Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) wajib bersertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PKRT masuk dalam kategori Barang Gunaan yang tercantum dalam PP 42/2024 — satu kelompok bersama sandang dan aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A. Produsen PKRT yang tidak memiliki sertifikat halal setelah tanggal tersebut berisiko dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar.
Tenggat Wajib Halal PKRT: 18 Oktober 2026
PKRT termasuk kategori Barang Gunaan yang wajib bersertifikat halal per PP No. 42 Tahun 2024. Tenggat berlaku serentak pada 18 Oktober 2026 — baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Proses sertifikasi halal jalur reguler memerlukan waktu 2–6 bulan. Jika belum mulai, segera ajukan sebelum terlambat.
Poin Penting
- PKRT termasuk dalam kategori Barang Gunaan yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 per PP No. 42 Tahun 2024.
- Ada dua jalur sertifikasi halal: Self Declare (gratis, khusus UMKM dengan bahan halal dan proses sederhana) dan Jalur Reguler (berbayar, untuk semua skala usaha dan produk dengan titik kritis kehalalan).
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SIHALAL BPJPH di ptsp.halal.go.id.
- Produk PKRT yang tidak bisa atau tidak ingin disertifikasi halal wajib mencantumkan keterangan “Tidak Halal” yang jelas pada label kemasan.
- Sertifikat halal berlaku 4 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
PKRT dan Kewajiban Halal: Dasar Hukum yang Harus Dipahami
Seluruh kategori berikut wajib bersertifikat halal: kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, serta barang gunaan antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.
Dasar hukum berlapis yang mengatur kewajiban halal PKRT:
| Regulasi | Ketentuan yang Relevan |
|---|---|
| UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) | Pasal 4: seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal |
| PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal | Menggantikan PP No. 39 Tahun 2021; menetapkan PKRT sebagai bagian dari Barang Gunaan yang wajib halal per 18 Oktober 2026 |
| Permenkes No. 62 Tahun 2017 jo. Permenkes No. 5 Tahun 2026 | Penandaan PKRT yang bahannya belum halal wajib mencantumkan keterangan sesuai ketentuan jaminan produk halal |
Titik Kritis Kehalalan Produk PKRT: Apa yang Perlu Diperiksa?
Tidak semua PKRT memiliki masalah kehalalan yang sama. Titik kritis kehalalan bervariasi tergantung jenis dan formula produk:
| Jenis PKRT | Titik Kritis Kehalalan yang Umum |
|---|---|
| Sabun dan deterjen | Surfaktan yang bisa berasal dari lemak hewani (tallow) — perlu verifikasi apakah berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat, atau dari sumber nabati |
| Hand sanitizer dan antiseptik | Alkohol (etanol) — status kehalalan alkohol dalam antiseptik diatur khusus; alkohol sintetis untuk tujuan non-konsumsi umumnya dapat diterima oleh beberapa LPH, namun perlu konfirmasi ke LPH pilihan |
| Pelembut pakaian | Agen pelembut (softener agent) yang bisa berasal dari turunan lemak hewani atau produk sampingan industri gelatin |
| Tisu basah dan produk perawatan bayi | Bahan pengawet, emolien, dan fragran yang bisa berasal dari turunan hewani atau produk fermentasi |
| Obat nyamuk dan pestisida | Bahan aktif pestisida dan bahan pembawa (carrier) yang perlu diverifikasi asal-usulnya |
| Popok bayi dan pembalut | Material penyerap berbasis selulosa umumnya tidak bermasalah; namun beberapa bahan tambahan (lotion, fragran) perlu diverifikasi |
Dua Jalur Sertifikasi Halal untuk Produsen PKRT
Ada dua jalur pengurusan sertifikasi halal: self declare (gratis untuk UMKM tertentu) dan reguler (berbayar untuk usaha menengah dan besar).
Jalur 1: Self Declare (Gratis untuk UMKM)
Self declare adalah mekanisme sertifikasi halal di mana Anda sebagai pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya. Sertifikasi ini diawasi oleh pendamping proses produk halal yang terdaftar di BPJPH.
Self declare hanya bisa dipilih jika memenuhi semua syarat berikut:
- Skala usaha: mikro atau kecil (omzet maksimal Rp500 juta – Rp1 miliar per tahun, bergantung ketentuan terkini)
- Produk berupa barang (bukan jasa)
- Bahan baku seluruhnya sudah halal dan mudah diverifikasi (tidak ada titik kritis kehalalan yang kompleks)
- Proses produksi sederhana dan tidak melibatkan bahan yang meragukan kehalalannya
Untuk PKRT yang bahan bakunya seluruhnya berasal dari sumber nabati atau sintetis yang jelas halal (misalnya tisu kering berbahan baku kertas), jalur self declare bisa menjadi pilihan. Namun untuk produk yang menggunakan surfaktan, alkohol, atau fragran, jalur reguler lebih aman untuk menghindari penolakan di kemudian hari.
Biaya untuk pembuatan sertifikasi halal self declare bagi UMKM adalah gratis. Untuk skema self-declare, estimasi waktu penyelesaian adalah 21 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Jalur 2: Sertifikasi Halal Reguler (Semua Skala Usaha)
Jalur reguler wajib digunakan oleh usaha menengah dan besar, serta oleh semua skala usaha yang produknya memiliki titik kritis kehalalan — termasuk sebagian besar PKRT yang menggunakan bahan kimia aktif, surfaktan turunan hewani, atau fragran sintetis kompleks.
Jalur reguler adalah jalur yang melibatkan audit langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses lebih panjang tetapi lebih komprehensif dan hasilnya lebih kuat secara hukum.
| Aspek | Self Declare | Jalur Reguler |
|---|---|---|
| Target usaha | UMKM omzet maks. Rp500 juta – Rp1 miliar | Semua skala usaha; wajib untuk menengah dan besar |
| Biaya | Gratis (program SEHATI BPJPH) | Mulai Rp650.000 (UMK) hingga Rp12.500.000 (besar) + biaya audit LPH |
| Proses | Daftar online + pendampingan PPH + sidang komite fatwa | Daftar online + verifikasi LPH + audit lapangan + sidang fatwa MUI + penerbitan BPJPH |
| Estimasi waktu | 21 hari kerja | 2–6 bulan |
| Cocok untuk PKRT | PKRT berbahan sederhana dan jelas halal (tisu kering, kapas, popok berbahan dasar selulosa) | PKRT dengan bahan kimia aktif, surfaktan, fragran, alkohol (sebagian besar kategori Kelas 2 dan 3) |
Dokumen yang Diperlukan untuk Sertifikasi Halal PKRT
Dokumen yang wajib disiapkan: KTP, NIB, NPWP, daftar produk dan bahan baku, diagram proses produksi, serta dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH). Untuk produsen PKRT secara khusus, tambahkan:
- Daftar seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan kemasan yang digunakan beserta spesifikasinya
- Sertifikat halal bahan baku (jika ada) dari pemasok
- Alur proses produksi (flowchart) yang menunjukkan seluruh tahap dari penerimaan bahan baku hingga pengemasan
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — untuk jalur reguler; mencakup kebijakan halal perusahaan, tim manajemen halal, prosedur pengendalian bahan, dan prosedur audit internal
- Denah fasilitas produksi
- Sertifikat produksi atau izin edar PKD (jika sudah ada) — sebagai bukti legalitas produk
Alur Pengajuan Sertifikasi Halal PKRT via SIHALAL
- Buat akun di SIHALAL: Akses portal resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id. Klik “Buat Akun” dan pilih tipe pengguna “Pelaku Usaha”. Masukkan email, password, dan data perusahaan.
- Integrasi data NIB: Sistem SIHALAL secara otomatis menarik data usaha Anda dari database OSS saat Anda memasukkan NIB. Pastikan data NIB sudah akurat dan KBLI sesuai sebelum mendaftar.
- Pilih jalur sertifikasi: Tentukan self declare atau reguler berdasarkan skala usaha dan kompleksitas produk Anda.
- Input data bahan baku dan produk: Masukkan satu per satu bahan yang digunakan. Jika bahan sudah memiliki sertifikat halal, masukkan nomor sertifikat halalnya agar sistem langsung memverifikasi secara otomatis.
- Unggah dokumen persyaratan: Upload seluruh dokumen yang diperlukan sesuai jalur yang dipilih.
- Verifikasi dan pembayaran: Untuk jalur reguler, LPH menginput biaya pemeriksaan dan BPJPH menerbitkan tagihan. Lakukan pembayaran dan unggah bukti bayar.
- Audit oleh LPH: Untuk jalur reguler, auditor LPH melakukan pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan ke fasilitas produksi.
- Sidang penetapan fatwa: Hasil audit LPH diserahkan ke Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal BPJPH untuk penetapan kehalalan.
- Penerbitan sertifikat halal: BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik. Label halal Indonesia resmi dapat dicantumkan pada kemasan produk setelah sertifikat terbit.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Dua kesalahan yang paling sering terjadi pada produsen PKRT yang mengurus sertifikasi halal: pertama, memilih jalur self declare padahal produk menggunakan surfaktan turunan hewani atau fragran dengan titik kritis kehalalan — pendamping PPH akan menolak karena bahan tidak memenuhi kriteria self declare, dan proses harus diulang dari awal dengan jalur reguler. Kedua, mendaftar terlalu mepet dengan tenggat 18 Oktober 2026. Proses jalur reguler butuh 2–6 bulan — jika baru daftar September 2026, sertifikat belum tentu terbit sebelum batas waktu. Mulai prosesnya sekarang, bukan nanti.
Jika Produk PKRT Tidak Bisa Disertifikasi Halal
Ada PKRT yang secara inheren mengandung bahan yang tidak halal atau yang statusnya kontroversial — misalnya produk pestisida dengan bahan aktif tertentu. Untuk produk seperti ini, tidak ada kewajiban untuk mendapat sertifikat halal, tetapi ada kewajiban lain yang tidak kalah pentingnya:
Pelaku usaha tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut. Ketentuan ini membantu konsumen mengetahui status produk sebelum membeli atau menggunakannya.
Keterangan “Tidak Halal” harus dicantumkan secara jelas pada kemasan dan tidak boleh tersembunyi atau berukuran sangat kecil. Ini berlaku untuk produk yang memang menggunakan bahan tidak halal secara sengaja — bukan untuk produk yang sedang dalam proses sertifikasi.
Untuk panduan lengkap perizinan PKRT, baca seri artikel IZIN.co.id: PKRT Adalah: Pengertian dan Kewajiban Izin Edarnya, Panduan Penandaan PKRT, dan Biaya Izin Edar PKRT.
Tenggat Wajib Halal PKRT Makin Dekat — Sudah Mulai Proses?
IZIN.co.id membantu identifikasi titik kritis kehalalan PKRT, pemilihan jalur sertifikasi yang tepat, penyusunan SJPH, dan pendampingan proses sertifikasi halal BPJPH hingga sertifikat terbit.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan konsultan halal profesional. Ketentuan tentang titik kritis kehalalan produk tertentu (termasuk status alkohol dalam antiseptik) dapat berbeda antar LPH. Selalu konfirmasi ke BPJPH atau LPH pilihan Anda sebelum menentukan jalur sertifikasi. Biaya dan estimasi waktu bersifat indikatif dan dapat berubah.
- BPJPH Kementerian Agama RI. (2024). PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal — Kategori Produk Wajib Halal 18 Oktober 2026. Diperoleh dari
https://bpjph.halal.go.id/read/tak-hanya-makanan-minuman-ini-jenis-produk-yang-wajib-bersertifikat-halal-mulai-18-oktober-2026 - BPJPH Kementerian Agama RI. Portal SIHALAL — Pendaftaran Sertifikasi Halal Online. Diperoleh dari
https://ptsp.halal.go.id - BPJPH Kementerian Agama RI. Kalkulator Biaya Sertifikasi Halal. Diperoleh dari
https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/ - Kementerian Kesehatan RI. (2026). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 — Ketentuan Penandaan Halal pada PKRT. Diperoleh dari
https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2026permenkes005.pdf



