“IZIN.co.id adalah mitra konsultan perizinan untuk kebutuhan bisnis Anda. Semoga sukses dan semakin maju dalam mengelola serta mengembangkan bisnis Anda.”

Jasa Penutupan Perusahaan
Sebagai Agen Resmi Terdaftar, IZIN.co.id siap mendampingi penyelesaian administrasi untuk menghindari utang pajak dan menghentikan kewajiban perusahaan secara resmi.
Paket Penutupan Perusahaan
Penutupan PT
Proses pembubaran Perseroan Terbatas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mencakup penyelesaian administrasi dan kewajiban pajak.
Penutupan CV
Penyelesaian tanggung jawab hukum dan administrasi Commanditaire Vennootschap untuk menghentikan operasional secara resmi.
Penutupan PMA
Layanan khusus untuk penutupan perusahaan dengan modal asing, termasuk koordinasi dengan instansi terkait (BKPM/Kemenkumham).
Syarat & Prosedur Penutupan
Penutupan sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia memerlukan beberapa langkah administratif dan hukum. Berikut adalah syarat dan prosedur penutupan PT:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pemegang saham harus mengadakan RUPS untuk memutuskan pembubaran perusahaan.
Hasil rapat harus dituangkan dalam berita acara dan disahkan oleh notaris.
Keputusan ini biasanya diambil jika perusahaan tidak lagi beroperasi, mengalami kebangkrutan, atau atas dasar pertimbangan bisnis lainnya.
Pembentukan Tim Likuidator
Setelah keputusan pembubaran, PT harus menunjuk likuidator untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dan aset perusahaan.
Likuidator bertanggung jawab untuk melikuidasi aset perusahaan, membayar utang, dan mengurus hak-hak karyawan serta kreditur.
Pengumuman Pembubaran
Likuidator wajib mengumumkan pembubaran perusahaan di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Pengumuman ini harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah keputusan pembubaran RUPS.
Pelunasan Kewajiban
Tim likuidator menyelesaikan semua kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran utang kepada kreditur, kewajiban perpajakan, dan hak karyawan.
Sisa aset (jika ada) dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan porsi saham mereka.
Penyampaian Laporan Likuidasi
Setelah likuidasi selesai, likuidator harus menyusun laporan keuangan likuidasi yang menunjukkan bagaimana proses pembubaran dan pelunasan kewajiban diselesaikan.
Laporan ini harus disampaikan kepada RUPS untuk disetujui.
Penghapusan dari Daftar Perseroan
Setelah laporan likuidasi disetujui, PT harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk penghapusan status badan hukum.
Kementerian akan menerbitkan keputusan pembubaran PT dan pencabutan status badan hukum.
Pelaporan ke Instansi Lain
Penutupan PT juga perlu dilaporkan kepada instansi lain yang relevan, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, untuk menonaktifkan NPWP dan kepesertaan BPJS.
Penyelesaian Pajak
Sebelum penutupan PT, perusahaan harus melunasi seluruh kewajiban pajak dan mengajukan laporan pajak terakhir. Anda harus mengajukan permohonan penutupan NPWP ke kantor pajak.
Dokumentasi Penutupan
Semua dokumen terkait penutupan PT, seperti berita acara RUPS, laporan likuidasi, surat dari Kemenkumham, dan dokumen perpajakan, harus disimpan sebagai arsip perusahaan.


Tentang IZIN.co.id
IZIN.co.id adalah mitra strategis resmi EKRAF yang bergerak sebagai penyedia layanan bantuan pengurusan legalitas usaha. Sejak 2012, kami telah membantu memfasilitasi proses pendirian bagi lebih dari 10.000 pengusaha di Indonesia. IZIN.co.id bertekad untuk menjadi mitra terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.
Dipercaya berbagai mitra & klien
Partner dan perusahaan yang mempercayakan pendirian, perizinan, and legalitas bisnisnya kepada IZIN.co.id.
Our Clients






Featured On





Supported By






ULASAN PELANGGAN
4.8/ 5.0
212 ulasan Google








