Faktur pajak di Coretax adalah dokumen bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui sistem inti administrasi perpajakan DJP — Coretax DJP — yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, setiap PKP wajib menerbitkan faktur pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada lawan transaksi.
Jika Anda adalah PKP yang baru beralih dari sistem e-Faktur lama atau baru dikukuhkan setelah Januari 2025, panduan ini menjelaskan semua yang perlu diketahui: perbedaan sistem lama vs Coretax, 10 kode transaksi terbaru, langkah-langkah membuat faktur manual maupun upload massal, batas waktu upload, serta sanksi jika terlambat.
Poin Penting
- Sejak 1 Januari 2025, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui Coretax DJP sebagai sistem utama; e-Faktur Client Desktop tetap dapat digunakan untuk sebagian besar kode transaksi berdasarkan KEP-54/PJ/2025.
- PER-11/PJ/2025 (berlaku 22 Mei 2025) mengubah format NSFP dari 16 menjadi 17 digit dan menambahkan kode transaksi 10, sehingga total kode transaksi kini menjadi 10 jenis (01–10).
- Batas waktu upload faktur ke Coretax adalah tanggal 20 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan faktur; keterlambatan berakibat sanksi denda 1% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
- Faktur yang tidak mendapat persetujuan (approval) DJP dianggap bukan faktur pajak, sehingga PPN-nya tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi.
- Jika faktur melewati 3 bulan dari saat seharusnya dibuat, faktur dianggap tidak dibuat dan PPN pembeli tidak dapat dikreditkan.
Apa Perbedaan e-Faktur Lama dan Faktur Pajak di Coretax?
Transisi dari e-Faktur Desktop ke Coretax DJP bukan sekadar perpindahan platform — ada perubahan mendasar pada alur kerja, format NSFP, dan mekanisme persetujuan DJP. Memahami perbedaan ini penting agar PKP tidak salah alur sejak awal.
| Aspek | e-Faktur Desktop (lama) | Coretax DJP (baru) |
|---|---|---|
| Platform | Aplikasi desktop lokal | Portal web berbasis cloud (coretaxdjp.pajak.go.id) |
| Format NSFP | 16 digit (2 kode transaksi + 1 kode status + 13 nomor seri) | 17 digit (2 kode transaksi + 2 kode status + 13 nomor seri) |
| Nomor seri (NSFP) | Harus diminta terlebih dahulu melalui e-Nofa | Diberikan otomatis oleh sistem saat faktur disetujui DJP |
| Kode transaksi | 9 kode (01–09) | 10 kode (01–10), ditambah kode 10 per PER-11/PJ/2025 |
| Kode status | 1 digit (0 = normal, 1 = pengganti) | 2 digit (00 = normal, 01 = pengganti ke-1, 02 = pengganti ke-2, dst.) |
| Batas upload | Tanggal 15 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya (per PER-11/PJ/2025) |
| Persetujuan DJP | Diperoleh saat upload ke server DJP | Real-time saat faktur disimpan di portal Coretax |
Perlu dicatat: berdasarkan KEP-54/PJ/2025 yang ditetapkan 12 Februari 2025, e-Faktur Client Desktop tetap aktif untuk seluruh PKP — kecuali PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai pemusatan PPN terutang. Namun e-Faktur Desktop tidak dapat digunakan untuk faktur berkode transaksi 06 dan 07.
Baca Juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Hak dan Kewajibannya
Siapa yang Wajib Membuat Faktur Pajak di Coretax?
Kewajiban membuat faktur pajak berlaku bagi setiap PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, pelaku usaha yang omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP dan dengan sendirinya wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksinya. Pelaku usaha di bawah threshold tersebut dapat memilih untuk mengukuhkan diri sebagai PKP secara sukarela.
Faktur pajak wajib diterbitkan pada saat:
- Penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli/penerima jasa;
- Penerimaan pembayaran jika terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP;
- Penerimaan pembayaran termin atas pekerjaan konstruksi (Pasal 31–32 PER-11/PJ/2025).
Apa Saja Jenis Kode Transaksi Faktur Pajak di Coretax?
Kode transaksi faktur pajak adalah dua digit pertama dari Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang menjelaskan jenis dan karakter transaksi sehingga DJP dapat membaca skema pemungutan PPN yang berlaku. Berdasarkan Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025, terdapat 10 kode transaksi yang berlaku saat ini.
| Kode | Jenis Transaksi | Contoh Penggunaan |
|---|---|---|
| 01 | Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP penjual (transaksi umum) | Penjualan barang/jasa ke pembeli swasta biasa. Digunakan jika tidak masuk kode 02–10. |
| 02 | Penyerahan kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah (Pasal 16A UU PPN) | Penjualan ke bendahara pemerintah/SKPD yang memungut PPN. |
| 03 | Penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah | Penjualan ke BUMN/perusahaan pertambangan kontrak karya yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. |
| 04 | Penyerahan dengan DPP Nilai Lain (bukan harga jual penuh) | Agen perjalanan wisata, penyerahan emas perhiasan, pemakaian sendiri BKP/JKP. |
| 05 | Penyerahan dengan PPN dipungut dengan besaran tertentu | PKP yang ditetapkan DJP memungut PPN dengan tarif flat tertentu (mis. PKP pedagang eceran tertentu). |
| 06 | Penyerahan lain dengan tarif PPN berbeda / VAT Refund turis asing | Restitusi PPN untuk turis asing (VAT Refund). Hanya bisa dibuat via Coretax portal, tidak melalui e-Faktur Desktop. |
| 07 | Penyerahan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut / ditanggung pemerintah (DTP) | Penyerahan ke kawasan berikat, ekspor BKP, atau proyek pemerintah bersubsidi PPN. Prioritas tertinggi. |
| 08 | Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM | Penyerahan yang mendapat pembebasan berdasarkan peraturan khusus (mis. obat-obatan tertentu). Prioritas tertinggi bersama kode 07. |
| 09 | Penyerahan BKP berupa aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN) | Penjualan aset perusahaan (kendaraan, mesin) yang sebelumnya dipakai sendiri. |
| 10 | BARU: Penyerahan BKP/JKP menggunakan tarif PPN selain tarif umum Pasal 7 ayat (1) UU PPN | Penyerahan yang dikenai tarif PPN khusus di luar 11% standar. Kode ini dipecah dari fungsi lama kode 06. Hanya tersedia di Coretax portal. |
Hierarki prioritas kode: Kode 07 dan 08 selalu mengungguli semua kode lain. Jika tidak masuk 07/08, lanjut cek kode 02/03 (pemungut), lalu 06/10, lalu 04/05/09, dan terakhir 01 sebagai default.
Baca Juga: Faktur Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Panduan Praktis bagi Pengusaha
Bingung Pilih Kode Transaksi yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Salah pilih kode berarti harus buat faktur pengganti dan risiko sanksi. Tim konsultan pajak IZIN.co.id membantu PKP memetakan kode transaksi yang benar sesuai jenis usaha.
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax Secara Manual?
Pembuatan faktur pajak secara manual cocok untuk PKP dengan volume transaksi yang tidak terlalu besar. Berikut langkah-langkah membuat faktur pajak keluaran melalui portal Coretax DJP.
Prasyarat Sebelum Membuat Faktur
- Akun Coretax DJP sudah aktif dan terverifikasi di coretaxdjp.pajak.go.id
- Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik sudah diterbitkan (bisa diminta via menu “Permintaan Kode Otorisasi” di portal)
- NPWP perusahaan dan data lawan transaksi (NPWP pembeli) sudah tersedia
- Status PKP aktif — pastikan tidak dalam kondisi suspend akses faktur per PER-19/PJ/2025
Langkah 1: Login ke Portal Coretax DJP
Akses coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP serta passphrase. Pastikan login sebagai penanggung jawab atau pengguna yang memiliki akses modul PPN.
Langkah 2: Buka Modul Faktur Pajak Keluaran
Setelah masuk ke dashboard, navigasi ke menu PPN → Faktur Pajak → Faktur Pajak Keluaran → Buat Faktur Baru. Sistem akan menampilkan form input faktur.
Langkah 3: Isi Data Transaksi
Lengkapi seluruh kolom wajib sesuai Pasal 33 PER-11/PJ/2025:
- Tanggal faktur: Wajib sesuai tanggal penyerahan BKP/JKP atau tanggal pembayaran diterima — bukan tanggal input ke sistem.
- Kode transaksi: Pilih kode 01–10 sesuai jenis transaksi (lihat tabel di atas).
- NPWP pembeli: Masukkan NPWP 15 digit. Sistem akan otomatis memvalidasi dan menampilkan nama pembeli sesuai data DJP. Untuk konsumen akhir tanpa NPWP, gunakan “000000000000000” (15 nol).
- Nama dan alamat pembeli: Isi sesuai dokumen transaksi.
- Deskripsi BKP/JKP: Uraikan jenis barang/jasa yang diserahkan. Kode HS/kode barang tidak wajib diisi.
- Harga jual / DPP: Masukkan nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Sistem menghitung PPN secara otomatis.
Langkah 4: Simpan dan Ajukan untuk Approval DJP
Setelah seluruh data terisi dan diverifikasi, klik Simpan lalu Ajukan. Sistem Coretax akan memproses persetujuan secara real-time. Jika disetujui, NSFP 17 digit akan otomatis ter-generate dan faktur dinyatakan sah.
Langkah 5: Unduh atau Kirim Faktur
Faktur yang sudah disetujui dapat diunduh dalam format PDF untuk dikirimkan ke pembeli. Faktur ini secara otomatis masuk ke daftar faktur keluaran yang akan tercermin dalam SPT Masa PPN bulan bersangkutan.
Catatan faktur uang muka: Untuk transaksi bertahap (uang muka + pelunasan), PKP perlu mencentang opsi “Faktur Uang Muka” saat mengisi form. Sistem akan mengaitkan faktur pelunasan dengan faktur UM sebelumnya secara otomatis sejak September 2025.
Bagaimana Cara Upload Faktur Pajak ke Coretax Secara Massal?
Untuk PKP dengan volume transaksi besar, upload massal via file XML lebih efisien daripada input manual satu per satu. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, proses unggah faktur keluaran dapat dilakukan melalui modul e-Faktur Coretax DJP atau aplikasi pihak ketiga resmi (PJAP) yang sudah terintegrasi dengan sistem Coretax.
Saluran Upload yang Tersedia
PKP memiliki tiga saluran resmi berdasarkan KEP-54/PJ/2025:
- Coretax Portal (coretaxdjp.pajak.go.id): Upload via fitur impor XML langsung di modul faktur pajak keluaran. NSFP diberikan otomatis setelah mendapat approval DJP.
- e-Faktur Client Desktop: Buat faktur di aplikasi desktop, ekspor file XML, lalu upload ke server DJP. NSFP harus diminta terlebih dahulu melalui e-Nofa (efaktur.pajak.go.id). Saat data tersinkron ke Coretax, angka “9” otomatis disisipkan pada digit ke-5 NSFP.
- e-Faktur Host-to-Host via PJAP: Untuk PKP yang mengintegrasikan sistem ERP atau billing internal langsung ke API Coretax melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan resmi.
Langkah Upload via Coretax Portal
- Siapkan file XML faktur pajak sesuai skema format Coretax DJP terbaru.
- Login ke portal Coretax → PPN → Faktur Pajak Keluaran → Upload/Impor.
- Pilih file XML, klik Unggah. Sistem akan memvalidasi format dan data.
- Jika validasi berhasil, faktur masuk antrian approval DJP dan NSFP ter-generate otomatis.
- Jika ada error, sistem menampilkan kode kesalahan — perbaiki data di file XML dan ulangi upload.
Ingat: Faktur yang belum mendapat persetujuan DJP dianggap bukan faktur pajak, dan PPN-nya tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Pastikan status approval terkonfirmasi sebelum menyerahkan faktur ke lawan transaksi.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Badan di Coretax
Apa Sanksi Faktur Pajak Tidak Tepat Waktu di Era Coretax?
Administrasi faktur pajak yang tidak tepat waktu membawa konsekuensi hukum dan finansial yang langsung berdampak pada PKP maupun lawan transaksinya. PER-11/PJ/2025 mengatur secara tegas dua skenario pelanggaran waktu.
1. Faktur Pajak Terlambat Dibuat
Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur pajak dianggap terlambat dibuat apabila tanggal yang tercantum dalam faktur melebihi saat faktur tersebut seharusnya dibuat (yaitu tanggal penyerahan BKP/JKP atau tanggal pembayaran). Konsekuensinya:
- PKP dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP (sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
- PPN dalam faktur tersebut tetap dapat dikreditkan oleh pembeli, selama memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan.
2. Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
Jika PKP menerbitkan faktur pajak lebih dari 3 bulan sejak tanggal saat faktur seharusnya dibuat (Pasal 31 atau 32 PER-11/PJ/2025), faktur tersebut dianggap tidak dibuat. Akibatnya:
- PKP tetap dikenai sanksi administratif Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
- PPN tidak dapat dikreditkan oleh pembeli — ini merugikan lawan transaksi secara langsung dan dapat merusak hubungan bisnis.
3. Faktur Tidak Mendapat Persetujuan DJP
Sesuai Pasal 387 ayat (1) PMK 81/2024, faktur pajak wajib diunggah dan mendapat persetujuan DJP. Faktur yang tidak disetujui dianggap bukan faktur pajak, sehingga PPN-nya tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi.
Batas Waktu Upload: Tanggal 20 Bulan Berikutnya
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, batas akhir upload faktur keluaran adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur — lebih longgar dari aturan lama yang mewajibkan upload paling lambat tanggal 15. Meskipun ada relaksasi waktu, DJP menegaskan bahwa tidak ada penghapusan sanksi atas keterlambatan upload di luar periode transisi resmi yang ditetapkan (seperti KEP-67/PJ/2025 yang berlaku terbatas pada masa awal implementasi Coretax).
⚠ Perhatian Khusus — Koreksi Faktur yang Sudah Divalidasi: PER-11/PJ/2025 membedakan cara koreksi berdasarkan jenis kesalahan. Kesalahan pada identitas pembeli (nama, NPWP, atau alamat) tidak dapat dibuat faktur pengganti — wajib mengajukan pembatalan faktur. Kesalahan pada data transaksi lainnya dapat diselesaikan dengan membuat faktur pengganti (kode status 01, 02, dst.).
Baca Juga: Faktur Pajak Keluaran: Dokumen Vital bagi Pengusaha Kena Pajak
Dasar Hukum Faktur Pajak di Coretax
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) — dasar kewajiban faktur pajak (Pasal 13 UU PPN).
- PMK No. 81/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan — merestrukturisasi seluruh mekanisme perpajakan berbasis Coretax; berlaku sejak 1 Januari 2025.
- PER-11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pembuatan, Pengisian, Pembatalan, dan Pengkreditan Faktur Pajak — berlaku 22 Mei 2025; mengatur NSFP 17 digit, 10 kode transaksi, batas upload tanggal 20, dan sanksi.
- KEP-54/PJ/2025 — menetapkan kembali e-Faktur Client Desktop sebagai saluran resmi pembuatan faktur pajak bersama Coretax portal dan PJAP.
- PER-19/PJ/2025 — mengatur kewenangan DJP menonaktifkan akses pembuatan faktur bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Kelola Faktur Pajak dan PPN Tanpa Risiko Sanksi
Tim IZIN Tax, berpengalaman 12+ tahun mengelola kewajiban perpajakan korporat dan UMKM di Indonesia, siap mendampingi PKP dari pembuatan faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN.
FAQ: Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax
Apakah NSFP di Coretax masih perlu diminta ke e-Nofa?
Untuk faktur yang dibuat langsung melalui portal Coretax, NSFP diberikan otomatis oleh sistem saat faktur mendapat persetujuan DJP — tidak perlu permintaan ke e-Nofa. Namun, bagi PKP yang masih menggunakan e-Faktur Client Desktop, NSFP tetap harus diminta terlebih dahulu melalui e-Nofa sebelum membuat faktur.
Berapa batas waktu upload faktur pajak di Coretax?
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, batas akhir upload faktur keluaran adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Ini lebih longgar dari aturan sebelumnya yang mewajibkan upload paling lambat tanggal 15.
Apakah faktur pajak yang dibuat via e-Faktur Desktop masih sah di era Coretax?
Ya, sah — selama PKP memenuhi kondisi yang diizinkan per KEP-54/PJ/2025 dan faktur tidak menggunakan kode transaksi 06 atau 07 (yang hanya bisa dibuat via portal Coretax). NSFP dari e-Faktur Desktop akan disinkronkan ke sistem Coretax dengan penambahan angka “9” pada digit ke-5.
Apa yang terjadi jika salah input NPWP pembeli di Coretax?
Kesalahan pada identitas pembeli (NPWP, nama, atau alamat) tidak dapat diselesaikan dengan faktur pengganti. PKP harus mengajukan pembatalan faktur terlebih dahulu, lalu menerbitkan faktur baru dengan data yang benar.
Apakah PPN dari faktur yang terlambat masih bisa dikreditkan pembeli?
Selama faktur hanya terlambat dibuat (melewati tanggal penyerahan tetapi belum melewati 3 bulan), PPN masih dapat dikreditkan oleh pembeli. Namun jika keterlambatan melebihi 3 bulan sehingga faktur dianggap tidak dibuat, maka PPN-nya tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi.
Apakah ada sanksi jika akses faktur PKP dinonaktifkan DJP?
Berdasarkan PER-19/PJ/2025, DJP berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mengatur sanksi tambahan atas keterlambatan pembuatan faktur yang disebabkan oleh penonaktifan akses — namun kondisi ini tetap berpotensi mengganggu operasional bisnis secara signifikan.



