Cara Daftar Hak Paten di Indonesia 2026: Alur DJKI, Dokumen, dan Persyaratan Invensi

Konten ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum secara langsung. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Mendaftarkan hak paten di Indonesia adalah proses yang paling panjang, paling teknis, dan paling kompleks di antara seluruh jenis pendaftaran HAKI — dan juga yang paling mahal jika salah langkah. Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan pendaftarannya dilakukan melalui portal e-Paten DJKI di paten.dgip.go.id. Ada dua jenis paten: Paten Biasa (berlaku 20 tahun, proses 3–5 tahun) untuk invensi teknologi dengan langkah inventif signifikan, dan Paten Sederhana (berlaku 10 tahun, proses 1–2 tahun) untuk produk atau alat dengan konfigurasi baru yang lebih praktis — pilihan yang lebih tepat bagi sebagian besar UMKM dan startup. Kunci yang membedakan pendaftaran paten dari merek atau hak cipta adalah satu elemen yang paling sering menjadi hambatan: penulisan klaim paten. Klaim yang salah tidak bisa diperbaiki setelah permohonan diajukan — dan ini adalah alasan utama mengapa hampir semua praktisi HAKI menyarankan penggunaan Konsultan Kekayaan Intelektual untuk pendaftaran paten.

Poin Penting

  • Ada dua jenis: Paten Biasa (20 tahun, proses 3–5 tahun, semua jenis invensi termasuk proses/metode) dan Paten Sederhana (10 tahun, proses 1–2 tahun, hanya produk/alat fisik). Keduanya tidak dapat diperpanjang.
  • Tiga syarat kumulatif invensi patenkan berdasarkan Pasal 2–3 UU 13/2016: (1) Baru (novelty) — tidak sama dengan yang sudah ada; (2) Langkah inventif (inventive step) — tidak dapat diduga oleh orang yang ahli di bidangnya; (3) Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).
  • Paten Sederhana tidak mensyaratkan langkah inventif yang signifikan — hanya kebaruan dan nilai kegunaan praktis dari produk/alat.
  • Penulisan klaim paten adalah elemen paling krusial dan tidak bisa diubah setelah diajukan. Klaim yang terlalu sempit membatasi perlindungan; klaim terlalu luas akan ditolak. Inilah alasan utama menggunakan Konsultan KI.
  • Pemeriksaan substantif untuk paten biasa harus diminta secara terpisah dalam 36 bulan sejak tanggal penerimaan — jika tidak diminta, permohonan dianggap ditarik kembali. Untuk paten sederhana, pemeriksaan substantif otomatis.
  • Indonesia menganut sistem first-to-file: siapa yang mengajukan permohonan lebih dulu dialah yang berhak atas paten — bukan siapa yang pertama kali menemukan invensi.

Apa Saja Syarat Invensi yang Bisa Dipatenkan?

Sebelum mengurus dokumen dan mengakses portal, langkah pertama yang paling penting adalah memverifikasi apakah invensi Anda memenuhi syarat untuk dipatenkan. Tidak semua inovasi bisa menjadi paten — dan mengajukan permohonan untuk invensi yang tidak memenuhi syarat berarti membuang biaya dan waktu tanpa hasil.

Berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten diberikan untuk invensi yang memenuhi tiga syarat kumulatif — ketiganya harus terpenuhi sekaligus:

1. Kebaruan / Novelty (Pasal 2 ayat (1) huruf a)

Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan permohonan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. “Pengungkapan sebelumnya” mencakup segala informasi yang sudah dapat diakses publik di manapun di dunia — melalui publikasi ilmiah, paten yang sudah ada, pameran, penggunaan komersial, atau bahkan presentasi seminar. Ini berarti jika Anda sudah mempresentasikan invensi di konferensi atau mempublikasikannya sebelum mengajukan paten, invensi Anda kemungkinan sudah tidak memenuhi syarat kebaruan.

Indonesia memberikan masa tenggang (grace period) 6 bulan sebelum tanggal penerimaan jika pengungkapan dilakukan oleh inventor sendiri (Pasal 5 UU 13/2016) — sehingga jika Anda baru mempresentasikan invensi dalam 6 bulan terakhir, permohonan paten masih bisa diajukan. Di luar masa tenggang ini, pengungkapan sebelumnya akan merusak syarat kebaruan.

2. Langkah Inventif / Inventive Step (Pasal 2 ayat (1) huruf b)

Invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Ini adalah syarat yang paling subjektif dan paling sering diperdebatkan dalam pemeriksaan substantif: apakah inovasi yang dilakukan merupakan langkah yang “obvious” (sudah jelas bagi ahli) atau benar-benar merupakan lompatan teknis yang tidak terduga? Invensi yang hanya merupakan kombinasi sederhana dari teknologi yang sudah ada tanpa efek sinergi yang tak terduga biasanya dianggap tidak memenuhi syarat langkah inventif.

Catatan: Paten Sederhana tidak mensyaratkan langkah inventif secara eksplisit — hanya kebaruan dan nilai kegunaan praktis.

3. Dapat Diterapkan dalam Industri / Industrial Applicability (Pasal 2 ayat (1) huruf c)

Invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan. Ini berarti invensi tidak boleh hanya berupa konsep teoritis atau gagasan abstrak — harus ada cara konkret untuk memproduksi atau menggunakannya dalam skala industri. Sebuah teori ilmiah yang belum terbukti bisa dipraktikkan tidak memenuhi syarat ini.

Invensi yang TIDAK dapat dipatenkan (Pasal 9 UU 13/2016):

  • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, ketertiban umum, atau kesusilaan
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
  • Makhluk hidup, kecuali jasad renik
  • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis

Baca Juga: Kenali Hak Desain Industri Atas Produk Anda — dan Bedanya dengan Paten

Tidak Yakin Invensi Anda Memenuhi Syarat Paten?

Sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran, konsultasikan invensi Anda dengan tim HAKI IZIN.co.id untuk analisis kelayakan paten — gratis di konsultasi pertama.

Dokumen Apa yang Dibutuhkan untuk Mendaftar Paten di DJKI?

Pendaftaran paten memerlukan dokumen teknis yang jauh lebih kompleks dibandingkan pendaftaran merek atau hak cipta. Berdasarkan ketentuan DJKI dan UU 13/2016, berikut dokumen yang harus disiapkan:

Dokumen Administratif:

  • Formulir permohonan paten (tersedia di portal e-Paten DJKI)
  • Identitas pemohon: KTP (perorangan) atau NIB + akta pendirian (badan usaha)
  • Identitas inventor: nama, alamat, dan kewarganegaraan semua inventor
  • Surat pengalihan hak dari inventor kepada pemohon (jika pemohon bukan inventor — misalnya perusahaan yang mendaftarkan paten atas invensi karyawannya)
  • Surat kuasa bermaterai jika permohonan diajukan melalui Konsultan KI
  • Bukti pembayaran biaya PNBP pendaftaran

Dokumen Teknis Invensi (inti dari permohonan paten):

  1. Deskripsi invensi — uraian lengkap tentang invensi yang memuat:
    • Judul invensi
    • Bidang teknik invensi
    • Latar belakang invensi (teknologi sebelumnya yang menjadi prior art)
    • Uraian singkat gambar (jika ada)
    • Uraian lengkap invensi (cara kerja, komponen, hubungan antar komponen)
    • Cara pelaksanaan terbaik (best mode) — cara yang paling optimal untuk merealisasikan invensi
  2. Klaim invensi — inti perlindungan yang diminta. Klaim mendefinisikan batas-batas perlindungan paten secara hukum. Ini adalah bagian yang paling krusial, paling teknis, dan paling menentukan nilai paten. Untuk paten biasa dapat memuat banyak klaim; untuk paten sederhana hanya diperbolehkan 1 klaim independen.
  3. Abstrak invensi — ringkasan teknis invensi maksimal 200 kata yang memuat inti klaim dan kegunaan invensi.
  4. Gambar invensi (jika diperlukan) — gambar teknis yang memperjelas deskripsi, disertai keterangan angka referensi untuk setiap komponen yang disebutkan dalam deskripsi.

Dokumen Tambahan untuk Kondisi Tertentu:

  • Dokumen prioritas dan terjemahannya (jika mengklaim hak prioritas dari pendaftaran di negara lain dalam sistem Paris Convention)
  • Sertifikat penyimpanan jasad renik (untuk invensi yang melibatkan mikroorganisme)
  • Bukti pernyataan sumber dan izin akses sumber daya genetik/pengetahuan tradisional (jika invensi menggunakan sumber daya genetik Indonesia)

Mengapa Penulisan Klaim Paten Adalah Bagian Paling Kritis?

Klaim paten adalah satu-satunya bagian dari dokumen permohonan yang secara langsung mendefinisikan apa yang dilindungi oleh paten Anda. Deskripsi boleh panjang dan mendetail — tetapi yang menentukan ruang lingkup perlindungan hukum adalah klaim. Inilah mengapa klaim sering disebut sebagai “jantung” dari sebuah paten.

Ada dua jenis klaim:

  • Klaim independen — mendefinisikan invensi secara lengkap dan mandiri, tanpa merujuk klaim lain. Ini adalah klaim dengan ruang lingkup terluas dan paling penting.
  • Klaim dependen — merujuk pada klaim lain dan menambahkan detail atau batasan. Klaim dependen hanya ada di paten biasa, bukan paten sederhana.

Konsekuensi kesalahan penulisan klaim yang tidak bisa diabaikan:

  • Klaim terlalu sempit: perlindungan yang diperoleh terbatas. Kompetitor dapat dengan mudah menciptakan varian produk yang sedikit berbeda dan tetap legal karena di luar cakupan klaim Anda.
  • Klaim terlalu luas: DJKI akan menolak klaim dalam pemeriksaan substantif, atau jika lolos, paten lebih rentan digugat pembatalan oleh pihak yang mengklaim klaim tersebut mencakup teknologi yang sudah ada (prior art) sebelum invensi Anda.
  • Klaim tidak bisa diubah setelah diajukan: perubahan substansial pada klaim setelah tanggal penerimaan tidak diperbolehkan — perubahan yang melebihi deskripsi awal dianggap sebagai permohonan baru dan kehilangan tanggal prioritas.

Seorang ahli Kekayaan Intelektual atau Konsultan KI berpengalaman memahami bagaimana merumuskan klaim yang strategis: seluas mungkin untuk memberikan perlindungan maksimal, namun cukup terdefinisi agar tidak ditolak atau digugat. Ini adalah kombinasi keahlian hukum dan teknis yang sangat spesifik.

Alur Proses Pendaftaran Paten di DJKI: Step-by-Step

Tahap 0 — Penelusuran Paten (Patent Search) — Sebelum Mendaftar

Langkah pertama yang sangat dianjurkan sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran: lakukan penelusuran paten untuk memastikan invensi Anda benar-benar baru dan belum pernah dipatenkan oleh siapapun di seluruh dunia. Gunakan database paten yang tersedia secara gratis: Sistem Penelusuran Paten DJKI di pdki-indonesia.dgip.go.id, Espacenet (database paten Eropa yang mencakup paten global), dan Google Patents. Penelusuran yang komprehensif membutuhkan strategi kata kunci yang tepat dan pemahaman tentang klasifikasi paten internasional (CPC/IPC) — ini juga merupakan area di mana Konsultan KI memberikan nilai tambah signifikan.

Tahap 1 — Persiapan Dokumen Permohonan

Siapkan seluruh dokumen teknis dan administratif yang dibutuhkan. Fokus utama adalah penyusunan deskripsi invensi yang lengkap, klaim yang strategis, dan abstrak yang informatif. Untuk paten yang melibatkan gambar teknis, pastikan gambar dibuat dengan standar yang sesuai ketentuan DJKI: digambar dengan tinta hitam di atas kertas putih, dengan angka referensi yang konsisten dengan deskripsi.

Tahap 2 — Pengajuan Permohonan Online via paten.dgip.go.id

Buat akun di portal e-Paten DJKI. Login dan pilih menu Permohonan Paten Online. Pilih jenis permohonan (Paten Biasa atau Paten Sederhana). Isi formulir data pemohon dan inventor, unggah seluruh dokumen teknis, lalu buat kode billing dan bayar biaya PNBP pendaftaran. Setelah pembayaran dikonfirmasi, sistem akan menerbitkan Tanggal Penerimaan (filing date) — ini adalah tanggal yang menjadi titik awal perhitungan hak prioritas dan masa berlaku paten.

Tahap 3 — Pemeriksaan Formalitas (±1 bulan)

DJKI memeriksa kelengkapan administratif: apakah semua dokumen sudah ada, format sesuai, dan biaya PNBP sudah dibayar. Jika ada kekurangan, pemohon diberikan waktu untuk melengkapi. Jika tidak dilengkapi dalam batas waktu, permohonan dinyatakan ditarik kembali.

Tahap 4 — Pengumuman (18 Bulan untuk Paten Biasa, 3 Bulan untuk Paten Sederhana)

Setelah lolos formalitas, permohonan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Untuk Paten Biasa, masa pengumuman berlangsung 18 bulan sejak tanggal penerimaan — ini adalah waktu yang diberikan kepada publik untuk mengajukan keberatan jika invensi yang dimohonkan dianggap tidak memenuhi syarat atau melanggar hak pihak lain. Untuk Paten Sederhana, masa pengumuman hanya 3 bulan. Selama masa pengumuman, pemohon memiliki status “patent pending” — perlindungan belum aktif tetapi hak prioritas sudah terlindungi sejak tanggal penerimaan.

Tahap 5 — Permintaan Pemeriksaan Substantif (Khusus Paten Biasa)

Ini adalah tahap yang sering terlewat oleh pemohon yang mendaftar sendiri tanpa panduan: untuk Paten Biasa, pemeriksaan substantif tidak berjalan otomatis. Pemohon harus secara aktif mengajukan Permintaan Pemeriksaan Substantif dalam jangka waktu paling lambat 36 bulan sejak tanggal penerimaan, disertai pembayaran biaya PNBP tambahan. Jika tidak diajukan dalam 36 bulan, permohonan dianggap ditarik kembali secara otomatis — dan seluruh biaya serta waktu yang sudah diinvestasikan hangus. Untuk Paten Sederhana, pemeriksaan substantif berjalan otomatis setelah masa pengumuman berakhir.

Tahap 6 — Pemeriksaan Substantif oleh Pemeriksa Paten DJKI

Pemeriksa paten DJKI — yang merupakan ahli teknis di bidang yang relevan — mengevaluasi apakah invensi memenuhi ketiga syarat patenabilitas: kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan industri. Pemeriksa akan melakukan penelusuran prior art secara independen dan membandingkannya dengan klaim yang diajukan. Jika ada permasalahan, pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan kepada pemohon — dan pemohon diberikan kesempatan untuk merespons dengan argumen atau amandemen terbatas. Proses ini bisa berlangsung beberapa putaran.

Tahap 7 — Penerbitan Sertifikat Paten

Jika invensi dinyatakan memenuhi seluruh syarat, DJKI menerbitkan Sertifikat Paten. Paten mulai berlaku sejak tanggal penerimaan (filing date) — bukan tanggal sertifikat terbit — sehingga masa berlaku 20 tahun (paten biasa) atau 10 tahun (paten sederhana) sudah mulai berjalan sejak awal proses. Ini berarti pada saat sertifikat terbit setelah proses 3–5 tahun, masa perlindungan efektif yang tersisa untuk paten biasa sudah berkurang sekitar 3–5 tahun dari total 20 tahun.

Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek: Tabel Perbandingan & Panduan Memilih yang Tepat

Proses Paten Bisa Berlangsung 3–5 Tahun — Jangan Biarkan Kesalahan Dokumen Menghambat dari Awal

Tim HAKI IZIN.co.id, berpengalaman mendampingi inventor dari semua skala, menangani seluruh proses — penelusuran paten, penyusunan klaim, pengajuan, hingga merespons surat pemeriksa DJKI.

Berapa Biaya Mendaftar Paten di DJKI?

Biaya paten terdiri dari beberapa komponen PNBP yang dibayarkan bertahap sepanjang proses, berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 tentang PNBP Kementerian Hukum:

Biaya Pendaftaran Awal (per permohonan):

  • Paten Biasa — Pemohon umum: Rp 1.250.000 | Pemohon UMK/perorangan: Rp 750.000
  • Paten Sederhana — Pemohon umum: Rp 800.000 | Pemohon UMK/perorangan: Rp 350.000

Biaya Permintaan Pemeriksaan Substantif (khusus Paten Biasa — wajib diajukan terpisah):

  • Pemohon umum: sekitar Rp 2.000.000–3.000.000 (variatif berdasarkan jumlah klaim)
  • Pemohon UMK/lembaga penelitian: lebih rendah

Biaya Tahunan (Annual Fee) — wajib dibayar setiap tahun setelah paten terbit:
Ini adalah komponen biaya yang sering mengejutkan pemohon baru: setelah sertifikat paten terbit, pemegang paten wajib membayar biaya tahunan (annual fee) kepada DJKI setiap tahunnya selama masa perlindungan berlaku. Besaran annual fee meningkat setiap tahun. Jika annual fee tidak dibayar, paten dapat dinyatakan tidak berlaku.

Biaya Jasa Konsultan KI:
Di luar PNBP pemerintah, jika menggunakan jasa Konsultan KI profesional, ada biaya layanan yang mencakup penelusuran paten, penyusunan dokumen teknis, pengajuan, dan pendampingan selama proses. Biaya bervariasi berdasarkan kompleksitas invensi dan jumlah klaim. Untuk konfirmasi biaya layanan IZIN.co.id, konsultasikan melalui WhatsApp.

Mengapa Sangat Disarankan Menggunakan Konsultan KI untuk Pendaftaran Paten?

Pendaftaran merek bisa dilakukan mandiri dengan risiko yang masih terukur. Pendaftaran paten — terutama Paten Biasa — berbeda secara fundamental. Ini bukan tentang kemampuan teknis mengisi formulir online, melainkan tentang strategi perlindungan intelektual yang membutuhkan keahlian gabungan di bidang hukum HAKI dan teknis industri yang relevan.

Berikut alasan konkret mengapa penggunaan Konsultan KI untuk paten sangat direkomendasikan:

  • Penelusuran prior art yang komprehensif: Database paten global mencakup puluhan juta dokumen dalam berbagai bahasa. Penelusuran yang tidak menyeluruh dapat menyebabkan pengajuan klaim yang ternyata sudah ada dalam prior art, berujung pada penolakan substantif setelah bertahun-tahun menunggu.
  • Penyusunan klaim yang strategis: Ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang bagaimana pemeriksa DJKI dan pengadilan menafsirkan bahasa klaim, bagaimana kompetitor bisa “mengelak” dari klaim yang terlalu sempit, dan bagaimana merumuskan perlindungan seluas mungkin tanpa melampaui apa yang didukung deskripsi.
  • Merespons Surat Pemberitahuan dari pemeriksa: Jika pemeriksa DJKI mengeluarkan keberatan terhadap klaim (yang sangat umum terjadi), pemohon harus menyampaikan argumentasi teknis dan hukum yang meyakinkan dalam batas waktu. Tanpa pengalaman dalam proses ini, permohonan berisiko ditolak meskipun invensinya sebenarnya layak dipatenkan.
  • Pemantauan batas waktu kritis: Proses paten memiliki banyak tenggat waktu yang jika terlewat menyebabkan permohonan gugur secara otomatis — termasuk tenggat 36 bulan untuk permintaan pemeriksaan substantif yang sering terlewatkan pemohon mandiri.
  • Biaya kesalahan jauh lebih besar dari biaya konsultan: Mendaftar ulang dari awal karena klaim yang salah berarti kehilangan filing date — dan kompetitor mungkin sudah mengajukan permohonan serupa dalam rentang waktu tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Paten Sederhana? Pilihan Lebih Cepat dan Terjangkau untuk UMKM dan Startup

Paten Biasa vs Paten Sederhana: Mana yang Tepat untuk Anda?

AspekPaten BiasaPaten Sederhana
Objek invensiProduk, proses, metode, sistem, komposisiProduk/alat fisik saja
Langkah inventifWajib (signifikan)Tidak wajib — cukup nilai kegunaan praktis
Jumlah klaimTidak terbatasHanya 1 klaim independen
Masa berlaku20 tahun10 tahun
Proses total3–5 tahun1–2 tahun
Pemeriksaan substantifHarus diminta terpisah (maks. 36 bulan)Otomatis
Masa pengumuman18 bulan3 bulan
Cocok untukPerusahaan besar, lembaga riset, teknologi kompleksUMKM, startup, modifikasi produk/alat

Untuk mempermudah proses pengurusan hak cipta, merek, dan paten, gunakan Jasa pendaftaran merek dan HAKI tepercaya seperti IZIN.co.id. Dengan layanan profesional dan berpengalaman, pendaftaran HAKI Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Invensi Anda Terlalu Berharga untuk Didaftarkan Tanpa Strategi yang Tepat

IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI dan dipercaya 10.000+ pelaku usaha sejak 2012, menyediakan layanan pendaftaran paten profesional — dari penelusuran prior art, penyusunan klaim, hingga mendampingi seluruh proses di DJKI.

Konsultasi Paten Gratis via WhatsApp

 

Referensi

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan terkait yang berlaku. Regulasi hukum dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan hukum.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion).

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Cek Merek Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Cek Merek Gratis
Cek dan telusuri merek dagang terdaftar secara gratis
Artikel Lainnya
whatsapp button