
FAQ
Temukan jawaban lengkap seputar pendirian perusahaan, perizinan bisnis, merek, dan aspek hukum lainnya di Indonesia.
Peraturan Pembuatan Nama PT & CV
Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.
Nama CV boleh terdiri dari hanya 1 kata dan juga dibolehkan untuk menggunakan bahasa Inggris.
Bila nama PT hanya ada 2 kata, ada kemungkinan PT tersebut berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara pengajuan dan pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
a. Ditulis dengan huruf latin;
b. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.


Tentang IZIN.co.id
IZIN.co.id adalah mitra strategis resmi EKRAF yang bergerak sebagai penyedia layanan bantuan pengurusan legalitas usaha. Sejak 2012, kami telah membantu memfasilitasi proses pendirian bagi lebih dari 10.000 pengusaha di Indonesia. IZIN.co.id bertekad untuk menjadi mitra terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.
Dipercaya berbagai mitra & klien
Partner dan perusahaan yang mempercayakan pendirian, perizinan, and legalitas bisnisnya kepada IZIN.co.id.
Our Clients






Featured On





Supported By







