Transfer pricing adalah penetapan harga atas transaksi barang, jasa, aset tidak berwujud, atau pendanaan yang terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties) — misalnya induk dan anak perusahaan dalam satu grup usaha. Praktik ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) yang berlaku penuh untuk tahun pajak 2024, dan menjadi salah satu titik fokus pemeriksaan DJP paling aktif di Asia Tenggara.
Transfer pricing sendiri bukan tindakan ilegal. Yang menjadi masalah adalah ketika harga transaksi afiliasi ditetapkan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran usaha, sehingga menggeser laba ke jurisdiksi yang pajaknya lebih rendah. DJP berwenang mengoreksi selisih tersebut dan mengenakan sanksi atas pajak yang kurang dibayar.
Poin Penting
- Transfer pricing diatur dalam Pasal 18 UU PPh dan PMK 172/2023 — regulasi yang mengkonsolidasi seluruh ketentuan TP Indonesia sebelumnya (PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020) menjadi satu regulasi tunggal yang selaras dengan OECD Guidelines dan BEPS Action 13.
- Hubungan istimewa (special relationship) yang memicu kewajiban transfer pricing timbul jika satu pihak menguasai paling sedikit 25% kepemilikan saham pihak lain, baik langsung maupun tidak langsung (Pasal 18 ayat (4) UU PPh).
- Wajib pajak badan dengan omzet di atas Rp 50 miliar atau transaksi afiliasi barang di atas Rp 20 miliar wajib menyusun TP Doc (Master File + Local File).
- Jika DJP menemukan harga tidak wajar: koreksi fiskal disertai sanksi bunga administrasi per UU KUP, ditambah sanksi kenaikan 50% jika TP Doc tidak dapat diserahkan saat diminta.
- Mekanisme Advance Pricing Agreement (APA) berdasarkan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh tersedia untuk PT yang ingin kepastian harga transfer sebelum transaksi terjadi.
Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi dengan profesional hukum, konsultan pajak, atau konsultan bisnis terkait.
Siapa Saja yang Terkena Aturan Transfer Pricing di Indonesia?
Aturan transfer pricing di Indonesia berlaku bagi setiap wajib pajak badan yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (affiliated/related parties). Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan istimewa dianggap ada jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Satu wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung maupun tidak langsung minimal 25% pada wajib pajak lain;
- Satu wajib pajak dengan penyertaan modal minimal 25% berhubungan dengan dua wajib pajak atau lebih (misal: satu holding menguasai dua anak perusahaan);
- Dua atau lebih wajib pajak berada dalam penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung; atau
- Terdapat hubungan keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Secara praktis, transfer pricing paling banyak menyasar:
- Perusahaan multinasional dan grup usaha dengan anak perusahaan di luar negeri (khususnya di negara bertarif pajak rendah);
- Perusahaan dalam negeri yang bertransaksi dengan afiliasi yang menggunakan tarif pajak berbeda (misalnya satu entitas dikenai PPh Final, entitas lain tarif umum);
- Grup usaha dengan transaksi aset tidak berwujud (royalti, merek, paten) atau transaksi keuangan (pinjaman intra-grup) yang nilainya besar.
Baca Juga: Tarif Pajak Dividen Badan: Ketentuan, Pengecualian, dan Cara Perhitungannya
Apa Itu Arm’s Length Principle dalam Transfer Pricing?
Arm’s length principle (ALP) atau Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah standar utama yang digunakan DJP untuk menguji apakah harga transaksi afiliasi wajar atau tidak. Prinsipnya sederhana: harga transaksi antara dua pihak yang berelasi harus sama dengan harga yang terjadi jika transaksi dilakukan antara dua pihak yang tidak berelasi (independent parties) dalam kondisi yang sebanding.
Berdasarkan PMK 172/2023, langkah penerapan ALP meliputi:
- Identifikasi transaksi afiliasi yang terpengaruh hubungan istimewa;
- Analisis kesebandingan (comparability analysis) — membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan transaksi sejenis antar pihak independen, mempertimbangkan aset, fungsi, risiko, dan kondisi kontrak;
- Penentuan metode TP yang paling tepat dari lima metode yang diakui (lihat bagian berikutnya);
- Penetapan harga wajar berdasarkan data pembanding internal (jika tersedia) atau eksternal;
- Dokumentasi dan pelaporan dalam TP Doc sesuai ketentuan PMK 172/2023.
ALP di Indonesia bersifat wajib — bukan opsional. Jika DJP menemukan bahwa harga transaksi afiliasi tidak mencerminkan PKKU, selisih antara harga yang diterapkan dan harga wajar dianggap sebagai distribusi laba tidak langsung kepada afiliasi dan dapat dikoreksi.
Apakah Transaksi Afiliasi PT Anda Sudah Melewati Uji Kewajaran?
Tim IZIN Tax membantu PT melakukan benchmarking, memilih metode TP yang tepat, dan menyusun TP Doc sebelum DJP melakukan pemeriksaan.
Apa Saja Metode Transfer Pricing yang Diakui di Indonesia?
PMK 172/2023 mengakui lima metode penetapan harga transfer yang selaras dengan OECD Transfer Pricing Guidelines. Pemilihan metode harus menggunakan metode yang paling tepat (most appropriate method) untuk kondisi transaksi yang bersangkutan — bukan metode yang paling mudah diterapkan.
| Metode | Singkatan | Paling Sesuai Untuk |
|---|---|---|
| Comparable Uncontrolled Price | CUP | Komoditas, transaksi berdata pembanding publik yang kuat. Prioritas utama jika data tersedia. |
| Resale Price Method | RPM | Distribusi barang dari produsen ke reseller afiliasi. |
| Cost-Plus Method | CPM | Manufaktur kontrak atau penyediaan jasa intra-grup. |
| Profit Split Method | PSM | Transaksi aset tidak berwujud unik atau integrasi fungsi antar-afiliasi yang erat. |
| Transactional Net Margin Method | TNMM | Paling sering digunakan karena fleksibel — membandingkan margin laba bersih dengan transaksi independen sejenis. |
⚠ Catatan dari Konsultan Pajak Senior: “TNMM memang praktis dan paling banyak digunakan di Indonesia karena ketersediaan data pembanding eksternal (database ORBIS, BvD) lebih mudah. Namun DJP semakin mempersoalkan pilihan TNMM untuk transaksi yang seharusnya menggunakan CUP — terutama transaksi komoditas dan royalti. Pemilihan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam Local File menjadi salah satu pemicu utama koreksi fiskal dalam pemeriksaan TP.” — Tim Konsultan Pajak IZIN Tax, berpengalaman 10+ tahun dalam tax review dan TP compliance untuk grup usaha multinasional.
Apa Saja Dokumentasi Transfer Pricing yang Wajib Dibuat?
Dokumentasi transfer pricing (TP Doc) adalah bukti tertulis bahwa harga transaksi afiliasi telah ditetapkan sesuai arm’s length principle. Berdasarkan PMK 172/2023 yang mengadopsi sistem tiga tingkat (three-tier) sesuai BEPS Action 13, TP Doc terdiri dari:
1. Master File (Dokumen Induk)
Berisi gambaran menyeluruh grup usaha secara global, meliputi: struktur kepemilikan grup, kegiatan usaha dan pasar utama setiap anggota grup, aset tidak berwujud yang dimiliki dan dikelola grup, aktivitas pendanaan intra-grup, serta laporan keuangan konsolidasi. Master File wajib disiapkan dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
2. Local File (Dokumen Lokal)
Berisi informasi spesifik entitas lokal yang bertransaksi dengan afiliasi: identitas dan kegiatan usaha wajib pajak, rincian transaksi afiliasi, analisis kesebandingan, pemilihan metode TP dan hasil benchmarking, serta informasi keuangan wajib pajak yang relevan. Local File juga wajib disiapkan dalam 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
3. Country-by-Country Report (CbCR / Laporan per Negara)
Berisi alokasi pendapatan, pajak yang dibayar, dan aktivitas bisnis di setiap negara tempat anggota grup beroperasi. CbCR wajib disiapkan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Siapa yang Wajib Menyusun TP Doc?
Menurut PMK 172/2023, wajib pajak wajib menyusun Master File dan Local File jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Omzet tahun pajak sebelumnya di atas Rp 50 miliar;
- Transaksi afiliasi berupa barang berwujud di atas Rp 20 miliar;
- Transaksi afiliasi berupa jasa, bunga, aset tidak berwujud, atau jenis transaksi lain di atas Rp 5 miliar;
- Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi yang berdomisili di negara atau jurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah dari Indonesia.
Sedangkan CbCR wajib disusun oleh wajib pajak yang merupakan entitas induk grup dengan pendapatan konsolidasi di atas Rp 11 triliun.
Baca Juga: Cara Mendirikan PT dan Syaratnya: Panduan Sesuai UU Cipta Kerja
Apa Risiko dan Sanksi Transfer Pricing Jika Tidak Patuh?
Ketidakpatuhan TP memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang berlapis. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 13 UU KUP, DJP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan koreksi fiskal dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Berikut tiga skenario risiko yang perlu dipahami:
Skenario 1: Harga Tidak Wajar, TP Doc Tersedia
Jika DJP menemukan ketidakwajaran harga transaksi tetapi wajib pajak memiliki TP Doc yang lengkap, DJP akan melakukan koreksi fiskal atas selisih harga dan menerbitkan SKPKB. Wajib pajak dikenai sanksi bunga administrasi atas kekurangan pembayaran pajak — tarifnya mengacu pada suku bunga acuan Kemenkeu yang berlaku ditambah uplift factor, sebagai pengganti formula lama 2% per bulan berdasarkan UU HPP 2021. Sengketa dapat dilanjutkan ke jalur keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak.
Skenario 2: TP Doc Tidak Diserahkan Saat Diminta DJP
Jika wajib pajak tidak dapat menyerahkan TP Doc (Master File atau Local File) ketika DJP memintanya dalam proses pemeriksaan, konsekuensinya jauh lebih berat. DJP berhak menerbitkan SKPKB dengan sanksi kenaikan 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayar (Pasal 13 ayat (3) UU KUP). Ini berarti pokok pajak yang dikoreksi langsung bertambah 50% sebagai penalti — terlepas dari ada tidaknya unsur kesengajaan.
Skenario 3: Unsur Kesengajaan Penghindaran Pajak
Jika DJP dapat membuktikan bahwa penetapan harga transfer dilakukan secara sengaja untuk menggeser laba dan menghindari pajak, sanksi yang dapat dikenai mencapai 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar (Pasal 13 ayat (4) UU KUP), selain kemungkinan sanksi pidana pajak berdasarkan Pasal 39 UU KUP.
⚠ Dampak Reputasi: Sengketa transfer pricing yang berperkara di Pengadilan Pajak bersifat publik. Berbeda dengan pemeriksaan pajak biasa, keputusan Pengadilan Pajak dapat diakses dan dipublikasikan — berpotensi merusak reputasi perusahaan di mata investor, mitra bisnis, dan lembaga keuangan.
Baca Juga: Pajak PT Perorangan: Perhitungan, Cara Bayar, dan Pelaporannya
Bagaimana PT Dapat Menghindari Risiko Transfer Pricing?
Manajemen risiko transfer pricing yang efektif tidak cukup hanya dengan menyusun TP Doc setahun sekali. Diperlukan pendekatan sistematis yang melibatkan fungsi hukum, akuntansi, dan pajak secara bersamaan.
1. Bangun Kebijakan Transfer Pricing Internal yang Terdokumentasi
Setiap entitas grup wajib memiliki kebijakan TP tertulis yang menetapkan metode penetapan harga untuk setiap jenis transaksi afiliasi: penjualan barang, pemberian jasa, lisensi IP, dan pinjaman. Kebijakan ini harus konsisten dari tahun ke tahun dan terdokumentasi sebagai bagian dari Local File.
2. Lakukan Benchmarking Tahunan
Data pembanding (comparable) harus diperbarui setiap tahun — bukan disalin dari TP Doc tahun sebelumnya. Rentang kewajaran (arm’s length range) yang dihasilkan dari benchmarking menjadi acuan apakah harga transaksi aktual masih dalam batas yang dapat dipertahankan saat pemeriksaan.
3. Persiapkan TP Doc Tepat Waktu, Bukan Saat Diperiksa
TP Doc yang dibuat terburu-buru saat sudah ada surat pemeriksaan dari DJP jauh lebih rentan dari sisi kualitas dan konsistensi. Dokumentasi yang disiapkan contemporaneously — sesuai kondisi bisnis saat transaksi terjadi — jauh lebih kuat secara hukum dan lebih mudah dipertahankan di depan pemeriksa pajak atau Pengadilan Pajak.
4. Pertimbangkan Advance Pricing Agreement (APA)
Bagi PT dengan transaksi afiliasi yang kompleks atau nilainya signifikan, Advance Pricing Agreement (APA) berdasarkan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh adalah solusi kepastian hukum yang paling definitif. Melalui APA, wajib pajak dan DJP menyepakati metode dan harga transfer yang berlaku untuk periode tertentu ke depan — sehingga risiko koreksi untuk transaksi yang tercakup dalam APA menjadi nol. APA dapat bersifat unilateral (hanya dengan DJP Indonesia) atau bilateral/multilateral (melibatkan otoritas pajak negara mitra).
5. Lakukan Self-Assessment dan Tax Review Berkala
Evaluasi independen terhadap kepatuhan TP sebelum periode pemeriksaan DJP memberikan waktu bagi perusahaan untuk memperbaiki kelemahan dokumentasi atau menyesuaikan harga transaksi yang berisiko — tanpa harus menghadapi konsekuensi sanksi.
Baca Juga: Cara Mengurus NPWP Badan Usaha: Syarat, Proses, dan Aktivasi 2026
Dasar Hukum Transfer Pricing di Indonesia
- Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) — dasar kewenangan DJP menentukan kembali harga wajar transaksi afiliasi dan menerbitkan APA (berlaku saat ini).
- PMK Nomor 172/PMK.010/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa — regulasi TP utama yang mengkonsolidasi PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020; berlaku penuh untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya.
- UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo. UU HPP 2021 — dasar pengenaan sanksi administratif atas koreksi TP (berlaku saat ini).
- PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 — ketentuan teknis pemeriksaan transfer pricing oleh DJP yang masih menjadi acuan prosedur audit.
- OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations — pedoman internasional yang diadopsi Indonesia sebagai referensi interpretasi PMK 172/2023, termasuk BEPS Action 13 untuk pelaporan CbCR.
FAQ: Transfer Pricing untuk PT di Indonesia
Apakah PT skala UMKM terkena aturan transfer pricing?
Tidak secara otomatis. Kewajiban menyusun TP Doc berlaku jika omzet di atas Rp 50 miliar atau transaksi afiliasi melampaui threshold yang ditetapkan (Rp 20 miliar untuk barang, Rp 5 miliar untuk jasa/royalti/bunga). PT kecil dengan transaksi afiliasi di bawah threshold tersebut tidak wajib menyusun TP Doc, meski kewajiban PKKU tetap berlaku.
Apa bedanya PMK 172/2023 dengan PMK 22/2020?
PMK 22/2020 secara khusus mengatur mekanisme Advance Pricing Agreement (APA) dan sebelumnya berdiri sendiri terpisah dari ketentuan dokumentasi (PMK 213/2016) dan MAP (PMK 49/2019). PMK 172/2023 mengkonsolidasi ketiganya menjadi satu regulasi tunggal yang selaras penuh dengan OECD Guidelines dan berlaku sejak tahun pajak 2024.
Apakah TP Doc harus diserahkan setiap tahun ke DJP?
Tidak. TP Doc (Master File dan Local File) tidak diserahkan secara rutin, tetapi wajib disiapkan dan disimpan, kemudian dilampirkan ringkasannya (summary) pada SPT Tahunan PPh Badan. Dokumen lengkapnya hanya diserahkan jika DJP secara resmi memintanya dalam proses pemeriksaan.
Apa itu APA dan apakah cocok untuk semua PT?
Advance Pricing Agreement (APA) adalah kesepakatan antara wajib pajak dan DJP mengenai metode dan harga transfer yang akan digunakan untuk transaksi afiliasi tertentu di masa mendatang. APA paling relevan untuk PT dengan transaksi afiliasi bernilai signifikan dan berulang, terutama royalti, bunga pinjaman, atau transaksi aset tidak berwujud unik yang sulit dibandingkan dengan transaksi independen. Proses pengajuan APA membutuhkan waktu dan persiapan dokumentasi yang substansial, sehingga kurang efisien untuk PT dengan transaksi afiliasi kecil atau sesekali.
Bagaimana jika perusahaan kalah dalam sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak?
Jika upaya keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak dikalahkan, wajib pajak masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. Namun perlu diingat: selama proses sengketa berlangsung, wajib pajak wajib membayar 50% dari jumlah pajak dalam SKPKB sebagai setoran jaminan agar permohonan banding dapat diproses oleh Pengadilan Pajak.
Lindungi PT Anda dari Koreksi Fiskal Transfer Pricing
Tim IZIN Tax, berpengalaman 12+ tahun dalam TP compliance dan tax review untuk grup usaha di Indonesia, mendampingi penyusunan TP Doc, benchmarking, hingga pendampingan APA.



