kompleksitas produk Anda.
  4. Input data bahan baku dan produk: Masukkan satu per satu bahan yang digunakan. Jika bahan sudah memiliki sertifikat halal, masukkan nomor sertifikat halalnya agar sistem langsung memverifikasi secara otomatis.
  5. Unggah dokumen persyaratan: Upload seluruh dokumen yang diperlukan sesuai jalur yang dipilih.
  6. Verifikasi dan pembayaran: Untuk jalur reguler, LPH menginput biaya pemeriksaan dan BPJPH menerbitkan tagihan. Lakukan pembayaran dan unggah bukti bayar.
  7. Audit oleh LPH: Untuk jalur reguler, auditor LPH melakukan pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan ke fasilitas produksi.
  8. Sidang penetapan fatwa: Hasil audit LPH diserahkan ke Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal BPJPH untuk penetapan kehalalan.
  9. Penerbitan sertifikat halal: BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik. Label halal Indonesia resmi dapat dicantumkan pada kemasan produk setelah sertifikat terbit.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Dua kesalahan yang paling sering terjadi pada produsen PKRT yang mengurus sertifikasi halal: pertama, memilih jalur self declare padahal produk menggunakan surfaktan turunan hewani atau fragran dengan titik kritis kehalalan — pendamping PPH akan menolak karena bahan tidak memenuhi kriteria self declare, dan proses harus diulang dari awal dengan jalur reguler. Kedua, mendaftar terlalu mepet dengan tenggat 18 Oktober 2026. Proses jalur reguler butuh 2–6 bulan — jika baru daftar September 2026, sertifikat belum tentu terbit sebelum batas waktu. Mulai prosesnya sekarang, bukan nanti.

Jika Produk PKRT Tidak Bisa Disertifikasi Halal

Ada PKRT yang secara inheren mengandung bahan yang tidak halal atau yang statusnya kontroversial — misalnya produk pestisida dengan bahan aktif tertentu. Untuk produk seperti ini, tidak ada kewajiban untuk mendapat sertifikat halal, tetapi ada kewajiban lain yang tidak kalah pentingnya:

Pelaku usaha tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut. Ketentuan ini membantu konsumen mengetahui status produk sebelum membeli atau menggunakannya.

Keterangan “Tidak Halal” harus dicantumkan secara jelas pada kemasan dan tidak boleh tersembunyi atau berukuran sangat kecil. Ini berlaku untuk produk yang memang menggunakan bahan tidak halal secara sengaja — bukan untuk produk yang sedang dalam proses sertifikasi.

Untuk panduan lengkap perizinan PKRT, baca seri artikel IZIN.co.id: PKRT Adalah: Pengertian dan Kewajiban Izin Edarnya, Panduan Penandaan PKRT, dan Biaya Izin Edar PKRT.

Tenggat Wajib Halal PKRT Makin Dekat — Sudah Mulai Proses?

IZIN.co.id membantu identifikasi titik kritis kehalalan PKRT, pemilihan jalur sertifikasi yang tepat, penyusunan SJPH, dan pendampingan proses sertifikasi halal BPJPH hingga sertifikat terbit.

Konsultasi Sertifikasi Halal PKRT ke IZIN.co.id

atau konsultasi gratis via WhatsApp

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan konsultan halal profesional. Ketentuan tentang titik kritis kehalalan produk tertentu (termasuk status alkohol dalam antiseptik) dapat berbeda antar LPH. Selalu konfirmasi ke BPJPH atau LPH pilihan Anda sebelum menentukan jalur sertifikasi. Biaya dan estimasi waktu bersifat indikatif dan dapat berubah.

Referensi
  1. BPJPH Kementerian Agama RI. (2024). PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal — Kategori Produk Wajib Halal 18 Oktober 2026. Diperoleh dari
    https://bpjph.halal.go.id/read/tak-hanya-makanan-minuman-ini-jenis-produk-yang-wajib-bersertifikat-halal-mulai-18-oktober-2026
  2. BPJPH Kementerian Agama RI. Portal SIHALAL — Pendaftaran Sertifikasi Halal Online. Diperoleh dari
    https://ptsp.halal.go.id
  3. BPJPH Kementerian Agama RI. Kalkulator Biaya Sertifikasi Halal. Diperoleh dari
    https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/
  4. Kementerian Kesehatan RI. (2026). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 — Ketentuan Penandaan Halal pada PKRT. Diperoleh dari
    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2026permenkes005.pdf
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button