19 Bentuk Ciptaan yang Dilindungi UU Hak Cipta di Indonesia

Konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum secara langsung. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

UU Hak Cipta melindungi 19 kategori ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Daftar lengkapnya terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Cakupannya luas, mulai dari karya tulis dan musik sampai permainan video dan program komputer.

Tidak semua ide, data, fungsi teknis, atau hasil kreasi menjadi objek Hak Cipta. Pelindungan perlu dilihat dari bentuk karya, apakah sudah diwujudkan secara nyata, dan apakah objeknya termasuk ruang lingkup yang diatur undang-undang.

Poin Penting

  • Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 memuat 19 kategori ciptaan yang dilindungi.
  • Ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, dan data pada dirinya sendiri tidak mendapat pelindungan Hak Cipta sebagaimana batasan dalam Pasal 41.
  • Hak Cipta timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pasal 64 ayat (2) menegaskan bahwa pencatatan bukan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta.
  • Hak lembaga penyiaran termasuk Hak Terkait. Program penyiaran bukan kategori tersendiri dalam daftar 19 ciptaan pada Pasal 40 ayat (1).

Dasar Hukum Bentuk Ciptaan yang Dilindungi

Hak Cipta di Indonesia: Kenali Bentuk Karya yang Dilindungi
Hak Cipta di Indonesia: Kenali Bentuk Karya yang Dilindungi

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Per 1 Oktober 2026, basis data Peraturan.go.id masih mencantumkan undang-undang tersebut dengan status berlaku.

WIPO Lex juga mencatat UU Nomor 28 Tahun 2014 sebagai hukum utama Indonesia di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.

Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Ciptaan sebagai hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Definisi tersebut mencakup karya yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian. Pasal 40 kemudian merinci jenis ciptaan yang dilindungi.

Jika Anda ingin memahami kerangka KI secara lebih luas, baca dasar hukum HKI di Indonesia dan jenis-jenis kekayaan intelektual. Keduanya membahas konteks yang lebih luas, sedangkan artikel ini tetap berfokus pada objek Hak Cipta.

19 Bentuk Ciptaan yang Dilindungi Menurut Pasal 40

Pasal 40 ayat (1) membagi ciptaan yang dilindungi menjadi 19 kategori. Contoh pada tabel berikut bersifat ilustratif agar lebih mudah dipakai untuk memetakan aset kreatif atau aset digital Anda.

No.Kategori CiptaanContoh Praktis
1Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnyaBuku, artikel, modul, laporan, naskah, dan karya tulis lain
2Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnyaMateri ceramah, kuliah, atau pidato yang sudah diwujudkan
3Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuanModel atau alat bantu pembelajaran yang merupakan hasil kreasi
4Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teksLagu dengan lirik atau komposisi instrumental
5Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomimNaskah drama dan susunan koreografi
6Karya seni rupa dalam segala bentukLukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
7Karya seni terapanKarya artistik yang diterapkan pada produk atau benda pakai
8Karya arsitekturRancangan arsitektur atau bentuk bangunan yang memenuhi unsur ciptaan
9PetaPeta yang penyajiannya merupakan hasil karya cipta
10Karya seni batik atau seni motif lainMotif batik atau motif artistik lain yang merupakan hasil kreasi
11Karya fotografiFoto produk, foto dokumenter, atau foto artistik
12PotretKarya fotografi dengan manusia sebagai objek
13Karya sinematografiFilm dan karya audiovisual yang memenuhi unsur sinematografi
14Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain hasil transformasiTerjemahan buku, adaptasi naskah, atau aransemen musik
15Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisionalKarya baru hasil pengolahan ekspresi budaya tradisional
16Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnyaKompilasi digital dengan pemilihan atau susunan yang memenuhi unsur ciptaan
17Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asliKompilasi asli atas ekspresi budaya tradisional
18Permainan videoVideo game sebagai jenis ciptaan yang disebut secara tegas dalam Pasal 40
19Program komputerProgram atau perangkat lunak komputer

Pasal 40 ayat (2) menjelaskan bahwa karya hasil transformasi tertentu dapat dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi Hak Cipta atas ciptaan asli.

Artinya, status karya turunan tidak menghapus kewajiban untuk menghormati hak atas karya sumber.

Apa Saja yang Tidak Dilindungi Hak Cipta?

UU Hak Cipta membatasi pelindungan pada ekspresi yang sudah diwujudkan. Pasal 41 menyebut tiga kelompok hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta:

  • hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  • ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data, walaupun sudah diungkapkan atau dijelaskan dalam suatu ciptaan; dan
  • alat, benda, atau produk yang dibuat hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya semata-mata ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Pasal 42 juga menyatakan tidak ada Hak Cipta atas hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, serta kitab suci atau simbol keagamaan.

Sebagai contoh, ide aplikasi belum menjadi objek Hak Cipta hanya karena sudah dirumuskan. Ketika ide itu diwujudkan menjadi kode program, naskah, ilustrasi, atau materi audiovisual, tiap elemen perlu dinilai berdasarkan bentuk ekspresinya.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Pisahkan aset bisnis berdasarkan bentuk karyanya sebelum menentukan jenis perlindungan. Satu produk digital dapat memuat kode program, foto, video, ilustrasi, dan nama merek. Masing-masing elemen dapat membutuhkan analisis kekayaan intelektual yang berbeda.

Hak Cipta Timbul Otomatis Setelah Ciptaan Diwujudkan

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2014, Hak Cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. DJKI juga menjelaskan prinsip tersebut pada halaman pengenalan Hak Cipta.

Karena itu, pencatatan ke DJKI bukan syarat lahirnya Hak Cipta. Pasal 64 ayat (2) menyatakan bahwa pencatatan ciptaan dan produk Hak Terkait bukan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.

Pencatatan tetap dapat menjadi langkah administratif yang berguna untuk dokumentasi. Untuk mempelajari tahap pengajuannya, baca artikel cara daftar HAKI melalui DJKI.

Artikel ini tidak mengulang prosedur tersebut agar pembahasan tetap fokus pada jenis ciptaan yang dilindungi.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Jangan mengandalkan surat pencatatan sebagai satu-satunya dokumentasi. Simpan file sumber, versi awal, kontrak pengalihan hak jika ada, serta catatan waktu pembuatan atau publikasi agar riwayat penciptaan dan kepemilikan karya lebih mudah ditelusuri.

Apakah Program Penyiaran Termasuk Ciptaan yang Dilindungi?

Program penyiaran tidak disebut sebagai kategori tersendiri dalam 19 jenis ciptaan pada Pasal 40 ayat (1).

UU Hak Cipta membedakan Hak Cipta dari Hak Terkait. Lembaga penyiaran termasuk pemilik Hak Terkait bersama pelaku pertunjukan dan produser fonogram.

Konten siaran tetap dapat memuat ciptaan yang dilindungi, misalnya musik, naskah, fotografi, atau karya sinematografi. Namun, hak atas ciptaan tersebut dan Hak Terkait milik lembaga penyiaran perlu dibedakan.

Bagaimana Status Karya Berbasis AI?

Karya berbasis AI perlu dinilai dari kontribusi manusianya. Dalam publikasi resmi pada 15 April 2026, DJKI menyatakan bahwa UU Hak Cipta Indonesia masih menempatkan manusia sebagai subjek hukum utama.

Menurut penjelasan DJKI tersebut, karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa sentuhan kreatif manusia tidak dilindungi sebagai ciptaan.

UU Nomor 28 Tahun 2014 belum memuat kategori khusus bernama karya AI generatif. Untuk karya yang menggabungkan manusia dan sistem AI, penilaian perlu melihat bentuk karya serta proses kreatifnya.

Bagian yang benar-benar merupakan ekspresi manusia menjadi relevan dalam penilaian tersebut. BPHN juga mencatat bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara spesifik mengatur AI dan produk kreasinya.

Cara Menilai Apakah Karya Anda Termasuk Objek Hak Cipta

Anda dapat melakukan penyaringan awal dengan empat pertanyaan berikut:

  1. Apakah karya sudah diwujudkan dalam bentuk nyata? Jika masih sebatas ide, konsep, atau metode, Pasal 41 membatasi pelindungan Hak Cipta.
  2. Apakah karya masuk salah satu kategori Pasal 40? Cocokkan bentuk karya dengan daftar 19 kategori, bukan hanya nama produk atau medianya.
  3. Apakah ada bagian yang termasuk pengecualian Pasal 41 atau Pasal 42? Data mentah, fungsi teknis, dan dokumen resmi tertentu mempunyai perlakuan berbeda.
  4. Siapa pencipta dan siapa pemegang haknya? Pertanyaan ini penting jika karya dibuat bersama, dikerjakan untuk perusahaan, dialihkan melalui perjanjian, atau memakai karya pihak lain.

Jika aset Anda juga mencakup nama merek, invensi teknis, desain produk, atau rahasia bisnis, jangan memaksakan semuanya ke rezim Hak Cipta.

Petakan tiap aset berdasarkan rezim kekayaan intelektual yang paling sesuai sebelum masuk ke tahap pencatatan atau pendaftaran.

Langkah Berikutnya Setelah Mengetahui Jenis Ciptaan

Setelah objeknya jelas, Anda dapat memutuskan apakah perlu melakukan pencatatan, menata dokumen kepemilikan, atau meninjau kontrak dengan pihak yang ikut membuat karya. Kebutuhan tiap aset tidak selalu sama.

Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk memetakan objek dan menyiapkan pencatatannya, pelajari layanan HAKI IZIN.co.id. Halaman tersebut menjelaskan layanan yang tersedia untuk kebutuhan kekayaan intelektual.

Masih Ragu Karya Anda Masuk Jenis Hak Cipta Apa?

Pelajari layanan HAKI IZIN.co.id untuk memetakan dan menyiapkan pencatatan karya Anda.

Lihat Detail Layanan HAKI

Referensi
  1. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-28-tahun-2014
  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). Pengenalan Hak Cipta. Diperoleh dari
    https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
  3. World Intellectual Property Organization. (2014). Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. WIPO Lex. Diperoleh dari
    https://www.wipo.int/wipolex/en/text/370377
  4. World Intellectual Property Organization. (n.d.). Law No. 28 of 2014 on Copyright, Indonesia. Diperoleh dari
    https://www.wipo.int/wipolex/en/legislation/details/15600
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026, 15 April). Menatap Masa Depan Hak Cipta, DJKI Soroti Batasan Karya Dunia Digital. Diperoleh dari
    https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/menatap-masa-depan-hak-cipta-djki-soroti-batasan-karya-dunia-digital?kategori=ki-komunal
  6. Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2025). Kecerdasan Buatan, Ekonomi Kreatif dan Kaitannya dengan Hukum Indonesia. Diperoleh dari
    https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/1052
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada UU dan peraturan terkait yang berlaku. Regulasi hukum dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan hukum.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion).

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Cek Merek Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Cek Merek Gratis
Cek dan telusuri merek dagang terdaftar secara gratis
Artikel Lainnya
whatsapp button