Cara Aktivasi EFIN: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing. EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda.

Tanpa EFIN, Wajib Pajak tidak dapat mengakses layanan DJP Online untuk melaporkan pajak secara digital.

Oleh karena itu, aktivasi EFIN menjadi langkah penting yang harus dilakukan agar pelaporan pajak bisa berjalan lancar tanpa kendala.

Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat serta cara aktivasi EFIN sesuai dengan aturan pajak terbaru.

Baca Juga: Lupa EFIN Pajak? Ini Cara Mendapatkannya Kembali Secara Online dan Offline

Syarat Aktivasi EFIN

Sebelum melakukan aktivasi EFIN, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Formulir Aktivasi EFIN: Unduh dan isi formulir permohonan aktivasi EFIN yang tersedia di situs DJP.
  2. Identitas Diri:
    • Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi dan asli Paspor serta KITAS/KITAP.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Fotokopi dan asli kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  4. Alamat Email Aktif: Pastikan Anda memiliki alamat email yang aktif untuk proses verifikasi.

Baca juga: Faktur Pajak Gabungan: Definisi dan Prosedurnya

Cara Aktivasi EFIN

Berikut langkah-langkah untuk mengaktivasi EFIN secara online:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Cara Aktivasi EFIN: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Cara Aktivasi EFIN: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk digital (scan atau foto yang jelas):

  • Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang diunduh dari situs DJP.
  • KTP (bagi WNI) atau Paspor & KITAS/KITAP (bagi WNA).
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan NPWP.
  • Alamat email aktif untuk menerima EFIN.

Baca juga: SPT Orang Pribadi: Pengertian, Jenis, dan Cara Lapor

2. Unduh dan Isi Formulir Aktivasi EFIN

  • Kunjungi situs DJP dan unduh formulir permohonan EFIN.
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai data yang terdaftar di DJP.

3. Kirim Permohonan Aktivasi ke KPP

  • Kirim email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
  • Gunakan subjek email: “Permohonan Aktivasi EFIN – [Nama dan NPWP]”.
  • Lampirkan formulir yang sudah diisi, swafoto, serta scan KTP dan NPWP.
  • Daftar alamat email KPP bisa ditemukan di situs DJP.

4. Tunggu Konfirmasi dari KPP

  • Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
  • Jika permohonan diterima, Anda akan mendapatkan EFIN melalui email.

5. Aktivasi EFIN di DJP Online

  • Kunjungi situs DJP Online.
  • Klik “Daftar di sini” dan masukkan NPWP serta EFIN yang diterima.
  • Buat kata sandi untuk akun DJP Online Anda.
  • Verifikasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.

Setelah aktivasi berhasil, Anda bisa menggunakan akun DJP Online untuk melaporkan pajak secara digital dengan mudah dan aman.

Baca juga: Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan

Dengan mengaktivasi EFIN, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan efisien melalui layanan online yang disediakan oleh DJP. Pastikan untuk menyimpan informasi EFIN Anda dengan aman dan jangan membagikannya kepada pihak yang tidak berwenang.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan seputar perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Jasa lapor SPT dan konsultasi pajak di IZIN.co.id, yang menawarkan layanan konsultasi pajak terpercaya untuk memastikan kepatuhan perpajakan Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button