Jasa Penutupan Perusahaan

Jasa Penutupan Perusahaan

Sebagai Agen Resmi Terdaftar, IZIN.co.id siap mendampingi penyelesaian administrasi untuk menghindari utang pajak dan menghentikan kewajiban perusahaan secara resmi.

IZIN.co.id adalah mitra strategis resmi EKRAF yang bergerak sebagai penyedia layanan swasta (pihak ketiga) independen, bukan instansi pemerintah.
Persyaratan Lengkap

Syarat & Prosedur Penutupan

Penutupan sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia memerlukan beberapa langkah administratif dan hukum. Berikut adalah syarat dan prosedur penutupan PT:

01

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pemegang saham harus mengadakan RUPS untuk memutuskan pembubaran perusahaan.
Hasil rapat harus dituangkan dalam berita acara dan disahkan oleh notaris.
Keputusan ini biasanya diambil jika perusahaan tidak lagi beroperasi, mengalami kebangkrutan, atau atas dasar pertimbangan bisnis lainnya.

02

Pembentukan Tim Likuidator

Setelah keputusan pembubaran, PT harus menunjuk likuidator untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dan aset perusahaan.
Likuidator bertanggung jawab untuk melikuidasi aset perusahaan, membayar utang, dan mengurus hak-hak karyawan serta kreditur.

03

Pengumuman Pembubaran

Likuidator wajib mengumumkan pembubaran perusahaan di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Pengumuman ini harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah keputusan pembubaran RUPS.

04

Pelunasan Kewajiban

Tim likuidator menyelesaikan semua kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran utang kepada kreditur, kewajiban perpajakan, dan hak karyawan.
Sisa aset (jika ada) dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan porsi saham mereka.

05

Penyampaian Laporan Likuidasi

Setelah likuidasi selesai, likuidator harus menyusun laporan keuangan likuidasi yang menunjukkan bagaimana proses pembubaran dan pelunasan kewajiban diselesaikan.
Laporan ini harus disampaikan kepada RUPS untuk disetujui.

06

Penghapusan dari Daftar Perseroan

Setelah laporan likuidasi disetujui, PT harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk penghapusan status badan hukum.
Kementerian akan menerbitkan keputusan pembubaran PT dan pencabutan status badan hukum.

07

Pelaporan ke Instansi Lain

Penutupan PT juga perlu dilaporkan kepada instansi lain yang relevan, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, untuk menonaktifkan NPWP dan kepesertaan BPJS.

08

Penyelesaian Pajak

Sebelum penutupan PT, perusahaan harus melunasi seluruh kewajiban pajak dan mengajukan laporan pajak terakhir. Anda harus mengajukan permohonan penutupan NPWP ke kantor pajak.

09

Dokumentasi Penutupan

Semua dokumen terkait penutupan PT, seperti berita acara RUPS, laporan likuidasi, surat dari Kemenkumham, dan dokumen perpajakan, harus disimpan sebagai arsip perusahaan.

MURI
Pengakuan & kredibilitas
Komitmen layanan yang konsisten untuk pelaku usaha di Indonesia.

Tentang IZIN.co.id

IZIN.co.id adalah mitra strategis resmi EKRAF yang bergerak sebagai penyedia layanan bantuan pengurusan legalitas usaha. Sejak 2012, kami telah membantu memfasilitasi proses pendirian bagi lebih dari 10.000 pengusaha di Indonesia. IZIN.co.id bertekad untuk menjadi mitra terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.

12
Tahun Pengalaman
40+
Lokasi Virtual Office
10.000+
Klien
30+
Layanan Perizinan & Legalitas
100+
Ulasan Google
24/7
Tracking Online

Dipercaya berbagai mitra & klien

Partner dan perusahaan yang mempercayakan pendirian, perizinan, and legalitas bisnisnya kepada IZIN.co.id.

Supported By
Featured On
Our Clients

Our Clients

Aksi Kita
Archiplus
Ayam Bakar Legenda
BEB
Bengmod
Bowin

Featured On

Detik
Investor Daily
Pasar Dana
Sumsel
SWA

Supported By

Bank BSI
Bank Mandiri
BCA
BNI
Maybank
MDEC

ULASAN PELANGGAN

4.8/ 5.0

212 ulasan Google

212 ulasan Google

“IZIN.co.id adalah mitra konsultan perizinan untuk kebutuhan bisnis Anda. Semoga sukses dan semakin maju dalam mengelola serta mengembangkan bisnis Anda.”

Desti m Nur

Desti m Nur

Google Review

“Terima kasih sudah mempercayai dan menggunakan IZIN.co.id sebagai mitra konsultan perizinan untuk kebutuhan bisnis Anda. Layanannya bagus dan responsif.”

Adityo Dharma

Adityo Dharma

Google Review

“Mantap, ini pertama kalinya ada penyedia layanan legalitas yang memiliki aplikasi di Google Play. Kualitas IZIN-GO berbeda dari yang lain.”

Resty

Resty

Google Review

“Jasa pendirian PT paling direkomendasikan di Jakarta, juga memiliki fasilitas Virtual Office untuk mendukung dunia digital yang semakin luas.”

Melinda Thea

Melinda Thea

Google Review

“Proses pengurusan PT Perorangan saya cepat. Responsnya juga cepat. Saya akan rekomendasikan ke teman-teman yang ingin mengurus legalitas perusahaan.”

Arifin Siregar

Arifin Siregar

Google Review

“Awalnya kami pikir harus berkomunikasi dengan banyak pihak terkait, tetapi dengan Izin Co Id semuanya langsung satu jalur dan selesai. Well Done.”

Ahmad Riza

Ahmad Riza

Google Review

“Layanan profesional yang sangat baik dari IZIN.co.id, mereka bertanggung jawab dan akuntabel, melakukan apa yang disampaikan (integritas), sangat baik dan sopan. Singkatnya, mereka profesional.”

Rini Setiawati

Rini Setiawati

Google Review

“Saya sangat merekomendasikan kepada semua orang agar bisnis berjalan lebih lancar dan tidak khawatir, langsung urus legalitas perusahaan di IZIN.co.id.”

Nabil Ahmad

Nabil Ahmad

Google Review