Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan rencana tarif Rp0 untuk pencatatan 19 jenis ciptaan dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026). Dilansir dari ANTARA, kebijakan tersebut bertujuan mempermudah akses pencatatan karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, dengan penerapan yang ditargetkan mulai November 2026 setelah aturan pelaksana selesai.
Poin Penting
- Pemerintah mengumumkan rencana tarif Rp0 untuk pencatatan seluruh 19 kelompok ciptaan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014.
- Kementerian Keuangan memberikan persetujuan prinsip pada 21 Oktober 2026, tetapi penerapan untuk seluruh jenis ciptaan masih menunggu Peraturan Menteri Hukum dan penyesuaian sistem DJKI.
- Pencatatan lagu dan musik sudah bertarif Rp0 sejak 1 Agustus 2026 berdasarkan kebijakan yang diumumkan DJKI.
- Tarif pemerintah Rp0 tidak berarti biaya pendampingan oleh penyedia jasa HAKI otomatis gratis.
Kementerian Keuangan Setujui Usulan Tarif Rp0
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tertanggal 26 Oktober 2026, Kementerian Hukum mengajukan usulan tarif Rp0 kepada Kementerian Keuangan pada 5 Oktober 2026.
Kementerian Keuangan kemudian memberikan persetujuan prinsip melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Persetujuan itu mencakup besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0.
Seperti diberitakan ANTARA, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar penerapan tarif tersebut. Setelah aturan terbit, DJKI perlu menyesuaikan sistem pelayanannya.
Menurut keterangan resmi DJKI, peraturan tersebut ditargetkan selesai pada awal November 2026. Hingga pengumuman 26 Oktober, tarif gratis untuk seluruh jenis karya masih berada dalam tahap persiapan pelaksanaan.
Daftar 19 Jenis Ciptaan yang Direncanakan Gratis
Dikutip dari detikNews edisi 26 Oktober 2026, kebijakan ini menyasar 19 kelompok ciptaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berikut daftarnya:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan seluruh hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis.
- Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu dan musik, dengan atau tanpa teks.
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Karya seni rupa, termasuk lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, dan kolase.
- Karya seni terapan.
- Karya arsitektur.
- Peta.
- Karya seni batik atau seni motif lainnya.
- Karya fotografi.
- Potret.
- Karya sinematografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi.
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
- Kompilasi ciptaan atau data, baik yang dapat dibaca program komputer maupun melalui media lain.
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional sepanjang merupakan karya asli.
- Permainan video.
- Program komputer.
Daftar tersebut mencakup karya kreator digital, pengembang gim, penulis, fotografer, hingga pencipta karya seni. Keberadaan suatu karya dalam daftar perlindungan UU Hak Cipta tidak dengan sendirinya memastikan fasilitas tarif Rp0 sudah aktif untuk jenis tersebut.
Lagu dan Musik Sudah Gratis Sejak Agustus 2026
Dalam publikasi resminya pada 20 Juli 2026, DJKI mengumumkan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum.
Dikutip dari siaran resmi DJKI pada 26 Oktober 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa tarif jenis ciptaan selain lagu dan musik, yang saat itu Rp200.000 per permohonan, direncanakan menjadi Rp0.
Artinya, pemohon karya selain lagu dan musik perlu memeriksa pengumuman lanjutan DJKI sebelum mengandalkan tarif gratis. Tarif yang muncul di sistem saat mengajukan permohonan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada waktu tersebut.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Periksa jenis ciptaan dan tarif yang tampil pada sistem DJKI sebelum mengirim permohonan. Persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan belum sama dengan aktivasi tarif Rp0 untuk semua kategori. Simpan bukti permohonan dan pembayaran apabila sistem masih mengenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Cipta Tetap Dilindungi Tanpa Pencatatan
Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan di DJKI bukan syarat lahirnya hak tersebut.
Dalam keterangannya pada 26 Oktober 2026, DJKI menjelaskan bahwa surat pencatatan dapat menjadi bukti awal kepemilikan apabila timbul sengketa. Dokumen itu tidak otomatis menentukan hasil sengketa karena bukti lain tetap dapat diperiksa.
Pencipta yang ingin mengetahui jangka waktu perlindungan menurut jenis karyanya dapat membaca penjelasan mengenai masa berlaku hak cipta di Indonesia.
Untuk memahami landasan perlindungan tersebut, pembaca dapat melihat artikel Hak Cipta: Pengertian, Tujuan, dan Pendaftarannya. Ketentuan tarif perlu tetap diperiksa pada pengumuman DJKI terbaru.
Tarif Gratis Hak Cipta Tidak Berlaku untuk Pendaftaran Merek
Perluasan tarif Rp0 yang diumumkan pemerintah menyangkut pencatatan ciptaan. Pendaftaran merek untuk nama atau tanda pembeda produk dan jasa merupakan layanan kekayaan intelektual yang berbeda.
Pelaku usaha yang hendak melindungi nama merek dapat mempelajari cara cek merek dagang sebelum mendaftar.
Cek Merek Gratis Sebelum Pendaftaran melalui HAKI.ID. Masukkan nama merek yang ingin diperiksa, lalu cermati hasil pembandingnya. Hasil penelusuran tidak menjamin permohonan merek diterima.
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Pisahkan kebutuhan pencatatan karya dari perlindungan nama usaha. Buku, foto, atau program komputer dapat masuk kelompok ciptaan, sedangkan nama merek memerlukan pemeriksaan pada jalur merek. Pengecekan awal melalui HAKI.ID membantu Anda melihat merek pembanding sebelum memutuskan langkah pendaftaran.
Baca Juga: Pengalaman Tim IZIN.co.id Membantu Brand Sabun Sanggah Usulan Penolakan Merek
Pencipta Dapat Menyiapkan Dokumen Sambil Menunggu Aturan
Menurut panduan persyaratan di situs resmi DJKI, pemohon menyiapkan identitas pemohon dan pencipta, surat pernyataan, serta contoh karya sesuai jenis ciptaan. Bukti pengalihan diperlukan apabila pencipta dan pemegang hak berbeda.
Pemohon dapat memeriksa persyaratan pada portal resmi hak cipta DJKI serta mengikuti informasi penerapan tarif Rp0 setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan. Hindari mengasumsikan semua kategori sudah bebas biaya sebelum ketentuan tersebut berlaku dan sistem diperbarui.
Bagi pencipta atau pemilik usaha yang memerlukan bantuan administrasi, jasa pengurusan HAKI IZIN.co.id menyediakan pilihan pendampingan untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek. Biaya jasa pendampingan berbeda dari tarif PNBP pemerintah sehingga cakupannya perlu diperiksa secara terpisah.
Ingin Memastikan Karya Anda Tercatat dengan Benar?
Pelajari pendampingan pencatatan hak cipta sambil menunggu aturan tarif Rp0 diterapkan.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026). Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas, Seluruh Jenis Ciptaan Akan Gratis!. Diperoleh dari
https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/tarif-pencatatan-hak-cipta-rp0-diperluas-seluruh-jenis-ciptaan-akan-gratis?kategori=liputan-humas - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026). DJKI Gratiskan Pencatatan Lagu dan Musik untuk Perkuat Tata Kelola Royalti Musik. Diperoleh dari
https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/djki-gratiskan-pencatatan-lagu-dan-musik-untuk-perkuat-tata-kelola-royalti-musik?kategori=liputan-humas - Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Diperoleh dari
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-30-tahun-2026 - Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38690/uu-no-28-tahun-2014 - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (tanpa tanggal). Syarat dan Prosedur Hak Cipta. Diperoleh dari
https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/syarat-prosedur - ANTARA. (2026). Pemerintah Menggratiskan 19 Layanan Pencatatan Hak Cipta. Diperoleh dari
https://kupang.antaranews.com/berita/203415/pemerintah-menggratiskan-19-layanan-pencatatan-hak-cipta - detikNews. (2026). Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta, Ini Daftarnya. Diperoleh dari
https://news.detik.com/berita/d-8724627/pemerintah-gratiskan-pendaftaran-19-jenis-hak-cipta-ini-daftarnya/amp

