Masa Transisi Pelaporan RUPS Tahunan 2025 Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Untuk Perseroan persekutuan modal, kewajiban tahun buku 2025 tidak selesai hanya dengan mengadakan RUPS Tahunan. Persetujuan atas laporan tahunan harus dimuat dalam akta notaris, lalu disampaikan melalui SABH oleh Direksi melalui notaris.

Ada tiga tenggat yang perlu dibedakan. Batas normal RUPS tetap mengikuti periode 6 bulan setelah tahun buku berakhir, penyampaian ke SABH mengikuti batas 30 hari sejak akta ditandatangani, sedangkan 31 Oktober 2026 perlu dipahami sebagai batas masa transisi implementasi sebelum sanksi administratif diberitakan mulai berlaku pada November 2026.

Poin Penting

  • Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur kewajiban laporan tahunan untuk Perseroan persekutuan modal.
  • Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
  • Persetujuan RUPS atas laporan tahunan dimuat dalam akta notaris dan disampaikan melalui SABH paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani.
  • Sanksi tidak langsung berupa blokir. Regulasi mengatur teguran tertulis terlebih dahulu, lalu pemblokiran akses jika kewajiban belum dipenuhi dalam 30 hari sejak notifikasi teguran.
  • Tanggal 31 Oktober 2026 lebih tepat diperlakukan sebagai akhir masa transisi implementasi, bukan pengganti batas normal 6 bulan dan 30 hari dalam Permenkum 49/2025.

31 Oktober 2026: Pahami Tiga Tenggat yang Berbeda

Tanggal 31 Oktober 2026 tidak menghapus tenggat yang sudah ditetapkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Untuk mengecek posisi perusahaan, pisahkan tiga waktu berikut.

TahapBatas waktuMaknanya
Penyampaian laporan tahunan kepada RUPSPaling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhirUntuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, batas normalnya jatuh pada 30 Juni 2026.
Penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABHPaling lama 30 hari sejak akta notaris ditandatanganiDireksi menyampaikannya melalui notaris secara elektronik di SABH.
Masa transisi implementasi 2026Sampai 31 Oktober 2026 menurut komunikasi implementasi yang diberitakan pada September 2026Sanksi administratif diberitakan mulai diberlakukan pada November 2026. Batas transisi ini tidak mengubah ketentuan Pasal 16.

JDIH BPK mencatat Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 berstatus berlaku sejak 17 Desember 2025. Pasal 16 menetapkan batas 6 bulan dan 30 hari tersebut secara terpisah.

Portal Ditjen AHU juga memuat Pengumuman Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan sejak Januari 2026. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia pada Juni 2026 melaporkan bahwa layanan penyampaian melalui SABH tersedia sejak 1 Juni 2026 dan sanksi administratif diumumkan mulai berlaku pada November 2026.

Pemberitaan pada September 2026 kemudian menyebut 31 Oktober 2026 sebagai akhir masa relaksasi. Karena tanggal tersebut tidak tertulis sebagai pengganti Pasal 16, perusahaan sebaiknya tidak membaca relaksasi sebagai penghapusan keterlambatan yang sudah terjadi pada tenggat normal.

Kewajiban Ini Berlaku untuk Perseroan Persekutuan Modal

Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 secara khusus menyebut Perseroan persekutuan modal. Artinya, frasa “semua PT” perlu digunakan dengan hati-hati ketika menjelaskan kewajiban RUPS Tahunan dan penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABH.

Permenkum yang sama membedakan Perseroan persekutuan modal dengan Perseroan perorangan. Untuk Perseroan perorangan, Pasal 27 mengatur penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH dengan mekanisme tersendiri.

Untuk membedakan jalur kepatuhan keduanya, baca panduan PT Perorangan dan kewajiban laporan keuangannya. Artikel tersebut menjelaskan mekanisme pelaporan Perseroan perorangan yang berbeda dari penyampaian persetujuan laporan tahunan Perseroan persekutuan modal.

Jika PT Perorangan Anda akan memiliki lebih dari satu pemegang saham atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, lihat panduan perubahan PT Perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal. Setelah status berubah, tata kelola dan kewajiban administrasinya perlu mengikuti bentuk Perseroan yang baru.

Istilah “pelaporan RUPS Tahunan” memang umum dipakai dalam pencarian. Secara lebih presisi, Permenkum 49/2025 mengatur penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS kepada Menteri melalui SABH.

Apa yang Harus Dilakukan Berdasarkan Status PT Anda?

Langkah terbaik bergantung pada bagian proses mana yang sudah selesai. Jangan memulai dari asumsi bahwa RUPS, akta notaris, dan pelaporan SABH adalah satu tahap yang sama.

Status perusahaanLangkah yang perlu dicek
RUPS Tahunan tahun buku 2025 belum dilakukanSelesaikan laporan tahunan, pastikan telah ditelaah Dewan Komisaris, lalu koordinasikan penyelenggaraan RUPS dan pembuatan akta dengan notaris. Jika tahun buku berakhir 31 Desember 2025, batas normal 6 bulan sudah terlewati.
RUPS sudah dilakukan, tetapi persetujuan laporan tahunan belum dimuat dalam akta notarisBawa dokumen RUPS dan laporan tahunan kepada notaris untuk menilai bentuk akta dan langkah koreksi yang masih dapat dilakukan berdasarkan kondisi dokumen perusahaan.
Akta notaris sudah ditandatangani, tetapi belum disampaikan melalui SABHHitung 30 hari kalender sejak tanggal akta. Jika sudah lewat, jangan mengandalkan relaksasi tanpa pengecekan. Minta notaris memverifikasi jalur pengajuan yang tersedia pada SABH saat pengurusan dilakukan.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Saat mengecek kepatuhan RUPS Tahunan, pisahkan status dokumen menjadi tiga: RUPS belum dilakukan, RUPS sudah ada tetapi akta belum selesai, atau akta sudah ada tetapi SABH belum menerima pelaporan. Pemisahan ini membantu tim legal dan notaris menentukan dokumen yang perlu dibenahi tanpa mengulang proses yang sebenarnya sudah selesai.

Jika Anda ingin menyerahkan koordinasi dokumen dan akta kepada satu jalur layanan, layanan Pembuatan dan Perubahan Dokumen IZIN.co.id mencakup bantuan pembuatan serta perubahan akta dan dokumen bisnis.

Status RUPS Sudah Ada, tetapi Pelaporannya Belum Jelas?

Tim IZIN.co.id membantu memetakan dokumen, proses akta, dan kebutuhan pelaporan SABH sesuai kondisi PT Anda.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan SABH

Pasal 16 ayat 5 menyebut dua dokumen pendukung utama untuk penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABH: akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan dan laporan tahunan itu sendiri.

Laporan tahunan tersebut paling sedikit memuat:

  • laporan keuangan, termasuk neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan;
  • laporan kegiatan Perseroan;
  • laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  • rincian masalah yang memengaruhi kegiatan usaha selama tahun buku;
  • laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris;
  • nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
  • gaji, honorarium, serta tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau.

Selain dua dokumen yang disebut Pasal 16 ayat (5), tim perusahaan sebaiknya menata akta dan dokumen korporasi lain secara konsisten. Panduan dokumen legalitas PT 2026 membantu memetakan dokumen perusahaan yang perlu dijaga tetap mutakhir. Untuk format laporan tahunan dan kelengkapan pelaporan SABH, tetap cocokkan dokumen dengan notaris serta ketentuan yang berlaku.

Apa yang Terjadi Jika Pelaporan Terlambat?

Keterlambatan tidak berarti akses SABH otomatis diblokir pada hari pertama. Permenkum 49/2025 mengatur tahapan sanksi administratif.

  1. Perseroan persekutuan modal yang tidak memenuhi kewajiban atau melewati batas penyampaian dapat dikenai teguran tertulis.
  2. Teguran disampaikan melalui notifikasi SABH dan atau surat elektronik.
  3. Jika kewajiban belum dipenuhi dalam 30 hari sejak notifikasi teguran, Perseroan dikenai sanksi pemblokiran akses.
  4. Pemblokiran dilakukan dalam bentuk penutupan akses Perseroan persekutuan modal pada SABH.

Karena itu, klaim bahwa keterlambatan langsung membekukan seluruh kegiatan bisnis terlalu luas. Konsekuensi yang secara eksplisit diatur Permenkum 49/2025 adalah penutupan akses Perseroan pada SABH setelah tahapan teguran tidak ditindaklanjuti.

Dampak praktisnya menjadi relevan ketika perusahaan perlu melakukan transaksi administrasi badan hukum. Jika dalam waktu dekat ada perubahan pengurus, pemegang saham, modal, atau data Perseroan lain, status laporan tahunan sebaiknya diperiksa lebih dulu agar kekurangan dokumen tidak baru diketahui saat transaksi perubahan sedang diproses.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia melaporkan pada Juni 2026 bahwa dalam masa transisi, verifikasi substantif untuk sejumlah transaksi perubahan Perseroan juga memeriksa apakah laporan tahunan telah disampaikan. Karena praktik sistem dapat berubah, lakukan pengecekan ulang ketika pengajuan akan dilakukan.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Jangan menunggu sampai perusahaan membutuhkan perubahan Direksi, pemegang saham, atau dokumen korporasi lain untuk baru mengecek laporan tahunan. Pemeriksaan lebih awal memberi waktu untuk mencocokkan RUPS, akta, dan bukti penerimaan SABH sebelum ada transaksi korporasi lain yang bergantung pada data Perseroan.

Apa yang Sebaiknya Diselesaikan Sebelum 31 Oktober 2026?

Gunakan sisa masa transisi untuk memeriksa bukti, bukan sekadar mengingat apakah rapat pernah dilakukan. Untuk tahun buku 2025, lakukan pengecekan berikut.

  • Pastikan tanggal akhir tahun buku perusahaan.
  • Pastikan laporan tahunan telah disusun dan ditelaah Dewan Komisaris.
  • Pastikan RUPS telah memberikan persetujuan atas laporan tahunan.
  • Pastikan persetujuan tersebut sudah dimuat dalam akta notaris.
  • Pastikan pengajuan melalui SABH telah dilakukan dan simpan surat penerimaan pemberitahuan.
  • Periksa notifikasi SABH dan alamat email perusahaan atau pihak yang menangani administrasi badan hukum.

Jika satu bukti belum ada, anggap proses belum selesai sampai statusnya dapat dikonfirmasi. Cara ini lebih aman dibanding mengandalkan ingatan internal bahwa “RUPS sudah pernah dilakukan”.

Pendampingan Akta RUPS Tahunan dan Pelaporan SABH

Jika perusahaan ingin menyelesaikan proses tanpa mengoordinasikan setiap tahap sendiri, IZIN.co.id dapat membantu pengurusan RUPS Tahunan dari penyiapan akta sampai penyampaian melalui SABH.

  • penyusunan Akta RUPS Tahunan;
  • koordinasi proses penandatanganan akta melalui notaris; dan
  • pengajuan persetujuan laporan tahunan Perseroan melalui SABH.

Voucher Rp1.000.000 untuk Pengurusan Akta RUPS Tahunan

Voucher ini merupakan penawaran khusus untuk pengurusan Akta RUPS Tahunan. Konfirmasikan ketersediaan, syarat penggunaan, cakupan layanan, dan masa berlakunya saat konsultasi sebelum pemesanan.

Hal pertama yang perlu dicek bukan harga, tetapi posisi dokumen perusahaan. Dengan mengetahui apakah kendalanya berada di RUPS, akta, atau SABH, tim dapat menentukan pekerjaan yang benar-benar masih diperlukan.

Ingin Menyelesaikan RUPS Tahunan sebelum Masa Transisi Berakhir?

Sejak 2012, IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha mengurus kebutuhan legalitas bisnis.

Cek Layanan Dokumen dan Akta

Referensi
  1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/350901/permenkum-no-49-tahun-2025
  2. Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2007
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2026). Pengumuman Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan. Diperoleh dari
    https://portal.ahu.go.id/id/detail/85-ahu-portal/6213-pengumuman-kewajiban-penyampaian-laporan-tahunan-perseroan
  4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2026). Indeks Pengumuman Ditjen AHU. Diperoleh dari
    https://portal.ahu.go.id/page/publication/pengumuman
  5. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2026). Ditjen AHU Tetapkan Sanksi Administratif PT Berlaku Mulai November 2026. Diperoleh dari
    https://ikpi.or.id/articles/ditjen-ahu-tetapkan-sanksi-administratif-pt-berlaku-mulai-november-2026
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button