Mulai Dari
IDR 2.000.000
/bulan
IZINTAX siap membantu Anda mengelola perpajakan dengan lebih mudah. Dari konsultasi, perhitungan hingga pelaporan pajak, serta layanan pembukuan dan laporan keuangan—kami siap mendampingi Anda agar bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani urusan pajak.
Kalkulator PPh IZIN.CO.ID memudahkan Anda menghitung Pajak Penghasilan dengan cepat dan akurat. Cukup masukkan data yang diperlukan, dan sistem kami akan otomatis menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan regulasi terbaru. Hemat waktu, tanpa ribet! 🚀
15 Februari 2026
Penyetoran / Pembayaran Pajak Penghasilan
20 Februari 2026
Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan
28 Februari 2026
Pembayaran dan Pelaporan PPN
Dapatkan akses langsung ke ahli pajak! Dengan mengalihdayakan urusan perpajakan, Anda bisa mendapatkan bantuan dari para profesional berpengalaman yang siap menangani peninjauan, persiapan, dan pelaporan pajak dengan standar kualitas tinggi.
Konsultan pajak kami siap memastikan bisnis Anda selalu patuh 100% dengan semua aturan dan regulasi perpajakan di Indonesia.
Ingin urusan pajak beres tanpa ribet? Serahkan pada tim ahli kami! Hemat waktu dan biaya dengan layanan profesional yang memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi dengan efisien.
Rp 4.000.000 /bulan
Rp 7.500.000
Rp 6.500.000 /bulan
| Pendaftaran Sertifikat Elektronik (via Coretax) | IDR 1.500.000 | |
| Pengurusan SKF(Surat Keterangan Fiskal) | IDR 750.000 | |
| Pengurusan NPWP Pribadi / Perusahaan | mulai dari IDR 1.500.000 | |
| Pengurusan PKP | IDR 3.500.000 | |
| Pengurusan SK PP 55 | IDR 1.000.000 |
Layanan konsultan pajak IZINTAX adalah layanan profesional yang membantu individu dan perusahaan dalam konsultasi, perhitungan, pelaporan pajak, serta pembukuan dan laporan keuangan agar patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.
Layanan konsultan pajak IZINTAX tersedia mulai dari IDR 2.000.000 per bulan, tergantung pada kebutuhan dan kompleksitas transaksi bisnis Anda.
IZINTAX menyediakan layanan akuntansi dan pelaporan pajak (SPT), layanan payroll, pengurusan PKP, serta layanan pembukuan dan laporan keuangan.
Dengan IZINTAX, Anda mendapatkan akses ke konsultan pajak profesional, kepatuhan pajak yang terjamin, serta penghematan waktu dan biaya sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis.
Ya. IZINTAX menyediakan paket khusus UMKM untuk perusahaan non-PKP atau dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, termasuk perhitungan dan pelaporan berbagai jenis PPh serta pembuatan laporan keuangan.
Paket UMKM ditujukan untuk usaha non-PKP atau omzet maksimal Rp4,8 miliar, sedangkan paket Enterprise untuk perusahaan PKP atau dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar hingga Rp10 miliar dan sudah termasuk pengelolaan PPN.
Ya. Konsultan pajak IZINTAX dapat membantu pembuatan ID Billing untuk keperluan pembayaran pajak Anda.
Ya. Setiap paket layanan IZINTAX sudah termasuk konsultasi pajak langsung dengan konsultan pajak berpengalaman.
Ya. IZINTAX menyediakan konsultasi GRATIS bagi calon klien untuk membantu memahami kebutuhan perpajakan sebelum menggunakan layanan.
Ya. IZINTAX membantu pembuatan dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan, termasuk PPh 21/26, PPh 23, PPh UMKM, PPh 4 ayat (2), serta PPN untuk perusahaan PKP.
Ya. IZINTAX menyediakan layanan pengurusan NPWP pribadi maupun perusahaan, serta pengukuhan PKP sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Ya. Anda bisa mendapatkan bonus 1 bulan gratis dengan melakukan pembayaran layanan untuk 1 tahun di muka.
Anda dapat menghubungi IZINTAX melalui tombol Hubungi Kami untuk konsultasi, pertanyaan, atau komplain terkait layanan perpajakan.