Kalkulator Pajak Properti

Hitung perkiraan biaya pajak dan notaris untuk jual-beli, hibah dan waris properti
Rp

Biaya yang Perlu Anda Siapkan

Catatan

Untuk Jual-Beli :

  • Luas Tanah pada Sertipikat & PBB jika berbeda, maka menggunakan yang lebih besar
  • Jika Nilai Transaksi > NJOP, maka angka menggunakan perhitungan : (Nilai Transaksi - 80jt) x 5%
  • Jika Nilai Transaksi =/< NJOP, maka angka menggunakan perhitungan : NJOP x 30%

Untuk Hibah :

  • Nilai NJOP dapat dilihat dalam PBB
  • Pajak Hibah dibayarkan oleh Penerima Hibah (SSB)
  • Jika Pemberi Hibah sudah memiliki SKB maka tidak lagi perlu membayar PPh kepada Penerima Hibah
  • Harus memiliki hubungan keluarga antara pemberi dan penerima hibah

Disclaimer

• Hasil perhitungan kalkulator diatas hanya sebagai gambaran besaran (kurang lebih) pajak dan biaya dapat diperkirakan untuk kepentingan jual beli, waris dan hibah tanah. Untuk hasil yang lebih akurat, Anda dapat melampirkan copy sertifikat, pbb dan bukti bayar tahun berjalan dan dokumen pendukung lainnya kepada tim IZIN.co.id.

• Perhitungan Pajak Pembeli dan Penjual, Biaya Validasi, Zona Nilai Tanah dan Kas Negara Balik Nama merupakan biaya resmi yang akan disetorkan ke Negara. Bukti pembayaran atas pajak tersebut akan diserahkan kepada Klien bersama dengan dokumen sertipikat yang telah selesai.

Perhitungan jual beli rumah tidak sebatas membayar biaya pembelian atau menerima uang pembelian, tetapi masih terdapat biaya-biaya lain yang harus Anda perhitungkan.

Posisi Anda sebagai pembeli atau penjual, keduanya akan dikenakan pajak. Jika Anda seorang penjual, maka Anda akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas tanah dan rumah yang Anda jual. Sebagai pembeli Anda akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hitung Biaya Pajak dan Notaris

Hitung Biaya Pajak dan Notaris secara real bersama Tim IZIN PROPERTI

Klik Disini