Ditjen AHU Umumkan Jadwal Sanksi Laporan Tahunan PT, Blokir SABH Mulai Januari 2027

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Cek Profil
Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Cek Profil

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengumumkan melalui Instagram jadwal sanksi bagi perseroan terbatas (PT) yang belum menyampaikan laporan tahunan periode 2025. Teguran tertulis dijadwalkan pada Desember 2026, sedangkan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mulai diberlakukan pada 2 Januari 2027.

Poin Penting

  • Ditjen AHU menjadwalkan teguran tertulis pada 1 sampai 31 Desember 2026 bagi PT yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tahunan periode 2025.
  • Pemblokiran akses SABH mulai diberlakukan pada 2 Januari 2027. Pengenaan sanksi tetap mengikuti tahapan dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
  • Mulai 1 November 2026, Ditjen AHU memberlakukan batas 30 hari untuk penyampaian akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan sejak akta ditandatangani.
  • Tarif PNBP Rp0 untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan berlaku bagi pengajuan sampai 31 Desember 2026 sesuai Permenkum Nomor 13 Tahun 2026.
  • Laporan tahunan periode 2026 dijadwalkan dapat disampaikan melalui SABH pada 2 Januari sampai 30 Juni 2027.

Teguran Tertulis Berlaku Desember, Pemblokiran SABH Mulai Januari

Dikutip dari pengumuman akun Instagram resmi @djahu_kemenkum pada 27 Oktober 2026, Ditjen AHU menetapkan dua tahap pemberlakuan sanksi administratif bagi PT yang belum menyampaikan laporan tahunan periode 2025.

Teguran tertulis dijadwalkan berlangsung pada 1 sampai 31 Desember 2026. Selanjutnya, pemblokiran akses SABH mulai diberlakukan pada 2 Januari 2027.

Tanggal tersebut merupakan jadwal pemberlakuan sanksi yang diumumkan pemerintah. Artinya, tidak setiap PT yang terlambat otomatis diblokir pada 2 Januari 2027.

Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur teguran tertulis terlebih dahulu. Pemblokiran menyusul apabila perseroan belum memenuhi kewajiban dalam 30 hari sejak notifikasi teguran pada SABH.

Pengumuman terbaru ini memperbarui informasi mengenai masa transisi pelaporan RUPS Tahunan 2025 hingga 31 Oktober 2026. Pemberitaan sebelumnya menyebut rencana awal sanksi mulai November, sedangkan Ditjen AHU kini menetapkan jadwal Desember dan Januari.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Periksa notifikasi SABH dan alamat email yang dipakai untuk administrasi perseroan. Tanggal mulai pemberlakuan sanksi berbeda dari tanggal notifikasi teguran yang menjadi dasar penghitungan 30 hari dalam Permenkum 49/2025. Simpan bukti penerimaan pelaporan agar status perusahaan dapat diperiksa kembali bila diperlukan.

Mulai 1 November, Akta Persetujuan Laporan Tahunan Dibatasi 30 Hari

Ditjen AHU juga mengumumkan penerapan jangka waktu penyampaian akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan mulai 1 November 2026.

Sesuai Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, persetujuan RUPS atas laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris. Direksi menyampaikannya kepada Menteri melalui notaris dan SABH paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani.

Batas 30 hari tersebut dihitung dari tanggal penandatanganan akta. Sementara itu, kewajiban menyelenggarakan RUPS Tahunan tetap mengikuti ketentuan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir berdasarkan UU Perseroan Terbatas.

Perusahaan yang memerlukan penjelasan mengenai fungsi rapat tersebut dapat membaca panduan pengertian, jenis, dan tata cara penyelenggaraan RUPS.

Tarif PNBP Rp0 Berlaku sampai 31 Desember 2026

Pengumuman Ditjen AHU turut menegaskan bahwa pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp0 berlaku sampai 31 Desember 2026.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026. Pasal 2 dan Pasal 3 memberikan fasilitas tarif Rp0 bagi pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal, baik yang wajib audit maupun yang tidak wajib audit.

Peraturan tersebut menetapkan periode pengajuan yang memperoleh tarif Rp0 sejak 1 Agustus sampai 31 Desember 2026. Fasilitas ini berlaku untuk PNBP layanan yang dimaksud, bukan otomatis membebaskan biaya notaris atau jasa pendampingan pihak ketiga.

Pengumuman tersebut belum memberikan kepastian perpanjangan tarif Rp0 setelah 31 Desember 2026. Pemohon perlu memeriksa tarif yang berlaku pada saat mengajukan layanan berikutnya.

Pelaporan Tahun Buku 2026 Dibuka pada Januari sampai Juni 2027

Untuk laporan tahunan periode 2026, Ditjen AHU menyebut penyampaian melalui SABH dapat dilakukan mulai 2 Januari sampai 30 Juni 2027.

Dalam pengumuman yang sama, PT yang baru didirikan pada 2026 atau belum menyelesaikan tahun bukunya diarahkan menyampaikan laporan tahunan pada periode pelaporan berikutnya.

Jadwal pembukaan layanan tersebut perlu dibaca bersama ketentuan tahun buku masing-masing perseroan. Perusahaan yang menggunakan periode pembukuan berbeda harus menyesuaikan pelaksanaan RUPS dan dokumennya dengan aturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai persetujuan laporan tahunan oleh RUPS dalam Pasal 16 Permenkum 49/2025 ditujukan kepada perseroan persekutuan modal. Perseroan perorangan mempunyai mekanisme pelaporan keuangan tersendiri dalam Pasal 27 peraturan yang sama.

PT Perlu Memeriksa Status Akta dan Bukti Pelaporan

Bagi PT yang belum menyelesaikan pelaporan tahun 2025, pekerjaan pertama adalah memastikan tahap administrasi yang masih tertunda. Status pelaksanaan RUPS, pembuatan akta, dan penyampaian melalui SABH perlu diperiksa secara terpisah.

  • Periksa apakah laporan tahunan 2025 telah ditelaah Dewan Komisaris dan disetujui RUPS.
  • Pastikan persetujuan tersebut sudah dituangkan dalam akta notaris.
  • Periksa tanggal penandatanganan akta untuk menghitung batas penyampaian melalui SABH.
  • Konfirmasikan pengajuan dan surat penerimaan pemberitahuan melalui notaris yang menangani pelaporan.
  • Jika ada teguran, periksa tanggal notifikasi dan langkah pemenuhan kewajiban yang masih diperlukan.

Pemblokiran akses SABH dapat menghambat transaksi administrasi badan hukum perseroan. Salah satu kebutuhan yang bergantung pada pencatatan data perseroan adalah perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT.

Catatan dari Tim Konsultan IZIN.co.id

Pisahkan dokumen menjadi tiga status: RUPS belum selesai, akta belum ditandatangani, atau akta sudah dibuat tetapi penerimaan di SABH belum dapat dikonfirmasi. Status tersebut menentukan siapa yang perlu menindaklanjuti, termasuk Direksi dan notaris. Hindari membuat akta baru sebelum memeriksa dokumen yang sudah ada dan hasil pengajuan sebelumnya.

Untuk kebutuhan akta dan dokumen perusahaan, Anda dapat memeriksa layanan pembuatan dan perubahan dokumen perseroan IZIN.co.id. Konfirmasikan terlebih dahulu apakah kebutuhan Anda mencakup pemeriksaan akta RUPS Tahunan, koordinasi notaris, atau pengurusan pelaporan SABH karena ruang lingkupnya dapat berbeda.

Dokumen RUPS Tahunan PT Belum Lengkap?

Periksa layanan pengurusan akta dan dokumen PT sebelum menentukan langkah pelaporan Anda.

Lihat Layanan Perubahan Akta

Referensi
  1. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2026). Pengumuman Pemberlakuan Sanksi Administratif bagi Perseroan Terbatas yang Belum Menyampaikan Laporan Tahunan [Unggahan Instagram resmi]. Diperoleh dari
    https://www.instagram.com/p/De_cAWjk26F/
  2. Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/350901/permenkum-no-49-tahun-2025
  3. Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/357186/permenkum-no-13-tahun-2026-besaran-persyaratan-dan-tata-cara-pengenaan-tarif-sam
  4. Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
    https://www.pajak.go.id/id/peraturan/perseroan-terbatas-0
  5. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2026). Pengumuman Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan. Diperoleh dari
    https://portal.ahu.go.id/id/detail/85-ahu-portal/6213-pengumuman-kewajiban-penyampaian-laporan-tahunan-perseroan
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button