Tidak ada mekanisme “izin tes pasar” khusus untuk PKRT di sistem Kemenkes — berbeda dengan obat yang mengenal izin edar sementara, produk PKRT hanya dikenal dua status: sudah memiliki izin edar (PKD/PKL) yang aktif, atau belum berizin edar. Produk PKRT yang dijual atau diedarkan kepada konsumen sebelum izin edar terbit, meskipun dalam skala terbatas dan diklaim sebagai “tes pasar”, tetap dianggap sebagai produk ilegal yang melanggar Permenkes No. 62 Tahun 2017. Namun, ada beberapa kegiatan riset pasar dan validasi produk yang dapat dilakukan secara legal sebelum izin edar terbit — dan ada strategi tes pasar resmi yang bisa dijalankan segera setelah izin edar PKD diperoleh.
Penting Dibaca Sebelum Melanjutkan
Menjual atau mengedarkan PKRT kepada konsumen — dalam skala berapa pun, termasuk “tester gratis” atau “sampel berbayar” — sebelum izin edar PKD/PKL terbit adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Artikel ini membahas kegiatan riset pasar yang legal sebelum izin edar terbit dan strategi tes pasar resmi setelah izin edar terbit — bukan cara mengakali regulasi.
Poin Penting
- PKRT tidak mengenal mekanisme izin tes pasar atau izin edar sementara. Produk harus sudah berizin edar penuh (PKD/PKL) sebelum bisa dijual atau diedarkan kepada konsumen dalam bentuk apa pun.
- Kegiatan yang legal sebelum izin edar terbit: uji formula internal, focus group discussion (FGD), survei konsumen dengan produk bermerek “sampel tidak untuk dijual”, dan uji preferensi kemasan.
- Kegiatan yang TIDAK legal sebelum izin edar terbit: menjual dalam skala kecil, membagi sampel gratis yang bisa digunakan konsumen, berjualan di marketplace, meminta feedback dari konsumen yang sudah memakai produk sebagai transaksi berbayar.
- Setelah PKD terbit, tes pasar resmi bisa dilakukan melalui: soft launch di toko tertentu, penjualan di marketplace dengan stok terbatas, sampling kampanye resmi, atau distribusi ke satu kota/wilayah terlebih dahulu.
- Waktu yang paling efisien: lakukan riset pasar paralel selama proses pengajuan PKD berlangsung — tidak perlu menunggu izin terbit baru mulai riset.
Mengapa PKRT Tidak Bisa “Tes Pasar” Sebelum Izin Edar?
Pertanyaan ini datang dari banyak produsen PKRT baru, terutama mereka yang terbiasa dengan model bisnis DTC (direct-to-consumer) atau startup yang mengandalkan iterasi cepat berdasarkan feedback pasar. Jawabannya sederhana secara hukum:
- Pasal 2 Permenkes No. 62 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap alat kesehatan dan PKRT yang diproduksi dan/atau diedarkan wajib memiliki izin edar
- “Diedarkan” dalam konteks ini mencakup semua bentuk distribusi kepada konsumen — dijual, diberikan secara gratis, dipromosikan dengan sampel pakai, atau dikirimkan sebagai hadiah
- Tidak ada pengecualian skala kecil, tidak ada masa uji coba, dan tidak ada dispensasi khusus untuk UMKM atau startup
- Sanksi: peringatan tertulis, penarikan produk, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar (Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 jo. Permenkes 62/2017)
Yang Legal: Riset Pasar PKRT Sebelum Izin Edar Terbit
Meskipun produk tidak boleh diedarkan ke konsumen sebelum berizin edar, ada serangkaian kegiatan riset yang sepenuhnya legal dan sangat dianjurkan untuk dilakukan selama proses pengajuan PKD berlangsung:
1. Uji Formula dan Uji Stabilitas Internal
Sebelum mengajukan izin edar, uji formula dan uji stabilitas memang wajib dilakukan — ini bukan pilihan tapi persyaratan. Gunakan momentum ini untuk juga mengevaluasi formula dari perspektif konsumen: apakah tekstur, warna, aroma, dan viskositas produk sudah sesuai ekspektasi target pasar. Data ini mempengaruhi keputusan formula akhir sebelum dokumen diajukan ke REGALKES.
2. Focus Group Discussion (FGD) dengan Sampel “Tidak untuk Dijual”
FGD adalah kegiatan riset kualitatif yang sepenuhnya legal. Anda bisa memberikan sampel produk kepada peserta FGD (kelompok terbatas 6–12 orang) untuk digunakan dan diberikan feedback — selama:
- Sampel diberi label jelas “SAMPEL TIDAK UNTUK DIJUAL — HANYA UNTUK KEPERLUAN RISET”
- Peserta tidak membayar untuk menerima sampel
- Sampel tidak diperdagangkan atau disebarluaskan oleh peserta
- Jumlah sampel terbatas dan terdokumentasi sebagai kegiatan R&D internal
Insight dari FGD sangat berharga: formula, kemasan, harga yang dapat diterima pasar, klaim yang paling resonan, dan masalah yang perlu diperbaiki sebelum produk benar-benar diluncurkan.
3. Survei Konsumen Berbasis Konsep dan Kemasan
Survei konsumen tentang konsep produk, desain kemasan, nama merek, dan klaim yang tertera di label sama sekali tidak memerlukan produk fisik yang diedarkan. Survei online atau offline dengan menggunakan:
- Mockup kemasan (desain kemasan tanpa produk di dalamnya)
- Deskripsi konsep produk dan manfaat yang diklaim
- Perbandingan beberapa opsi nama merek atau varian produk
- Harga yang akan ditetapkan vs willingness to pay responden
4. Riset Kompetitor dan Analisis Pasar
Kumpulkan dan analisis data kompetitor secara menyeluruh selama proses izin edar berjalan:
- Pemetaan produk kompetitor yang sudah berizin edar di REGALKES (cek di InfoAlkes)
- Analisis harga, ukuran kemasan, klaim, dan posisi kategori kompetitor di marketplace
- Review konsumen di marketplace dan media sosial tentang produk kompetitor — ini adalah tambang emas insight pasar yang gratis
- Mystery shopping di toko ritel untuk memahami shelf placement dan aktivitas promosi kompetitor
5. Kalibrasi Harga dan Channel Distribusi
Tanpa harus menjual produk, Anda sudah bisa mengkalibrasi strategi go-to-market:
- Negosiasi awal dengan calon distributor atau toko ritel — kebanyakan distributor bisa memberikan feedback tentang kelayakan harga jual dan volume minimum order yang realistis
- Pendaftaran akun seller di marketplace (Shopee, Tokopedia, dll.) — akun bisa disiapkan sebelum produk berizin, produk baru diaktifkan setelah PKD terbit dan nomor izin edar sudah ada di kemasan
- Penjajakan kontrak maklon dengan pabrik mitra — termasuk diskusi tentang skala batch minimum untuk produksi komersial
Yang Legal Setelah Izin Edar PKD Terbit: Strategi Tes Pasar Resmi
Begitu PKD terbit dan nomor izin edar sudah tercantum di kemasan produk, barulah Anda bisa menjalankan tes pasar resmi. Berikut beberapa pendekatan yang umum digunakan:
1. Soft Launch Geografis (Satu Kota atau Satu Wilayah)
Luncurkan produk di satu kota atau satu wilayah distribusi terlebih dahulu sebelum ekspansi nasional. Ini memberikan:
- Data penjualan aktual (sell-through rate) di kondisi nyata
- Feedback konsumen dari produk yang benar-benar sudah digunakan
- Kesempatan untuk mengidentifikasi dan memperbaiki masalah (formula, kemasan, penandaan) sebelum produksi batch besar
- Data untuk meyakinkan distributor nasional dengan angka konkret
2. Penjualan di Marketplace dengan Stok Terbatas
Luncurkan di satu atau dua marketplace dengan stok awal yang terbatas (misalnya 100–500 unit). Aktivasi marketplace memungkinkan pengumpulan data riil: conversion rate dari views ke pembelian, produk mana yang paling diminati, keluhan dan pujian dari ulasan konsumen, dan elastisitas harga.
3. Program Sampling Resmi
Setelah PKD terbit, program sampling kepada konsumen sudah legal dilakukan. Sampling bisa berupa:
- Produk trial size (ukuran kecil) yang sudah berizin edar tersendiri atau tercantum dalam PKD yang sama
- Kerjasama dengan brand ambassador atau content creator untuk produk yang mereka terima dan gunakan
- Distribusi sampel di event, pameran, atau titik penjualan khusus
4. Pilot dengan Satu atau Dua Akun Ritel Modern
Sebelum masuk ke nasional chain modern trade, pilot dengan 2–5 gerai toko dalam satu wilayah memberikan data sell-through yang sangat berharga untuk negosiasi listing nasional.
| Kegiatan | Legal Sebelum PKD? | Legal Setelah PKD? |
|---|---|---|
| FGD dengan sampel berlabel “tidak untuk dijual” | Ya | Ya |
| Survei konsumen berbasis konsep/mockup | Ya | Ya |
| Penjajakan distribusi dan negosiasi harga | Ya | Ya |
| Menjual produk kepada konsumen (skala apapun) | Tidak | Ya |
| Membagikan sampel gratis yang dikonsumsi | Tidak | Ya (sampel harus berizin edar) |
| Soft launch di marketplace | Tidak | Ya |
| Pilot ritel di beberapa gerai terpilih | Tidak | Ya |
Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id
Pendekatan paling efisien yang kami rekomendasikan kepada produsen PKRT baru: jalankan riset pasar (FGD, survei konsumen, analisis kompetitor, penjajakan distribusi) secara paralel selama proses pengajuan PKD berlangsung — bukan berurutan. Proses PKD bisa memakan waktu 1–3 bulan untuk Kelas 1 dan hingga 6 bulan untuk Kelas 2–3. Jika riset pasar dijalankan selama waktu itu, Anda keluar dari proses perizinan dengan PKD yang sudah terbit dan data pasar yang sudah matang — siap untuk soft launch segera. Jangan habiskan waktu menunggu izin sambil tidak melakukan apa-apa, tetapi jangan juga mengambil risiko hukum dengan menjual sebelum izin terbit.
Untuk panduan lengkap perizinan PKRT, baca seri artikel IZIN.co.id: PKRT Adalah: Pengertian dan Kewajiban Izin Edarnya, Biaya Izin Edar PKRT, dan Golongan Kelas PKRT.
Ingin Produk PKRT Anda Legal dan Siap Masuk Pasar Secepat Mungkin?
IZIN.co.id membantu mempercepat proses izin edar PKD/PKL agar Anda bisa meluncurkan produk lebih cepat — secara legal dan tanpa risiko. Layanan online dan offline, seluruh Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan konsultan perizinan atau konsultan hukum profesional. Ketentuan tentang peredaran PKRT sebelum berizin edar dapat dikenakan sanksi hukum. Selalu verifikasi status legalitas produk Anda ke Ditjen Farmalkes Kemenkes sebelum melakukan kegiatan distribusi apapun.
- Kementerian Kesehatan RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Pasal 2 (kewajiban izin edar). Diperoleh dari
https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/PMK_No_62.pdf - Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. Pedoman Bimbingan Teknis Perizinan PKRT. Diperoleh dari
https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/pedomanbimtekpkrt.pdf



